
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 122, 2005 |
KEPEGAWAIAN. BKN. PNS. PUSAT. DAERAH. HONORER. Pengangkatan
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4561) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN
2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah
mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer;
b. bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau
tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan
dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, dipandang
perlu mengatur ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Ta hun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN
TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan
tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 2Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
tenaga tertentu pada instansi pemerintah.
Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. Tenaga guru;
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan
kesehatan;
c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan;
dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut:
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh
enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
terus menerus.
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh
enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan
kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang
dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang
dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilakukan melalui seleksi administrasi,
disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan
pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi
dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.
Pasal 5
(1) Tenaga dokter ya ng telah selesai atau sedang melaksanakan
tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit
pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil setelah melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan
ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
b. bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah
terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas
tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum tahun
Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 7Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan.
Pasal 8Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang
mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
(1) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat
Instansi.
(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil tingkat instansi daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh
Gubernur.
Pasal 10
(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim Koordinasi Tingkat
Nasional.
(2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengolahan hasil pengisian/jawaban dilakukan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga honorer pada
instansi pusat;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi tenaga
honorer pada instansi Daerah Provinsi; dan
c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi Daerah
Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Pasal 11Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 sampai
dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 12(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diadakan
evaluasi setiap tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Presiden.
Pasal 13Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember
2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID
AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4561 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
122) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI
NEGERI SIPILI. UMUM
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik
pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian dilakukan oleh
tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja
kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Mengingat masa bekerja mereka sudah lama dan keberadaannya
sangat dibutuhkan oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer
tersebut telah berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil, maka bagi mereka perlu diberikan perlakuan secara khusus dalam
pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, bagi tenaga honorer yang
berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan telah bekerja 20 (dua
puluh) tahun atau lebih, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan
kompetensi.
Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang
dari 20 (dua puluh) tahun, pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
selain melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan
kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai
pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga
honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan
tenaga honorer, dengan pengelompokan sebagai berikut:
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh
enam) tahun dan bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang dari 20
(dua puluh) tahun secara terus menerus;
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun dan bekerja selama 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun secara terus menerus;
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun dan bekerja selama 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun
secara terus menerus.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan khusus dan
mengecualikan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentan g Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan apabila tenaga
honorer tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, baik syarat administratif
maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditentukan prioritas
jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Demikian juga urutan prioritas usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer yang
akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti,
pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang
sejenis dengan itu.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan
prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Yang dimaksud dengan tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini
adalah tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok instansi dan bukan tenaga teknis administratif.
Ayat (2)
Penentuan batas usia dihitung sampai dengan pengangkatan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penentuan jumlah dan batas masa kerja dihitung
mulai sejak pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai dengan 1 Desember 2005.
Dengan demikian jumlah dan batas masa kerja untuk tahun berikutnya ditambah1
(satu) tahun, dan seterusnya, apabila berlakunya pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil setiap tanggal 1 Desember tahun anggaran yang
berjalan.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
a. Disiplin dan integritas adalah bahwa selama menjadi tenaga
honorer melakukan tugasnya dengan baik dan disiplin serta mempunyai integritas
tinggi yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh atasan langsungnya serta
disahkan kebenarannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon II.
b. Kesehatan adalah tenaga honorer tersebut sehat jasmani dan
rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Tenaga honorer
penyandang cacat tidak berarti yang bersangkutan tidak sehat jasmani dan rohani.
Apabila dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani,
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi persyaratan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan dapat melaksanakan tugas jabatan yang akan
dibebankan kepadanya.
c. Kompetensi adalah bahwa tenaga honorer tersebut
mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, atau keterampilan yang sesuai dengan
jabatan yang akan diduduki.
Ayat (2)
Bagi tenaga honorer berdasarkan ketentuan pada ayat ini,
disamping dilakukan seleksi administratif, diwajibkan juga mengisi/menjawab
daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang
baik, dan pelaksanaannya terpisah dengan pelamar umum yang bukan tenaga
honorer.
Ayat (3)
Tenaga honorer yan g berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai
masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia
sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka
diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih
banyak.
Pasal 5
Ayat (1)
Unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Dalam hal jumlah
tenaga dokter yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil lebih banyak
dari jumlah formasi yang lowong, maka prioritas pengangkatan dilakukan terhadap
mereka yang memiliki usia yang paling tinggi. Dalam hal terdapat beberapa tenaga
dokter yang berusia sama, maka diprioritaskan untuk mengangkat yang mempunyai
masa kerja lebih banyak sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga
honorer.
Penentuan batas usia tertinggi dihitung sampai dengan pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang
ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan:
a. Objektif adalah bahwa persyaratan pengangkatan tenaga honorer
dan tenaga dokter dilakukan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
b. Transparan adalah bahwa nama tenaga honorer, tenaga dokter dan
persyaratan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara
terbuka dan diumumkan melalui media yang tersedia oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh
masyarakat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Materi pertanyaan yang disiapkan oleh Tim Koordinasi Tingkat
Nasional dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman tenaga honorer mengenai tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik, digunakan sebagai bahan dalam melakukan
pembinaan selanjutnya setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Materi pertanyaan tersebut bukan merupakan ujian penyaringan untuk penentuan
kelulusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.