
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 22,2005 |
PEMERINTAH DAERAH. PENGANGKATAN. PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4480) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2005
TENTANG
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 27 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5),
Pasal 65 ayat (4), Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 ayat (4), Pasal 114 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2),
Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMILIHAN,
PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di
wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan
Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta
Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
4. Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/Wakil Walikota.
5. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di
daerah pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan
KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan,
desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara.
8. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
9. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi
persyaratan.
10. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
11. Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta
Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu)
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
12. Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah
kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program pasangan calon.
13. Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye
adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan
kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
kampanye.
14. Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh
DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan
pemilihan.
15. Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang
telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
BAB II
PERSIAPAN PEMILIHAN
Pasal 2(1) Masa persiapan
pemilihan meliputi:
a. pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya
masa jabatan;
b. pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah;
c. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
d. pembentukan Panitia
Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS; dan
e. pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau
pemilihan.
(2) Pembentukan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, telah diputuskan DPRD paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak
disampaikannya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b.
(3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diputuskan sudah disampaikan kepada KPUD
dan Kepala Daerah.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah.
Pasal 3
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pemberitahuan DPRD.
(2) Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan:
a. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
b. pembentukan PPK,
PPS, dan KPPS; dan
c. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan
Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh
KPUD kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan
prosedur pengelolaan keuangan daerah.
BAB III
PENYELENGGARA PEMILIHAN
Pasal 4(1) Pemilihan
diselenggarakan oleh KPUD.
(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan
penyelenggaraan pemilihan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
(4) Dalam pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPUD bertanggung jawab kepada DPRD.
Pasal 5KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan
wewenang:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan
tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan pemilihan;
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta
pemungutan suara pemilihan;
e. meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang mengusulkan calon;
f. meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang diusulkan;
g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi
persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i.
mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan;
k. melakukan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pemilihan;
l. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya; dan
m. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye
dan mengumumkan hasil audit.
Pasal 6KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a.
memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada
masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD; dan
f. melaksanakan
semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Pasal 7
(1) Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPUD kabupaten/kota
membentuk PPK, PPS, dan KPPS.
(2) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak pemberitahuan DPRD.
Pasal 8KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan
penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur mempunyai tugas dan
wewenang:
a. merencanakan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
di kabupaten/kota;
b. melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di
kabupaten/kota;
c. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
PPK dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
e. mengkoordinasikan kegiatan panitia pelaksana pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah kerjanya;
f. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan
Calon di kabupaten/kota; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
KPUD Provinsi.
Pasal 9(1) PPK berkedudukan di kecamatan.
(2) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS,
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah
kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara;
dan
b. membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan
pemilihan.
Pasal 10
(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.
(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul Camat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri
Sipil yang ditunjuk oleh Camat.
(4) Pegawai sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
adalah pegawai kecamatan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan kemampuan
keuangan.
(5) Kepala Sekretariat dan personil sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usul
PPK.
(6) Tugas PPK dan sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 11(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2) PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pendaftaran pemilih;
b. mengangkat petugas
pencatat dan pendaftar;
c. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara; dan
e. membantu tugas PPK.
(3) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3
(tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.
(4) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Kelurahan.
(5) Dalam melaksanakan tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibantu oleh Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Desa/Kelurahan.
(6) Pegawai sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
adalah pegawai Desa/Kelurahan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan kemampuan
keuangan.
(7) Tugas PPS dan sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 12(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(2) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas
melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/
perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
(4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban membuat
berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada
PPS.
Pasal 13Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS
adalah:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. berumur sekurang-kurangnya
17 (tujuh belas) tahun;
c. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan
KPPS;
d. terdaftar sebagai pemilih; dan
e. tidak menjadi pengurus Partai
Politik.
Pasal 14Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS
ditetapkan oleh KPUD.
BAB IV
PENETAPAN PEMILIH
Pasal 15Warga Negara
Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 16
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, Warga
Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
c. berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk.
(3) Seorang Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 17Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti
pendaftaran.
Pasal 18
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar
pemilih di daerah pemilihan.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, pemilih tersebut harus menentukan 1 (satu) diantaranya yang alamatnya
sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas kependudukan (KTP) untuk
ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar
pemilih.
Pasal 19
(1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan
Umum terakhir di daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimutakhirkan dan divalidasi, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk
digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
(3)
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan karena:
a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan
tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b.
belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin;
c. perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas;
d. tidak terdaftar dalam hasil pendaftaran pemilih dan pendataan
penduduk berkelanjutan (P4B);
e. telah meninggal dunia;
f. pindah
domisili ke daerah lain; atau
g. perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
Pasal 20
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat dengan
bantuan petugas desa/kelurahan atau sebutan lainnya, petugas Rukun Tetangga atau
Rukun Warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih sementara.
Pasal 21
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai
penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih
sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;
c. Pemilih yang terdaftar
ganda pada domisili yang berbeda;
d. Pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemilih yang berubah status
menjadi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
e. Pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau
f. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih.
(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, PPS segera mengadakan perbaikan daftar
pemilih sementara.
Pasal 22
(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2), secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui pengurus Rukun
Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Pasal 23
(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
(2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap disahkan oleh
PPS.
Pasal 24Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dan tiap rangkap ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap.
Pasal 25
(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat
dengan bantuan petugas desa/kelurahan, pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga
untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tambahan.
Pasal 26Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan
yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21, disahkan
dan diumumkan menjadi daftar pemilih tetap oleh PPS.
Pasal 27
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang strategis untuk
diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 28Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun
salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
Pasal 29PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima)
rangkap, dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan
pembuatan Kartu Pemilih;
c. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan
kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan
sipil setempat sebagai bahan pemutakhiran data penduduk;
d. 2 (dua) rangkap
untuk PPS masing-masing:
1) 1 (satu) rangkap untuk data PPS;
2) 1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar
pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS.
Pasal 30
(1) Berdasarkan daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, PPK membuat rekapitulasi jumlah
pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK dalam rangkap 2 (dua).
(2) PPK
menyampaikan kepada KPUD kabupaten/kota masing-masing:
a. 1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per
desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK; dan
b. 1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS
dalam wilayah kerja PPK.
Pasal 31
(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Walikota, KPUD kabupaten/kota
menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS dalam wilayah
kabupaten/ kota.
(2) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, KPUD Provinsi
menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS dalam wilayah
provinsi.
Pasal 32Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, digunakan sebagai bahan penyusunan
kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan serta
pendistribusiannya.
Pasal 33
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan
pengisian Kartu Pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar
pemilih tetap.
(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor
pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat
pemilih.
(3) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26.
(4) Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan
format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
(1) PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW mendatangi
tempat kediaman pemilih, untuk menyerahkan Kartu Pemilih.
(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan
pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Penyerahan Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.
Pasal 35Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang
meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom
keterangan "meninggal dunia".
BAB V
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON
Bagian
Pertama
Peserta Pemilihan
Pasal 36
(1) Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah
kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya
15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka
perolehan 15% dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Pasal 37
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat
mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
(2) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah
diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebelum
menetapkan pasangan calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi
bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyaringan
sebagai bakal calon.
(4) Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan sejak DPRD memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan pengumuman pendaftaran pasangan
calon.
(5) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang
berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(6) Dalam Proses penetapan pasangan calon, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan
masyarakat.
Pasal 38
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
pada saat pendaftaran;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar
kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan
perbuatan tercela;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara
lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala
Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p.
tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
(2) Kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan huruf n;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan
jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
c. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal calon;
d. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i;
e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j;
f. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan, dari Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf k;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
h. surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan
yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf l;
i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon,
tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau
sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
m;
j. daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh
calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan
Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf n;
k. surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan
tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b;
l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c;
n. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f;
o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;
p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan
q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih
masing-masing 4 (empat) lembar.
Pasal 39
(1) Pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus
dari dan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPUD.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan oleh Tim Pemeriksa Khusus kepada KPUD sebagai pembuktian kebenaran
kelengkapan persyaratan calon.
Pasal 40
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah di daerah lain, wajib mengundurkan diri dari
jabatannya sejak saat pendaftaran oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik.
(2) Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang
dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon
Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat
pendaftaran.
(3) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
(4) Anggota KPUD dan Anggota Panitia Pengawas yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan KPUD dan
Anggota Panitia Pengawas sejak pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah dari DPRD kepada KPUD.
Bagian Kedua
Pendaftaran Pasangan Calon
Pasal 41
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD selama masa
pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran
pasangan calon.
Pasal 42
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, wajib
menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik
atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung di daerah pemilihan.
(2)
Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a. kesepakatan tertulis antar Partai Politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
b. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
calon yang dicalonkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para
Pimpinan Partai Politik yang bergabung;
c. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berpasangan;
d. surat
pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari
jabatannya, apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi Pimpinan
DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah
kerjanya;
h. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan
DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
i. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
j. naskah visi, misi, dan
program dari pasangan calon secara tertulis; dan
k. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengatur mekanisme penyaringan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang dilengkapi berita acara proses penyaringan.
(3) Pada saat pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye.
(4) Pasangan calon yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran.
(5) KPUD memberikan tanda terima kepada Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dan Tim
Kampanye.
Bagian Ketiga
Penelitian Pasangan Calon
Pasal 43
(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi
pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diumumkan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
diproses dan ditindak lanjuti KPUD.
Pasal 44KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penutupan
pendaftaran.
Pasal 45
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak oleh
KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
lampirannya atau mengajukan calon baru.
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat
pemberitahuan hasil penelitian.
Pasal 46
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan
beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau
tidak sah.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
mengajukan pasangan calon baru, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42.
Pasal 47
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan ditolak
oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat lagi
mengajukan pasangan calon.
(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mencalonkan.
(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis
hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling
lambat 7 (tujuh) hari.
Pasal 48
(1) Apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan
tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan
pasangan calon pengganti.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan beserta
lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah satu calon atau
pasangan calon berhalangan tetap.
Pasal 49
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasangan calon pengganti dinilai tidak memenuhi syarat
dan ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat
mengusulkan pasangan calon pengganti.
(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
(4) Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lambat 3
(tiga) hari.
Bagian Keempat
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
Pasal
50
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPUD menetapkan nama-nama
pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sekurang-kurangnya
2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan
calon.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasang calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPUD mengembalikan kepada partai politik atau gabungan
partai politik yang mencalonkan dan partai politik atau gabungan partai politik
yang memenuhi persyaratan mengajukan kembali pasangan calon hingga terpenuhi
sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon.
Pasal 51
(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media masa dan/atau
papan pengumuman tentang nama pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
berakhirnya jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2) Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penentuan nomor urut masing-masing pasangan calon melalui undian
secara terbuka di kantor KPUD.
(3) Undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat dihadiri oleh pasangan calon dan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
(4) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan
disusun dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan
pasangan calon oleh KPUD.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat final dan mengikat.
Pasal 52
(1) Setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik
calonnya dan/atau pasangan calonnya dan pasangan calon atau salah seorang dari
pasangan calon dilarang mengundurkan diri.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan
calonnya mengundurkan diri, tidak dapat mengusulkan pasangan calon
pengganti.
(3) Pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur sebagai peserta
pemilihan dan diberitahukan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik
yang mencalonkan dan diumumkan kepada masyarakat.
(4) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah
ditetapkan.
Pasal 53
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan
tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap
dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak
pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan
administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat)
hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan
tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih
terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan
tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan
tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah
pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan,tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan
tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak
pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan
administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat)
hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
BAB VI
KAMPANYE
Bagian Pertama
Pelaksanaan
Kampanye
Pasal 54(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari
penyelenggaraan pemilihan.
(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan di seluruh wilayah Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan
oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
dibentuk secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim
kampanye.
(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat
mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
Pasal 55
(1) Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan berakhir
3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa tenang.
(3) Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
(4) Hari pertama kampanye dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD
dengan acara penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog.
(5) Bentuk dan format visi, misi, dan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), memperhatikan tatacara penyusunan perencanaan.
(6) Apabila pasangan calon terpilih menjadi Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
menjadi dokumen resmi daerah.
Bagian Kedua
Bentuk Kampanye
Pasal 56Kampanye dapat
dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan
dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d.
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye
kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat umum;
g. rapat
umum;
h. debat publik/debat terbuka antar calon; dan atau
i. kegiatan lain
yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung atau tempat yang
bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah
tempat duduk, dengan peserta pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan
pendukung dan hanya dibenarkan membawa nomor urut dan foto pasangan calon.
(2) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, yaitu yang sifatnya dialog interaktif
dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui
kapasitas tempat.
(3) Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan
media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c dan huruf d
dilaksanakan melalui media cetak dan media elektronik yang materi dan substansi
pemberitaan/penyiarannya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e, dilaksanakan pada kampanye
pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat umum
dengan menggunakan nomor urut dan gambar pasangan calon.
(5) Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk
pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh
Pemerintah Daerah setempat, dan/atau atas izin pemilik tempat yang bersangkutan,
dan pemasangannya mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan
keindahan.
(6) Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf g, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh massa dari
pendukung dan warga masyarakat lainnya, dengan
tetap memperhatikan daya
tampung tempat tersebut dan pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang
bersamaan dengan peserta kampanye pasangan calon lainnya.
(7) Kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf h, diselenggarakan oleh KPUD dengan
materi penyampaian visi, misi dan program masing-masing pasangan calon dan
pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye
pasangan calon lainnya.
(8) Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf i, dapat
dilaksanakan berupa hiburan yang mengandung unsur budaya.
Pasal 58
(1) Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye yang
diwujudkan dalam visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada
masyarakat.
(2) Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(3) Dalam kampanye pemilihan, pasangan calon berhak untuk
mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang
sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.
(2) Media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk
memasang iklan pemilihan dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada
pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat
digunakan untuk fasilitas kampanye ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum
yang diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan
tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan.
(6) KPUD berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan
lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
(7) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(5), harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.
Bagian Ketiga
Larangan Kampanye
Pasal 60Dalam
pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau Partai Politik;
c. menghasut atau mengadu domba Partai Politik, perseorangan,
dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai
Politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;
h. menggunakan
fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. menggunakan
tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan
berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Pasal 61(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye
dilarang melibatkan:
a. hakim pada semua peradilan;
b. pejabat BUMN/BUMD;
c.
pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
d. Kepala
Desa.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku
apabila pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
(3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam
jabatan negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye.
(4) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang
menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye
tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan
cuti.
(5) Cuti pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi
Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
dan bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur
atas nama Menteri Dalam Negeri.
(6) Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), wajib diberitahukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD
dan Panitia Pengawas Pemilihan.
(7) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan dalam
pemilihan, dilarang melaksanakan kampanye pada hari yang sama.
Pasal 62Pasangan calon dilarang melibatkan Pegawai Negeri
Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam
pemilihan.
Pasal 63
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, yang
merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan
terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
KPUD.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 dikenai sanksi penghentian
kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.
Pasal 64
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai
pasangan calon oleh DPRD.
Bagian Keempat
Dana Kampanye
Pasal 65(1) Dana
kampanye bersumber dari:
a. pasangan calon;
b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai
Politik yang mengusulkan;
c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud
didaftarkan kepada KPUD.
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan
bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun
bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang, wajib
dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(6) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (5), dilaporkan dan disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD setelah
diaudit oleh kantor akuntan publik dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa
kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.
(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana
kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
masyarakat 1 (satu) hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
Pasal 66
(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah
hari pemungutan suara.
(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari
setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya
laporan dana kampanye dari KPUD.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan
oleh KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan hasil audit
dari kantor akuntan publik.
(6) Laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
diterima KPUD, wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.
Pasal 67Penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan
dana kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan
oleh KPUD.
Pasal 68
(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain
untuk kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat
asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak
jelas identitasnya;
c. pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan
BUMD.
(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa
kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah.
(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh
KPUD.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemilihan putaran kedua, kampanye
dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya menyampaikan penajaman visi, misi dan program pasangan calon.
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 70
(1) Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto,
dan nama pasangan calon.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(4) Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir
pukul 13.00 waktu setempat.
(5) Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos
salah satu pasangan calon dalam surat suara.
Pasal 71
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan disediakan
kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta
perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat
dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu, hemat anggaran,
transparansi dan akuntabel.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di daerah pemilihan dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil
cetak yang berkualitas.
(3) Apabila di daerah pemilihan tidak terdapat perusahaan
percetakan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat menunjuk perusahaan percetakan yang terdekat dengan daerah
pemilihan.
(4) Bahan, bentuk, format, dan ukuran surat suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.
(5) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan
pemilihan yang dilaksanakan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Pasal 73
(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung perusahaan
yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan
oleh KPUD dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat
suara.
(2) KPUD dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan
pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung,
penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan
diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh pihak pencetakan dan petugas KPUD.
(4) KPUD menempatkan petugas di lokasi pencetakan surat suara,
untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan
pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5) KPUD mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan
plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum, dan sesudah
digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat
tujuan ditetapkan dengan Keputusan KPUD.
Pasal 74(1) KPUD menetapkan jumlah surat suara yang akan
didistribusikan.
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPUD dan dibantu
oleh Pemerintah Daerah.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan harus
sudah diterima PPS paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di
KPPS ditetapkan dengan Keputusan KPUD dengan memperhatikan kecepatan dan
ketepatan waktu serta keamanan penyampaian surat suara.
Pasal 75
(1) Jumlah surat suara pemilihan pasangan calon dicetak sama
dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% (dua setengah
perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih
yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibuatkan berita acara.
Pasal 76
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan
fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS
atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang
mempunyai halangan fisik lain, Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS atau orang
lain untuk memberikan bantuan bagi:
a. pemilih yang tidak dapat berjalan; atau
b. pemilih yang
tidak mempunyai kedua belah tangan dan tunanetra;
(3) Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra,
tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 77Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau
sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai
tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai, dan
tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus.
Pasal 78(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300
(tiga ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya
di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin
setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan
rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh
KPUD.
Pasal 79(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS
melakukan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak
suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d.
penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi dari pasangan
calon.
Pasal 80
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran
pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara,
pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Pasal 81(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi
tanda khusus oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta
pada salah satu jari tangan.
(3) Kualitas tinta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan oleh KPUD.
Pasal 82Suara untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat
yang memuat satu pasangan calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu
kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat
yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.
Pasal 83
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah
pemungutan suara berakhir.
(2) Pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai.
(3) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPS menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c.
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan
calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(5) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara yang ditandatangani
oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS.
(6) Saksi pasangan calon dalam penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang
bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia pengawas,
pemantau, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses
penghitungan suara.
(8) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon
atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima, KPPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(11) KPPS memberikan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada masing-masing
saksi pasangan calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1
(satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(12) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (11), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke
dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(13) KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan
suara.
Pasal 84
(1) PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi
jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan
calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPS.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon
atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling
sedikit 2 (dua) orang anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan
calon.
(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam
kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1
(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari
TPS.
Pasal 85
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi
pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPK.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila ternyata terdapat hal-hal
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi
pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menempelkan 1
(satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan pada bagian luar
ditempel label atau segel.
(8) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1
(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPK kepada KPUD kabupaten/kota selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari
PPS.
Pasal 86
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, KPUD kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan
melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat
dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada KPUD kabupaten/kota.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD kabupaten/kota apabila ternyata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD
kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPUD kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD kabupaten/kota serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan keberatan,
berita acara dinyatakan sah.
(7) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang
hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di
tempat umum.
(8) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan pada bagian luar
ditempel label atau segel.
(9) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib
menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota kepada KPUD Provinsi paling
lambat 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari PPK.
Pasal 87
(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari
diputuskan dalam pleno KPUD kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon
terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota setelah jangka waktu 3 (tiga)
hari.
(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh
pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD menyampaikan pemberitahuan
kepada DPRD kabupaten/kota adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD menyampaikan penetapan
pasangan terpilih dan putusan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah
putusan dijatuhkan.
Pasal 88
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, KPUD Provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi dan dapat dihadiri oleh saksi
pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada KPUD Provinsi.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD Provinsi apabila ternyata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD Provinsi
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD
Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota KPUD Provinsi serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari KPUD kabupaten/kota.
(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan keberatan,
berita acara dinyatakan sah.
(7) KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara di KPUD Provinsi kepada saksi pasangan calon yang hadir
dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat
umum.
Pasal 89
(1) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, setelah membuat
berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno
KPUD Provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3 (tiga)
hari.
(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh
pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD hanya menyampaikan
pemberitahuan kepada DPRD Provinsi adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD menyampaikan penetapan
pasangan terpilih dan putusan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah
putusan dijatuhkan.
Pasal 90
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih
penyimpangan:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b.
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya;
c. saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tingkat PPS, apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari
TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tingkat PPK, apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari
PPS.
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPUD
Kabupaten/Kota, dan KPUD Provinsi dalam perhitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Pasal 91
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Pengawas
Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai
pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal 92Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91, diputuskan oleh PPK dan
dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari pemungutan
suara.
Pasal 93Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di
TPS, disimpan di PPS atau kantor desa/kelurahan.
Pasal 94
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan hanya dapat
diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon.
(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui Pengadilan Tinggi untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pengadilan Negeri untuk pemilihan
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan
Tinggi/Mahkamah Agung.
(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat final dan mengikat.
(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pengadilan
Tinggi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bersifat final dan mengikat.
BAB VIII
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN
Pasal 95
(1) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh
suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan
calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon
terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang
perolehan suaranya sama,penentuan pasangan
calon terpilih dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah
suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama
dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti
pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan
kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon
terpilih.
Pasal 96
(1) Dalam hal calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan
tetap, calon Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.
(2) Calon Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon
Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur bagi calon
Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD, berdasarkan usul Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan,
untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon Wakil Gubernur dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota
untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.
Pasal 97
(1) Dalam hal calon Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap,
calon Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.
(2) Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon
Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi calon
Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan
dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD berdasarkan usul Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan
untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon Wakil Gubernur dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota,
untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.
Pasal 98
(1) Dalam hal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah terpilih berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan
pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan
tetap.
(2) Pemilihan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD,
yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(3) Hasil pemilihan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan
selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon
Gubernur/Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi
pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota,
untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Kepala Daerah/ Wakil Kepala
Daerah.
Pasal 99
(1) DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon
terpilih dari KPUD Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan.
(2) DPRD kabupaten/kota mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil
Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih, selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD
kabupaten/kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan.
(3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Presiden mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih, dan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengesahkan
pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon
Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari.
Pasal 100
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur/Wakil
Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari.
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati
atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari.
Pasal 101
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum memangku
jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat
yang melantik.
(2) Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi
kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa."
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Pasal 102
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(2) Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
sebelum memangku jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), dilaksanakan di gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat
istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu.
(5) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan
Pejabat yang melantik, kecuali dengan pertimbangan keadaan atau situasi yang
tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat dilaksanakan pada waktu dan
tempat yang ditentukan kemudian selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
tanggal pelantikan.
Pasal 103Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 104
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai
penyelenggara pemilihan, KPUD menyampaikan laporan untuk setiap tahap
pelaksanaan pemilihan kepada DPRD dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada
masyarakat.
(2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan,
KPUD menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima
KPUD dari APBD kepada DPRD.
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN
Bagian
Pertama
Pengawas Pemilihan
Pasal 105
(1) Pengawasan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan Panitia
Pengawas Pemilihan yang bertanggungjawab dan dibentuk oleh DPRD, dengan
Keputusan Pimpinan DPRD.
(2) Dalam melakukan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, DPRD provinsi membentuk panitia pengawas ditingkat provinsi, ditingkat
kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
(3) Dalam melakukan pengawasan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota, DPRD kabupaten/kota membentuk Panitia Pengawas
ditingkat kabupaten/kota dan ditingkat kecamatan.
(4) Anggota panitia pengawas pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk panitia pengawas provinsi dan
kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur Kepolisian,
Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan tokoh masyarakat yang dimintakan oleh DPRD
Provinsi.
(5) Anggota panitia pengawas pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk panitia
pengawas kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur
Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang
dimintakan oleh DPRD kabupaten/kota.
(6) Anggota panitia pengawas pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), untuk panitia pengawas kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang
yang dapat terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan
Tokoh Masyarakat yang diusulkan oleh panitia pengawas kabupaten/kota.
(7) Dalam hal tidak terdapat unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ayat (5) dan ayat (6), Panitia Pengawas kabupaten/kota dan kecamatan dapat
diisi oleh unsur yang lainnya.
(8) Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan setempat.
Pasal 106Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota secara bersamaan, Panitia
Pengawas ditingkat kabupaten/kota dan Panitia Pengawas ditingkat kecamatan
disamping sebagai Panitia Pengawas pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil Walikota juga merupakan bagian Panitia Pengawas pemilihan
Gubenur/Wakil Gubernur.
Pasal 107(1) Syarat-syarat keanggotaan pengawas pemilihan:
a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter pemerintah;
b. berhak memilih dan dipilih;
c. berusia
sekurang-kurangnya 30 tahun;
d. memiliki komitmen kuat untuk penegakan
demokrasi;
e. memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
f. memiliki pengetahuan dan visi yang jelas tentang partai
politik, pemilihan umum dan kemampuan kepemimpinan; dan
g. tidak pernah
dihukum penjara karena suatu putusan pidana.
(2) Penelitian dan seleksi terhadap calon anggota pengawas
pemilihan dari unsur masyarakat dilakukan oleh DPRD dengan memperhatikan masukan
dari masyarakat.
(3) Penelitian dan seleksi terhadap calon anggota pengawas
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan
dari unsur masyarakat, dilakukan oleh panitia pengawas pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(4) Penelitian dan seleksi terhadap calon anggota pengawas
pemilihan Bupati/ Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota di kecamatan dari
unsur masyarakat, dilakukan oleh panitia pengawas pemilihan Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/Wakil Walikota dengan memperhatikan masukan dari
masyarakat.
Pasal 108(1) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan
wewenang:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan;
b.
menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
c. menyelesaikan
sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan;
d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang; dan
e. mengatur hubungan koordinasi antar
panitia pengawas pada semua tingkatan.
(2) Pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada panitia
pengawas pemilihan untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Panitia pengawas berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b.
melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif;
c. meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran
kepada pihak yang berwenang;
d. menyampaikan laporan kepada DPRD atas pelaksanaan tugas pada
akhir masa tugas.
(4) Dalam hal pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
uraian tugas dan hubungan kerja antara panitia pengawas provinsi, kabupaten/kota
dan panitia pengawas kecamatan diatur oleh panitia pengawas provinsi.
(5) Dalam hal pengawasan pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil Walikota, uraian tugas dan hubungan kerja antara panitia pengawas
kabupaten/kota dan panitia pengawas kecamatan diatur oleh panitia pengawas
kabupaten/kota.
Pasal 109Panitia pengawas pemilihan dibentuk sebelum
pendaftaran pemilih dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah
pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 110
(1) Pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dilaporkan kepada
panitia pengawas pemilihan oleh masyarakat, pemantau pemilihan, maupun pasangan
calon dan/atau tim kampanye.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
secara lisan/tertulis yang berisi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian
perkara;
c. nama dan alamat pelanggar;
d. nama dan alamat saksi-saksi;
dan
e. uraian kejadian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan
kepada panitia pengawas pemilihan sesuai wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
(4) Tata cara pelaporan diatur
lebih lanjut oleh panitia pengawas pemilihan.
Pasal 111
(1) Panitia pengawas pemilihan mengkaji setiap laporan
pelanggaran yang diterima.
(2) Panitia pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
(3) Dalam hal panitia pengawas pemilihan memerlukan keterangan
tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah laporan
diterima.
(4) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung
unsur pidana, diselesaikan oleh panitia pengawas pemilihan.
(5) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa mengandung unsur
tindak pidana, penyelesaiannya diteruskan kepada aparat penyidik.
(6) Panitia pengawas pemilihan memantau perkembangan kasus yang
diteruskannya kepada Kepolisian Daerah.
(7) Laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, yang berakibat calon terpilih tidak memenuhi persyaratan,
ditindaklanjuti dengan pembatalan pasangan calon oleh DPRD.
Pasal 112
(1) Panitia pengawas pemilihan menyelesaikan sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), dilakukan melalui tahapan:
a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa melakukan
musyawarah untuk mencapai kesepakatan;
b. dalam hal tidak tercapai kesepakatan tersebut pada huruf a,
pengawas pemilihan membuat keputusan;
c. keputusan tersebut pada huruf b,
bersifat final dan mengikat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa
dipertemukan.
Pasal 113
(1) Penyidikan terhadap laporan sengketa yang mengandung unsur
tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan sesuai
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselesaikan dalam waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 114Pemeriksaan atas tindak pidana dalam Peraturan
Pemerintah ini, dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Bagian Kedua
Pemantau Pemilihan
Pasal 115
(1) Pemantauan pemilihan dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan
yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.
(2) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen; dan
b. mempunyai sumber dana yang
jelas.
(3) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), harus mendaftarkan dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
Pasal 116
(1) Pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil
pemantauannya kepada KPUD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
(2) Pemantau pemilihan wajib
mematuhi segala peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantau pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115, dicabut haknya sebagai pemantau pemilihan dan/atau
dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 117
(1) Untuk menjadi pemantau pemilihan, lembaga swadaya masyarakat,
dan badan hukum dalam negeri mendaftarkan kepada KPUD dengan mengisi formulir
pendaftaran dan mengembalikan formulir pendaftaran tersebut dengan menyertakan
proposal yang berisi mengenai:
a. jumlah anggota pemantau;
b. alokasi anggota pemantau
masing-masing di kabupaten/kota/ kecamatan;
c. nama, alamat dan pekerjaan pengurus pemantau yang dilampiri 2
(dua) buah pas photo terbaru ukuran 3x4 berwarna; dan
d. sumber
dana.
(2) KPUD meneliti dan memberikan persetujuan kepada pemantau
pemilihan dengan memberikan sertifikat akreditasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
KPUD dapat membentuk panitia akreditasi.
Pasal 118Pemantau pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan
keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses
pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada dilingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan
memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan
ketentuan;
e. mendapat akses informasi dari KPUD;
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan
pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan;
g. melaporkan
setiap pelanggaran pemilihan kepada panitia pengawas pemilihan.
Pasal 119Pemantau pemilihan mempunyai kewajiban:
a. mematuhi
kode etik pemantau pemilihan;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki
daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau
tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri
semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
d. membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan
disampaikan kepada pengawas pemilihan;
e. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan
penghitungan suara kepada KPUD Provinsi dan/atau KPUD kabupaten/kota, dan kepada
masyarakat sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;
f. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara
pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara
pemilihan dan kepada pemilih;
g. melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak
dan obyektif;
h. memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya
disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi;
i. melaporkan
seluruh hasil pemantauan kepada KPUD.
Pasal 120Pemantau pemilihan dilarang:
a. melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi
dan mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara pemilihan serta hak dan kewajiban
pemilih;
b. melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan
pemilihan;
c. menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada peserta
pemilihan;
d. menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberi
kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan;
e. menerima hadiah atau
fasilitas apapun dari peserta pemilihan;
f. mencampuri dengan cara apapun kegiatan pihak-pihak yang
berwenang dalam pemilihan, dan peserta pemilihan;
g. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan pemilihan termasuk
surat suara tanpa persetujuan petugas pemilihan;
h. membawa senjata atau
bahan/alat peledak selama melakukan tugas pemantauan;
i. berkomunikasi dengan pemilih pada hari pemungutan suara dengan
tujuan mempengaruhi suaranya atau dengan cara lain yang mengganggu kerahasiaan
atau mengganggu jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan suara, serta
masuk secara tidak sah ke dalam bilik pemberian suara;
j. menyampaikan pengumuman atau pernyataan yang bersifat memihak
tentang hasil pemilihan;
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan
dengan pemantauan pemilihan.
Pasal 121
(1) Pemantau pemilihan yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120, dicabut haknya sebagai pemantau pemilihan.
(2) Sebelum mencabut hak pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPUD wajib mendengarkan penjelasan pemantau pemilihan.
(3) KPUD menetapkan keputusan pencabutan hak sebagai pemantau
pemilihan, terhadap pemantau pemilihan yang melanggar larangan.
(4) Pemantau pemilihan yang telah dicabut haknya sebagai pemantau
pemilihan, tidak diperkenankan menggunakan atribut pemantau pemilihan dan
melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan pemilihan.
Pasal 122
(1) Di dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilihan, setiap
anggota lembaga pemantau wajib memakai kartu tanda pengenal pemantau
pemilihan.
(2) Kartu tanda pengenal pemantau pemilihan diberikan oleh KPUD
provinsi atau KPUD kabupaten/kota.
(3) Pemantau pemilihan berkewajiban mentaati dan mematuhi semua
ketentuan yang berkenaan dengan pemilihan serta memperhatikan kode etik pemantau
pemilihan.
BAB X
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA
DAERAH
Pasal 123(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Pejabat yang
baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak
lagi memenuhi syarat Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah;
e. tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil
Kepala Daerah; dan/atau
f. melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan/atau
Wakil Kepala Daerah.
(3) Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a, huruf
b diberitahukan oleh Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan
diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD.
(4) Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e, dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusulkan
kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD, bahwa
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan
tidak melaksanakan kewajibannya.
b. Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, diputuskan
melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan
DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah dan/atau
Wakil Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden.
e. Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
DPRD menyampaikan usul tersebut.
Pasal 124
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan
sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Presiden memproses pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
melalui usulan dari Menteri Dalam Negeri.
(3) Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang
menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, melalui usulan dari
Gubernur.
Pasal 125
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Presiden memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil
Gubernur terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan dari Menteri
Dalam Negeri.
(3) Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Bupati
dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan
tindak pidana kejahatan, melalui usulan dari Gubernur.
Pasal 126
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan
sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana
terhadap keamanan negara.
(2) Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
apabila berkas
perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau
tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam
proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.
(3) Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur
melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
(4) Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil
Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.
Pasal 127
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana
korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang
dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Presiden memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak
pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan
negara, melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
(3) Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota
dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme,
makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan
Gubernur.
Pasal 128
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah
menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak
pidana yang melibatkan tanggungjawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk
menanggapinya.
(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sebagai kelanjutan hak interpelasi yang dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah.
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD yang
bekerja dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari dan menyampaikan hasil
kerjanya kepada DPRD.
(4) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat
penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan
bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum
mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRD
mengusulkan pemberhentian sementara dengan Keputusan DPRD.
(6) Berdasarkan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Presiden menetapkan pemberhentian sementara Gubernur dan/atau Wakil
Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian sementara Bupati
dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak usulan pemberhentian.
(7) Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil
Kepala Daerah dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(8) Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Presiden menetapkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur,
dan Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati
atau Walikota dan/atau Wakil Walikota paling lambat 30 (tiga puluh)
hari.
Pasal 129
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan
Pasal 128 ayat (6), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan
mengaktifkan kembali Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang
bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
(2) Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya, Presiden merehabilitasikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.
Pasal 130
(1) Apabila Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6),
Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Daerah sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128
ayat (6), tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kepala
Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan
Pasal 128 ayat (6), Presiden menetapkan Penjabat Gubernur atas usul Menteri
Dalam Negeri atau Penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan
pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 131
(1) Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala
Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan
proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18
(delapan belas) bulan, Kepala Daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil
Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan.
(3) Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti atau
diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD
memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan paling lambat 6
(enam) bulan, terhitung sejak ditetapkannya Penjabat Kepala Daerah.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan
tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat
Kepala Daerah.
Pasal 132
(1) Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130
ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4), diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat dan kriteria:
a. mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan
dengan riwayat jabatan.
b. menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan
sekurang-kurangnya IV/c bagi Penjabat Gubernur dan jabatan struktural esselon II
pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b bagi Penjabat Bupati/Walikota.
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selama 3 (tiga) tahun
terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
(2) Bagi Sekretaris Daerah yang diusulkan menjadi Penjabat Kepala
Daerah, untuk sementara melepaskan jabatannya dan ditunjuk pelaksana
tugas.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Penjabat Kepala Daerah
bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Penjabat
Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri bagi Penjabat Bupati/Walikota.
(4) Masa jabatan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Laporan pertanggungjawaban Penjabat Gubernur disampaikan
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan bagi Penjabat Bupati/Walikota
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali.
(6) Pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 133
(1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis
dari Presiden atas permintaan penyidik.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat
dilakukan.
(3) Penyampaian permohonan penyelidikan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai uraian yang jelas tentang tindak
pidana yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah.
(4) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan,
diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Penyampaian permohonan penahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disertai uraian yang jelas tentang tindak pidana yang diduga dan alasan
penahanan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
(6) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.
(7) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
setelah dilakukan, wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2
(dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 134(1) Pendanaan kegiatan
pemilihan dibebankan pada APBD.
(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
hal pengadaan, pendistribusian, pengamanan dan belanja panitia pemilihan,
dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas,
keamanan, tepat waktu, hemat anggaran, transparansi dan akuntabel.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 135Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan, sepanjang belum diatur dalam
Undang-Undang.
Pasal 136Pemilihan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
Pasal 137
(1) Dalam hal pada suatu daerah pemekaran belum memiliki KPUD,
pemilihan diselenggarakan oleh KPUD induk.
(2) Untuk membantu KPUD induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibentuk sekretariat KPUD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 138
(1) Dalam hal pada suatu daerah pemekaran belum memiliki
kepengurusan Partai Politik, proses pengajuan pasangan calon pemilihan dilakukan
oleh pengurus Partai Politik setingkat lebih tinggi.
(2) Dalam hal pada suatu daerah terdapat kepengurusan Partai
Politik ganda, pengajuan pasangan calon dilaksanakan oleh pengurus Partai
Politik yang dinyatakan sah oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang
bersangkutan.
Pasal 139
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua
dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang pencalonannya diusulkan melalui
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari
jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua atau 15% (lima belas
persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota
DPRD.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penyaringan pasangan bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur melalui tahapan:
a. hasil penyaringan diberitahukan secara tertulis kepada
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan
bakal calon paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
pengajuan;
b. apabila pasangan bakal calon ditolak karena tidak memenuhi
syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan pasangan
bakal calon diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan pasangan bakal calon
atau mengajukan pasangan bakal calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
saat pemberitahuan hasil penyaringan;
c. setelah melakukan penyaringan ulang terhadap persyaratan
pasangan bakal calon atau pasangan bakal calon baru yang diusulkan, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua memberitahukan hasil penyaringan
tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Pimpinan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan;
d. apabila hasil penelitian persyaratan pasangan bakal calon
tidak memenuhi syarat dan ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua,
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat lagi mengusulkan
pasangan bakal calon;
e. berdasarkan hasil penyaringan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua menetapkan pasangan bakal calon paling sedikit 2 (dua) pasangan
bakal calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan pasangan bakal
calon;
f. sebelum menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon
paling sedikit 2 (dua) pasangan calon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Papua meminta pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua;
g. pertimbangan dan persetujuan atas pasangan bakal calon oleh
Majelis Rakyat Papua, khusus mengenai persyaratan yang berkaitan dengan orang
asli Papua;
h. hasil pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud huruf
g, disampaikan secara tertulis oleh Majelis Rakyat Papua kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Papua paling lama 7 (tujuh) hari sejak permintaan
pertimbangan dan persetujuan;
i. apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari, Majelis Rakyat Papua tidak
memberikan persetujuan terhadap pasangan bakal calon yang diajukan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, pasangan bakal calon tersebut sah untuk
diajukan menjadi pasangan calon kepada KPUD Provinsi;
j. pasangan bakal calon yang telah mendapatkan pertimbangan dan
persetujuan Majelis Rakyat Papua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua menjadi pasangan calon dan selanjutnya disampaikan kepada KPUD
Provinsi Papua;
k. berdasarkan penyampaian pasangan calon dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Papua, KPUD Provinsi menyelenggarakan pemilihan pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
l. sebelum menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua, KPUD Provinsi Papua melakukan pengundian nomor urut pasangan
calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang hasilnya ditetapkan
dengan keputusan KPUD Provinsi Papua dan mengumumkannya.
(3) Dalam hal Majelis Rakyat Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f belum dibentuk, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua ditetapkan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua.
(4) Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Papua
yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berlaku juga ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 140Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota se Provinsi Papua dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tata
caranya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 141
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemekaran di
Provinsi Papua sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004,
dilaksanakan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah diselesaikannya Pasal 73
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
(2) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan setelah terbentuknya MRP sebagaimana dimaksud Pasal
74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
(3) Dalam hal MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
terbentuk, penetapan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi
calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh DPRD Provinsi yang bersangkutan.
Pasal 142
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi hasil
pemekaran lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 21
Tahun 2001 dilaksanakan sesuai Pasal 139 Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
hasil pemekaran di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141,
dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tata caranya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 143
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Pemilihan Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sampai
dengan bulan April 2005, diselenggarakan pemilihan secara langsung sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling lambat
pada bulan Mei 2005.
(3) Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya selain yang
tersebut pada ayat (2), diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan
periode masa jabatannya dan pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
(4) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa
jabatannya sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sampai dengan bulan April 2005, sejak masa jabatannya
berakhir diangkat seorang Penjabat Kepala Daerah.
(5) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala
Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang dipilih secara langsung sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(6) Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah ini.
(7) Penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan
Provinsi yang dibentuk oleh DPRD Provinsi.
(8) Anggota Komisi Independen Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur terdiri dari unsur KPUD Provinsi NAD dan anggota masyarakat.
(9) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Komisi Independen Pemilihan Provinsi menetapkan Komisi Independen Pemilihan
kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.
(10) Anggota Komisi Independen Pemilihan/Panitia Pemilihan
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dibentuk oleh Komisi Independen
Pemilihan Provinsi bersama DPRD kabupaten/kota, sejumlah 5 (lima) orang yang
diisi dari Ketua dan Anggota KPUD kabupaten/kota.
(11) Dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota, Komisi Independen Pemilihan/Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bertanggungjawab kepada DPRD kabupaten/kota
yang bersangkutan dengan kewajiban melaporkan setiap tahap pelaksanaan pemilihan
kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi.
(12) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan
Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang independen.
(13) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan kabupaten/kota terdiri
dari unsur DPRD kabupaten/kota, Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers
dan Tokoh Masyarakat yang independen.
(14) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil
Bupati atau Walikota/Wakil Walikota secara bersamaan, Komisi Pengawas Pemilihan
ditingkat kabupaten/kota dan Komisi Pengawas Pemilihan ditingkat kecamatan
disamping sebagai Komisi Pengawas Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil Walikota juga merupakan bagian Komisi Pengawas Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur.
(15) Sekretariat KPUD Provinsi melaksanakan tugas Sekretariat
Komisi Independen Pemilihan Provinsi dan Sekretariat KPUD kabupaten/kota
melaksanakan tugas Sekretariat Komisi Independen Pemilihan/Panitia Pemilihan
kabupaten/kota.
Pasal 144
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum
dapat melakukan supervisi dan bimbingan teknis kepada KPUD.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi dan dukungan
kepada KPUD untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan.
Pasal 145
(1) Untuk menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan
pemilihan secara fungsional dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah.
(2) Untuk pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Daerah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong
Praja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 146
(1) Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004
sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah secara
langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
pada bulan Juni 2005.
(2) Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan
Januari 2009 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan pemilihan Kepala
Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 pada bulan Desember 2008.
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa
jabatannya sebelum bulan Juni 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat
seorang Penjabat Kepala Daerah.
Pasal 147Pendanaan kegiatan pemilihan yang diselenggarakan pada
tahun 2005 dibebankan pada APBN dan APBD.
Pasal 148Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir
masa jabatannya pada bulan dan tahun yang sama dan/atau dalam kurun waktu antara
1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, pemungutan suaranya diselenggarakan
pada hari yang sama.
Pasal 149
(1) Dalam hal disuatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh
tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan
ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2) Dalam hal disuatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
sebagian tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal,
pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan
KPUD setelah mendapat persetujuan DPRD.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 150
(1) Bentuk dan spesifikasi kartu pemilih serta formulir yang
diperlukan untuk kegiatan pemilihan sebagaimana contoh dalam lampiran I, II,
III, IV, V, VI, VII dan VIII yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Petunjuk teknis yang diperlukan untuk pendaftaran pemilih,
pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan pasangan
calon terpilih diatur lebih lanjut oleh KPUD.
Pasal 151Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Konsultasi calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 152Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari
2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Dr.
HAMID AWALUDIN