
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 138, 2005 |
PEMERINTAH DAERAH. KEUANGAN. DAERAH (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN
2005
TENTANG
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM
INFORMASI KEUANGAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau bupati
bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
7. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi.
10. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak
termasuk dana yang dialokasikan untuk investasi vertikal pusat di daerah.
11. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
12. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
13. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
14. Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan
bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.
15. Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD
adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah
data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang
disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah
daerah.
16. Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang
berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
Sistem Informasi Keuangan Daerah.
17. Situs adalah suatu daerah lokasi jelajah pada internet,
diidentifikasikan dengan suatu alamat yang unik.
BAB II
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 2Daerah
menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada
Pemerintah.
Pasal 3Informasi Keuangan Daerah yang disampaikan harus
memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 4
(1) Informasi Keuangan Daerah yang disampaokan oleh Daerah kepada
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:
a. APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
b.
Neraca daerah;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan
daerah;
e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
f. Laporan
Keuangan Perusahaan Daerah; dan
g. Data yang berkaitan dengan kebutuhan
fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
(2) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan kepada Menteri Teknis terkait sesuai kebutuhan.
Pasal 5
(1) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan yang berlaku;
(2) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Penyampaian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara berkala melalui dokuen tertulis dan
media lainnya.
Pasal 7Batas waktu penyampaian Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah:
a. Paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang
bersangkutan untuk APBD setiap tahun anggaran dan apabila ada Perubahan APBD
paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun
berjalan.
b. Paling lambat 30 hari setelah berakhurnya semester yang
bersangkutan untuk laporan realisasi APBD per semester.
c. Paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk Laporan
realisasi APBD, neraca daerah, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan
daerah, informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, laporan
keuangan Perusahaan Daerah, dan data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan
kapasitas fiskal Daerah tahun yang lalu.
Pasal 8Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
informasi keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BAB III
PENYELENGGARAAN SIKD
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
SIKD Secara Nasional
Pasal 9Pemerintah menyelenggarakan SIKD
secara nasional dengan tujuan:
a. merumuskan kebijakan dan pengendalian
fiskal nasional;
b. menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara nasional;
c. merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana
Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan
Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit
anggaran daerah.
Pasal 10
(1) SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. penyusunan standar Informasi Keuangan Daerah;
b. penyajian
Informasi Keuangan Daerah kepada masyarakat;
c. penyiapan rumusan kebijakan
teknis penyajian informasi;
d. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang
teknologi pengembangan SIKD;
e. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
SIKD;
f. pembakuan SIKD yang meliputi prosedur, pengkodean, peralatan,
aplikasi dan pertukaran informasi; dan
g. pengkoordinasian jaringan komunikasi data dan pertukaran
informasi antar instansi pemerintah.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan SIKD di Daerah
Pasal
11Pemerintah Daerah menyelenggarakan SIKD di daerahnya
masing-masing.
Pasal 12Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 mempunyai tujuan:
a. membantu Kepala Daerah dalam menyusun anggaran daerah dan
laporan pengelolaan keuangan daerah;
b. membantu Kepala Daerah dalam
merumuskan kebijakan keuangan daerah;
c. membantu Kepala Daerah dan instansi terkait lainnya dalam
melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah;
d. membantu menyediakan
kebutuhan statistik keuangan daerah;
e. menyajikan Informasi Keuangan Daerah
secara terbuka kepada masyarakat; dan
f. mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang dibutuhkan
dalam SIKD secara nasional.
Pasal 13Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 meliputi:
a. penyajian informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan
pelaporan keuangan daerah yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Pengelolaan
Keuangan Daerah.
b. Penyajian Informasi Keuangan Daerah melalui situs resmi
Pemerintah Daerah.
c. Penyediaan Informasi Keuangan Daerah dalam rangka mendukung
SIKD secara nasional.
Pasal 14Penyelenggaraan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan untuk
mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pelaporan
keuangan daerah.
Pasal 15Situs resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b
diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi yang memuat Informasi Keuangan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang
bersangkutan, dan dapat diselenggarakan oleh masing-masing Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Pasal 16Informasi Keuangan Daerah yang disampaikan dalam situs
resmi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b paling
sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
BAB IV
SANKSI
Pasal 17
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi
Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga 1 (satu) bulan setelah
batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan
peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi
Keuangan Daerah hingga 2 (dua) bulan setelah diterbitkannya peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa
penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 18
(1) Pengenaan sanksi dilaksanakan secara efektif pada pencairan
Dana Perimbangan bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi.
(2) Pengenaan sanksi dilaksanakan setiap bulan sampai dengan
dengan disampaikannya Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah.
Pasal 19Penerapan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh
Pemerintah Provinsi dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
(2) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahuns setelah
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pemekaran dilaksanakan paling lambat 5 (lima)
tahun setelah diundangkan Undang-Undang pemekaran daerah yang
bersangkutan.
Pasal 21Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4081) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 22Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2005
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
YUSRIL IHZA
HAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4576 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
138) |
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56
TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAHI.
UMUM
Dalam kehidupan bernegara yang semakin terbuka, pemerintah
selaku perumus dan pelaksanaan kebijakan APBN berkewajiban untuk terbuka dan
bertanggungjawab terhadap seluruh hasil pelaksanaan pembangunan. Salah satu
bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan menyediakan informasi keuangan
yang komprehensif kepada masyarakat luas, termasuk Informasi Keuangan Daerah.
Dengan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat serta potensi
pemanfaatannya secara luas, hal tersebut membuka peluang bagi berbagai pihak
untuk mengakses, mengelola dan mendayagunakan informasi secara cepat dan akurat
untuk lebih mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan
serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
Untuk menindaklanjuti terselenggaranya proses pembangunan
yang sejalan dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance),
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengembangkan dan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengelola
keuangan daerah, dan menyalurkan Informasi Keuangan Daerah kepada pelayanan
publik. Pemerintah perlu mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi
informasi untuk membangun jaringan sistem informasi manajemen dan proses kerja
yang memungkinkan pemerintahan bekerja secara terpadu dengan menyederhanakan
akses antar unit kerja.
Dalam kerangka ini, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
mengamanatkan adanya dukungan Sistem Informasi Keuangan Daerah untuk menunjang
perumusan kebijakan fiskal secara nasional serta meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan desentralisasi.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan akurat adalah suatu tindakan yang
mencerminkan ketelitian, kecermatan, dan ketepatan.
Yang dimaksud dengan
relevan adalah suatu keadaan yang sesuai dengan kondisi obyektif sekarang dan
masa datang.
Yag dimaksud dengan dapat dipertanggungjawabkan adalah suatu
kondisi atau fakta yang dapat diperbandingkan secara angka nominal dan
matematis.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan APBD adalah termasuk perubahan
APBD.
Huruf b
Yang dimaksud dengan neraca daerah adalah neraca yang disusun
berdasarkan standar akuntansi pemerintah secara bertahap sesuai dengan kondisi
masing-masing pemerintah daerah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan arus kas adalah suatu laporan keuangan yang
menyediakan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas selama periode
tertentu.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan data kebutuhan fiskal adalah data yang
terkait dengan perhitungan Dana Perimbangan, antara lain jumlah penduduk, luas
wilayah, indeks kemahalan konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto, dan indeks
pembangunan manusia.
Ayat (2)
Informasi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam rangka
penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, sedangkan informasi yang
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di bidang keuangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sesuai kebutuhan adalah hanya menyangkut
bidang tugas Menteri Teknis terkait.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan media lainnya adalah alat penyimpan
informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin
keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan misalnya disket atau
Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM)Pasal 7
Cukup jelas
Pasal
8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan
Daerah adalah serangkaian proses dan prosedur yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan
pelaporan keuangan daerah.
Penyajian Informasi Keuangan Daerah melalui situs
resmi Pemerintah Daerah bertujuan antara lain menyampaikan pengumuman atau
pemberitahuan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menerima masukan dari
masyarakat.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Situs adalah sebuah cara untuk menampilkan profil Pemerintah
Daerah di Internet dengan tujuan antara lain menyampaikan pengumuman atau
pemberitahuan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menerima masukan dari
masyarakat.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan pelaporan keuangan daerah adalah realisasi
APBD, neraca, dan laporan arus kas.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas