
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 140, 2005 |
KEUANGAN. KEUANGAN DAERAH. APBD. Pengelolaan
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN
2005
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan
Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal
1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota,
dan perangkat Daerah sebagai unsur daerah Pemerintahan daerah.
4. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum Yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut.
6. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan
disetujui bersarna oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
8. Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD
dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang
berlaku di Provinsi Papua, 9. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi
atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
10. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala
daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan
pengelolaan keuangan daerah.
11. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat
PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
12. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah
PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
13. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk mclaksanakan
tugas bendahara umum daerah.
14. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah Daerah selaku pengguna
anggaran/barang.
15. Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau
beberapa program.
16. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat
PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa
kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
17. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang
dipimpinnya.
18. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi SKPD.
19. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
barang milik daerah.
20. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah.
21. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
22. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada
SKPD.
23. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada
SKPD.
24. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
25.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
26. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
27. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
28. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara
pendapatan daerah dan belanja daerah.
29. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara
pendapatan daerah dan belanja daerah.
30. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
31. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat
SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama
satu periode anggaran.
32. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
33. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan
penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap
kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran,
dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada
tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
34. Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan
kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna
memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi
dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
35. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan
atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitaas dan
kualitas yang terukur.
36. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan
rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis
belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip
pencapaian efisiensi alokasi dana.
37. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang
tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional.
38. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya
yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang
disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
39. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh
satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran
terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan
sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal
termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan
keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
40. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu
program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
41. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan
oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan
program dan kebijakan.
42. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
43. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
44. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk
periode I (satu) tahun.
45. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat
RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan
kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
46. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah
dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta
asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
47. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya
disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran
yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan
RKA-SKPD.
48. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat
DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
49. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan
pembayaran.
50. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D
adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh
BUD berdasarkan SPM.
51. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah
dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
52. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat
SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak
ketiga.
53. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan
untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
54. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang
dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan opprasional kantor
sehari-hari.
55. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran
DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah
dibelanjakan.
56. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran
DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang
persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
57. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
pemerintah Daerah dan/atau hak pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
58. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
59. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah
daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang
berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab
lainnya yang sah.
60. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung
kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam
satu tahun anggaran.
61. Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu
proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang
mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi,
untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai
dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.
62. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai.
63. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
64. Surat Penyediaan Dana Yang selanjutnya disingkat SPD adalah
dokumen Yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai
dasar penerbitan SPP.
65. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat
ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat
lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2Ruang lingkup
keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi daerah
serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan
daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d.
pengeluaran daerah;
e. kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain Yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
Daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan
umum.
Pasal 3Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b.
pejabat-pejabat yang mengelola keuangan Daerah;
c. struktur APBD;
d.
penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD;
e. penyusunan dan penetapan
APBD;
f. pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. penatausahaan keuangan
daerah;
h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. pengendalian defisit
dan penggunaan surplus APBD;
j. pengelolaan kas umum daerah;
k.
pengelolaan piutang daerah;
l. pengelolaan investasi daerah;
m.
pengelolaan barang milik daerah;
n. pengelolaan dana cadangan;
o.
pengelolaan utang daerah;
p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan
daerah;
q. penyelesaian kerugian daerah;
r. pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah;
s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Bagian Ketiga
Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal
4
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat.
(2) Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem
yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan
peraturan daerah.
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Bagian
Pertama
Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal
5
(1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam
kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. menetapkan kuasa
pengguna anggaran/barang;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan / atau bendahara
pengeluaran e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan
daerah;
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang
dan piutang daerah;
g. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang
milik daerah; dan
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan pembayaran.
(3) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku
PPKD;
b. kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang
daerah.
(4) Dalam p(5)elaksanaan kckuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan
daerah.
(5) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berpedoman pada
peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal
6
(1) Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4) mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
b.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c. penyusunan
rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
d. penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e. tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat
pengawas keuangan daerah; dan
f. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
koordinator pengelolaan keuangan daerah juga mempunyai tugas:
a. memimpin tim anggaran pemerintah daerah;
b. menyiapkan
pedoman pelaksanaan APBD;
c. menyiapkan pedoman pengelolaan barang
daerah;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan
e. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan
daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala
daerah.
(3) Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
kepala daerah.
Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pasal
7(1) PPKD mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan
daerah;
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi Bendahara Umum
Daerah;
e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan
oleh kepala daerah.
(2) PPKD selaku BUD berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.
mengesahkan DPA-SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank
dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
g. mengusahakan dan
mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
h. menyimpan uang
daerah;
i. menetapkan SPD;
j. melaksanakan penempatan uang daerah dan
mengelola/menatausahakan investasi;
k. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna
anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
l. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas
nama pemerintah daerah;
m. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama
pemerintah daerah;
n. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
o.
melakukan penagihan piutang daerah;
p. melaksanakan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan daerah;
q. menyajikan informasi keuangan daerah;
r. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
ponghapusan barang milik daerah.
Pasal 8
(1) PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja
pengelola keuangan daerah selaku kuasa BUD.
(2) Penunjukan kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Kuasa BUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan SPD;
c.
menerbitkan SP2D; dan
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan
daerah;
(4) Kuasa BUD selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (3)
juga melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), huruf f,
huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, dan huruf o.
(5)
Kuasa BUD bertanggungjawab kepada PPKD.
Pasal 9Pelimpahan wewenang selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4), dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan satuan
kerja pengelolaan keuangan daerah.
Bagian Keempat
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang
Daerah
Pasal 10Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah
mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun
DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam
batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD
yaiig dipimpinnya;
i. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi
tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya;
l. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang
lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
m. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah.
Pasal 11
(1) Pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku
kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.
(2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.
(3) Penetapan kepala unit kerja pada SKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran
jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang
kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(4) Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
Bagian Kelima
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
Pasal
12
(1) Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam
melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD
selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
a. melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan;
b. menyiapkan dokumen anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 13
(1) Penunjukan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja,
lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(2) PPTK bertanggung jawab kepada pejabat pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran.
Bagian Keenam
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Pasal
14
(1) Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran
yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan
SKPD.
(2) Pejabat penatausahaan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas:
a. meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;
b. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan
oleh bendahara pengeluaran;
c. menyiapkan SPM; dan
d. menyiapkan laporan keuangan SKPD (3) Pejabat penatausahaan
keuangan SKPD tidak boleh menangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
Bagian Ketujuh
Bendahara Penerimaan dan
Bendahara
Pengeluaran
Pasal 15
(1) Kepala daerah atas usul PPKD mengangkat bendahara penerimaan
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan pada SKPD.
(2) Kepala daerah atas usul PPKD mengangkat bendahara pengeluaran
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja
pada SKPD.
(3) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pejabat fungsional.
(4) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang
melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan,
pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/ pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank
atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
(5) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara
fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku
BUD.
BAB III
ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
Bagian Pertama
Asas
Umum APBD
Pasal 16
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
(2) Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk
tercapainya tujuan bernegara.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(4) APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 17
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk
uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
(2) Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber
pendapatan.
(3) Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
(4) Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung
dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
(2) Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung
dengan dasar hukum yang melandasinya.
Pasal 19Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Bagian Kedua
Struktur APBD
Pasal 20(1) APBD merupakan
satu kesatuan yang terdiri dari:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan
daerah.
(2) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah
ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang
tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.
(3) Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas
dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah.
(4) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Bagian Ketiga
Pendapatan Daerah
Pasal 21Pendapatan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain
pendapatan daerah yang sah.
Pasal 22
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d mencakup:
a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b.
hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan;
c. jasa giro;
d. pendapatan bunga;
e. tuntutan ganti
rugi;
f. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
dan
g. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Pasal 23Pendapatan Dana Perimbangan sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b meliputi a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c.
Dana Alokasi Khusus.
Pasal 24Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh
pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana
darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah,
Pasal 25
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan bantuan
berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan
badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Bagian Keempat
Belanja Daerah
Pasal 26
(1) Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri
dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan
perundang-undangan.
(2) Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam
bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasititas sosial dan
fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan social.
(3) Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian
standar pelayanan minimal berdasarkan urusan wajib pemerintahan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis
belanja.
(2) Klasifikasi belanja menurut organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintahan daerah.
(3) Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan; dan
b.
klasifikasi fungsi pengelolaan keuangan negara.
(4) Klasifikasi belanja berdasarkan urusan pemerintahan
scbagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diklasifikasikan menurut kewenangan
pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan
pengelolaan keuangan negara terdiri dari:
a. pelayanan umum;
b. ketertiban dan keamanan;
c.
ekonomi;
d. lingkungan hidup;
e. perumahan dan fasilitas umum;
f.
kesehatan;
g. pariwisata dan budaya;
h. agama;
i. pendidikan; serta j.
perlindungan sosial.
(6) Masifikasi belanja menurut program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
(7) Klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja
modal;
d. bunga;
e. subsidi;
f. hibah;
g. bantuan sosial;
h.
belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; dan
i. belanja tidak
terduga.
(8) Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan Daerah
Pasal 28
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf c terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan.
(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya;
b. Pencairan dana
cadangan;
c. Hasil penyualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.
Penerimaan pinjaman; dan
e. Penerimaan kembali pemberian
pinjaman.
(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal pemerintah
daerah;
c. pembayaran pokok utang; dan
d. pemberian pinjaman (4) Pembiayaan neto merupakan selisih lebih
penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan.
(5) Jumlah
pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
Bagian Pertama
Rencana
Kerja Pemerintahan Daerah
Pasal 29RPJMD untuk jangka waktu 5
(lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM
Nasional dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 30RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik.
Pasal 31
(1) SKPD menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut
Renstra-SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing.
(2) Penyusunan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada RPJMD.
Pasal 32
(1) Pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran
dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian
pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana
kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4) Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) disusun
untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan.
(2) Penyusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan
Mei tahun anggaran sebelumnya.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah.
Bagian Kedua
Kebijakan Umum APBD
Pasal 34
(1) Kepala daerah berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1), menyusun rancangan kebijakan umum APBD.
(2) Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
(3) Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD
tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai landasan
penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun
anggaran berjalan.
(4) Rancangan kebijakan umum APBD yang telah dibahas kepala
daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD.
Bagian Ketiga
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Pasal
35
(1) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati,
pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang disampaikan oleh kepala daerah.
(2) Pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat minggu kedua bulan
Juli tahun anggaran sebelumnya (3) Pembahasan prioritas dan plafon anggaran
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan
pilihan;
b. menentukan urutan program dalam masing-masing urusan;
c.
menyusun plafon anggaran sementara untuk masingmasing program.
(4) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang telah dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD
dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah
dan pimpinan DPRD.
(5) Kepala daerah berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menerbitkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai pedoman
kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
Bagian Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Pasal
36
(1) Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud
pada Pasal 35 ayat (5), Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
(2) RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka
pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran
berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 37Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka
pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang
berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan
dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan
merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan
tersebut pada tahun berikutnya.
Pasal 38Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan penganggaran
terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan
penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan
anggaran.
Pasal 39
(1) Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja
dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan
hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam
pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
(2) Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja,
analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayarian
minimal.
(3) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 40RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan
menurut fungsi untuk tahun Yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian
objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun
berikutnya.
Bagian Kelima
Penyiapan Raperda APBD
Pasal 41
(1) RKA-SKPD Yang telah disusun oleh kepala SKPD scbagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) disampaikan kepada PPKD.
(2) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya
dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah.
(3) Pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD
dengan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, prakiraan
maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan
lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja,
standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
Pasal 42
(1) PPKD menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD berikut
dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah ditelaah oleh tim anggaran
pemerintah daerah.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas nota keuangan, dan rancangan APBD.
BAB V
PENETAPAN APBD
Bagian Pertama
Penyampaian dan
Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Pasal
43Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD
kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu pertama
bulan Oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan
bersama.
Pasal 44
(1) Tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD
dilakukan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD mengacu pada peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menitikberatkan
pada kesesuaian antara kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran
sementara dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam rancangan peraturan
daerah tentang APBD.
Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD
Pasal 45
(1) Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap
rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(2) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD.
Pasal 46
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah
terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya
untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan
kepala daerah tentang APBD.
(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat
mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri
bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.
(4) Pengesahan terhadap rancangan peraturan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(5) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
belum disahkan, rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD ditetapkan
menjadi peraturan kepala daerah tentang APBD.
Bagian Keempat
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang APBD
Dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran RAPBD
Pasal 47
(1) Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah
disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD
sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(3) Apabila Menteri Dalam Negeri tidak memberikan hasil evaluasi
dalam waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan diterima, maka
gubernur dapat menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan
daerah APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD.
(4) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang
penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud
menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.
(5) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang
penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan
penyempurnaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya
hasil evaluasi.
(6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur
dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD
dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan
daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah
dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun
sebelumnya.
Pasal 48
(1) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD yang
telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lambat 3 (tiga)
hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur kepada
bupati/walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak
diterimanya rancangan dimaksud.
(3) Apabila gubernur tidak memberikan hasil evaluasi dalam waktu
15 (limabelas) hari sejak rancangan diterima, maka bupati/walikota dapat
menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD dan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran APBD.
(4) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan
dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.
(5) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan
penyempurnaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya
hasil evaluasi.
(6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh
bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran APBD menjadi Peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, gubernur
membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pasal 49
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (6), kepala
daerah harus memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah dan selanjutnya DPRD
bersama kepala daerah mencabut peraturan daerah dimaksud.
(2) Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (6) dilakukan dengan peraturan daerah tentang
pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
(3) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (6) ditetapkan
dengan peraturan kepala daerah.
Pasal 50Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan
atas rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan
peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 51Hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang
APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD ditetapkan
dengan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk APBD provinsi dan keputusan gubernur
untuk APBD kabupaten/kota.
Pasal 52
(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (5) dilakukan kepala daerah bersama dengan Panitia
Anggaran DPRD.
(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana tersebut pada ayat (1)
ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD.
(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(5) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk APBD provinsi dan kepada gubernur
untuk APBD kabupaten/kota, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan
tersebut ditetapkan.
Bagian Kelima
Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Dan Peraturan
Kepala Daerah Tentang
Penjabaran APBD
Pasal 53
(1) Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan
oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selambat- lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran
sebelumnya.
(3) Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi
provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah ditetapkan.
BAB VI
PELAKSANAAN APBD
Bagian Pertama
Asas Umum
Pelaksanaan APBD
Pasal 54
(1) SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran
belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak
cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
(2) Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah
Pasal 55
(1) PPKD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah APBD
ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun dan
menyampaikan rancangan DPA-SKPD.
(2) Rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merinci sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang
disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap
satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.
(3) Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah
disusunnya kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
Pasal 56
(1) Tim anggaran pemerintah daerah melakukan verifikasi rancangan
DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
(2) Verifikasi atas rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, sejak
ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris
daerah.
(4) DPA.-SUD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepala SKPD yang bcrsangkutan, kepada satuan kerja pengawasan
daerah, dan BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
disahkan.
(5) DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna
anggaran/barang.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
Pasal
57(1) Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum
daerah.
(2) Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke
rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari
kerja.
(3) Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas
setoran dimaksud.
Pasal 58
(1) SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan
dalam peraturan daerah.
(2) SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/
atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan
pemungutan dan penerimaan tersebut.
Pasal 59
(1) Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat
dipergunakan langsung untuk pengeluaran.
(2) Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan
dalam bentuk apa.
pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung
sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan
barang dan jasa.
termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain
sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil
pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.
(3) Semua penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum daerah dan berbentuk
barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai inventaris
daerah.
Pasal 60
(1) Pengembalian atas kelebihan pajak, retribusi, pengembalian
tuntutan ganti rugi dan sejenisnya dilakukan dengan membebankan pada rekening
penerimaan yang bersangkutan untuk pengembalian peneriman yang terjadi dalam
tahun yang sama.
(2) Untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada
tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Pasal
61
(1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat
dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan
ditempatkan dalam lembaran daerah.
(3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat
wajib.
Pasal 62Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan
SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
Pasal 63(1) Gaji pegawai negeri sipil daerah dibebankan dalam
APBD.
(2) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan
kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak
Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan
potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah
atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos
giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-- undangan.
Pasal 65
(1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan
SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kuasa BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
pengguna anggaran b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang
tercantum dalam perintah pernbayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan;
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran
daerah; dan
e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
Pasal 66
(1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau
jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola
oleh bendahara pengeluaran.
(3) Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang
persediaan yang dikelolanya setelah:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam
perintah pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan.
(4) Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi.
(5) Bendahara pengeluaran
bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya,
Pasal 67Kepala daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening
untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan SKPD.
Pasal 68Setelah tahun anggaran berakhir, kepala SKPD selaku
pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran
berkenaan.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Pasal
69(1) Pengelolaan anggaran pembiayaan daerah dilakukan oleh PPKD.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaraan pembiayaan daerah dilakukan
melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 70
(1) Pemindah bukuan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas
Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan, setelah jumlah
dana cadangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang pembentukan
dana cadangan yang berkenaan mencukupi.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai
pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
(3) Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke rekening kas
umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perintah
pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Pasal 7l
(1) Penjualan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pencatatan penerimaan atas penjualan kekayaan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada bukti penerimaan yang
sah.
Pasal 72
(1) Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman
yang akan diterima dalam tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam perjanjian pinjaman berkenaan.
(2) Penerimaan pinjaman dalam bentuk mata uang asing dibukukan
dalam nilai rupiah.
Pasal 73Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah didasarkan
pada perjanjian pemberian pinjaman daerah sebelumnya, untuk kesesuaian
pengembalian pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang menjadi tanggungan pihak
peminjam.
Pasal 74
(1) Jumlah pendapatan daerah yang disisihkan untuk pembentukan
dana cadangan dalam tahun anggaran bersangkutan sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan dalam peraturan daerah.
(2) Pemindahbukuan jumlah pendapatan daerah yang disisihkan yang
ditransfer dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan dilakukan
dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan
PPKD.
Pasal 75Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan
apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
berkenaan.
Pasal 76Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang
harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan
prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan
dalam tahun anggaran yang berkenaan
Pasal 77Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan
keputusan kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pasal 78Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal
pemerintah daerah, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah
dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD.
Pasal 79Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran. pembiayaan, kuasa
BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran/pemindah bukuan yang
diterbitkan oleh PPKD;
b. menguji kebenaran perhitungan pengeluaran pembiayaan yang
tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan;
d. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas
pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA
APBD DAN PERUBAHAN
APBD
Bagian Pertama
Laporan Realisasi Semester Pertama
APBD
Pasal 80
(1) Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama
APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan,
untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Bagian Kedua
Perubahan APBD
Pasal 81
(1) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan
prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila
terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan untuk tahun berjalan;
d. keadaan darurat; dan
e. keadaan
luar biasa.
(2) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi
anggaran.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah
daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan,
terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah
daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka
pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Pasal 82
(1) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(2) Keadiian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat
(1) huruf c adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau
pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%
(lima puluh persen).
Pasal 83
(1) Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah
tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan
persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(2) Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya tahun anggaran.
Pasal 84
(1) Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah
tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal
53.
(2) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan DPRD, dan kepala daerah tetap
menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah dimaksud dibatalkan dan sekaligus menyatakan berlakunya
pagu APBD tahun berjalan termasuk untuk pendanaan keadaan darurat.
(3) Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD provinsi
dan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD
kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh gubernur.
Pasal 85
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tentang
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dan ayat (4), Kepala
daerah wajib memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah tentang perubahan APBD
dan selanjutnya kcpala daerah bersama DPRD mencabut peraturan daerah
dimaksud.
(2) Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah
tentang perubahan APBD.
(3) Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat
dan/atau keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
(4) Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau
keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD.
BAB VIll
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Pertama
Asas
Umum Penatausahaan Keuangan Daerah
Pasal 86
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara
penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/barang/kekayaan claerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang
berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD
bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan
surat bukti dimaksud.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah
Pasal
87(1) Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan:
a. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b.
pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c. pejabat yang diberi
wewenang mengesahkan surat pertanggungjawaban (SPJ);
d. pejabat yang diberi
wewenang menandatangani SP2D;
e. bendahara penerimaan/pengeluaran; dan
f.
pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD.
(2) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Pasal 88Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran
dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja dalam SKPD dapat
dibantu oleh pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara
pengeluaran sesuai kebutuhan dengan keputusan kepala SKPD.
Pasal 89
(1) PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD dengan
mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang
dimuat dalam DPA-SKPD.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh kuasa
BUD untuk ditandatangani oleh PPKD.
Bagian Ketiga
Penatausahaan Bendahara Penerimaan
Pasal
90
(1) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (3) dilakukan dengan uang tunai.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening kas
umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk, dianggap, sah setelah kuasa BUD
menerima nota kredit.
(3) Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat
berharga yang dalam penguasaannya lebih dari 1 (satu) hari kerja dan/atau atas
nama pribadi pada bank atau giro pos.
Pasal 91
(1) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan
pembukuan terhadap seluruh penerinman dan penyetoran atas penerimaan yang
menjadi tanggungjawabnya.
(2) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
(3) PPKD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan
pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat
Penatausahaan Bendahara Pengeluaran
Pasal
92
(1) Permintaan pembayaran dilakukan melalui penerbitan SPP-LS,
SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU.
(2) PPTK mengajukan SPP-LS melalui pejabat penatausahaan keuangan
pada SKPD kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah diterimanya tagihan dari pihak ketiga.
(3) Pengajuan SPP-LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan
yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Bendahara pengeluaran melalui pejabat penatausahaan keuangan
pada SKPD mengajukan SPP-UP kepada pengguna anggaran setinggi-tingginya untuk
keperluan satu bulan.
(5) Pengajuan SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri
dengan daftar rincian rencana penggunaan dana (6) Untuk penggantian dan
penambahan uang persediaan, bendahara pengeluaran mengajukan SPP-GU dan/atau
SPP-TU.
(7) Batas jumlah pengajuan SPP-TU sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan
dan waktu penggunaan.
Pasal 93
(1) Penggunaan anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan
permintaan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP.
(2) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan
penggantian uang persediaan yang telah digunakan kepada kuasa BUD, dengan
menerbitkan SPM GU yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan
uang persediaan sebelumnya.
(3) Dalam hal uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan, pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan
kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU.
(4) Pelaksanaan pembayaran
melalui SPM-UP dan SPM-LS berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan,
Pasal 94
(1) Kuasa BUD menerbitkan SP2D atas SPM yang diterima dari
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang ditujukan kepada bank operasional
mitra kerjanya.
(2) Penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima.
(3) Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bilamana:
a. pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau
b. tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal kuasa BUD menolak permintaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), SPM dikembalikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah
diterima.
Pasal 95Tata cara penatausahaan bendahara pengeluaran diatur
lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
Bagian Kelima
Akuntansi Keuangan Daerah
Pasal 96
(1) Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah
yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah mengacu pada peraturan daerah
tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 97Kepala daerah berdasarkan standar akuntansi
pemerintahan menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan
akuntansi.
Pasal 98(1) Sistem akuntansi pemerintah daerah paling sedikit
meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi
pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset;
d. prosedur akuntansi selain
kas.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan prinsip pengendalian intern sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Pasal 99
(1) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan
akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, yang berada
dalam tanggung jawabnya.
(2) Penyelenggaraan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pencatatan/penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan SKPD
dan menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan
barang yang dikelolanya.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
dari laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan Yang
disampaikan kepada kepada daerah melalui PPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang
memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD Yang menjadi tanggung jawabnya
telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 100
(1) PPKD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan,
aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan
perhitungannya.
(2) PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah
terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus
Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
(4) Laporan keuangan sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan badan
usaha milik daerah/perusahaan daerah.
(5) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun berdasarkan laporan keuangan SKPD.
(6) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada kepala daerah dalam rangka memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pusat 101 Kepala daerah menyampaikan
rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada
DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 102
(1) Laporan keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima
laporan keuangan dari pemerintah daerah.
(3) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, rancangan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 diajukan kepada DPRD.
Pasal 103Kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan
penyesuaian terhadap laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas
laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat
(1).
BAB X
PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD
Bagian
Pertama
Pengendalian Defisit APBD
Pasal 104
(1) Dalam hal APBD diperkirakan defisit ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut dalam peraturan daerah tentang
APBD.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup
dengan pembiayaan netto.
Pasal 105Dalam rangka pengendalian fiskal nasional, Menteri
Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan
APBD.
Pasal 106
(1) Berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Menteri Keuangan setelah memperoleh
pertimbangan Meriteri Dalam Negeri menetapkan batas maksimal defisit APBD
masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran.
(2) Penetapan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap tahun pada bulan
Agustus.
(3) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit
APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam
tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat dilakukan penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan.
Pasal 107Defisit APBD dapat ditutup dari sumber
pembiayaan:
a. sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun
sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah
yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan/atau
e. penerimaan kembali
pemberian pinjaman.
Bagian Kedua
Penggunaan Surplus APBD
Pasal 108Dalam
hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya ditetapkan dalam peraturan daerah
tentang APBD.
Pasal 109Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk pengurangan
utang, pembentukan dana cadangan, dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan
sosial.
BAB XI
KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Pengelolaan
Kas Umum Daerah
Pasal 110Semua transaksi penerimaan dan
pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.
Pasal 111
(1) Dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD membuka rekening
kas umum daerah pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah.
(2) Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran
daerah, kuasa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran
pada bank vang ditetapkan oleh kepala daerah.
(3) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk menampung penerimaan daerah setiap hari.
(4) Saldo rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum
daerah.
(5) Rekening pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diisi dengan dana yang bersumber dari rekening kas umum daerah.
(6)
Jumlah dana yang disediakan pada rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan
pcmerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN
Pasal 112
(1) Pemerintah daerah berhak memperoleh bunga dan/atau Jasa giro
atas dana yang disimpan pada bank umum berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau
jasa giro yang berlaku.
(2) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan asli daerah.
Pasal 113
(1) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank
umum didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang
bersangkutan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
belanja daerah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Piutang Daerah
Pasal 114
(1) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan,
belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang daerah
diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.
(2) Pemerintah daerah mempunyai hak mendahului atas piutang jenis
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Piutang daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan
tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelesaian piutang daerah sebagai akibat hubungan
keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang daerah
yang cara penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 115
(1) Piutang daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat
dari pembukuan sesuai dengan ketentuan mengenai penghapusan piutang negara dan
daerah, kecuali mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang
menyangkut piutang pemerintah daerah, ditetapkan oleh:
a. kepala daerah untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah);
b. kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bagian Ketiga
Pengelolaan Investasi Daerah
Pasal
116Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka
panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya.
Pasal 117
(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki
selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
(2) Investasi jangka panjang
sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 116, merupakan investasi yang dimaksudkan
untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan,
Pasal 118
(1) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
ayat (2) terdiri dari investasi permanen dan non permanen.
(2) Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk
diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali.
(3) Investasi non permanen sebagaimana. dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk
diperjual belikan atau ditarik kembali.
Pasal 119Pedoman Investasi permanen dan non permanen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal
120
(1) Barang milik daerah diperoleh atas beban APBD dan perolehan
lainnya yang sah.
(2) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/atau yang
sejenis;
b. barang yang diperoleh dari kontrak kerja sama, kohtrak bagi
hasil, dan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah;
c. barang yang diperoleh berdasarkan penetapan karena peraturan
perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh dari putusan
pengadilan.
Pasal 121 38
(1) Pengelolaan barang daerah meliputi rangkaian kegiatan dan
tindakan terhadap barang daerah yang mencakup perencanaan kebutuhan,
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan,
penilaian, penghapusan, pemindahtanganan dan pengamanan.
(2) Pengelolaan barang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengelolaan Dana Cadangan
Pasal 122
(1) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan daerah.
(3) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
penetapan tujuan, besaran, dan sumber dana cadangan serta jenis program/
kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan tersebut.
(4) Dana cadangan yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali DAK, pinjaman
daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi
penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 123
(1) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1)
ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD.
(2) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan
dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
(3) Hasil dari penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menambah dana cadangan.
(4) Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
Bagian Keenam
Pengelolaan Utang Daerah
Pasal 124
(1) Kepala daerah dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
(2) PPKD menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang
pelaksanaan pinjaman daerah.
(3) Biaya berkenaan dengan pinjaman daerah dibebankan pada
anggaran belanja daerah.
Pasal 125
(1) Hak tagih mengenai utang atas beban daerah kedaluwarsa
setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain
oleh undang-undang.
(2) Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda
apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada daerah sebelum
berakhirnya masa kedaluwarsa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman daerah.
Pasal 126Pinjaman daerah bersumber dari:
a.
pemerintah;
b. pemerintah daerah lain;
c. lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e. masyarakat.
Pasal 127
(1) Penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya mencakup jumlah dan nilai nominal obligasi daerah yang akan
diterbitkan.
(4) Penerimaan hasil penjualan obligasi daerah dianggarkan pada
penerimaan pembiayaan.
(5) Pembayaran bunga atas obligasi daerah dianggarkan pada
belanja bunga dalam anggaran belanja daerah.
Pasal 128Pinjaman daerah berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH
Bagian Pertama
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal
129Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan
daerah kepada pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 130
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan,
serta penelitian dan pengembangan.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
perencanaan dan penyusunan APBD, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan
daerah, pemantauan dan evaluasi, serta kelembagaan pengelolaan keuangan
daerah.
(3) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan,
dan pertanggung- jawaban APBD yang dilaksanakan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah
tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota
DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 131Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 untuk
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah.
Pasal 132DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah tentang APBD.
Pasal 133Pengawasan pengelolaan keuangan daerah berpedoman
pada, ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengendalian Intern
Pasal 134
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan
menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan daerah
yang dipimpinnya.
(2) Pengaturan dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Ekstern
Pasal
135Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah
dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.-
BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Pasal 136
(1) Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hokum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan
ketentuan perundang- undangan.
(2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain
yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang
dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti
kerugian tersebut.
(3) Kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi,
setelah mengetahui bahwa dalam SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat
perbuatan dari pihak manapun.
Pasal 137
(1) Kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau
kepala SKPD kepada kepala daerah dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.
(2) Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
136 ayat (2) segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan
bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti
kerugian daerah dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin
diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, kepala daerah
segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara
kepada yang bersangkutan.
Pasal 138
(1) Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau
pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian daerah berada dalam
pengampuan, melarikan diri, atau mecninggal dunia, penuntutan dan penagihan
terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas
pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara,
pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.
(2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk
membayar ganti kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus
apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan
pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain
yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau
pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia,
pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang
berwenang mengenai adanya kerugian daerah.
Pasal 139
(1) Ketentuan penyelesaian kerugian daerah sebagaimana diatur
dalam peraturan pemerintah ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan
milik daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan.
(2) Ketentuan penyelesaian kerugian daerah dalam peraturan
pemerintah ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan daerah dan badan-badan
lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah, sepanjang tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 140
(1) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain
yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi
administratif dan/atau sanksi pidana.
(2) Putusan pidana atas kerugian daerah terhadap bendahara,
pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain tidak membebaskan yang
bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.
Pasal 141Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam
waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8
(delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi
terhadap yang bersangkutan.
Pasal 142 43(1) Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap
bendahara ditetapkan oleh BPK.
(2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian daerah ditemukan unsur
pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 143Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai
negeri bukan bendahara ditetapkan oleh kepala daerah.
Pasal 144Ketentuari Iebih lanjut tentang tata cara tuntutan
ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH
Pasal 145Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD
untuk:
a. menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum;
b. mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi
dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 146
(1) BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
(2) Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD
yang bersangkutan.
Pasal 147Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan
pombinaan teknis dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggung jawab atas bidang
pemerintahan yang bersangkutan.
Pasal 148BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari
masyarakat atau badan lain.
Pasal 149 44Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung
untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.
Pasal 150Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD
diatur Iebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan
Menteri Keuangan.
BAB XV
PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal
151
(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang sistem dan
prosedur pengelolaan keuangan daerah.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 152Semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang
belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku.
Pasal 153
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan
Pasal 39 ayat (2), dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3)
dilaksanakan mulai tahun anggaran 2006.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal
53 ayat (1) dan ayat (2) mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2007.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan
mulai tahun anggaran 2009.
Pasal 154Pemerintah daerah yang belum menetapkan RPJMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dokumen perencanaan daerah lainnya
dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 155Ketentuan Iebih
lanjut tentang pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 156Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus
diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini ditetapkan.
Pasal 157Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 158Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2005
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM,
YUSRIL IHZA
MAHENDRA