
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 121, 2005 |
KEPEGAWAIAN. PNS. Struktural. Fungsional. Jabatan Rangkap.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4560) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN
2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29 TAHUN 1997
TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan
fungsional perancang peraturan perundang-undangan diutamakan untuk dapat
menduduki jabatan struktural pada unit organisasi yang tugas dan fungsinya
berkaitan dengan peraturan perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan fungsionalnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki
Jabatan Rangkap;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20049
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai
Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3697);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
MENDUDUKI JABATAN RANGKAP.
Pasal IKetentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3697), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2(1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan
rangkap.
(2) Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan dalam jabatan:
a. Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksanaan
yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi
tugas penuntutan;
b. Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi
pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian;
dan
c. Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi
pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan
perundang-undangan.
(3) Jabatan Struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember
2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID
AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4560 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
121) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
47 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29
TAHUN 1997 PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MENDUDUKI JABATAN
RANGKAPUMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999, pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan
struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan
fungsional. Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya
sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal.
Namun, dalam jabatan-jabatan struktural pada unit organisasi
yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan, terdapat
tugas Pegawai negeri Sipil di lingkungan intansi pemerintah yang hanya dapat
dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional
Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hal ini mengingat sifat tugas dan
tanggung jawab jabatan struktural tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan fungsionalnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengubah
Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang
Menduduki Jabatan Rangkap dan mengatur mengenai perangkapan jabatan oleh pejabat
fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.