
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 139, 2005 |
PEMERINTAH DAERAH. HIBAH. DAERAH (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4577) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN
2005
TENTANG
HIBAH KEPADA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
45 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Hibah Kepada Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG HIBAH KEPADA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Daerah otonomi, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati
bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah
negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah,
badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah
maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu
di bayar kembali.
8. Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD
adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam
negeri dan Pemerintah Daerah.
9. Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, selanjutnya disingkat NPPH
adalah naskah perjanjian penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q.
Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Pemerintah Daerah.
BAB II
PEMBERIAN HIBAH
Pasal 2(1) Hibah bersumber
dari:
a. Dalam Negeri; dan/atau
b. Luar Negeri.
(2) Hibah dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lain;
c.
Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dan/atau
d. Kelompok
masyarakat/perorangan.
(3) Hibah dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bersumber dari:
a. Bilateral;
b. Multilateral; dan/atau
c. Donor
lainnya.
Pasal 3
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Negara/Lembaga terkait.
(3) Hibah daerah yang berasal dari dalam negeri dituangkan dalam
NPHD antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
Pasal 4
(1) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah yang
ditandatangani oleh Pemerintah dan pemberi hibah luar negeri.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh
Pemerintah sebagai hibah kepada Daerah.
(3) Penerusan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam NPPH.
Pasal 5
(1) Dalam hal hibah yang bersumber dari Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mensyaratkan adanya dana pendamping,
Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.
(2) Dalam hal hibah yang bersumber dari Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mensyaratkan adanya kewajiban yang harus
dipenuhi Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BAB III
PENERIMAAN HIBAH
Pasal 7Penerimaan Hibah
bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan
persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.
Pasal 8(1) Bentuk hibah berupa:
a. Uang;
b. Barang; dan/atau
c. Jasa.
(2) Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga.
(3) Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
(4) Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa bantuak teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan jasa
lainnya.
BAB IV
PENGGUNAAN HIBAH
Bagian Kesatu
Tujuan
Hibah
Pasal 9Hibah digunakan untuk menunjang peningkatan fungsi
pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur Daerah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Hibah
Pasal 10
(1) Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dan hibah dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, c,
dan d dikelola melalui mekanisme APBD.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Hibah
Pasal
11Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada APBD.
Pasal 12Pertanggungjawaban hibah dalam bentuk barang dan/atau
jasa dilaporkan melalui mekanisme pelaporan keuangan daerah sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13Pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya
Perjanjian Hibah dimaksud.
b. Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dari
pelaksanaan perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a, disesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat tahun anggaran
berikutnya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2005
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
YUSRIL IHZA
MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4577 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
139) |
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57
TAHUN 2005
TENTANG
HIBAH KEPADA DAERAHI. UMUM
Prinsip kebijakan perimbangan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam
rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan. Sumber pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi di daerah
terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan Lain-
lain Pendapatan. Salah satu komponen Lain-lain Pendapatan yang dinyatakan dalam
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai bentuk hubungan keuangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah hibah.
Hibah daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal
dari pemerintah dalam/luar negeri, badan/lembaga dalam/luar negeri atau
perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali. Penerimaan ini bersifat tidak
mengikat sehingga tidak dapat mempengaruhi kebijakan daerah. Hibah digunakan
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan daerah. Pemberian hibah dapat berupa dana,
barang maupun jasa termasuk tenaga ahli atau pelatihan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan hibah bilateral adalah hibah yang berasal
dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga/badan keuangan yang ditunjuk
oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakana pemberian
hibah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hibah multilateral adalah hibah yang
berasal dari lembaga multilateral.
Hibah c Yang dimaksud dengan donor lainnya
adalah badan/ lembaga/organisasi/kelompok masyarakat/perorangan luar negeri yang
tidak termasuk lembaga bilateral dan multilateral.
Pasal
3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kriteria tertentu antara lain kemampuan
keuangan daerah, penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional
didaerah, kemampuan daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan
dasar umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dana pendamping adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan penerimaan hibah. Dana pendamping dapat
berupa uang, barang, maupun jasa yang dikelola dalam APBD. Dalam hal dana
pendamping berupa uang, maka besarannya didasarkan pada peta kapasitas fiskal
Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewajiban yang harus dipenuhi antara lain
dapat berupa dana pendamping, barang dan jasa.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud tidak mengikat adalah tidak mengikat secara
politis baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan tidak mempengaruhi
kebijakan daerah. Yang dimaksud secara politis antara lain tidak bertentangan
dengan ideologi negara.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan barang bergerak antara lain peralatan,
mesin, kendaraan bermotor. Yang dimaksud dengan barang tidak bergerak antara
lain tanah, rumah, gedung, dan bangunan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Penggunaan hibah untuk kegiatan yang merupakan kewenangan
daerah.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas