
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 94, 2005 |
Demokrasi. DPR.DPD. Hak. Kewajiban Keuangan. Protokoler
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4540) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan adanya perbedaan penafsiran beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4416);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republilk Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), diubah sebagai
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
16. Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan
kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan
kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah
dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian
pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan
jenazah."
2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia
Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat
Kelengkapan Lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan alat kelengkapan
sebagai berikut:
a. Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari
TunjanganJabatan Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus)
dari Tunjangan JabatanKetua DPRD;
c. Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus)
dari Tunjangan JabatanKetua DPRD;
d. Anggota 3% (tiga perseratus) dari
Tunjangan Jabatan Ketua DPRD."
3. Ketentuan Pasal 16 diubah,
sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan
kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan
pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri dan 2 (dua) orang anak.
(3) Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan
anggota DPRD.
(4) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dibebankan pada APBD."
4. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 20
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan perumahan;
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2)
harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar
harga setempat yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah."
5. Penjelasan Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 24
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung
kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
(3)
Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan:
a. rapat-rapat;
b. kunjungan kerja;
c. penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan
penelaahan peraturan daerah;
d. peningkatan sumber daya manusia dan
profesionalisme;
e. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan
kemasyarakatan."
7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat(2a) dan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas
belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan
dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat
DPRD.
(2) Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 10, dianggarkan dalam Pos
DPRD.
(2a) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tersebut dalam ketentuan dalam Pasal 20 dianggarkan dalam Pos DPRD.
(3) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRDsebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat
DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja
Perjalanan Dinas;
d. Belanja Pemeliharaan;
e. Belanja Modal.
(4) Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris
DPRDdengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4540 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
94) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37
TAHUN 2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTAI. UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai pelaksanaan Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaannya
terdapat perbedaan penafsiran pasal-pasal dan penjelasan pasal tertentu.
Selain hal tersebut, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka pengaturan mengenai Badan Kehormatan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan
dengan undang-undang tersebut.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah selain dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga sekaligus untuk lebih menjamin
kepastian dan ketertiban hukum, memberikan rasa keadilan, menghilangkan berbagai
penafsiran yang timbul, juga untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeliharaan kesehatan" adalah upaya
kesehatan yang meliputi peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan
kesehatan.
Besarnya premi asuransi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD paling
tinggi sama dengan besarnya premi asuransi Kepala Daerah yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan suami atau istri adalah 1 (satu) orang
suami atau 1 (satu) orang istri.
Yang dimaksud dengan anak adalah anak
kandung atau anak angkat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 4
Angka 5
Pasal 21
Ayat (1)
Pakian Dinas beserta atributnya terdiri atas:
a. Pakaian
Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu)tahun;
b. Pakaian Sipil
Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu)tahun;
c. Pakaian Sipil
Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5(lima) tahun;
d. Pakaian Dinas
Harian lengan panjang 1 (satu) pasang dalam 1(satu) tahun.
Ayat
(2)
Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas
mempertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan, dan
kewajaran.
Angka 6
Angka 7
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "diuraikan ke dalam jenis belanja" adalah
sebagai berikut:
a. belanja pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja Gaji dan
Tunjangan Pegawai Sekretariat DPRD sesuai dengan golongan jabatan.
b. Belanja barang dan jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang
dan jasa habis pakai, seperti alat tulis kantor, Pakaian Dinas Pimpinan dan
Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD, premi asuransi kesehatan, konsumsi
rapat daerah, belanja listrik, telepon, air, gas dan ongkos kantor
lainnya.
c. Belanja perjalanan dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan
Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan
rakyat daerah baik di dalam daerah maupun keluar daerah yang besarnya
disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil tingkat A yang
ditetapkan oleh Kepala daerah.
d. Belanja pemeliharaan antara lain pemeliharaan sarana dan
prasarana gedung kantor DPRD dan Sekretariat DPRD, rumah jabatan Pimpinan dan
rumah dinas Anggota DPRD dan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD.
e. Belanja modal antara lain untuk kebutuhan
pembangunan/perluasan/penambahan gedung kantor/rumah jabatan/rumah dinas,
pengadaan perlengkapan/peralatan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan/atau rumah
dinas anggota DPRD, perlengkapan/peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas
pimpinan DPRD yang sifatnya menambah nilai kekayaan daerah.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.