
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 146, 2005 |
KOMISI. KPK. MANAJEMEN. SDM. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4581) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN
2005
TENTANG
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi diperlukan sumber daya manusia yang profesional,
berintegritas tinggi dan bertanggung jawab;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan
Komisi adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi adalah sistem yang
digunakan untuk mengorganisasikan fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia
yang berbasis kompetensi dan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan
Komisi.
3. Pimpinan Komisi adalah pejabat negara yang terdiri dari 5
(lima) anggota yang bertindak sebagai penanggung jawab tertinggi Komisi.
4. Tim Penasihat Komisi adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai.
6. Kompetensi jabatan adalah karakteristik dasar yang disyaratkan
untuk mampu melaksanakan jabatan tertentu yang terdiri dari keahlian,
pengetahuan dan perilaku guna mencapai kinerja yang terbaik.
7. Kompetensi pegawai adalah karakteristik dasar dan
kemampuan-kemampuan yang unggul dari individu yang terdiri dari keahlian,
pengetahuan dan perilaku yang digunakan untuk mencapai kinerja yang terbaik
dalam melakukan tugasnya.
8. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai maupun perilaku nyata
yang ditampilkan oleh individu, kelompok kerja, unit kerja dan Komisi sebagai
prestasi kerja dalam upaya mencapai tujuan Komisi.
9. Manajemen kinerja adalah suatu proses pengelolaan kinerja yang
terukur untuk menciptakan pemahaman bersama mengenai apa yang harus dicapai dan
bagaimana mencapainya dalam usaha untuk meningkatkan kinerja pegawai
Komisi.
BAB II
PEGAWAI KOMISI
Pasal 2Pegawai Komisi adalah
Warga Negara Indonesia yang karena kompetensinya diangkat sebagai pegawai pada
Komisi.
Pasal 3Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
a. Pegawai Tetap;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan;
dan
c. Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 4Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh
Pimpinan Komisi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai Komisi.
Pasal 5
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat yang telah ditentukan
untuk dipekerjakan sebagai pegawai Komisi.
(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi
paling lama 4 (empat) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu)
kali.
Pasal 6
(1) Untuk pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri yang dipekerjakan
pada Komisi, ditetapkan penyetaraan jabatan sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal dan Deputi setara jabatan struktural
eselon Ia;
b. Direktur dan Kepala Biro setara jabatan struktural eselon IIa;
dan
c. Koordinator Sekretaris Pimpinan, Kepala Sekretariat dan Kepala
Bagian setara jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Penyetaraan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri yang
dipekerjakan pada Komisi dengan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlaku bagi Pegawai Negeri yang menduduki pangkat satu tingkat di
bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan struktural.
(3) Bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang telah
dimilikinya;
b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
struktural yang didudukinya; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Dalam hal Pegawai Negeri yang dipekerjakan tidak memangku
jabatan struktural yang disetarakan, dapat diberikan kenaikan pangkat secara
reguler sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi Pegawai Tetap sesuai
dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi.
(2) Pegawai Negeri yang telah diangkat menjadi Pegawai Tetap pada
Komisi diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 8
(1) Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
c adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Komisi.
(2) Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja dilakukan oleh
Komisi berdasarkan hasil evaluasi kinerja pelaksanaan perjanjian kerja periode
sebelumnya dan sesuai dengan kebutuhan Komisi.
(3) Pegawai Tidak Tetap
tidak dapat menduduki jabatan struktural pada Komisi.
BAB III
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal
9Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi, meliputi fungsi-fungsi
sebagai berikut:
a. perencanaan sumber daya manusia;
b. rekrutmen dan
seleksi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. pengembangan sumber daya
manusia;
e. manajemen kinerja;
f. kompensasi;
g. hubungan
kepegawaian;
h. pemberhentian dan pemutusan hubungan kerja; dan
i. audit
sumber daya manusia.
Pasal 10
(1) Pimpinan Komisi menetapkan perencanaan sumber daya manusia
berdasarkan kebutuhan Komisi, arah kebijakan dan strategi Komisi serta rencana
kerja dan anggaran Komisi.
(2) Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan formasi pegawai dan persyaratan kompetensi
yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan rekrutmen dan seleksi,
pendidikan dan pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, manajemen kinerja
serta kompensasi.
(3) Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan analisis pekerjaan dan evaluasi
pekerjaan.
Pasal 11
(1) Rekrutmen dan seleksi pegawai dilakukan secara terbuka dan
didasarkan pada kompetensi dan persyaratan lainnya yang ditetapkan Pimpinan
Komisi.
(2) Rekrutmen dan seleksi pegawai merupakan kegiatan yang
terencana dan sistematis untuk mendapatkan pegawai sesuai dengan kebutuhan
Komisi agar dapat mendukung pencapaian tujuan-tujuan Komisi.
(3) Rekrutmen Pegawai Negeri yang dipekerjakan dapat dilakukan
melalui instansi pemerintah atas permintaan Pimpinan Komisi untuk kemudian
dilakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 12Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pegawai agar yang bersangkutan mampu
dan berhasil dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pasal 13
(1) Pengembangan pegawai Komisi dilakukan melalui pendidikan dan
pelatihan, peningkatan pengalaman kerja, mutasi, rotasi dan promosi yang
disesuaikan dengan tuntutan beban kerja, tujuan dan sasaran organisasi
berdasarkan hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai.
(2) Pengembangan karir pegawai dilakukan secara adil dan terbuka
bagi setiap pegawai yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai
dengan kompetensi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Manajemen kinerja meliputi penetapan sasaran, penyelarasan
kompetensi ke arah pencapaian sasaran serta penilaian dan pengukuran
kinerja.
(2) Penilaian dan pengukuran kinerja merupakan kegiatan
perencanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian hasil kerja dengan
menggunakan parameter-parameter yang terukur.
(3) Hasil penilaian kinerja pegawai Komisi menjadi dasar dalam
menetapkan kebijakan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan
pegawai dan kompensasi pegawai.
Pasal 15
(1) Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas
kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan; dan
c. insentif berdasarkan
prestasi kerja tertentu.
(2) Gaji pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada
Komisi.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi
diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dan tunjangan dari instansi
asal.
(4) Pajak Penghasilan atas kompensasi ditanggung oleh masing-masing
pegawai.
(5) Besaran kompensasi pegawai Komisi ditetapkan melalui Peraturan
Komisi.
(6) Jumlah pegawai dan kebutuhan belanja pegawai Komisi
ditetapkan tidak melampaui pagu belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Komisi.
Pasal 16
(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan
bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan Komisi, maka:
a. pegawai dapat membentuk wadah pegawai Komisi; dan
b.
Komisi membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai.
(2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk
guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi.
(3) Dewan Pertimbangan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Komisi yang berkaitan
dengan hubungan kepegawaian Komisi.
(4) Keanggotaan Dewan Pertimbangan
Pegawai ditetapkan oleh Pimpinan Komisi.
Pasal 17Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan
Komisi berdasarkan Peraturan Komisi.
Pasal 18Pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi,
apabila:
a. memasuki batas usia pensiun; atau
b. karena sebab
lain.
Pasal 19
(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf a adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf b karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c.
pelanggaran disiplin dan kode etik; atau
d. tuntutan organisasi.
(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai pegawai Komisi diberikan
hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Untuk meningkatkan dan memperbaiki Sistem Manajemen Sumber
Daya Manusia Komisi dilakukan audit sumber daya manusia.
(2) Audit sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemeriksaan kualitas secara menyeluruh sebagai pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf i
BAB IV
EVALUASI PELAKSANAAN
Pasal 21
(1) Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
Komisi dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi, Komisi membentuk Tim Evaluasi
yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan Komisi dengan beranggotakan wakil
dari:
a. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
b.
Departemen Keuangan;
c. Sekretariat Negara;
d. Sekretariat Kabinet;
e.
Badan Kepegawaian Negara;
f. Lembaga Administrasi Negara; dan
g.
Komisi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim
Evaluasi dan disampaikan kepada pimpinan dari masing-masing anggota Tim
Evaluasi.
(4) Tim Evaluasi dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sejak
ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
(5) Masa tugas Tim Evaluasi berakhir paling lama 4 (empat) tahun
terhitung sejak dibentuk.
BAB V
TIM PENASIHAT KOMISI
Pasal 22Tim Penasihat
Komisi berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya
kepada Komisi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi.
Pasal 23Masa kerja anggota Tim Penasihat Komisi ditetapkan
paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 24
(1) Tim Penasihat Komisi diberi kompensasi sebagai penghargaan
atas kontribusi positif dan/atau jasanya yang meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan; dan
c. insentif berdasarkan
prestasi kerja tertentu.
(2) Pajak Penghasilan atas kompensasi yang diberikan ditanggung
oleh masing-masing anggota Tim Penasihat Komisi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Persekot gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepada
Tenaga Bantuan Sementara dan pegawai Komisi dari tanggal 29 Desember 2003 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2004 ditetapkan sebagai gaji dan tunjangan pegawai
Komisi yang bersifat final.
(2) Gaji dan tunjangan pegawai dan Tim Penasihat Komisi Tahun
Anggaran 2005 ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi.
(3) Gaji dan tunjangan pegawai serta Tim Penasihat Komisi Tahun
Anggaran 2005, yang telah dibayarkan sebagai persekot gaji dan tunjangan
terhitung mulai bulan Januari 2005, kekurangannya dibayarkan dalam batas pagu
Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2005 yang dialokasikan kepada Komisi.
Pasal 26Bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dan
menduduki jabatan yang disetarakan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) yang pangkatnya 2 (dua) tingkat di bawah jenjang pangkat
terendah yang ditentukan, sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini dapat
diberikan kenaikan pangkat pilihan, apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat)
tahun dalam pangkat terakhir.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Ketentuan lebih
lanjut mengenai pegawai Komisi, Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi, Tim
Penasihat, kompensasi, dan evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia diatur dengan Peraturan Komisi.
Pasal 28Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember
2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD
INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4581 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
146) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
63 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSII. UMUM
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, pemerintah Indonesia
telah meletakkan landasan hukum yang kuat dalam usaha memberantas tindak pidana
korupsi. Landasan hukum tersebut antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang tersebut dibentuk Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut Komisi.
Komisi sebagaimana dimaksud di atas memiliki kewenangan
melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, upaya-upaya
pencegahan tindak pidana korupsi, supervisi serta melakukan monitor dengan
melakukan pengkajian sistem pengelolaan administrasi serta prosedur layanan
masyarakat pada lembaga negara/pemerintah yang berpotensi melakukan tindak
pidana korupsi, mengusulkan perbaikan sistem kepada lembaga yang bersangkutan
agar dapat dilakukan perbaikan guna terciptanya tata pemerintahan yang baik
(good governance). Komisi diharapkan mampu meningkatkan daya guna dan hasil guna
terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya harus
dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional dan
berkesinambungan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas yang sangat luas dan berat
serta untuk mencapai kinerja yang optimal, Komisi harus didukung oleh sumber
daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi dan bertanggung jawab. Oleh
karena itu, pegawai Komisi haruslah warga negara Indonesia yang diangkat secara
selektif berdasarkan kompetensinya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya manusia Komisi, perlu
ditetapkan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia yang khusus diterapkan pada
Komisi yang didasarkan pada landasan hukum yang kuat berupa Peraturan
Pemerintah. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi meliputi perencanaan
sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi, pendidikan dan pelatihan,
pengembangan sumber daya manusia, manajemen kinerja, kompensasi, hubungan
kepegawaian, pemberhentian dan pemutusan hubungan kerja, dan audit sumber daya
manusia.
Untuk menilai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
sebagai suatu sistem yang efektif, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur
mekanisme evaluasi secara berkala dengan membentuk Tim Evaluasi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai
Tim Penasihat Komisi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Pimpinan Komisi.
Dengan adanya pengaturan ini maka terdapat kepastian hukum
mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
a. Cukup jelas.
b. Tunjangan pegawai Komisi meliputi tunjangan transportasi,
tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua. Tunjangan
transportasi dibayarkan secara langsung kepada pegawai sedangkan tunjangan
asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada pihak
ketiga sebagai pemberi jasa.
c. Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
a. Cukup jelas.
b. Tunjangan Tim Penasihat Komisi meliputi tunjangan
transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari
tua.
Tunjangan transportasi dibayarkan secara langsung kepada Tim Penasihat
sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua
dibayarkan kepada pihak ketiga sebagai pemberi jasa.
c. Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Tenaga Bantuan Sementara" adalah pegawai
sementara yang diangkat oleh Komisi sebelum dilaksanakannya proses seleksi yang
ditetapkan oleh Pimpinan Komisi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas