
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 156, 2005 |
APBN. KEUANGAN. KEPEGAWAIAN. PNS. Hakim Pensiunan
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN
2005
TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM
PERADILAN UMUM,
PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN
PERADILAN AGAMA SERTA
JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa dengan adanya perbaikan
gaji pokok Hakim yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan
Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama,
perlu menetapkan besaran pensiun pokok pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji
Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah tiga kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 155);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN
PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN
PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA.
Pasal 1
(1) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun
pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut:
a. bagi pensiunan Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar I – A sampai dengan Daftar I – I Lampiran I Peraturan
Pemerintah ini;
b. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun
pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar II – A sampai dengan Daftar II – I Lampiran II
Peraturan Pemerintah ini; dan
c. bagi pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III – A sampai dengan Daftar
III – I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang berpangkat
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan dipensiun setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005, pensiun pokoknya ditetapkan
berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006:
a. Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1
Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut
dalam lajur 2 Daftar IV – A sampai dengan Daftar IV – Q Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini;
b. Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana
tersebut dalam lajur 2 Daftar V – A sampai dengan Daftar V – Q Lampiran V
Peraturan Pemerintah ini; dan
c. Pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas dipensiun terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI – A sampai dengan Daftar VI – Q
Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 4Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga
dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala
Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember
2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD
INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
Lampiran ...