
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 31, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4619) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 145
TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH YANG
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjaga iklim investasi di bidang
industri otomotif agar tetap kondusif, dipandang perlu meninjau kembali
pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh atas
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4552);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH.
Pasal IKetentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun
2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 60 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4129);
b. Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);
c. Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4259);
d. Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312);
e. Nomor 55 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 170; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4464);
f. Nomor 41 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4552);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (5) diubah serta ditambah ayat (4) baru, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 2
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang
sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus
api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi
silinder; dan
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar
cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar
cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan
2500 cc; dan
b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam
bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3
(tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau
dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi
silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar
cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1500 cc; dan
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500
cc.
(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan
motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan
atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai
dengan 3000 cc; dan
c. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau
station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat
untuk golf.
(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju,
di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon,
dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 500 cc; dan
d. trailer, semi-trailer dari tipe caravan
untuk perumahan atau kemah."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8
November 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 15 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4619 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
31) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR
145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH YANG
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAHI. UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005, telah ditetapkan kelompok Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat adanya perubahan kebijakan
perekonomian di bidang bahan bakar minyak yang menyebabkan pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tersebut tidak relevan lagi untuk
diberlakukan.
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 di atas dapat menimbulkan
iklim investasi yang tidak kondusif di bidang industri otomotif, sehingga perlu
dilakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tersebut.
Ketentuan berlaku surut Peraturan Pemerintah ini sejak
tanggal 8 November 2005 adalah dengan pertimbangan agar pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2005 tidak diberlakukan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.