
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 137, 2005 |
KEUANGAN. APBN. DANA PERIMBANGAN (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN
2005
TENTANG
DANA PERIMBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
26, Pasal 37, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 160 ayat
(6), Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG DANA PERIMBANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati
bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD,
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi.
9. Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka
persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
10. DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak
Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan
Pajak Penghasilan Pasal 21.
11. Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak
yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
12. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, selanjutnya
disebut BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan
bangunan.
13. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan
terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal
25 dan Pasal 29 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berIaku kecuali
pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).
14. Pajak Penghasilan Pasal 21, selanjutnya disebut PPh Pasal 21,
adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21
Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku.
15. DBH Sumber Daya Alam adalah bagian daerah yang berasal dari
penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan,
pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas
bumi.
16. Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DR, adalah dana yang
dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang
berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
17. Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah
pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsic dari hasil yang
dipungut dari Hutan Negara.
18. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut
IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan
Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin
tersebut diberikan.
19. Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan hasil
perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh
Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM),
dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan
yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam
wilayah perikanan Republik Indonesia.
20. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang
dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan
ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.
21. luran Tetap (Land-rent) adalah iuran yang diterima negara
sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi
pada suatu wilayah kerja.
22. luran Ekplorasi dan Eksploitasi (royalty) adalah iuran
produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan
eksplorasi/eksploitasi.
23. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
24. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegialan khusus yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
25. Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan
bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.
Pasal 2(1) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana
Alokasi Khusus.
(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
BAB II
DANA BAGI HASIL
Bagian Pertama
Umum
Pasal
3DBH bersumber dari:
a. Pajak; dan
b. Sumber Daya Alam.
Bagian Kedua
DBH Pajak
Pasal 4DBH yang bersumber
dari pajak terdiri atas:
a. PBB;
b. BPHTB; dan
c. PPh WPOPDN dan PPh
Pasal 21.
Paragraf Pertama
DBH PBB
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10%
(sepuluh persen) untuk Pemerintah dan 90% (sembilan puluh persen) untuk
daerah.
(2) DBH PBB untuk daerah sebesar 90,% (sembilan puluh persen)
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk
kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya
pemungutan.
Pasal 6
(1) Bagian Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan
kota.
(2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata
kepada seluruh kabupaten dan kota; dan
b. 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif
kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan
Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan
yang ditetapkan.
Pasal 7
(1) Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua
puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk
Daerah.
(2) DBH BPHTB untuk Daerah sebesar 80% (delapan puluh persen)
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(3) Bagian Pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh
kabupaten dan kota.
Paragraf Ketiga
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
Pasal
8
(1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan
kepada Daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi
yang bersangkutan.
(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota
tempat wajib pajak terdaftar; dan
b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama
besar.
Paragraf Keempat
Penempatan Alokasi DBH Pajak
Pasal
9Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal
7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan:
a. berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran
bersangkutan; dan
b. paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran
bersangkutan dilaksanakan.
Pasal 11
(1) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 untuk masing-masing daerah terdiri atas:
a. Alokasi sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan
b. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan
pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.
(2) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh
Pasal 21 (3) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN
dan PPh Pasal 21.
Paragraf Kelima
Penyaluran DBH Pajak
Pasal 12DBH
Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke
Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 13
(1) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan
BPHTB tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan secara mingguan.
(3) Penyaluran PBB dan BPHTB bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan dalam
3 (tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun
anggaran berjalan.
(4) Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran
berjalan.
Pasal 14
(1) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan
PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian
sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga
masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan
b. penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara
Pembagian Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 avat (1) huruf 13 dengan
jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan
ketiga.
(3) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran
triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian
sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud
diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
Bagian Ketiga
DBH Sumber Daya Alam
Pasal 15DBH
Sumber Daya Alam berasal dari:
a. Kehutanan;
b. Pertambangan Umum;
c.
Perikanan;
d. Pertambangan Minyak Bumi;
e. Pertambangan Gas Bumi; dan
f. Pertambangan Panas Bumi.
Paragraf Pertama
DBH Sumber Daya Alam Kehutanan
Pasal
16(1) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berasal
dari:
a. luran lzin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. Provisi
Sumber Daya Hutan (POH); dan
c. Dana Reboisasi (DR).
(2) DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi
dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.
(3) DBH Kehutahan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi
dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
c. 32%) (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Kehutanan yang berasal dari dari PSDH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(5) DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota
penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Paragraf Kedua
DBH Sumber Daya Alam Pertambangan
Umum
Pasal 17DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b berasal dari:
a. luran Tetap (Land-rent); dan
b. Iuran
Eksplorasi dan luran Eksploitasi (Royalty).
Pasal 18
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah
kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.
(2) DBH pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah
kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% (delapan
puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah provinsi
dibagi dengan rincian:
a. 26% (dua puluh enam persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
dan
b. 54% (lima puluh empat persen) untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi yang bersangkutan.
Paragraf Ketiga
DBH Sumber Daya Alam Perikanan
Pasal
20(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berasal
dari:
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. Pungutan Hasil
Perikanan.
(2) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah
sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
seluruh kabupaten / kota.
Paragraf Keempat
DBH Sumber Daya Alam
Pertambangan Minyak
Bumi
Pasal 21
(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas
setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan
minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi
komponen pajak dan pungutan lainnya.
(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
c. 6 % (enam persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten / kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota
penghasilan; dan
c. 0,2 (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada aya.t
(2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
seluruh Kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas
setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan
minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen
pajak dan pungutan lainnya.
(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 5% (lima persen) dibagikan untuk provinsi yang busangkutan;
dan
b. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota
dalam Provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian scbagai berikut:
a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi
yang bersangkutan; dan
b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk
seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Paragraf Kelima
DBH Sumber Daya Alam
Pertambangan Gas
Bumi
Pasal 23
(1) DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah
persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi
dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak
dan pungutan lainnya.
(2) DBH pertambangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% (tiga puluh sengah
persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan) gas bumi
dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya.
(2) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan; dan
b. 20% (dua puluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota
dalam Provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,171/0 (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk
provinsi yang bersangkutan; dan
b. 0,33%) (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk
seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 25DBH yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan
Pertambangan Gas Burni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22
ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) wajib dialokasikan untuk
menambah anggaran pendidikan dasar.
Paragraf Keenam
DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas
Bumi
Pasal 26
(1) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf f berasal dari:
a. Setoran Bagian Pemerintah; atau
b. Iuran Tetap dan Iuran
Produksi.
(2) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dan dibagi dengan
rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk seluruh kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, dibagikan dnegan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.
Paragraf Ketujuh
Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya
Alam
Pasal 27
(1) Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar
penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri
Dalam Negeri.
(2) Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang
berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Dalam Negeri
menetapkan Daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri
teknis terkait paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan
pertimbarigan dari menteri teknis.
(3) Ketetapan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri
teknis.
(4) Ketetapan menteri-teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH Sumber Daya
Alam untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya ketetapan dari menteri teknis.
(6) Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi untuk masing-masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perkiraan bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurangan
lainnya.
Paragraf Kedelapan
Perhitungan Realisasi Produksi DBH
SDA
Pasal 28
(1) Penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara
triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan
Daerah penghasil kecuali untuk DBH Sumber daya alam Perikanan.
(2) Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari
penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan
atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari departemen
teknis.
Paragraf Kesembilan
Penyaluran DBH Sumber Daya Alam
Pasal
29
(1) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran
berjalan.
(2) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dilaksanakan secara triwulanan.
Pasal 30Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan
cara pemindahbukuann dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum
Daerah.
Pasal 31
(1) Penyaluran DBH Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas
Bumi ke Daerah dilakukan dengan menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak
melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari penetapan dalam APBN tahun
berjalan.
(2) Dalam hal asumsi dasar harga minyak bumi yang ditetapkan
dalam APBN Perubahan melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), selisih
penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagai dampak dari kelebihan
dimaksud dialokasikan dengan menggunakan formula DAU.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan selisih penerimaan
negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal
32Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan
anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 33
(1) Menteri teknis melakukan pemantuan dan evaluasi teknis
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH DR.
(2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas
penggunaan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan yang berasal dari DBH
DR.
Pasal 34
(1) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya
penyimpangan pelaksanaan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 25, Menteri Keuangan
meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan
Pasal 24 ayat (3) untuk tahun anggaran berikutnya.
Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan,
tata cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi DBH Sumber Daya Alam,
tata cara penyaluran, pedoman umum, petunjuk teknis pelaksanaan DBH, pemantauan
dan evaluasi, dan tata cara pemotongan atas sanksi, administrasi DBH diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 36DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan
DBH kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran
berikutnya.
BAB III
DANA ALOKASI UMUM
Bagian Pertama
Umum
Pasal
37(1) DAU dialokasikan untuk:
a. provinsi; dan
b. kabupaten/kota.
(2) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua
puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto.
(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari
perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi
dan kabupaten/kota.
(4) Dalam hal penentuan proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan
puluh persen) (5) Jumlah keseluruhan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam APBN.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengalokasian
Paragraf
Pertama
Penghitungan
Pasal 38DPOD memberikan pertimbangan
atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum
penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
Pasal 39
(1) Menteri Keuangan melakukan perumusan formula dan penghitungan
alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
(2) Menteri Keuangan menyampaikan formula dan perhitungan DAU
sebagai bahan penyusunan RAPBN.
Pasal 40
(1) DAU untuk suatu Daerah dialokasikan berdasarkan formula yang
terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.
(3) Kebutuhan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur
dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan
Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan
Manusia.
(4) Kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur
berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
(5) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 41
(1) Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari
lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang
menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tersedia, data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun
sebelumnya.
Pasal 42
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung
berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh
provinsi.
(2) Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perbandingan antara celah, fiskal provinsi yang bersangkun dan total celah
fiskal seluruh provinsi.
Pasal 43
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten/kota
dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
jumlah DAU seluruh kabupaten/kota.
(2) Bobot, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dan
total celah fiskal seluruh kabupaten/kota.
Pasal 44
(1) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja Daerah rata-rata
dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks
jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks
Pembangunan Manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
(2) Kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
Pasal 45
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0
(nol), menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol),
menerima DAU sebesar alokasi dasar.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai
negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi
dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
(4) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai
negatif tersebut sama atau lebili besar dari alokasi dasar, tidak menerima
DAU.
Pasal 46
(1) DAU untuk suatu Daerah otonom baru dialokasikan setelah
undang-undang pembentukan disahkan.
(2) Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah
tersedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
tersedia, penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan
daerah induk.
(4) Penghitungan. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
data jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah pegawai.
Pasal 47
(1) Kelebihan penerimaan Negara dari minyak bumi dan gas bumi
yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) dialokasikan sebagai DAU tambahan.
(2) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Paragraf Kedua
Penetapan Alokasi
Pasal 48(1)
Alokasi DAU per Daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) Alokasi DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf Ketiga
Penyaluran
Pasal 49
(1) DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas
Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per duabelas) dari
alokasi DAU daerah yang bersangkutan.
(3) Tata cara penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
BAB IV
DANA ALOKASI KHUSUS
Bagian Pertama
Umum
Pasal
50(1) Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.
Pasal 51
(1) DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) yang menjadi urusan
daerah.
(2) Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria
khusus, dan kriteria teknis.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengalokasian DAK
Paragraf
Pertama
Menetapan Program dan Kegiatan
Pasal 52
(1) Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja
Pemerintah tahun anggaran bersangkutan.
(2) Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai
dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai
dengan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri Teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
Paragraf Kedua
Penghitungan DAK
Pasal 53Setelah
menerima usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3)
Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK.
Pasal 54
(1) Penghitungan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Penentuan Daerah tertentu yang menerima DAK; dan
b.
Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
(2) Penentuan Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria
teknis.
(3) Besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan perhitungan berdasarkan kriteria umum
kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Pasal 55
(1) Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dirumuskan
berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD
setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung melalui indeks fiskal netto.
(3) Daerah yang kriteria umum merupakan daerah dengan fiskal
netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.
Pasal 56
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dirumuskan berdasarkan:
a. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan
otonomi khusus; dan
b. Karakteristik Daerah.
(2) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan
melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan
dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan
lembaga terkait.
Pasal 57
(1) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disusin
berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari
DAK.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan
melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.
(3) Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
Paragraf Ketiga
Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK
Pasal 58Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 59
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis penggunaan DAK.
(2) Petunjuk Teknis Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian Ketiga
Penganggaran di Daerah
Pasal 60
(1) Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan
DAK di dalam APBD.
(2) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Petunjuk teknis Penggunaan DAK.
(3) DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi
kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan
dinas.
Pasal 61
(1) Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam
APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang
diterimanya.
(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik.
(3) Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan
menganggarkan Dana Pendamping.
Bagian Keempat
Penyaluran DAK
Pasal 62DAK
disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening
Kas Umum Daerah.
Bagian Kelima
Pelaporan
Pasal 63
(1) Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat
laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Teknis; dan
c. Menteri
Dalam Negeri.
(2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang
bersangkutan berakhir.
(3) Penyaluran DAK dapat ditunda apabila Daerah tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK
setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan
Pernbangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 64
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan
Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK.
(2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi
pengelolaan keuangan DAK.
Pasal 65Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
program dan kegiatan, penyaluran, dan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 66Pengawasan atas pelaksanaan
Dana Perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
(1) Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak
bumi dan gas bumi sebesar 0,5% (setengah persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dan Pasal 24 dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009.
(2) Pelaksanaan Dana bagi Hasil dari pertambangan minyak dan gas
bumi yang melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga
minyak dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan dilaksanakan mulai tahun anggaran
2009.
(3) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun
Anggaran, 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya,
dibagi dengan imbangan:
a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan
b.
15% (lima belas persen) untuk daerah.
(4) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun
Anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya,
dibagi dengan imbangan:
a. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan
b. 30%
(tiga puluh persen) untuk daerah.
Pasal 68DBH Pertambangan Panas Burni yang bersumber dari
penerimaan kontrak pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) huruf b yang ditandatangani sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berasal dari Iuran Tetap dan Iuran
Produksi.
Pasal 69
(1) Sejak berIakunya peraturan pemerintah ini sampai dengan Tahun
Anggaran 2007 jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua
puluh lima setengah persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan
dalam APBN.
(2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam
peraturan pemerintah ini dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran
2008.
Pasal 70Sebelum ditetapkannya Rekening Kas Umum Negara dan
Rekening Kas Umum Daerah, penyaluran Dana Perimbangan dilakukan melalui Rekening
Bendaharawan Umum Negara/Kas Negara ke Rekening Kas Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71Dengan bcrlakunya
Peraturan Pemerintah ini, maka:
1. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000
tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, selama tidak, diatur dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2001 dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian
Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan OPDN dan PPh Pasal 21 antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
4. Ketentuan yang terkait dengan Dana Perimbangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun tentang Otonomi Khusus Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur
lain.
Pasal 72Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2005
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
YUSRIL
IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4575 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
137) |
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55
TAHUN 2005
TENTANG
DANA PERIMBANGANUMUM
Dalam rangka menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan
yang proporsional, demokratis, adil, dan transparan berdasarkan atas pembagian
kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka
telah diundangkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan penyempurnaan
dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyempurnaan dari Undang-Undang tersebut antara
lain penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan, penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas
Bumi, Pajak Penghasilanh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
PPh Pasal 21, pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen
Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil, penyempurnaan prinsip pengalokasian
Dana Alokasi Umum, dan penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi
Khusus.
Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintahan Daerah. Dana
Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dari penerimaan pajak dan SDA,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus merupakan sumber pendanaan bagi
daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut
saling mengisi dan melengkapi.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang
dibagihasilkan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan
memperhatikan potensi daerah penghasil.
Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan
belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah.
Kebutuhan daerah dicerminkan dari luas daerah, keadaan
geografis, jumlah penduduk, tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di
daerah, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah. Sedangkan kapasitas fiskal
dicerminkan dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Sumber Daya
Alam.
Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk mendanai kegiatan
khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai
dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu,
khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar
masyarakat.
Melalui penyempurnaan prinsip-prinsip, mekanisme, dan
penambahan persentase beberapa komponen dana perimbangan diharapkan daerah dapat
meningkatkan fungsi pemerintahan daerah sebagai ujung tombak dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
DBH dimaksud bersumber dari penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal
21 berdasarkan daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Alokasi sementara sebagai dasar penyaluran triwulan pertama,
triwulan kedua, dan triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Huruf b
Alokasi definitif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
merupakan koreksi atas ketetapan alokasi sementara, sebagai dasar untuk
penyaluran triwulan keempat tahun anggaran berjalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan yaitu
setiap hari rabu dan jumat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kelebihan penyaluran dapat terjadi dalam hal jumlah alokasi
sementara yang menjadi dasar penyaluran dari triwulan I (pertama) sampai dengan
triwulan III (ketiga) lebih besar dari alokasi definitif. Kelebihan penyaluran
dimaksud harus diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan berasal dari Wilayah provinsi adalah
penerimaan pertambangan umum yang bersumber dari wilayah 4-12 mil laut
berdasarkan kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
Pasal
20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan pungutan lain adalah pungutan yang sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Setoran Bagian Pemerintah adalah penerimaan negara dari
pengusaha panas bumi atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang
ditandatangani sebelum Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
ditetapkan, setelah dikurangi dengan kewajiban perpajakan dan pungutan-pungutan
lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Huruf b
Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai
imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu
wilayah kerja.
Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas
hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan panas bumi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan unsur-unsur pengurang lainnya antara lain
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Minyak Bumi dan Gas
Bumi, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lifting yaitu jumlah produksi minyak bumi
dan/atau gas bumi yang dijual.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Pemantauan atas tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk
anggaran pendidikan dasar ini menyangkut apakah penggunaannya sesuai dengan
peruntukannya. Apabila tidak sesuai penggunannya akan dikenakan sanksi
administrasi berupa pemotongan penyaluran DBH Minyak Bumi dan Gas
Bumi.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta
tidak menerima DAU karena otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada lingkup
provinsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah DAU
untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan Pendapatan
Dalam Negeri Neto adalah pendapatan dalam negeri setelah dikurangi dengan
penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4 Cukup jelas.
Ayat (5)
Jumlah keseluruhan DAU dalam APBN setiap tahunnya
bersifat final.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Alokasi DAU untuk daerah dihitung dengan menggunakan
formula:
DAU = CF + AD
di mana,
DAU = Dana Alokasi Umum
CF = Celah
Fiskal
AD = Alokasi Dasar
Ayat (2)
CF = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal.
Ayat (3)
Luas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah luas
wilayah daratan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian Pegawai
Negeri Sipil termasuk di dalamnya tunjangan beras dan tunjangan Pajak
Penghasilan (PPh Pasal 21).
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
DAU Provinsii = Bobot Provinsii x DAU
Provinsi
Ayat (2)
CF Provinsii
Bobot Provinsii = ------------------
? CF Provinsidi mana,
CF Provinsi
i =
celah fiskal suatu daerah provinsi
? CF Provinsi = total celah fiskal seluruh
provinsi
Pasal 43
Ayat (1)
DAU Kab/Kotai = Bobot Kab/Kotai X DAU Kab/Kota Ayat (2)
Bobot
Kab/Kotai = CF Kab/Kotai ? CF Kab/Kota dimana, CF Kab/Kotai = celah fiskal suatu
daerah Kab/Kota ?CF Kab/Kota = total celah fiskal seluruh Kab/Kota Pasal
44
Ayat (1)
Kebutuhan fiskal dihitung dengan menggunakan rumus:
Total
Belanja Daerah Rata-rata X ?1 indeks jumlah penduduk + ?2 indeks luas wilayah +
?3 indeks kemahalan konstruksi + ?4 indeks pembangunan manusia + ?5 indeks PDRB
per kapita ?1, ?2, ?3, ?4, dan ?5 merupakan bobot masing-masing indeks yang
ditentukan berdasarkan hasil uji statistik.
Kedua parameter dimaksud
dipergunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesenjangan kemampuan
keuangan antardaerah dalam rangka pendanaan pelaksanaan Desentralisasi. Semakin
kecil nilai indeks, semakin baik tingkat pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah.
Total Belanja Daerah Rata-Rata = Belanja Pegawai + Belanja
Barang+ Belanja Modal Jumlah provinsi atau kabupaten/kota Dalam penghitungan
Total Belanja Daerah Rata-rata tidak dimasukkan data belanja daerah yang jauh di
atas dan/atau di bawah rata-rata (outlier), agar lebih mencerminkan tingkat
kewajaran total belanja rata-rata daerah.
Indeks jumlah penduduk dihitung
dengan rumus:
Indeks jumlah penduduk daerahi = Jml penduduk daerahi Rata-rata
jml penduduk secara Nasional Indeks luas wilayah dihitung dengan
rumus:
Indeks luas wilayah daerahi = Luas wilayah daerahi Rata-rata luas
wilayah secara Nasional Indeks kemahalan konstruksi dihitung dengan
rumus:
Indeks kemahalan konstruksi daerahi = Indeks kemahalan kons. daerahi
Rata-rata luas wilayah secara Nasional Indeks pembangunan manusia dihitung
dengan rumus: Indeks pemb. man daerahi = Indeks IPM daerahi Rata-rata IPM secara
Nasional Indeks PDRB per kapita dihitung dengan rumus:
Indeks PDRB per kapita
daerahi = PDRB per kapita daerahi Rata-rata PDRB per kapita Nasional Ayat
(2)
Cara penghitungan kapasitas fiskal:
Kapasitas Fiskal = Pendapatan Asli
daerah + Dana Bagi Hasil Pasal 45
Ayat (1)
Kebutuhan Fiskal = Rp150miliar Kapasitas Fiskal = Rp100miliar
Alokasi Dasar = Rp50miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal =
Rp150miliar – Rp100miliar = 50 miliar DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal Total
DAU = Rp50miliar + Rp50miliar = Rp100miliar Ayat (2)
Contoh perhitungan:
Kebutuhan Fiskal sama dengan Kapasitas Fiskal Kebutuhan Fiskal = Rp100miliar
Kapasitas Fiskal = Rp100miliar Alokasi Dasar = Rp50miliar Celah Fiskal =
Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal = Rp100miliar – Rp100miliar = 0 DAU =
Alokasi Dasar + Celah Fiskal Total DAU = Rp50miliar + Rp0miliar = Rp50miliar
Ayat (3)
Dalam hal celah fiskal negatif maka jumlah DAU yang diterima Daerah
adalah sebesar Alokasi Dasar setelah diperhitungkan dengan celah fiskalnya.
Contoh perhitungan:
Kebutuhan Fiskal = Rp100miliar Kapasitas Fiskal =
Rp125miliar Alokasi Dasar = Rp50miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal –
Kapasitas Fiskal = Rp100miliar – Rp125miliar = Rp-25miliar (negatif) DAU =
Alokasi Dasar + Celah Fiskal Total DAU = Rp50miliar + (- Rp25miliar) =
Rp25miliar Ayat (4)
Contoh perhitungan: Celah Fiskal (negatif) melebihi
Alokasi Dasar Kebutuhan Fiskal = Rp100miliar Kapasitas Fiskal = Rp175miliar
Alokasi Dasar = Rp50miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal =
Rp100miliar – Rp175miliar = -Rp75miliar (negatif) DAU = Alokasi Dasar + Celah
Fiskal Total DAU = Rp50miliar + (-Rp75miliar) = -Rp25miliar atau disesuaikan
menjadi Rp0 (nol) Apabila dalam proses pengalokasian DAU ada daerah yang CF-nya
negatif dan nilai negatif tersebut lebih besar dari AD, dilakukan penyesuaian
sehingga daerah tersebut akan menerima DAU sama dengan nol atau tidak
mendapatkan DAU. Dengan penyesuaian tersebut, maka total DAU yang dialokasikan
secara nasional akan melebihi pagu yang ditetapkan. Untuk menyamakan dengan
pagunya, selisih tersebut akan dkurangkan secara proporsional terhadap DAU yang
sudah dialokasikan ke daerah.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengalokasian DAU tambahan menggunakan formula DAU dan data
penghitungan DAU tahun anggaran berjalan.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah mengutamakan
kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan
sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang
panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Rencana Kerja Pemerintah merupakan hasil Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut diikuti oleh unsur-unsur
penyelenggara pemerintah (Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota).
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Kemampuan keuangan daerah = Penerimaan umum APBD - Belanja PNSD
Penerimaan umum APBD = PAD + DAU + (DBH – DBHDR)
Ayat (2)
Indeks fiskal netto dirumuskan:
IFNi = FNi X N = FNi ? FNi FN
i = 1, 2, …, N IFNi = Indeks Fiskal Netto daerah i FNi = Fiskal Netto daerah i N
= Jumlah Daerah PUi , t-2 = Penerimaan Umum (PAD+(DBH-DBH DR)+DAU) daerah i,
pada waktu t-2 BPi , t-2 = Belanja Pegawai (Gaji PNSD) daerah i, pada waktu
t-2
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Huruf a
Misalnya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi
Papua dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Huruf b
Contoh karakteristik daerah antara lain adalah daerah pesisir
dan kepulauan, daerah perbatasan darat dengan negara lain, daerah
tertinggal/terpencil, daerah yang termasuk rawan banjir dan longsor, serta
daerah yang termasuk daerah ketahanan pangan.
Ayat (2)
Indeks kewilayahan dirumuskan:
(X1 + X2 + ....+ Xn)i KWi IKWi
= ) x N = ? (X1 + X2 + ….+ Xn) KW N = jumlah daerah IKWi = Indeks Kharakeristik
wilayah daerah i X1 = daerah perbatasan X2 = daerah pesisir dan kepulauan
Kriteria khusus ini ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah sesuai dengan
kebijakan pembangunan nasional pada tahun anggaran
bersangkutan.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DAK per daerah
ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah UU APBN
ditetapkan.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Petunjuk Teknis Penggunaan DAK ditetapkan paling lambat 2 (dua)
minggu setelah penetapan alokasi DAK oleh Menteri Keuangan.
Pasal
60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Kewajiban penyediaan Dana Pendamping menunjukkan komitmen daerah
terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan
daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud kegiatan fisik adalah kegiatan diluar kegiatan
administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian,
kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan pegawai daerah, dan kegiatan umum lain
yang sejenis.
Ayat (3)
Yang dimaksud daerah dengan kemampuan keuangan tertentu adalah
daerah yang selisih antara penerimaan umum APBD dan Belanja Pegawainya sama
dengan 0 (nol) atau negatif.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Format laporan diatur lebih lanjut oleh menteri
terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Mekanisme penundaan penyaluran DAK diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Formula DAU digunakan mulai tahun anggaran 2006, tetapi sampai
dengan tahun anggaran 2007 alokasi DAU yang diberlakukan untuk masing-masing
daerah ditetapkan tidak lebih kecil dari tahun anggaran 2005.
Sampai dengan
tahun anggaran 2007 apabila DAU untuk provinsi tertentu lebih kecil dari tahun
anggaran 2005, kepada provinsi yang bersangkutan dialokasikan Dana Penyesuaian
yang besarnya sesuai dengan kemampuan dan perekonomian
negara.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
35