
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 83, 2005 |
Konstruksi. Standar. Pembinaan. Pengawasan. Pemilik (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN
2005
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN
2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
6 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat
(4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (4),
Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3),
Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3),
Pasal 29 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (2),
Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 39 ayat (5),
Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4247);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan
khusus.
2. Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya
untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya.
3. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan
untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan
dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki
kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat
dan lingkungannya.
4. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi
bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan
persyaratan teknisnya.
5. Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi tentang
persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu.
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang
berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan
yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk
mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
8. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase
perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata
ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
9. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan
rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase
perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan
dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase
perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan
dan lingkungan.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil
perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan
peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah
penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana
pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan
rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat
rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,
rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian
pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar
bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik
dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran
lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis
penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar
tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar
Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan
yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung,
penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok
orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung
dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik
bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri dari para
ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan
pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa
penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah
penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara
kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu
tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi
bangunan gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis
bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana,
pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana
arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang
luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis,
rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli
bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan
pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan,
pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang
perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi
bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi,
pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan
penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan
gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik
fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti
bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan
adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk
aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta
pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut
periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah
berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan
masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan
pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan
penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau
usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung,
termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan bangunan gedung.
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan
untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat,
pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan
kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan
gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang
mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan
sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar
hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata
pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat
berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan
fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan
perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai
di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan
kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan
aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan
peraturan perundang- undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan
hukum.
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan
fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan
gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan
gedung.
BAB II
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 3
(1) Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan
persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan
lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya.
(2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan
budaya, serta fungsi khusus.
(3) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
Pasal 4
(1) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah
tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal
sementara.
(2) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan
masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan
vihara, dan bangunan kelenteng.
(3) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi
bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan
rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan.
(4) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan
budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan,
kebudayaan, laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum.
(5) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat
kerahasiaan tinggi t ingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat
membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi
yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan
keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat
risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan.
(2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi
bangunan gedung sederhana, bangunan gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung
khusus.
(3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi bangunan
gedung permanen, bangunan gedung semi permanen, dan bangunan gedung darurat atau
sementara.
(4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran meliputi
bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran
sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah.
(5) Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa meliputi tingkat zonasi
gempa yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(6) Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi bangunan gedung di
lokasi padat, bangunan gedung di lokasi sedang, dan bangunan gedung di lokasi
renggang.
(7) Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi bangunan gedung
bertingkat tinggi, bangunan gedung bertingkat sedang, dan bangunan gedung
bertingkat rendah.
(8) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi bangunan gedung
milik negara, bangunan gedung milik badan usaha, dan bangunan gedung milik
perorangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau
RTBL.
(2) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik
bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan
gedung.
(3) Pemerintah daerah menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali bangunan gedung fungsi khusus
oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan bangunan gedung berdasarkan RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
Bagian Ketiga
Perubahan Fungsi Bangunan Gedung
Pasal
7
(1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui
permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan
oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau
RTBL.
(3) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus
diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung.
(4) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan
oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan
gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan
gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin
mendirikan bangunan gedung.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata
bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk
bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat,
dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh
pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Pasal 9
(1) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
peruntukan, kepadatan dan ketinggian, wujud arsitektur tradisional setempat,
dampak lingkungan, serta persyaratan keselamatan dan kesehatan pengguna dan
lingkungannya.
(2) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung semi-permanen
dan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan gedung yang diperbolehkan, keselamatan dan
kesehatan pengguna dan lingkungan, serta waktu maksimum pemanfaatan bangunan
gedung yang bersangkutan.
(3) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung yang dibangun di
lokasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, keselamatan pengguna dan kesehatan
bangunan gedung, dan sifat permanensi bangunan gedung yang diperkenankan.
(4) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) diatur dalam peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman dan standar
teknis yang berkaitan dengan bangunan gedung yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan
Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 10Setiap bangunan gedung
harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Status Hak atas Tanah
Pasal 11
(1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status
kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
(2) Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan gedung hanya
dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau
pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah
atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
paling sedikit hak dan kewajiban para pihak, luas, letak, dan batas-bat as
tanah, serta fungsi bangunan gedung dan jangka waktu pemanfaatan
tanah.
Paragraf 3
Status Kepemilikan Bangunan Gedung
Pasal
12
(1) Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat
bukti kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,
kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, berdasarkan hasil
kegiatan pendataan bangunan gedung.
(2) Kepemilikan bangunan gedung dapat
dialihkan kepada pihak lain.
(3) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemilik tanah,
pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan
pemilik tanah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bukti kepemilikan
bangunan gedung diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 13
(1) Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru dilakukan
bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung untuk keperluan tertib
pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Pemilik bangunan gedung wajib memberikan data yang diperlukan
oleh pemerintah daerah dalam melakukan pendataan bangunan gedung.
(3) Berdasarkan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah mendaftar bangunan gedung tersebut untuk
keperluan sistem informasi bangunan gedung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan bangunan
gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Pasal 14
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib
memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus
oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan
gedung.
(3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana
kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan
mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan
dan berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi
bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah
dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan
gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum
yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang
diizinkan; dan
i. jaringan utilitas kota.
(5) Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang
berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
(6) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis
bangunan gedung.
Pasal 15
(1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi
dengan:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti
perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. data
pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung
yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan gedung yang
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung
dan dengan mempertimbangkan pendapat publik.
(3) Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan
oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur,
untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk izin mendirikan
bangunan gedung.
(4) Izin mendirikan bangunan gedung merupakan prasyarat untuk
mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf
1
Umum
Pasal 16Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan
gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan.
Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
Bangunan
Gedung
Pasal 17
(1) Persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
merupakan persyaratan peruntukan lokasi yang bersangkutan sesuai dengan RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Persyaratan intensitas bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 meliputi persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas
bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Setiap mendirikan bangunan gedung, fungsinya harus sesuai
dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL.
(2) Setiap mendirikan bangunan gedung di atas, dan/atau di bawah
tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu
keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan
sarana umum yang bersangkutan.
(3) Bagi daerah yang belum memiliki RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah dapat memberikan
persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu
sementara.
(4) Apabila RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL untuk
lokasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan,
fungsi bangunan gedung yang telah ada harus disesuaikan dengan ketentuan yang
ditetapkan.
Pasal 19
(1) Dalam hal terjadi perubahan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP
dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi, fungsi bangunan
gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru harus disesuaikan.
(2) Terhadap kerugian yang timbul akibat perubahan peruntukan
lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah memberikan
penggantian yang layak kepada pemilik bangunan gedung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melebihi
ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan dalam RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Persyaratan kepadatan ditetapkan dalam bentuk Koefisien Dasar
Bangunan (KDB) maksimal.
(3) Persyaratan ketinggian maksimal ditetapkan dalam bentuk
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan/atau jumlah lantai maksimal.
(4) Penetapan KDB didasarkan pada luas kaveling/persil,
peruntukan atau fungsi lahan, dan daya dukung lingkungan.
(5) Penetapan KLB dan/atau jumlah lantai didasarkan pada
peruntukan lahan, lokasi lahan, daya dukung lingkungan, keselamatan dan
pertimbangan arsitektur kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran
kepadatan dan ketinggian bangunan gedung diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 21
(1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar
ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Ketentuan jarak bebas bangunan
gedung ditetapkan dalam bentuk:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai,
tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; dan
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas- batas persil, jarak
antar bangunan gedung, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman yang
diizinkan pada lokasi yang bersangkutan, yang diberlakukan per kaveling, per
persil, dan/atau per kawasan.
(3) Penetapan garis sempadan bangunan gedung dengan tepi jalan,
tepi sungai, tepi pantai, tepi danau, jalan kereta api, dan/atau jaringan
tegangan tinggi didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kesehatan.
(4) Penetapan jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas
persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi
yang bersangkutan harus didasarkan pada pertimbangan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan.
(5) Penetapan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan
gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
umum yang ada atau yang akan dibangun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran
jarak bebas bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Pasal
22Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang-dalam,
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya,
serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat
terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
Pasal 23
(1) Penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk,
karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
(2) Penampilan bangunan gedung di kawasan cagar budaya, harus
dirancang dengan mempertimbangkan kaidah pelestarian.
(3) Penampilan bangunan gedung yang didirikan berdampingan dengan
bangunan gedung yang dilestarikan, harus dirancang dengan mempertimbangkan
kaidah estetika bentuk dan karakteristik dari arsitektur bangunan gedung yang
dilestarikan.
(4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kaidah- kaidah arsitektur
tertentu pada bangunan gedung untuk suatu kawasan setelah mendapat pertimbangan
teknis tim ahli bangunan gedung, dan mempertimbangkan pendapat publik.
Pasal 24
(1) Tata ruang-dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus
mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan
bangunan gedung.
(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi dan
efektivitas tata ruang-dalam.
(3) Pertimbangan arsitektur bangunan gedung diwujudkan dalam
pemenuhan tata ruang-dalam terhadap kaidah-kaidah arsitektur bangunan gedung
secara keseluruhan.
(4) Pertimbangan keandalan bangunan gedung diwujudkan dalam
pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan tata
ruang-dalam.
Pasal 25
(1) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung
dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus mempertimbangkan
terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang,
serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
(2) Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar bangunan gedung
dan ruang terbuka hijau diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan daerah resapan,
akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia, serta terpenuhinya
kebutuhan prasarana dan sarana di luar bangunan gedung.
Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal
26
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya berlaku bagi bangunan gedung yang
dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Setiap mendirikan bangunan gedung yang menimbulkan dampak
penting, harus didahului dengan menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan
sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
Paragraf 5
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Pasal
27
(1) RTBL merupakan pengaturan persyaratan tata bangunan sebagai
tindak lanjut RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTRKP, digunakan dalam pengendalian
pemanfaatan ruang suatu kawasan dan sebagai panduan rancangan kawasan untuk
mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang
berkelanjutan.
(2) RTBL memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan
lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan
pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Pasal 28
(1) RTBL disusun oleh pemerintah daerah atau berdasarkan
kemitraan pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat sesuai dengan tingkat
permasalahan pada lingkungan/kawasan yang bersangkutan.
(2) Penyusunan RTBL didasarkan pada pola penataan bangunan gedung
dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru,
dan/atau pelestarian untuk:
a. kawasan terbangun;
b. kawasan yang dilindungi dan
dilestarikan;
c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau
d.
kawasan yang bersifat campuran.
(3) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan
mempertimbangkan pendapat publik.
(4) RTBL ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, dan untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum penyusunan RTBL
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Pembangunan Bangunan Gedung di atas
dan/atau di bawah
tanah, air
dan/atau prasarana/sarana umum
Pasal 29Bangunan
gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah tanah, air, atau prasarana dan
sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) pengajuan permohonan
izin mendirikan bangunan gedungnya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari pihak yang berwenang.
Pasal 30
(1) Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah yang melintasi
prasarana dan/atau sarana umum sebagaimana dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau
RTBL;
b. tidak untuk fungsi hunian atau tempat tinggal;
c. tidak
mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada di bawah tanah;
d.
memenuhi persyaratan kesehatan sesuai fungsi bangunan gedung;
e. memiliki sarana khusus untuk kepentingan keamanan dan
keselamatan bagi pengguna bangunan gedung; dan
f. mempertimbangkan daya
dukung lingkungan.
(2) Pembangunan bangunan gedung di bawah dan/atau di atas air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau
RTBL;
b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung
kawasan;
c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak
lingkungan;
d. tidak menimbulkan pencemaran; dan
e. telah mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan,
kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung.
(3) Pembangunan bangunan gedung di atas prasarana dan/atau sarana
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang berada di
bawahnya dan/atau di sekitarnya;
c. tetap memperhatikan keserasian bangunan
gedung terhadap lingkungannya; dan
d. memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan sesuai fungsi
bangunan gedung.
(4) Izin mendirikan bangunan gedung untuk pembangunan bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selain
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15, wajib mendapat pertimbangan
teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat
publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pembangunan bangunan gedung di
atas dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum mengikuti
standar teknis yang berlaku.
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan
Bangunan
Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 31Persyaratan keandalan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan
Pasal
32Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi
persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta
kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan
bahaya petir.
Pasal 33
(1) Setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan
kuat/kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi
persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan
dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan
kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
(2) Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap
pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja
selama umur layanan strukt ur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan
sementara yang timbul akibat gempa dan angin.
(3) Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh
gempa, semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dari sub struktur
maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana
sesuai dengan zona gempanya.
(4) Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara daktail
sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi
keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung
menyelamatkan diri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan
terhadap gempa bumi dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 34
(1) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan
rumah deret sederhana, harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan sistem
proteksi pasif dan proteksi aktif.
(2) Penerapan sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri ruang,
bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan
gedung.
(3) Penerapan sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan,
dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung.
(4) Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas,
jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu harus memiliki unit
manajemen pengamanan kebakaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif serta
penerapan manajemen pengamanan kebakaran mengikuti pedoman dan standar teknis
yang berlaku.
Pasal 35
(1) Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat
geografis, bentuk, ketinggian, dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir
harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.
(2) Sistem penangkal petir yang dirancang dan dipasang harus
dapat mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan sambaran petir
terhadap bangunan gedung dan peralatan yang diproteksinya, serta melindungi
manusia di dalamnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, pemeliharaan instalasi sistem penangkal petir mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
Pasal 36
(1) Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan instalasi
listrik termasuk sumber daya listriknya harus dijamin aman, andal, dan akrab
lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
Pasal 37
(1) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum, atau bangunan
gedung fungsi khusus harus dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai
untuk mencegah terancamnya keselamatan penghuni dan harta benda akibat bencana
bahan peledak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, pemeliharaan instalasi sistem pengamanan mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
Pasal 38Persyaratan
kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi
persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan
bangunan gedung.
Pasal 39
(1) Untuk memenuhi persyaratan sistem penghawaan, setiap bangunan
gedung harus mempunyai ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai
dengan fungsinya.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, bangunan gedung pelayanan
kesehatan khususnya ruang perawatan, bangunan gedung pendidikan khususnya ruang
kelas, dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan permanen,
kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka unt
uk kepentingan ventilasi alami.
Pasal 40
(1) Ventilasi alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
harus memenuhi ketentuan bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela,
sarana lain yang dapat dibuka dan/atau dapat berasal dari ruangan yang
bersebelahan untuk memberikan sirkulasi udara yang sehat.
(2) Ventilasi mekanik/buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) harus disediakan jika ventilasi alami tidak dapat memenuhi
syarat.
(3) Penerapan sistem ventilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan
energi dalam bangunan gedung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem ventilasi alami dan mekanik/buatan pada
bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 41
(1) Untuk memenuhi persyaratan sistem pencahayaan, setiap
bangunan gedung harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
termasuk pencahayaan darurat sesuai dengan fungsinya.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan bangunan pelayanan umum harus mempunyai bukaan untuk pencahayaan
alami.
(3) Pencahayaan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
optimal, disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan fungsi masing-masing
ruang di dalam bangunan gedung.
(4) Pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
direncanakan berdasarkan tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi
ruang dalam bangunan gedung dengan mempertimbangkan efisiensi, penghematan
energi yang digunakan, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau atau
pantulan.
(5) Pencahayaan buatan yang digunakan untuk pencahayaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang pada bangunan gedung dengan
fungsi tertentu, serta dapat bekerja secara ot omatis dan mempunyai tingkat
pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman.
(6) Semua sistem pencahayaan buatan, kecuali yang diperlukan
untuk pencahayaan darurat, harus dilengkapi dengan pengendali manual, dan/atau
ot omatis, serta ditempatkan pada tempat yang mudah dicapai/dibaca oleh pengguna
ruang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem pencahayaan pada bangunan gedung mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 42Untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi, setiap
bangunan gedung harus dilengkapi dengan sistem air bersih, sistem pembuangan air
kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air
hujan.
Pasal 43
(1) Sistem air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus
direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem
distribusinya.
(2) Sumber air bersih dapat diperoleh dari sumber air
berlangganan dan/atau sumber air lainnya yang memenuhi persyaratan kesehatan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan sistem distribusi air bersih dalam bangunan
gedung harus memenuhi debit air dan tekanan minimal yang disyaratkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem air bersih pada bangunan gedung mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 44
(1) Sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan
jenis dan tingkat bahayanya.
(2) Pertimbangan jenis air kotor dan/atau air limbah diwujudkan
dalam bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan
yang dibutuhkan.
(3) Pertimbangan tingkat bahaya air kotor dan/atau air limbah
diwujudkan dalam bentuk sistem pengolahan dan pembuangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah
pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Pasal 45
(1) Sistem pembuangan kotoran dan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas
penampungan dan jenisnya.
(2) Pertimbangan fasilitas penampungan diwujudkan dalam bentuk
penyediaan tempat penampungan kotoran dan sampah pada masing-masing bangunan
gedung, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan
volume kotoran dan sampah.
(3) Pertimbangan jenis kotoran dan sampah diwujudkan dalam bentuk
penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan
penghuni, masyarakat dan lingkungannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pengelolaan fasilitas pembuangan kotoran dan sampah pada
bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 46
(1) Sistem penyaluran air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan
air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase
lingkungan/kota.
(2) Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus dilengkapi
dengan sistem penyaluran air hujan.
(3) Kecuali untuk daerah tertentu, air hujan harus diresapkan ke
dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke
jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Bila belum tersedia jaringan drainase kota ataupun sebab lain
yang dapat diterima, maka penyaluran air hujan harus dilakukan dengan cara lain
yang dibenarkan oleh instansi yang berwenang.
(5) Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk mencegah
terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan sistem penyaluran air hujan pada bangunan gedung
mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 47
(1) Untuk memenuhi persyaratan penggunaan bahan bangunan gedung,
setiap bangunan gedung harus menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan
pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
(2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna
bangunan gedung harus t idak mengandung bahan-bahan berbahaya/ beracun bagi
kesehatan, dan aman bagi pengguna bangunan gedung.
(3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak negatif
terhadap lingkungan harus:
a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi pengguna
bangunan gedung lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya;
b. menghindari
timbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya;
c. mempertimbangkan
prinsip-prinsip konservasi energi; dan
d. mewujudkan bangunan gedung yang
serasi dan selaras dengan lingkungannya.
(4) Pemanfaatan dan penggunaan bahan bangunan lokal harus sesuai
dengan kebutuhan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bahan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan
Pasal 48Persyaratan
kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi
kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang,
pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
Pasal 49
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan ruang gerak dalam bangunan
gedung, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan:
a. fungsi ruang, jumlah pengguna, perabot/peralatan,
aksesibilitas ruang, di dalam bangunan gedung; dan
b. persyaratan
keselamatan dan kesehatan.
(2) Untuk mendapatkan kenyamanan hubungan antarruang,
penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan:
a. fungsi ruang, aksesibilitas ruang, dan jumlah pengguna dan
perabot/peralatan di dalam bangunan gedung;
b. sirkulasi antarruang
horizontal dan vertikal; dan
c. persyaratan keselamatan dan
kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan
kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang pada bangunan gedung mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 50
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan kondisi udara ruang di dalam
bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan temperatur
dan kelembaban.
(2) Untuk mendapatkan tingkat temperatur dan kelembaban udara di
dalam ruangan dapat dilakukan dengan pengkondisian udara dengan
mempertimbangkan:
a. fungsi bangunan gedung/ruang, jumlah pengguna, letak, volume
ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan;
b. kemudahan
pemeliharaan dan perawatan; dan
c. prinsip-prinsip penghematan energi dan
kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan kenyamanan kondisi udara pada bangunan gedung
mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 51
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan, penyelenggara
bangunan gedung harus mempertimbangkan kenyamanan pandangan dari dalam bangunan
ke luar dan dari luar bangunan ke ruang-ruang tertentu dalam bangunan
gedung.
(2) Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari dalam bangunan ke
luar, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan:
a. gubahan massa bangunan, rancangan bukaan, tata ruang-dalam dan
luar bangunan, dan rancangan bentuk luar bangunan;
b. pemanfaatan potensi ruang luar bangunan gedung dan penyediaan
ruang terbuka hijau; dan
c. pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan
sinar.
(3) Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam
bangunan, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan:
a. rancangan bukaan, tata ruang-dalam dan luar bangunan, dan
rancangan bentuk luar bangunan gedung; dan
b. keberadaan bangunan gedung
yang ada dan/atau yang akan ada di sekitarnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan
kenyamanan pandangan pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis
yang berlaku.
Pasal 52
(1) Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap getaran pada
bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis
kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber getar lainnya baik yang berada
pada bangunan gedung maupun di luar bangunan gedung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan tingkat
kenyamanan terhadap getaran pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar
teknis yang berlaku.
Pasal 53
(1) Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap kebisingan pada
bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis
kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber bising lainnya baik yang berada
pada bangunan gedung maupun di luar bangunan gedung.
(2) Setiap bangunan gedung dan/atau kegiatan yang karena
fungsinya menimbulkan dampak kebisingan terhadap lingkungannya dan/atau terhadap
bangunan gedung yang telah ada, harus meminimalkan kebisingan yang ditimbulkan
sampai dengan tingkat yang diizinkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan tingkat
kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
Paragraf 5
Persyaratan Kemudahan
Pasal 54Persyaratan
kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi kemudahan hubungan ke,
dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam
pemanfaatan bangunan gedung.
Pasal 55
(1) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi tersedianya fasilitas dan
aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan
lanjut usia.
(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas harus mempertimbangkan
tersedianya hubungan horizontal dan vertikal antarruang dalam bangunan gedung,
akses evakuasi, termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan persyaratan lingkungan
lokasi bangunan gedung.
Pasal 56
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kemudahan
hubungan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) berupa
tersedianya pintu dan/atau koridor yang memadai untuk terselenggaranya fungsi
bangunan gedung tersebut.
(2) Jumlah, ukuran, dan jenis pintu, dalam suatu ruangan
dipertimbangkan berdasarkan besaran ruang, fungsi ruang, dan jumlah pengguna
ruang.
(3) Arah bukaan daun pintu dalam suatu ruangan dipertimbangkan
berdasarkan fungsi ruang dan aspek keselamatan.
(4) Ukuran koridor sebagai akses horizontal antarruang
dipertimbangkan berdasarkan fungsi koridor, fungsi ruang, dan jumlah
pengguna.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pintu
dan koridor mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 57
(1) Setiap bangunan gedung bertingkat harus menyediakan sarana
hubungan vertikal antarlantai yang memadai untuk terselenggaranya fungsi
bangunan gedung tersebut berupa tersedianya tangga, ram, lif, tangga
berjalan/eskalator, dan/atau lantai berjalan/travelator.
(2) Jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan vertikal harus
berdasarkan fungsi bangunan gedung, luas bangunan, dan jumlah pengguna ruang,
serta keselamatan pengguna bangunan gedung.
Pasal 58
(1) Setiap bangunan gedung dengan ketinggian di atas 5 (lima)
lantai harus menyediakan sarana hubungan vertikal berupa lif.
(2) Jumlah, kapasitas, dan spesifikasi lif sebagai sarana
hubungan vertikal dalam bangunan gedung harus mampu melakukan pelayanan yang
optimal untuk sirkulasi vertikal pada bangunan, sesuai dengan fungsi dan jumlah
pengguna bangunan gedung.
(3) Setiap bangunan gedung yang menggunakan lif harus menyediakan
lif kebakaran.
(4) Lif kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa
lif khusus kebakaran atau lif penumpang biasa atau lif barang yang dapat diatur
pengoperasiannya sehingga dalam keadaan darurat dapat digunakan secara khusus
oleh petugas kebakaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pemasangan, dan pemeliharaan lif mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
Pasal 59
(1) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan
rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem
peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang
dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari
dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan
darurat.
(2) Penyediaan sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu
keluar darurat, dan jalur evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, jumlah dan kondisi
pengguna bangunan gedung, serta jarak pencapaian ke tempat yang aman.
(3) Sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi harus
dilengkapi dengan tanda arah yang mudah dibaca dan jelas.
(4) Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas,
jumlah lantai, dan/atau jumlah penghuni dalam bangunan gedung tertentu harus
memiliki manajemen penanggulangan bencana atau keadaan darurat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan sarana
evakuasi mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pasal 60
(1) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan
rumah deret sederhana, harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk
menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke
dan keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung secara
mudah, aman, nyaman dan mandiri.
(2) Fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan
marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
(3) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan
fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung.
(4) Ketentuan tentang ukuran, konstruksi, jumlah fasilitas dan
aksesibilitas bagi penyandang cacat mengikuti ketentuan dalam pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
Pasal 61
(1) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus
menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung,
meliputi ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat
sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi
pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana disesuaikan dengan fungsi dan
luas bangunan gedung, serta jumlah pengguna bangunan gedung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan dan
pemeliharaan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung
mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian
Pertama
Pembangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 62
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan
perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib
administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural,
dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya
setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Paragraf 2
Perencanaan Teknis
Pasal 63
(1) Perencanaan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang
memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Lingkup
pelayanan jasa perencanaan teknis bangunan gedung meliputi:
a. penyusunan konsep perencanaan;
b. prarencana;
c.
pengembangan rencana;
d. rencana detail;
e. pembuatan dokumen pelaksanaan
konstruksi;
f. pemberian penjelasan dan evaluasi pengadaan jasa
pelaksanaan;
g. pengawasan berkala pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
dan
h. penyusunan petunjuk pemanfaatan bangunan gedung.
(3) Perencanaan teknis bangunan gedung dilakukan berdasarkan
kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja.
(4) Perencanaan teknis harus disusun dalam suatu dokumen rencana
teknis bangunan gedung berdasarkan persyaratan teknis bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 61, kecuali Pasal 22,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 38, Pasal 48, Pasal 54 dan Pasal
55, sesuai dengan lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung.
(5) Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rencana-rencana
teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal,
pertamanan, tata ruang-dalam, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail
pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan
syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan/atau laporan
perencanaan.
(6) Pengadaan jasa perencanaan teknis bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan, pemilihan langsung,
penunjukan langsung, atau sayembara.
(7) Hubungan kerja antara penyedia jasa perencanaan teknis dan
pemilik bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan ikatan kerja yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (5) diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan untuk memperoleh izin
mendirikan bangunan gedung.
(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kelengkapan dokumen sesuai dengan fungsi dan klasifikasi
bangunan gedung.
(3) Penilaian dokumen rencana teknis dilaksanakan dengan
melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis dengan mempertimbangkan
aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung.
(4) Penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan
gedung dalam hal bangunan gedung tersebut untuk kepentingan umum.
(5) Penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung yang
menimbulkan dampak penting, wajib mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan
gedung dan memperhatikan hasil dengar pendapat publik.
(6) Penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung fungsi
khusus dilakukan oleh Pemerintah dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah
dan mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung, serta
memperhatikan hasil dengar pendapat publik.
(7) Persetujuan dokumen rencana teknis diberikan terhadap rencana
yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam bentuk persetujuan tertulis oleh pejabat yang
berwenang.
(8) Pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung dilakukan
oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah,
berdasarkan rencana teknis beserta kelengkapan dokumen lainnya dan diajukan oleh
pemohon.
Pasal 65
(1) Dokumen rencana teknis yang telah disetujui sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7) dikenakan biaya izin mendirikan bangunan gedung
yang nilainya ditetapkan berdasarkan klasifikasi bangunan gedung.
(2) Dokumen rencana teknis yang biaya izin mendirikan bangunan
gedungnya telah dibayar, diterbitkan izin mendirikan bangunan gedung oleh
bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan oleh
Gubernur, dan untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Paragraf 3
Tim Ahli Bangunan Gedung
Pasal 66
(1) Tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (4) ditetapkan oleh bupati atau walikota, kecuali untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan untuk bangunan gedung fungsi
khusus ditetapkan oleh Menteri.
(2) Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah 1 (satu) tahun, kecuali masa kerja tim ahli bangunan gedung
fungsi khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat Ad hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai konflik
kepentingan.
(4) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi
profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam
memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang
arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, strukt ur dan konstruksi, mekanikal
dan elektrikal, pertamanan/lanskap, dan tata ruang- dalam/interior, serta
keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai
dengan fungsi bangunan gedung.
Pasal 67
(1) Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) sampai dengan ayat (6) harus tertulis dan t
idak menghambat proses pelayanan perizinan.
(2) Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung berupa hasil
pengkajian objektif terhadap pemenuhan persyaratan teknis yang mempertimbangkan
unsur klasifikasi dan bangunan gedung, termasuk pertimbangan aspek ekonomi,
sosial, dan budaya.
Paragraf 4
Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 68
(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah
pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus berdasarkan
dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan.
(3) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung berupa pembangunan
bangunan gedung baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran
bangunan gedung dan/atau instalasi, dan/atau perlengkapan bangunan
gedung.
Pasal 69
(1) Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi
pemeriksaan dokumen pelaksanaan, persiapan lapangan, kegiatan konstruksi,
pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi dan penyerahan hasil akhir
pekerjaan.
(2) Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan
konstruksi (constructability) dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan.
(3) Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan
fisik lapangan.
(4) Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan
kemajuan pekerjaan, penyusunan gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) dan
gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built
drawings), serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi.
(5) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja
(K3).
(6) Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi
bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.
(7) Hasil akhir pekerjaan pelaksanaan konstruksi berwujud
bangunan gedung yang laik fungsi termasuk prasarana dan sarananya yang
dilengkapi dengan dokumen pelaksanaan konstruksi, gambar pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings), pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan
elektrikal bangunan gedung serta dokumen penyerahan hasil pekerjaan.
Paragraf 5
Pengawasan Konstruksi
Pasal 70
(1) Pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa kegiatan
pengawasan pelaksanaan konstruksi atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan
bangunan gedung.
(2) Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan biaya, mutu, dan waktu
pembangunan bangunan gedung pada tahap pelaksanaan konstruksi, serta pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung.
(3) Kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian biaya, mutu, dan waktu
pembangunan bangunan gedung, dari tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi bangunan gedung, serta pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung.
(4) Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi pemeriksaan kesesuaian fungsi,
persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,
terhadap izin mendirikan bangunan gedung yang telah diberikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pasal
71
(1) Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap
bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan
kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat
dimanfaatkan.
(2) Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan
dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.
(3) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah
tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.
(4) Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar
permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan
hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Paragraf 1
Umum
Pasal
72
(1) Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin mendirikan
bangunan gedung termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan
secara berkala.
(2) Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah
pemilik bangunan gedung memperoleh sertifikat laik fungsi.
(3) Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik
atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan
fungsi bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan.
(4) Pemilik bangunan gedung untuk kepentingan umum harus
mengikuti program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung
selama pemanfaatan bangunan gedung.
Paragraf 2
Pemeliharaan Bangunan Gedung
Pasal 73
(1) Pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 ayat (1) harus dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan
dapat menggunakan penyedia jasa pemeliharaan bangunan gedung yang memiliki
sertifikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan pemeliharaan bangunan gedung meliputi pembersihan,
perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau
perlengkapan bangunan gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman
pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (7).
(3) Hasil kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam laporan pemeliharaan yang digunakan untuk pertimbangan
penetapan perpanjangan sertifikat laik fungsi yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah.
(4) Dalam hal pemeliharaan menggunakan penyedia jasa pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengadaan jasa pemeliharaan bangunan
gedung dilakukan melalui pelelangan, pemilihan langsung, atau penunjukan
langsung.
(5) Hubungan kerja antara penyedia jasa pemeliharaan bangunan
gedung dan pemilik atau pengguna bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan
ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan
bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 74Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) harus menerapkan prinsip-prinsip
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Paragraf 3
Perawatan Bangunan Gedung
Pasal 75
(1) Perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
ayat (1) dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat
menggunakan penyedia jasa perawatan bangunan gedung yang memiliki sertifikat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal perawatan menggunakan penyedia jasa perawatan, maka
pengadaan jasa perawatan bangunan gedung dilakukan melalui pelelangan, pemilihan
langsung, atau penunjukan langsung.
(3) Hubungan kerja antara penyedia jasa perawatan bangunan gedung
dan pemilik atau pengguna bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan ikatan
kerja yang dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.
Pasal 76
(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan,
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen
rencana teknis perawatan bangunan gedung.
(2) Rencana teknis perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh penyedia jasa perawatan bangunan gedung dengan
mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi dan tingkat kerusakan bangunan
gedung.
(3) Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan perawatan
bangunan gedung dengan tingkat kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah
dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung disetujui oleh pemerintah
daerah.
(4) Persetujuan rencana teknis perawatan bangunan gedung tertentu
dan yang memiliki kompleksitas teknis tinggi dilakukan setelah mendapat
pertimbangan tim ahli bangunan gedung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perawatan bangunan
gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 77Kegiatan pelaksanaan perawatan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pasal 78
(1) Pelaksanaan konstruksi pada kegiatan perawatan mengikuti
ketentuan dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 70.
(2) Hasil kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (1) dituangkan dalam laporan perawatan yang digunakan untuk pertimbangan
penetapan perpanjangan sertifikat laik fungsi yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah.
Paragraf 4
Pemeriksaan Secara Berkala
Bangunan Gedung
Pasal
79
(1) Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan
gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung dilakukan untuk
seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung,
guna memperoleh perpanjangan sertifikat laik fungsi.
(3) Kegiatan pemeriksaan secara berkala bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dalam bentuk laporan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan secara berkala
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 80
(1) Dalam hal pemeriksaan secara berkala menggunakan tenaga
penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 ayat (1) maka pengadaan jasa pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan
melalui pelelangan, pemilihan langsung, atau penunjukan langsung.
(2)
Lingkup pelayanan jasa pengkajian teknis bangunan gedung meliputi:
a. pemeriksaan dokumen administratif, pelaksanaan, pemeliharaan
dan perawatan bangunan gedung;
b. kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap
pemenuhan persyaratan teknis termasuk pengujian keandalan bangunan
gedung;
c. kegiatan analisis dan evaluasi; dan
d. kegiatan penyusunan
laporan.
(3) Hubungan kerja antara penyedia jasa pengkajian teknis
bangunan gedung dan pemilik atau pengguna bangunan gedung harus dilaksanakan
berdasarkan ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
(4) Pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan berdasarkan
kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja.
(5) Dalam hal belum terdapat penyedia jasa pengkajian teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengkajian teknis dilakukan oleh pemerintah
daerah.
Paragraf 5
Perpanjangan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan
Gedung
Pasal 81
(1) Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung pada masa
pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, dan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya, berdasarkan hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan
teknis dan fungsi bangunan gedung sesuai dengan izin mendirikan bangunan
gedung.
(2) Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan
permohonan perpanjangan sertifikat laik fungsi kepada pemerintah daerah paling
lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat laik fungsi
berakhir.
(3) Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar
permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan
hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
(4) Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan
gedung, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret oleh
pemerintah daerah.
Paragraf 6
Pengawasan Pemanfaatan
Bangunan Gedung
Pasal
82
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada saat pengajuan perpanjangan
sertifikat laik fungsi dan/atau adanya laporan dari masyarakat.
(2) Pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap
bangunan gedung yang memiliki indikasi perubahan fungsi dan/atau bangunan gedung
yang membahayakan lingkungan.
Bagian Ketiga
Pelestarian
Paragraf 1
Umum
Pasal
83
(1) Perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan
lingkungannya harus dilaksanakan secara tertib administratif, menjamin kelaikan
fungsi bangunan gedung dan lingkungannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perlindungan dan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan penetapan dan pemanfaatan termasuk perawatan dan
pemugaran, serta kegiatan pengawasannya yang dilakukan dengan mengikuti kaidah
pelestarian serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2
Penetapan Bangunan Gedung
yang Dilindungi dan
Dilestarikan
Pasal 84
(1) Bangunan gedung dan lingkungannya sebagai benda cagar budaya
yang dilindungi dan dilestarikan merupakan bangunan gedung berumur paling
sedikit 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50
(lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai arsitektur dan teknologinya.
(2) Pemilik, masyarakat, pemerintah daerah dan/atau Pemerintah
dapat mengusulkan bangunan gedung dan lingkungannya yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilindungi dan dilestarikan.
(3) Bangunan gedung yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai
bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Bangunan gedung dan lingkungannya sebelum diusulkan
penetapannya harus telah mendapat pertimbangan dari tim ahli pelestarian
bangunan gedung dan hasil dengar pendapat publik.
(5) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi
dan dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) dilakukan
oleh:
a. Presiden atas usulan Menteri untuk bangunan gedung dan
lingkungannya yang memiliki nilai- nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berskala nasional atau internasional;
b. Gubernur atas usulan kepala dinas terkait untuk bangunan
gedung dan lingkungannya yang memiliki nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berskala provinsi atau lintas kabupaten; dan
c. Bupati/walikota atas usulan kepala dinas terkait unt uk
bangunan gedung dan lingkungannya yang memiliki nilai-nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berskala lokal atau setempat.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau
secara berkala 5 (lima) tahun sekali.
(7) Bangunan gedung dan lingkungannya yang akan ditetapkan untuk
dilindungi dan dilestarikan atas usulan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat harus dengan sepengetahuan dari pemilik.
(8) Keputusan penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang
dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan
secara tertulis kepada pemilik.
Pasal 85
(1) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 berdasarkan klasifikasi tingkat perlindungan dan
pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya sesuai dengan nilai sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai arsitektur dan teknologi.
(2) Klasifikasi bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas klasifikasi utama, madya dan pratama.
(3) Klasifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperuntukkan bagi bangunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik bentuk
aslinya sama sekali tidak boleh diubah.
(4) Klasifikasi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperuntukkan bagi bangunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik bentuk
asli eksteriornya sama sekali tidak boleh diubah, namun tata ruang-dalamnya
dapat diubah sebagian dengan tidak mengurangi nilai-nilai perlindungan dan
pelestariannya.
(5) Klasifikasi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperuntukkan bagi bangunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik bentuk
aslinya dapat diubah sebagian dengan tidak mengurangi nilai-nilai perlindungan
dan pelestariannya serta dengan tidak menghilangkan bagian utama bangunan gedung
tersebut.
Pasal 86
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan identifikasi
dan dokumentasi terhadap bangunan gedung dan lingkungannya yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(2) Identifikasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. Identifikasi umur bangunan gedung, sejarah kepemilikan,
sejarah penggunaan, nilai arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologinya, serta
nilai arkeologisnya; dan
b. Dokumentasi gambar teknis dan foto bangunan
gedung serta lingkungannya.
Paragraf 3
Pemanfaatan Bangunan Gedung
yang Dilindungi dan
Dilestarikan
Pasal 87
(1) Pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) dilakukan oleh pemilik dan/atau
pengguna sesuai dengan kaidah pelestarian dan klasifikasi bangunan gedung yang
dilindungi dan dilestarikan serta sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang telah
ditetapkan menjadi cagar budaya akan dimanfaatkan untuk kepentingan agama,
sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan maka
pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi tingkat
perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya.
(3) Dalam hal bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang telah
ditetapkan menjadi cagar budaya akan dialihkan haknya kepada pihak lain,
pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan/atau
lingkungannya yang dilestarikan wajib melindungi bangunan gedung dan/atau
lingkungannya sesuai dengan klasifikasinya.
(5) Setiap bangunan gedung dan/atau lingkungannya yang ditetapkan
untuk dilindungi dan dilestarikan, pemiliknya dapat memperoleh insentif dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 88
(1) Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan secara
berkala bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan/atau dilestarikan
dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 80.
(2) Khusus untuk pelaksanaan perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibuat rencana teknis pelestarian bangunan gedung yang disusun
dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan pelestarian yang mencakup
keaslian bentuk, tata letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan
nilai-nilai yang dikandungnya sesuai dengan tingkat kerusakan bangunan gedung
dan ketentuan klasifikasinya.
Pasal 89
(1) Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan
merupakan kegiatan memperbaiki dan memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk
aslinya.
(2) Pelaksanaan pemugaran bangunan gedung dan lingkungannya yang
dilindungi dan/atau dilestarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 68
sampai dengan Pasal 70.
(3) Pelaksanaan pemugaran harus memperhatikan prinsip keselamatan
dan kesehatan kerja (K3), perlindungan dan pelestarian yang mencakup keaslian
bentuk, tata letak dan metode pelaksanaan, sistem struktur, penggunaan bahan
bangunan, dan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai
arsitektur dan teknologi.
Bagian Keempat
Pembongkaran
Paragraf 1
Umum
Pasal
90
(1) Pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib
dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungannya.
(2) Pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan
pembongkaran oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh
Pemerintah.
(3) Pembongkaran bangunan gedung meliputi kegiatan penetapan
pembongkaran dan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung, yang dilakukan dengan
mengikuti kaidah-kaidah pembongkaran secara umum serta memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2
Penetapan Pembongkaran
Pasal 91
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengidentifikasi
bangunan gedung yang akan ditetapkan untuk dibongkar berdasarkan hasil
pemeriksaan dan/atau laporan dari masyarakat.
(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat
diperbaiki lagi;
b. bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi
pengguna, masyarakat, dan lingkungannya; dan/atau
c. bangunan gedung yang
tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyampaikan hasil
identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung yang akan ditetapkan untuk dibongkar.
(4) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal
khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat, wajib melakukan
pengkajian teknis bangunan gedung dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah
daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus kepada Pemerintah.
(5) Apabila hasil pengkajian teknis bangunan gedung memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, pemerintah daerah
menetapkan bangunan gedung tersebut untuk dibongkar dengan surat penetapan
pembongkaran.
(6) Untuk bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pemerintah daerah
menetapkan bangunan gedung tersebut untuk dibongkar dengan surat penetapan
pembongkaran.
(7) Isi surat penetapan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) memuat batas waktu pembongkaran, prosedur pembongkaran,
dan ancaman sanksi terhadap setiap pelanggaran.
(8) Dalam hal pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung tidak
melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
pembongkaran dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat menunjuk penyedia jasa
pembongkaran bangunan gedung atas biaya pemilik kecuali bagi pemilik rumah
tinggal yang tidak mampu, biaya pembongkaran ditanggung oleh pemerintah
daerah.
Pasal 92
(1) Pemilik bangunan gedung dapat mengajukan pembongkaran
bangunan gedung dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada
pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus kepada Pemerintah,
disertai laporan terakhir hasil pemeriksaan secara berkala.
(2) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan sebagai pemilik
tanah, usulan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan pemilik tanah.
(3) Penetapan bangunan gedung untuk dibongkar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui penerbitan surat penetapan
atau surat persetujuan pembongkaran oleh bupati/walikota, kecuali Daerah Khusus
Ibukota Jakarta oleh Gubernur dan bangunan gedung fungsi khusus oleh
Menteri.
(4) Penerbitan surat persetujuan pembongkaran bangunan gedung
untuk dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk bangunan
gedung rumah tinggal.
Paragraf 3
Pelaksanaan Pembongkaran
Pasal 93
(1) Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan oleh pemilik
dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa
pembongkaran bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.
(2) Khusus untuk pembongkaran bangunan gedung yang menggunakan
peralatan berat dan/atau bahan peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
pembongkaran bangunan gedung.
(3) Dalam hal pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang
pembongkarannya ditetapkan dengan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(3) tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu yang ditetapkan, surat
persetujuan pembongkaran dicabut kembali.
Pasal 94
(1) Pembongkaran bangunan gedung yang pelaksanaannya dapat
menimbulkan dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus
dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang disusun oleh penyedia
jasa perencanaan teknis yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Rencana teknis pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disetujui oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi
khusus oleh Pemerintah, setelah mendapat pertimbangan dari tim ahli bangunan
gedung.
(3) Dalam hal pelaksanaan pembongkaran berdampak luas terhadap
keselamatan umum dan lingkungan, pemilik dan Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan tertulis kepada masyarakat di
sekitar bangunan gedung, sebelum pelaksanaan pembongkaran.
(4) Pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung mengikuti
prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Paragraf 4
Pengawasan Pembongkaran
Bangunan Gedung
Pasal
95
(1) Pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dan Pasal 94 dilakukan oleh
penyedia jasa pengawasan yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Hasil pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada pemerintah
daerah.
(3) Pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berkala atas
kesesuaian laporan pelaksanaan pembongkaran dengan rencana teknis
pembongkaran.
BAB V
PERAN MASYARAKAT
Bagian Pertama
Pemantauan dan
Penjagaan Ketertiban
Pasal 96
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, masyarakat dapat
berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban, baik dalam kegiatan pembangunan,
pemanfaatan, pelestarian, maupun kegiatan pembongkaran bangunan gedung.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara objektif, dengan penuh tanggung jawab, dan dengan tidak menimbulkan
gangguan dan/atau kerugian bagi pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung,
masyarakat dan lingkungan.
(3) Masyarakat melakukan pemantauan melalui kegiatan pengamatan,
penyampaian masukan, usulan, dan pengaduan.
(4) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), masyarakat dapat melakukannya baik secara perorangan, kelompok, organisasi
kemasyarakatan, maupun melalui tim ahli bangunan gedung.
(5) Berdasarkan pemantauannya, masyarakat melaporkan secara
tertulis kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah terhadap:
a. indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
b. bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian,
dan/atau pembongkarannya berpotensi menimbulkan gangguan dan/ atau bahaya bagi
pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Pasal 97Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
menindaklanjuti laporan pemantauan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 ayat (5), dengan melakukan penelitian dan evaluasi, baik secara administratif
maupun secara teknis melalui pemeriksaan lapangan, dan melakukan tindakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan hasilnya kepada
masyarakat.
Pasal 98
(1) Masyarakat ikut menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan
gedung dengan mencegah setiap perbuatan diri sendiri atau kelompok yang dapat
mengurangi tingkat keandalan bangunan gedung dan/atau mengganggu penyelenggaraan
bangunan gedung dan lingkungannya.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), masyarakat dapat melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada instansi
yang berwenang atau kepada pihak yang berkepentingan atas perbuatan setiap
orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjagaan ketertiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
daerah.
Pasal 99Instansi yang berwenang wajib menindaklanjuti laporan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dengan melakukan
penelitian dan evaluasi baik secara administratif maupun secara teknis melalui
pemeriksaan lapangan, dan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Pemberian Masukan terhadap Penyusunan
dan/atau
Penyempurnaan Peraturan,
Pedoman, dan Standar Teknis
Pasal
100
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap penyusunan
dan/atau penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan
gedung kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan baik secara perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, maupun
melalui tim ahli bangunan gedung dengan mengikuti prosedur dan berdasarkan
pertimbangan nilai-nilai sosial budaya setempat.
(3) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam penyusunan dan/atau
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan
gedung.
Bagian Ketiga
Penyampaian Pendapat dan
Pertimbangan
Pasal
101
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan pertimbangan
kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan, rencana teknis bangunan gedung tertentu dan/atau kegiatan
penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan agar
masyarakat yang bersangkutan ikut memiliki dan bertanggung jawab dalam penataan
bangunan dan lingkungannya.
(2) Pendapat dan pertimbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan baik secara perorangan, kelompok, organisasi
kemasyarakatan, maupun melalui tim ahli bangunan gedung dengan mengikuti
prosedur dan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya
setempat.
Pasal 102
(1) Pendapat dan pertimbangan masyarakat untuk rencana teknis
bangunan gedung tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan, dapat disampaikan melalui tim ahli bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 atau dibahas dalam
dengar pendapat publik yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, kecuali untuk
bangunan gedung fungsi khusus difasilitasi oleh Pemerintah melalui koordinasi
dengan pemerintah daerah.
(2) Hasil dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menjadi pertimbangan dalam proses penetapan rencana teknis oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
Pasal
103Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 104Masyarakat yang dapat mengajukan gugatan perwakilan
adalah:
a. perorangan atau kelompok orang yang dirugikan, yang mewakili
para pihak yang dirugikan akibat adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang
mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum; atau
b. perorangan atau kelompok orang atau organisasi kemasyarakatan
yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat adanya penyelenggaraan bangunan
gedung yang mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum.
BAB VI
PEMBINAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
105
(1) Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan,
dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan
tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta
terwujudnya kepastian hukum.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan kepada pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan
gedung.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada penyelenggara bangunan gedung.
Bagian Kedua
Pembinaan oleh Pemerintah
Pasal 106
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah dengan penyusunan dan penyebarluasan peraturan
perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung yang
bersifat nasional.
(2) Penyusunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk,
dan standar teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat pemerintah daerah dan penyelenggara
bangunan gedung.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan teknis dalam penyusunan
peraturan dan kebijakan daerah di bidang bangunan gedung yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
(4) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman,
petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung dapat dilimpahkan kepada pemerintah
daerah.
Pasal 107
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1)
dilakukan kepada pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung.
(2) Pemberdayaan kepada aparat pemerintah daerah dan
penyelenggara bangunan gedung berupa peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban
dan peran dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui sosialisasi, diseminasi,
dan pelatihan.
Pasal 108
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1)
dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan
perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
(2) Pemerintah menyelenggarakan pengawasan terhadap peraturan
daerah tentang bangunan gedung dengan cara melakukan evaluasi terhadap substansi
peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
Pasal
109
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penyusunan peraturan daerah di bidang
bangunan gedung berdasarkan pada peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi
dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota setempat serta penyebarluasan
peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan
gedung dan operasionalisasinya di masyarakat.
(2) Penyusunan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat penyelenggara bangunan
gedung.
(3) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman,
petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan
gedung.
Pasal 110
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1)
dilakukan kepada penyelenggara bangunan gedung.
(2) Pemberdayaan kepada penyelenggara bangunan gedung dapat
berupa peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran dalam penyelenggaraan
bangunan gedung melalui pendataan, sosialisasi, diseminasi, dan
pelatihan.
Pasal 111Pemberdayaan terhadap masyarakat yang belum mampu
memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung dilakukan bersama-sama dengan
masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung melalui:
a. pendampingan
pembangunan bangunan gedung secara bertahap;
b. pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang memenuhi
persyaratan teknis; dan/atau
c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan
yang sehat dan serasi.
Pasal 112
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
penerapan peraturan daerah di bidang bangunan gedung melalui mekanisme
penerbitan izin mendirikan bangunan gedung dan sertifikasi kelaikan fungsi
bangunan gedung, serta surat persetujuan dan penetapan pembongkaran bangunan
gedung.
(2) Pemerintah daerah dapat melibatkan peran masyarakat dalam
pengawasan pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan
gedung.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 113
(1) Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan
pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin
mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan
gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.
perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus)
dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang jasa konstruksi.
Bagian Kedua
Pada Tahap Pembangunan
Pasal 114
(1) Pemilik bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat
(3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
68 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), dan Pasal 89 ayat (2) dikenakan sanksi
peringatan tertulis.
(2) Pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi peringatan
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dalam tenggang waktu
masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa
pembatasan kegiatan pembangunan.
(3) Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 14 (empat belas) hari kalender dan
tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan
izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari kelender dan
tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin
mendirikan bangunan gedung, dan perintah pembongkaran bangunan gedung.
(5) Dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melakukan
pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh pemerintah daerah atas
biaya pemilik bangunan gedung.
(6) Dalam hal pembongkaran dilakukan oleh pemerintah daerah,
pemilik bangunan gedung juga dikenakan denda administratif yang besarnya paling
banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari nilai total bangunan gedung yang
bersangkutan.
(7) Besarnya denda administratif ditentukan berdasarkan berat dan
ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari tim ahli
bangunan gedung.
Pasal 115
(1) Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan
bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi
penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan
gedung.
(2) Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan
bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Bagian Ketiga
Pada Tahap Pemanfaatan
Pasal 116
(1) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang melanggar
ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 72 ayat (2) sampai dengan
ayat (4), Pasal 73 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4),
dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak mematuhi
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu
masing- masing 7 (tujuh) hari kalender dan tidak melakukan perbaikan atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa
penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung dan pembekuan
sertifikat laik fungsi.
(3) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang telah dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 30 (tiga puluh) hari kalender
dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pemanfaatan dan pencabutan
sertifikat laik fungsi.
(4) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang terlambat
melakukan perpanjangan sertifikat laik fungsi sampai dengan batas waktu
berlakunya sertifikat laik fungsi, dikenakan sanksi denda administratif yang
besarnya 1 % (satu per seratus) dari nilai total bangunan gedung yang
bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 117Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 118Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku; dan
b. bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan
gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
Pasal 119Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan
sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki sertifikat laik
fungsi.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 120Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September
2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID
AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4532 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
83) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
36 TAHUN 2005
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 28
TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNGUMUM
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,
mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jati diri manusia. Karena itu, penyelenggaraan bangunan
gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta
penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal,
berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan
ruang. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan
penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih
lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan
penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun
secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang
menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta
serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan pelaksanaan
tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan
bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan
pembinaan dalam penyelengaraan bangunan gedung.
Pengaturan fungsi bangunan gedung dalam Peraturan Pemerintah
ini dimaksudkan agar bangunan gedung yang didirikan dari awal telah ditetapkan
fungsinya sehingga masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung dapat
memenuhi persyaratan baik administratif maupun teknis bangunan gedungnya dengan
efektif dan efisien, sehingga apabila bermaksud mengubah fungsi yang ditetapkan
harus diikuti dengan perubahan persyaratan administratif dan persyaratan
teknisnya. Di samping itu, agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi
bangunan gedung lebif efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut
diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat
risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan.
Pengaturan persyaratan administratif bangunan gedung dalam
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui lebih rinci
persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendirikan bangunan gedung, baik
dari segi kejelasan status tanahnya, kejelasan status kepemilikan bangunan
gedungnya, maupun kepastian hukum bahwa bangunan gedung yang didirikan telah
memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah dalam bentuk izin mendirikan
bangunan gedung.
Kejelasan hak atas tanah adalah persyaratan mutlak dalam
mendirikan bangunan gedung, meskipun dalam Peraturan Pemerintah ini dimungkinkan
adanya bangunan gedung yang didirikan di atas tanah milik orang/pihak lain,
dengan perjanjian. Dengan demikian kepemilikan bangunan gedung dapat berbeda
dengan kepemilikan tanah, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas dengan
tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan tanah.
Bagi pemerintah daerah sendiri, dengan diketahuinya
persyaratan administratif bangunan gedung oleh masyarakat luas, khususnya yang
akan mendirikan atau memanfaatkan bangunan gedung, menjadi suatu kemudahan dan
sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.
Pelayanan pemrosesan dan pemberian izin mendirikan bangunan
gedung yang transparan, adil, tertib hukum, partisipatif, tanggap,
akuntabilitas, efisien dan efektif, serta profesional, merupakan wujud pelayanan
prima yang harus diberikan oleh pemerintah daerah.
Pengaturan persyaratan teknis dalam Peraturan Pemerintah ini
mengatur lebih lanjut persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan
gedung, agar masyarakat dalam mendirikan bangunan gedung mengetahui secara jelas
persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi sehingga bangunan gedungnya
dapat menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya, dapat ditempati secara
aman, sehat, nyaman, dan aksesibel, sehinggga secara keseluruhan dapat
memberikan jaminan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, layak huni,
berjati diri, dan produktif, serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
Dengan dipenuhinya persyaratan teknis bangunan gedung sesuai
fungsi dan klasifikasinya, maka diharapkan kegagalan konstruksi maupun kegagalan
bangunan gedung dapat dihindari, sehingga pengguna bangunan dapat hidup lebih
tenang dan sehat, rohaniah dan jasmaniah yang akhirnya dapat lebih baik dalam
berkeluarga, bekerja, bermasyarakat dan bernegara.
Pengaturan bangunan gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dan lingkungannya bagi
masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. Oleh karena itu, masyarakat
diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif, positif, konstruktif dan
bersinergi bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung
untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan
persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada
umumnya.
Pelaksanaan peran masyarakat yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini juga tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang
organisasi kemasyarakatan, sedangkan pelaksanaan gugatan perwakilan yang
merupakan salah satu bentuk peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
gugatan perwakilan.
Pengaturan peran masyarakat dimaksudkan untuk mendorong
tercapainya tujuan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional,
andal, dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan bagi
pengguna dan masyarakat di sekitarnya, serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
Pengaturan penyelenggaraan pembinaan dimaksudkan sebagai
ketentuan dasar pelaksanaan bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
melakukan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dengan berlandaskan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Pembinaan dilakukan untuk pemilik bangunan gedung, pengguna
bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, maupun masyarakat yang berkepentingan
dengan tujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan dan keandalan bangunan
gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta yang
dilaksanakan dengan penguatan kapasitas penyelenggara bangunan gedung.
Penyelenggaraan bangunan gedung tidak terlepas dari peran
penyedia jasa konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau
manajemen konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk penyedia jasa
pengkaji teknis bangunan gedung, dan pelaksanaannya juga berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Penegakan hukum menjadi bagian yang penting dalam upaya
melindungi kepentingan semua pihak agar memperoleh keadilan dalam hak dan
kewajibannya dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Penegakan dan penerapan sanksi administratif perlu
dimasyarakatkan dan diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan ekses di
lapangan, dengan tetap mempertimbangkan keadilan dan ketentuan
perundang-undangan lain.
Mengenai sanksi pidana, tata cara pengenaan sanksi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dilaksanakan dengan tetap mengikuti
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok
dan normatif mengenai penyelenggaraan bangunan gedung sedangkan ketentuan
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain
seperti peraturan presiden, peraturan menteri, standardisasi nasional, maupun
peraturan daerah dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan lebih dari satu fungsi adalah apabila satu
bangunan gedung mempunyai fungsi utama gabungan dari fungsi- fungsi hunian,
keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan/atau fungsi khusus.
Bangunan gedung
lebih dari satu fungsi antara lain adalah bangunan gedung rumah-toko (ruko),
atau bangunan gedung rumah-kantor (rukan), atau bangunan gedung mal-apartemen-
perkantoran, bangunan gedung mal-perhotelan, dan
sejenisnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Bangunan gedung fungsi hunian tunggal misalnya adalah rumah
tinggal tunggal; hunian jamak misalnya rumah deret, rumah susun; hunian
sementara misalnya asrama, motel, hostel; hunian campuran misalnya rumah toko,
rumah kantor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan usaha termasuk juga bangunan gedung untuk
penangkaran/budidaya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penetapan bangunan gedung dengan fungsi khusus oleh menteri
dilakukan berdasarkan kriteria bangunan yang mempunyai tingkat kerahasiaan
tinggi untuk kepentingan nasional seperti: Istana Kepresidenan, gedung kedutaan
besar RI, dan sejenisnya, dan/atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan
masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
Menteri
menetapkan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus dengan mempertimbangkan
usulan dari instansi berwenang terkait.
Pasal 5
Ayat (1)
Klasifikasi bangunan gedung merupakan pengklasifikasian lebih
lanjut dari fungsi bangunan gedung, agar dalam pembangunan dan pemanfataan
bangunan gedung dapat lebih tajam dalam penetapan persyaratan administratif dan
teknisnya yang harus diterapkan.
Dengan ditetapkannya fungsi dan klasifikasi
bangunan gedung yang akan dibangun, maka pemenuhan persyaratan administratif dan
teknisnya dapat lebih efektif dan efisien.
Ayat (2)
Klasifikasi bangunan sederhana adalah bangunan gedung dengan
karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi
sederhana.
Klasifikasi bangunan tidak sederhana adalah bangunan gedung dengan
karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan atau teknologi tidak
sederhana.
Klasifikasi bangunan khusus adalah bangunan gedung yang memiliki
penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya
memerlukan penyelesaian/teknologi khusus.
Ayat (3)
Klasifikasi bangunan permanen adalah bangunan gedung yang karena
fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh)
tahun.
Klasifikasi bangunan semi-permanen adalah bangunan gedung yang karena
fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 10
(sepuluh) tahun.
Klasifikasi bangunan sementara atau darurat adalah bangunan
gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5
(lima) tahun.
Ayat (4)
Klasifikasi bangunan tingkat risiko kebakaran tinggi adalah
bangunan gedung yang karena fungsinya, dan disain penggunaan bahan dan komponen
unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya
tingkat mudah t erbakarnya sangat tinggi dan/atau tinggi.
Klasifikasi
bangunan tingkat risiko kebakaran sedang adalah bangunan gedung yang karena
fungsinya, disain penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta
kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah t erbakarnya
sedang.
Klasifikasi bangunan tingkat risiko kebakaran rendah adalah bangunan
gedung yang karena fungsinya, disain penggunaan bahan dan komponen unsur
pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat
mudah t erbakarnya rendah.
Ayat (5)
Zonasi gempa yang ada di Indonesia berdasarkan tingkat kerawanan
bahaya gempa terdiri dari Zona I sampai dengan Zona VI, atau yang ditetapkan
dalam pedoman/standar teknis.
Ayat (6)
Lokasi padat pada umumnya lokasi yang terletak di daerah
perdagangan/pusat kota, lokasi sedang pada umumnya terletak di daerah
permukiman, sedangkan lokasi renggang pada umumnya terletak pada daerah
pinggiran/luar kota atau daerah yang berfungsi sebagai resapan.
Ayat
(7)
Penetapan klasifikasi ketinggian didasarkan pada jumlah lantai
bangunan gedung, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Penetapan ketinggian bangunan dibedakan dalam tingkatan
ketinggian: bangunan rendah (jumlah lantai bangunan gedung sampai dengan 4
lantai), bangunan sedang (jumlah lantai bangunan gedung 5 lantai sampai dengan 8
lantai), dan bangunan tinggi (jumlah lantai bangunan lebih dari 8
lantai).
Ayat (8)
Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan
dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber
pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, dan/atau sumber
pembiayaan lain, seperti: gedung kantor dinas, gedung sekolah, gedung rumah
sakit, gudang, rumah negara, dan lain-lain.
Penyelenggaraan bangunan gedung
negara di samping mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini, juga secara
lebih rinci diatur oleh Menteri.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengusulan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dicantumkan
dalam permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Dalam hal pemilik bangunan
gedung berbeda dengan pemilik tanah, maka dalam permohonan izin mendirikan
bangunan gedung harus ada persetujuan pemilik tanah.
Usulan fungsi dan
klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis
bangunan gedung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Perubahan fungsi misalnya dari bangunan gedung fungsi hunian
menjadi bangunan gedung fungsi usaha.
Perubahan klasifikasi misalnya dari
bangunan gedung milik negara menjadi bangunan gedung milik badan usaha, atau
bangunan gedung semi permanen menjadi bangunan gedung permanen.
Perubahan
fungsi dan klasifikasi misalnya bangunan gedung hunian semi permanen menjadi
bangunan gedung usaha permanen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perubahan dari satu fungsi dan/atau klasifikasi ke fungsi
dan/atau klasifikasi yang lain akan menyebabkan perubahan persyaratan yang harus
dipenuhi, karena sebagai contoh persyaratan administratif dan teknis bangunan
gedung fungsi hunian klasifikasi permanen jelas berbeda dengan persyaratan
administratif dan teknis untuk bangunan gedung fungsi hunian klasifikasi semi
permanen; atau persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung fungsi
hunian klasifikasi permanen jelas berbeda dengan persyaratan administratif dan
teknis untuk bangunan gedung fungsi usaha (misalnya toko) klasifikasi
permanen.
Perubahan fungsi (misalnya dari fungsi hunian menjadi fungsi usaha)
harus dilakukan melalui proses izin mendirikan bangunan gedung
baru.
Sedangkan untuk perubahan klasifikasi dalam fungsi yang sama (misalnya
dari fungsi hunian semi permanen menjadi hunian permanen) dapat dilakukan dengan
revisi/perubahan pada izin mendirikan bangunan gedung yang telah ada.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Status hak atas tanah merupakan tanda bukti kepemilikan tanah
yang dapat berupa sertifikat hak atas tanah, akte jual beli, girik, petuk,
dan/atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
Dalam mengajukan permohonan izin
mendirikan bangunan gedung, status hak atas tanahnya harus dilengkapi dengan
gambar yang jelas mengenai lokasi tanah bersangkutan yang memuat ukuran dan
batas-batas persil.
Ayat (2)
Perjanjian tertulis ini menjadi pegangan dan harus ditaati oleh
kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum
perjanjian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pada saat memproses perizinan bangunan gedung, pemerintah daerah
mendata sekaligus mendaftar bangunan gedung dalam database bangunan
gedung.
Kegiatan pendataan bangunan gedung dimaksudkan untuk tertib
administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta sistem
informasi bangunan gedung di pemerintah daerah.
Ayat (2)
Data yang diperlukan meliputi data umum, data teknis, data
status/riwayat, dan gambar legger bangunan gedung, dalam bentuk formulir isian
yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Ayat (3)
Pendataan bangunan gedung untuk keperluan sistem informasi
dilakukan guna mengetahui kekayaan aset negara, keperluan perencanaan dan
pengembangan, dan pemeliharaan serta pendapatan Pemerintah/pemerintah
daerah.
Pendataan bangunan gedung untuk keperluan sistem informasi tersebut
meliputi data umum, data teknis, dan data status/riwayat lahan dan/atau
bangunannya.
Pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
ini tidak dimaksudkan untuk penerbitan surat bukti kepemilikan bangunan
gedung.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Izin mendirikan bangunan gedung merupakan satu-satunya perizinan
yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, yang menjadi alat
pengendali penyelenggaraan bangunan gedung.
Ayat (2)
Proses pemberian izin mendirikan bangunan gedung harus mengikuti
prinsip-prinsip pelayanan prima dan murah/terjangkau.
Permohonan izin
mendirikan bangunan gedung merupakan proses awal mendapatkan izin mendirikan
bangunan gedung.
Pemerintah daerah menyediakan formulir permohonan izin
mendirikan bangunan gedung yang informatif yang berisikan antara lain:
°
status tanah (tanah milik sendiri atau milik pihak lain), ° data pemohon/pemilik
bangunan gedung (nama, alamat, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, nomor KTP,
dll.), data lokasi (letak/alamat, batas-batas, luas, status kepemilikan,
dll.);
° data rencana bangunan gedung (fungsi/klasifikasi, luas bangunan
gedung, jumlah lantai/ketinggian, KDB, KLB, KDH, dll.); dan
° data penyedia
jasa konstruksi (nama, alamat, penanggung jawab penyedia jasa perencana
konstruksi), rencana waktu pelaksanaan mendirikan bangunan gedung, dan perkiraan
biaya pembangunannya.
Ayat (3)
Sebelum mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung,
setiap orang harus sudah memiliki surat keterangan rencana kabupaten/kota yang
diperoleh secara cepat dan tanpa biaya.
Surat keterangan rencana
kabupaten/kota diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan gambar peta lokasi
tempat bangunan gedung yang akan didirikan oleh pemilik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku pada suatu
lokasi/kawasan, seperti keterangan tentang:
° daerah rawan
gempa/tsunami;
° daerah rawan longsor;
° daerah rawan banjir;
° tanah
pada lokasi yang tercemar (brown field area);
° kawasan pelestarian;
dan/atau
° kawasan yang diberlakukan arsitektur tertentu.
Ayat (6)
Persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam keterangan rencana
kabupaten/kota, selanjutnya digunakan sebagai ketentuan oleh pemilik dalam
menyusun rencana teknis bangunan gedungnya, di samping persyaratan-persyaratan
teknis lainnya sesuai fungsi dan klasifikasinya.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
i. Dalam hal pemohon juga adalah penguasa/pemilik tanah, maka
yang dilampirkan adalah sertifikat kepemilikan tanah (yang dapat berupa HGB,
HGU, hak pengelolaan, atau hak pakai) atau tanda bukti penguasaan/kepemilikan
lainnya.
Untuk tanda bukti yang bukan dalam bentuk sertifikat tanah,
diupayakan mendapatkan fatwa penguasaan/ kepemilikan dari instansi yang
berwenang.
ii. Dalam hal pemohon bukan penguasa/pemilik tanah, maka dalam
permohonan mendirikan bangunan gedung yang bersangkutan harus terdapat
persetujuan dari pemilik tanah, bahwa pemilik tanah menyetujui pemilik bangunan
gedung untuk mendirikan bangunan gedung dengan fungsi yang disepakati, yang
tertuang dalam surat perjanjian pemanfaatan tanah antara calon pemilik bangunan
gedung dengan pemilik tanah.
Perjanjian tertulis tersebut harus dilampiri fotocopy tanda
bukti penguasaan/kepemilikan tanah.
Huruf b
Data pemohon meliputi nama, alamat, tempat/tanggal lahir,
pekerjaan, nomor KTP, dll.
Huruf c
Rencana teknis disusun oleh penyedia jasa perencana konstruksi
sesuai kaidah-kaidah profesi atau oleh ahli adat berdasarkan keterangan rencana
kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan serta persyaratan-persyaratan
administratif dan teknis yang berlaku sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan
gedung yang akan didirikan.
Rencana teknis yang dilampirkan dalam permohonan
izin mendirikan bangunan gedung berupa pengembangan rencana bangunan gedung,
kecuali untuk rumah tinggal cukup pra- rencana bangunan gedung.
Huruf d
Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hanya untuk bangunan
gedung yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam hal dampak
penting tersebut dapat diatasi secara teknis, maka cukup dengan UKL dan
UPL.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang memenuhi
persyaratan diinformasikan kepada pemilik bangunan gedung beserta besarnya biaya
yang harus dibayar untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung. Sedangkan
bagi permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang belum/tidak memenuhi
persyaratan juga harus diinformasikan kepada pemohon untuk
diperbaiki/dilengkapi.
Proses perizinan bangunan gedung untuk kepentingan
umum harus mendapatkan pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan
gedung.
Proses perizinan bangunan gedung-tertentu harus mendapatkan
pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan melalui proses dengar
pendapat publik.
Proses perizinan bangunan gedung-tertentu fungsi khusus
harus mendapat pengesahan dari Pemerintah serta pertimbangan teknis dari tim
ahli bangunan gedung dan melalui proses dengar pendapat publik.
Dalam
pemberian izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus, Pemerintah dalam
melakukan pemeriksaan, penilaian, dan persetujuan tetap berkoordinasi dengan
pemerintah daerah, termasuk proses mendapatkan pertimbangan pendapat tim ahli
bangunan gedung dan pendapat publik, serta penetapan besarnya biaya izin
mendirikan bangunan gedung.
Ayat (4)
Izin mendirikan bangunan gedung merupakan salah satu prasyarat
utama yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan gedung dalam mengajukan
permohonan kepada instansi/perusahaan yang berwenang untuk mendapatkan pelayanan
utilitas umum kabupaten/kota seperti penyambungan jaringan listrik, jaringan air
minum, jaringan telepon.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung,
bupati/walikota, atau Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, harus
meminta pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung. Jangka waktu sementara
ditetapkan dengan mempertimbangkan RTRW Kabupaten/Kota dapat disusun dan
ditetapkan. Dalam hal RTRW-nya masih belum jelas kapan disusun dan dit etapkan,
maka waktu sementara tersebut ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan
dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun.
Ayat (4)
Dalam penetapan RTRW lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah
harus mempertimbangkan izin mendirikan bangunan gedung sementara yang telah
dikeluarkan untuk lokasi yang bersangkutan.
Fungsi bangunan gedung yang tidak
sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL yang telah ditetapkan
dilakukan penyesuaian paling lama 5 (lima) tahun, kecuali untuk rumah tinggal
tunggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW oleh
pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung.
Pasal 19
Ayat (1)
Fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan
lokasi sebagai akibat perubahan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL
dilakukan penyesuaian paling lama 5 (lima) tahun, kecuali untuk rumah tinggal
tunggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW oleh
pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan KDB untuk suatu kawasan yang terdiri atas beberapa
kaveling/persil dapat dilakukan berdasarkan pada perbandingan total luas
bangunan gedung terhadap total luas kawasan dengan tetap mempertimbangkan
peruntukan atau fungsi kawasan dan daya dukung lingkungan.
Penetapan KDB
dibedakan dalam tingkatan KDB tinggi (lebih besar dari 60% sampai dengan 100%),
sedang (30% sampai dengan 60%), dan rendah (lebih kecil dari 30%). Untuk
daerah/kawasan padat dan/atau pusat kota dapat ditetapkan KDB tinggi dan/atau
sedang, sedangkan untuk daerah/kawasan renggang dan/atau fungsi resapan
ditetapkan KDB rendah.
Ayat (3)
Penetapan KLB untuk suatu kawasan yang terdiri atas beberapa
kaveling/persil dapat dilakukan berdasarkan pada perbandingan total luas
bangunan gedung terhadap total luas kawasan dengan tetap mempertimbangkan
peruntukan atau fungsi kawasan dan daya dukung lingkungan.
Penetapan
ketinggian bangunan dibedakan dalam tingkatan ketinggian: bangunan rendah
(jumlah lantai bangunan gedung sampai dengan 4 lantai), bangunan sedang (jumlah
lantai bangunan gedung 5 lantai sampai dengan 8 lantai), dan bangunan tinggi
(jumlah lantai bangunan lebih dari 8 lantai).
Ayat (4)
Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk
menampung kegiatan dan segala akibat/dampak yang ditimbulkan yang ada di
dalamnya, antara lain kemampuan daya resapan air, ketersediaan air bersih,
volume limbah yang ditimbulkan, dan transportasi.
Penetapan KDB dimaksudkan
untuk memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung; keselamatan dalam hal
bahaya kebakaran, banjir, air pasang, dan/atau tsunami; kesehatan dalam hal
sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi;
kenyamanan dalam hal pandangan,
kebisingan, dan getaran;
kemudahan dalam hal aksesibilitas dan akses
evakuasi;
keserasian dalam hal perwujudan wajah kota; ketinggian bahwa makin
tinggi bangunan jarak bebasnya makin besar.
Penetapan KDB dimaksudkan pula
untuk memenuhi persyaratan keamanan misalnya pertimbangan keamanan pada daerah
istana kepresidenan, sehingga ketinggian bangunan gedung di sekitarnya tidak
boleh melebihi ketinggian tertentu. Juga untuk pertimbangan keselamatan
penerbangan, sehingga untuk bangunan gedung yang dibangun di sekitar pelabuhan
udara tidak diperbolehkan melebihi ketinggian tertentu.
Dalam hal pemilik
tanah memberikan sebagian area tanahnya untuk kepentingan umum, misalnya untuk
taman atau prasarana/sarana publik lainnya, maka pemilik bangunan dapat
diberikan kompensasi/insentif oleh pemerintah daerah.
Kompensasi dapat berupa
kelonggaran KLB (bukan KDB), sedangkan insentif dapat berupa keringanan pajak
atau retribusi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Dalam mendirikan, merehabilitasi, merenovasi seluruh atau
sebagian dan/atau memperluas bangunan gedung, pemilik t idak diperbolehkan
melanggar melampaui jarak bebas minimal yang telah ditetapkan dalam surat
keterangan rencana kabupaten/kota untuk kaveling/persil/kawasan yang
bersangkutan berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Letak garis sempadan bangunan gedung terluar untuk daerah di
sepanjang jalan, diperhitungkan berdasarkan lebar daerah milik jalan dan
peruntukan lokasi, serta diukur dari batas daerah milik jalan.
Letak garis
sempadan bangunan gedung terluar untuk daerah sepanjang sungai/danau,
diperhitungkan berdasarkan kondisi sungai, letak sungai, dan fungsi kawasan,
serta diukur dari tepi sungai. Penetapan garis sempadan bangunan gedung
sepanjang sungai, yang juga disebut sebagai garis sempadan sungai, dapat
digolongkan dalam:
a. garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan,
perhitungan besaran garis sempadan dihitung sepanjang kaki tanggul sebelah
luar.
b. garis sempadan sungai bertanggul dalam kawasan perkotaan,
perhitungan besaran garis sempadan dihitung sepanjang kaki tanggul sebelah
luar.
c. garis sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan
perkotaan, perhitungan garis sempadan sungai didasarkan pada besar kecilnya
sungai, dan ditetapkan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah
pengaliran sungai pada ruas yang bersangkutan.
d. garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan
perkotaan, perhitungan garis sempadan sungai didasarkan pada kedalaman
sungai.
e. garis sempadan sungai yang terletak di kawasan lindung,
perhitungan garis sempadan sungai didasarkan pada fungsi kawasan lindung,
besar-kecilnya sungai, dan pengaruh pasang surut air laut pada sungai yang
bersangkutan.
Letak garis sempadan bangunan gedung terluar untuk daerah
pantai, diperhitungkan berdasarkan kondisi pantai, dan fungsi kawasan, dan
diukur dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan.
Penetapan
garis sempadan bangunan gedung yang terletak di sepanjang pantai, yang
selanjutnya disebut sempadan pantai, dapat digolongkan dalam:
a. kawasan pantai budidaya/non-lindung, perhitungan garis
sempadan pantai didasarkan pada tingkat kelandaian/keterjalan pantai.
b. kawasan pantai lindung, garis sempadan pantainya minimal 100 m
dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan.
Letak garis
sempadan bangunan gedung terluar untuk daerah sepanjang jalan kereta api dan
jaringan tegangan tinggi, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.
Pertimbangan keselamatan dalam penetapan garis sempadan meliputi
pertimbangan terhadap bahaya kebakaran, banjir, air pasang, tsunami, dan/atau
keselamatan lalu lintas.
Pertimbangan kesehatan dalam penetapan garis
sempadan meliputi pertimbangan sirkulasi udara, pencahayaan, dan
sanitasi.
Ayat (4)
Pertimbangan keselamatan dalam hal bahaya kebakaran, banjir, air
pasang, dan/atau tsunami;
Pertimbangan kesehatan dalam hal sirkulasi udara,
pencahayaan, dan sanitasi.
Pertimbangan kenyamanan dalam hal pandangan,
kebisingan, dan getaran.
Pertimbangan kemudahan dalam hal aksesibilitas dan
akses evakuasi; keserasian dalam hal perwujudan wajah kota; ketinggian bahwa
makin tinggi bangunan jarak bebasnya makin besar.
Ayat (5)
Dalam hal ini jaringan utilitas umum yang terletak di bawah
permukaan tanah, antara lain jaringan telepon, jaringan listrik, jaringan gas,
dll. yang melintas atau akan dibangun melintas kaveling/persil/kawasan yang
bersangkutan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Pertimbangan terhadap estetika bentuk dan karakteristik
arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitar bangunan gedung dimaksudkan untuk
lebih menciptakan kualitas lingkungan, seperti melalui harmonisasi nilai dan
gaya arsitektur, penggunaan bahan, warna dan tekstur eksterior bangunan gedung,
serta penerapan penghematan energi pada bangunan gedung.
Ayat (2)
Pertimbangan kaidah pelestarian yang menjadi dasar pertimbangan
utama ditetapkannya kawasan tersebut sebagai cagar budaya, misalnya kawasan
cagar budaya yang bangunan gedungnya berarsitektur cina, kolonial, atau
berarsitektur melayu.
Ayat (3)
Misalnya kawasan berarsitektur melayu, atau kawasan
berarsitektur modern.
Ayat (4)
Tim ahli misalnya pakar arsitektur, pemuka adat setempat,
budayawan.
Pendapat publik, khususnya masyarakat yang tinggal pada kawasan
yang bersangkutan dan sekitarnya, dimaksudkan agar ikut membahas, menyampaikan
pendapat, menyepakati, dan melaksanakan dengan kesadaran serta ikut memiliki.
Pendapat publik diperoleh melalui proses dengar pendapat publik, atau forum
dialog publik.
Pasal 24
Ayat (1)
Tata ruang-dalam meliputi tata letak ruang dan tata-ruang dalam
bangunan gedung.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan efisiensi adalah perbandingan antara ruang
efektif dan ruang sirkulasi, tata letak perabot, dimensi ruang terhadap jumlah
pengguna, dll.
Yang dimaksud dengan efektivitas tata ruang-dalam adalah tata
letak ruang yang sesuai dengan fungsinya, kegiatan yang berlangsung di dalamnya,
hubungan antarruang, dll.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemenuhan persyaratan keselamatan dalam tata-ruang dalam dan
interior diwujudkan dalam penggunaan bahan bangunan dan sarana jalan
keluar.
Pemenuhan persyaratan kesehatan dalam tata ruang-dalam dan interior
diwujudkan dalam tata pencahayaan alami dan/atau buatan, ventilasi udara alami
dan/atau buatan, dan penggunaan bahan bangunan.
Pemenuhan persyaratan
kenyamanan dalam tata ruang-dalam diwujudkan dalam besaran ruang, sirkulasi
dalam ruang, dan penggunaan bahan bangunan.
Pemenuhan persyaratan kemudahan
dalam tata letak ruang dan interior diwujudkan dalam pemenuhan aksesibilitas
antarruang.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persyaratan daerah resapan berkaitan dengan pemenuhan
persyaratan minimal koefisien daerah hijau yang harus disediakan, sedangkan
akses penyelamatan untuk bangunan umum berkaitan dengan penyediaan akses
kendaraan penyelamatan, seperti kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, untuk
masuk ke dalam site bangunan gedung yang bersangkutan.
Pasal
26
Ayat (1)
Bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup.
Ayat (2)
Dalam hal dampak penting terhadap lingkungan tersebut dapat
diselesaikan/ diatasi/ dikelola dengan teknologi, maka cukup dilakukan dengan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Ayat (1)
Kesatuan karakter dari aspek fungsional, sosial, ekonomi, dan
ekosistem.
Ayat (2)
Program bangunan gedung dan lingkungan merupakan penjabaran
lebih lanjut dari peruntukan lahan yang telah ditetapkan untuk kurun waktu
tertentu, yang memuat jenis, jumlah, besaran, dan luasan bangunan gedung, serta
kebutuhan ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, prasarana
aksesibilitas, sarana pencahayaan, dan sarana penyehatan lingkungan, baik berupa
penataan prasarana dan sarana yang sudah ada maupun baru, misalnya:
memfasilitasi tempat makan karyawan, dan sebagainya.
Rencana umum dan panduan
rancangan merupakan ketentuan- ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang
memuat rencana peruntukan lahan mikro, rencana perpetakan, rencana tapak,
rencana sistem pergerakan, rencana prasarana dan sarana lingkungan, rencana
aksesibilitas lingkungan, dan rencana wujud visual bangunan gedung untuk semua
lapisan sosial yang berkepentingan dalam kawasan tersebut.
Rencana umum dan
panduan rancangan dibuat dalam gambar dua dimensi, gambar tiga dimensi, dan/atau
maket trimatra.
Rencana investasi merupakan arahan program investasi bangunan
gedung dan lingkungannya berdasarkan program bangunan gedung dan lingkungan
serta ketentuan rencana umum dan panduan rencana, yang memuat program investasi
jangka pendek (1-5 tahun), jangka menengah (5-20 tahun), dan/atau jangka panjang
(sekurang-kurangnya 20 tahun), yang disertai estimasi biaya investasi, baik
penataan bangunan lama maupun rencana pembangunan baru dan pengembangannya serta
pola pendanaannya.
Ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian
pelaksanaan merupakan persyaratan-persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang
ditetapkan untuk kawasan yang bersangkutan, prosedur perizinan, dan lembaga yang
bertanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Dalam hal swasta atau masyarakat ingin menyusun RTBL atas dasar
kesepakatan sendiri harus tetap memenuhi persyaratan yang berlaku pada kawasan
yang bersangkutan dan dengan persetujuan pemerintah daerah.
Dalam hal
pengelolaan kawasan real-estat atau kawasan industri dikelola oleh suatu badan
usaha swasta, maka badan usaha tersebut dapat menyusun RTBL untuk kawasan yang
bersangkutan dengan melibatkan masyarakat dan persetujuan instansi pemerintah
yang terkait. Selanjutnya RTBL tersebut dapat disepakati dan ditetapkan sebagai
alat pengendalian pembangunan dan pemanfaatan dalam kawasan yang
bersangkutan.
Dalam hal masyarakat suatu kawasan atau lingkungan bersepakat
untuk mewujudkan kawasannya menjadi suatu kawasan permukiman yang lebih layak
huni, berjati diri, dan produktif, maka masyarakat setempat dapat memprakarsai
penyusunan RTBL dengan persetujuan instansi pemerintah daerah terkait yang
selanjutnya RTBL tersebut dapat disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah daerah
sebagai alat pengendalian pembangunan dan pemanfaatan dalam kawasan atau
lingkungan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Berdasarkan pola yang akan ditata, dilakukan identifikasi
masalah, potensi pengembangan, dan citra yang diinginkan.
- Perbaikan, yaitu pola penanganan dengan titik berat kegiatan
perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan termasuk sebagian
aspek tata bangunan;
- Pengembangan kembali, yaitu pola penanganan dengan titik berat
kegiatan pemanfaatan ruang lingkungan bangunan gedung seoptimal mungkin
berdasarkan rencana tata ruang, penciptaan ruang yang lebih berkualitas, dan
optimalisasi intensitas pembangunan bangunan gedung;
- Pembangunan baru, yaitu pola penanganan dengan titik berat
kegiatan membangun baru suatu lingkungan bangunan gedung berdasarkan tata ruang
dan prinsip-prinsip penataan bangunan;
- Pelestarian, yaitu pola penanganan
dengan titik berat kegiatan yang tetap menghidupkan kemajemukan dan keseimbangan
fungsi lingkungan bangunan gedung melalui upaya pelestarian dan/atau
perlindungan bangunan gedung dan lingkungannya, seperti revitalisasi,
regenerasi, dsb.
Ayat (3)
Pertimbangan tim ahli bangunan gedung dan pertimbangan pendapat
publik dimaksudkan untuk mendapat hasil RTBL yang aplikatif dan disepakati semua
pihak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29
Yang dimaksud dengan prasarana dan sarana umum seperti jalur
jalan dan/atau jalur hijau, daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi,
dan/atau menara telekomunikasi, dan/atau menara air.
Yang dimaksud dengan
pihak yang berwenang adalah pihak/instansi yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan prasarana dan sarana yang bersangkutan.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kuat/kokoh” adalah kondisi struktur
bangunan gedung yang kemungkinan terjadinya kegagalan struktur bangunan gedung
sangat kecil, yang kerusakan strukturnya masih dalam batas-batas persyaratan
teknis yang masih dapat diterima selama umur bangunan yang direncanakan.
Yang
dimaksud dengan “stabil” adalah kondisi struktur bangunan gedung yang tidak
mudah terguling, miring, atau tergeser selama umur bangunan yang
direncanakan.
Yang dimaksud dengan “persyaratan kelayanan” (serviceability)
adalah kondisi struktur bangunan gedung yang selain memenuhi persyaratan
keselamatan juga memberikan rasa aman, nyaman, dan selamat bagi
pengguna.
Yang dimaksud dengan “keawetan struktur” adalah umur struktur yang
panjang (lifetime) sesuai dengan rencana, tidak mudah rusak, aus, lelah
(fatigue) dalam memikul beban.
Dalam hal bangunan gedung menggunakan bahan
bangunan prefabrikasi, bahan bangunan prefabrikasi tersebut harus dirancang
sehingga memiliki sistem sambungan yang baik dan andal, serta mampu bertahan
terhadap gaya angkat pada saat pemasangan.
Perencanaan struktur juga harus
mempertimbangkan ketahanan bahan bangunan terhadap kerusakan yang diakibatkan
oleh cuaca, serangga perusak dan/atau jamur, dan menjamin keandalan bangunan
gedung sesuai umur layanan teknis yang direncanakan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan beban muatan tetap adalah beban muatan mati
atau berat sendiri bangunan gedung dan beban muatan hidup yang timbul akibat
fungsi bangunan gedung.
Yang dimaksud dengan beban muatan sementara selain
gempa dan angin, termasuk beban muatan yang timbul akibat benturan atau dorongan
angin, dll.
Ayat (3)
Bagian dari struktur seperti rangka, dinding geser, kolom,
balok,
lantai, lantai tanpa balok, dan kombinasinya.
Ayat (4)
Daktail merupakan kemampuan struktur bangunan gedung
untuk
mempertahankan kekuatan dan kekakuan yang cukup,
sehingga struktur gedung
tersebut tetap berdiri walaupun sudah
berada dalam kondisi di ambang
keruntuhan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah
deret sederhana, harus mempunyai sistem proteksi pasif yang merupakan proteksi
terhadap penghuni dan harta benda berbasis pada rancangan atau pengaturan
komponen arsitektur dan struktur bangunan gedung sehingga dapat melindungi
penghuni dan harta benda dari kerugian saat terjadi kebakaran.
Pengaturan
komponen arsitektur dan struktur bangunan gedung antara lain dalam penggunaan
bahan bangunan dan konstruksi yang tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan,
dan perlindungan pada bukaan.
Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal
tunggal dan rumah deret sederhana, harus dilengkapi dengan sistem proteksi aktif
yang merupakan proteksi harta benda terhadap bahaya kebakaran berbasis pada
penyediaan peralatan yang dapat bekerja baik secara otomatis maupun secara
manual, digunakan oleh penghuni atau petugas pemadam dalam melaksanakan operasi
pemadaman.
Penyediaan peralatan pengamanan kebakaran sebagai sistem proteksi
aktif antara lain penyediaan sistem deteksi dan alarm kebakaran, hidran
kebakaran di luar dan dalam bangunan gedung, alat pemadam api ringan, dan/atau
sprinkler.
Dalam hal pemilik rumah tinggal tunggal bermaksud melengkapi
bangunan gedungnya dengan sistem proteksi pasif dan/atau aktif, maka harus
memenuhi persyaratan perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sesuai pedoman
dan standar teknis yang berlaku.
Ayat (2)
Penggunaan bahan bangunan unt uk fungsi dan klasifikasi bangunan
gedung tertentu termasuk penggunaan bahan bangunan tahan api harus melalui
pengujian yang dilakukan oleh lembaga pengujian yang terakreditasi.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai,
dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu, antara lain:
° Bangunan umum dengan
penghuni minimal 500 orang, atau yang memiliki luas lantai minimal 5.000 m˛,
dan/atau mempunyai ketinggian lebih dari 8 lantai;
° Bangunan industri dengan
jumlah penghuni minimal 500 orang, atau yang memiliki luas lantai minimal 5.000
m˛, atau luas site/areal lebih dari 5.000 m˛, dan/atau terdapat bahan berbahaya
yang mudah terbakar; dan
° Bangunan gedung fungsi khusus.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Sistem pengamanan antara lain dengan melakukan pemeriksaan baik
dengan cara manual maupun dengan peralatan detektor terhadap kemungkinan bahwa
pengunjung membawa benda- benda berbahaya yang dapat digunakan untuk meledakkan
dan/atau membakar bangunan gedung dan/atau pengguna/pengunjung yang ada di
dalamnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bangunan pelayanan umum lainnya, seperti kantor pos, kantor
polisi, kantor kelurahan, dan gedung parkir.
Bangunan gedung parkir baik yang
berdiri sendiri maupun yang menjadi satu dengan bangunan gedung fungsi utama,
setiap lantainya harus mempunyai sistem ventilasi alami permanen yang
memadai.
Bukaan permanen adalah bagian pada dinding yang terbuka secara tetap
untuk memungkinkan sirkulasi udara.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persyaratan ventilasi mekanik/buatan, antara lain:
°
Penempatan fan sebagai ventilasi mekanik/buatan harus memungkinkan pelepasan
udara keluar dan masuknya udara segar, atau sebaliknya;
° Bilamana digunakan
ventilasi mekanik/buatan, sistem tersebut harus bekerja terus menerus selama
ruang tersebut dihuni;
° Penggunaan ventilasi mekanik/buatan harus
memperhitungkan besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai fungsi
ruang dalam bangunan gedung;
° Bangunan atau ruang parkir tertutup harus
dilengkapi dengan sistem ventilasi mekanik/buatan untuk pertukaran udara;
dan
° Gas buang mobil pada setiap lantai ruang parkir bawah tanah (basemen)
tidak boleh mencemari udara bersih pada lantai lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pencahayaan alami dapat berupa bukaan pada bidang dinding,
dinding tembus cahaya, dan/atau atap tembus cahaya.
Dinding tembus cahaya
misalnya dinding yang menggunakan kaca. Atap tembus cahaya misalnya penggunaan
genteng kaca atau skylight.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tingkat iluminasi atau tingkat pencahayaan pada suatu ruangan
pada umumnya didefinisikan sebagai tingkat pencahayaan rata- rata pada bidang
kerja. Yang dimaksud dengan bidang kerja adalah bidang horizontal imajiner yang
terletak 0,75 m di atas lantai pada seluruh ruangan.
Silau sebagai akibat
penggunaan pencahayaan alami dari sumber sinar matahari langsung, langit yang
cerah, objek luar, maupun dari pant ulan kaca dan sebagainya, perlu dikendalikan
agar tidak mengganggu tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi ruang
dalam bangunan gedung.
Ayat (5)
Pencahayaan darurat yang berupa lampu darurat dipasang
pada:
° lobby dan koridor;
° ruangan yang mempunyai luas lebih dari 300
m˛.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sumber air lainnya dapat berupa air tanah, air permukaan, air
hujan, dll.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Sistem pengolahan air limbah dapat berupa sistem pengolahan air
limbah yang berdiri sendiri seperti septic tank atau sistem pengolahan air
limbah terintegrasi dalam suatu lingkungan/kawasan/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Fasilitas penampungan dan/atau pengolahan sampah disediakan pada
setiap bangunan gedung dan/atau terpadu dalam suatu kawasan.
Ayat (2)
Penyediaan tempat penampungan kotoran dan sampah juga
diperhitungkan dengan mempertimbangkan sistem pengelolaan sampah kota.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Permeabilitas tanah adalah daya serap tanah terhadap air
hujan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang muka air
tanah tinggi (diukur sekurang-kurangnya 3 m dari permukaan tanah) atau
daerah-daerah lereng/ pegunungan yang secara geoteknik mudah longsor.
Untuk
daerah yang tinggi muka air tanahnya kurang dari 3 m, atau permeabilitas
tanahnya kurang dari 2 cm/jam, atau persyaratan jaraknya tidak memenuhi syarat,
maka air hujan langsung dialirkan ke sistem penampungan air hujan terpusat
seperti waduk, dsb, melalui sistem drainase lingkungan/kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Huruf a
Pertimbangan fungsi ruang ditinjau dari tingkat kepentingan
publik atau pribadi, dan efisiensi pencapaian ruang.
Huruf b
Pertimbangan keselamatan antara lain kemudahan pencapaian ke
tangga/pintu darurat apabila terjadi keadaan darurat (gempa, kebakaran, dll.)
Pertimbangan kesehatan antara lain dari kemungkinan adanya sirkulasi udara segar
dan pencahayaan alami.
Ayat (2)
Huruf a
Pertimbangan atas hal-hal tersebut dimaksudkan agar didapat
dimensi yang memberikan kenyamanan pengguna dalam melakukan
kegiatannya.
Huruf b
Sirkulasi antarruang horizontal antara lain lantai
berjalan/travelator, koridor dan/atau hall; dan sirkulasi antarruang vertikal,
antara lain ram, tangga, tangga berjalan/eskalator, lantai berjalan/travelator
dan/atau lif.
Huruf c
Pertimbangan keselamatan antara lain kemudahan pencapaian ke
tangga/pintu darurat apabila terjadi keadaan darurat (gempa, kebakaran,
dll).
Pertimbangan kesehatan antara lain dari kemungkinan adanya sirkulasi
udara segar dan pencahayaan alami.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengaturan temperatur dan kelembaban udara dapat menggunakan
peralatan pengkondisian udara (Air Conditioning).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Potensi ruang luar bangunan gedung seperti bukit, ruang terbuka
hijau, sungai, danau dsb., perlu dimanfaatkan untuk mendapatkan kenyamanan
pandangan dalam bangunan gedung.
Huruf c
Cukup jelas .
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sumber getar adalah sumber getar tetap
seperti: genset, AHU, mesin lif, dan sumber getar tidak tetap seperti: kereta
api, gempa, pesawat terbang, kegiatan konstruksi.
Untuk mendapatkan tingkat
kenyamanan terhadap getaran yang diakibatkan oleh kegiatan dan/atau penggunaan
peralatan dapat di atasi dengan mempertimbangkan penggunaan sistem peredam
getaran, baik melalui pemilihan sistem konstruksi, pemilihan dan penggunaan
bahan, maupun dengan pemisahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Pengaturan terhadap kebisingan dimulai sejak dari tahap
perencanaan teknis, baik melalui desain bangunan gedung maupun melalui penataan
ruang kawasan. Penataan ruang kawasan dilakukan dengan menempatkan bangunan
gedung yang karena fungsinya menimbulkan kebisingan, seperti pabrik dan bengkel
ditempatkan pada zona industri, bandar udara ditempatkan pada zona yang cukup
jauh dari lingkungan permukiman. Pembangunan jalan bebas hambatan/tol di
lingkungan permukiman atau pusat kota yang sudah terbangun, maka jalan tersebut
harus dilengkapi dengan sarana peredam kebisingan akibat laju kendaraan
bermotor.
Yang dimaksud dengan sumber bising adalah sumber suara mengganggu
berupa dengung, gema, atau gaung/pantulan suara yang tidak teratur.
Untuk
bangunan gedung yang didirikan pada lokasi yang mempunyai tingkat kebisingan
yang mengganggu, pengaturannya dimulai sejak tahap perencanaan teknis, baik
melalui desain bangunan gedung maupun melalui penataan ruang kawasan dengan
memperhatikan batas ambang bising, misalnya batas ambang bising untuk kawasan
permukiman adalah sebesar 60 dB diukur sejauh 3 meter dari sumber
suara.
Arsitektur bangunan gedung dan/atau ruang-ruang dalam bangunan gedung,
serta penggunaan peralatan dan/atau bahan untuk mewujudkan tingkat kenyamanan
yang diinginkan dalam menanggulangi gangguan kebisingan, tetap mempertimbangkan
pemenuhan terhadap persyaratan keselamatan, kesehatan, dan kemudahan sesuai
dengan fungsi bangunan gedung yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Prasarana dan sarana untuk rumah tinggal dapat berupa tempat
sampah, tempat parkir, saluran drainase dalam site, septic tank, sumur
resapan.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Terutama untuk bangunan/ruangan yang digunakan oleh pengguna
dengan jumlah yang besar seperti ruang pertemuan, ruang kelas, ruang ibadah,
tempat pertunjukan, dan koridor, pintunya harus membuka ke arah luar.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Pemerintah daerah dengan pertimbangan tim ahli bangunan gedung,
dapat menetapkan penggunaan lif pada bangunan gedung dengan ketinggian di bawah
lima lantai.
Pemilik bangunan gedung dengan ketinggian bangunan gedungnya di
bawah lima lantai, yang bermaksud menyediakan lif, harus memenuhi ketentuan
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan lif yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Saf (ruang luncur) lif kebakaran harus tahan api.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Untuk bangunan gedung bertingkat, sarana jalan keluar termasuk
penyediaan tangga darurat/kebakaran.
Sistem peringatan bahaya berupa sistem
alarm kebakaran dan/atau sistem peringatan menggunakan audio/tata
suara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Manajemen penanggulangan bencana atau keadaan darurat termasuk
menyediakan rencana tindak darurat penanggulangan bencana pada bangunan
gedung.
Bangunan tertentu misalnya: jumlah penghuni lebih dari 500 orang,
atau luas lebih dari 5.000 m˛, dan/atau ketinggian di atas 8 (delapan)
lantai.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Rumah tinggal yang berupa rumah tinggal tunggal dan rumah deret
sederhana tidak diwajibkan dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi
penyandang cacat dan lanjut usia.
Bangunan gedung fungsi hunian seperti
apartemen, asrama, rumah susun, flat atau sejenisnya tetap diharuskan
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut
usia.
Ayat (2)
Toilet untuk penyandang cacat disediakan secara khusus dengan
dimensi ruang dan pintu tertentu yang memudahkan penyandang cacat dapat
menggunakannya secara mandiri.
Area parkir merupakan tempat parkir dan daerah
naik turun kendaraan khusus bagi penyandang cacat dan lanjut usia yang
dilengkapi dengan jalur aksesibilitas serta memungkinkan naik turunnya kursi
roda.
Perletakan telepon umum untuk penyandang cacat diletakkan pada lokasi
yang dengan mudah dapat diakses dan dengan ketinggian tertentu yang memungkinkan
penyandang cacat dapat menggunakannya secara mandiri.
Jalur pemandu merupakan
jalur yang disediakan bagi pejalan kaki dan kursi roda yang memberikan panduan
arah dan tempat tertentu.
Rambu dan marka merupakan tanda-tanda yang bersifat
verbal, visual, atau tanda-tanda yang dapat dirasa atau diraba.
Rambu dan
marka penanda bagi penyandang cacat antara lain berupa rambu arah dan tujuan
pada jalur pedestrian, rambu pada kamar mandi/wc umum, rambu pada telepon umum,
rambu parkir khusus, rambu huruf timbul/braille bagi penyandang cacat dan lanjut
usia.
Marka adalah tanda yang dibuat/digambar/ditulis pada bidang
halaman/lantai/jalan.
Pintu pagar dan pintu akses ke dalam bangunan gedung
dimungkinkan untuk dibuka dan ditutup oleh penyandang cacat dan lanjut usia
secara mandiri.
Ram merupakan jalur kursi roda bagi penyandang cacat dengan
kemiringan dan lebar tertentu sehingga memungkinkan akses kursi roda dengan
mudah dan dilengkapi pegangan rambatan dan pencahayaan yang cukup.
Tangga
merupakan fasilitas pergerakan vertikal yang aman bagi penyandang cacat dan
lanjut usia.
Untuk bangunan bertingkat yang menggunakan lif, ketinggian
tombol lif dimungkinkan untuk dijangkau oleh pengguna kursi roda dan dilengkapi
dengan perangkat untuk penyandang cacat tuna rungu dan tuna netra. Apabila
bangunan gedung bertingkat tersebut tidak dilengkapi dengan lif, disediakan
sarana lain yang memungkinkan penyandang cacat dan lanjut usia untuk mencapai
lantai yang dituju.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Penyediaan ruang ibadah direncanakan dengan pertimbangan mudah
dilihat, dicapai, dan diberi rambu penanda, serta dilengkapi dengan fasilitas
yang memadai untuk kebutuhan ibadah.
Penyediaan ruang ganti direncanakan
dengan pertimbangan mudah dilihat/dikenali yang diberi rambu penanda, mudah
dicapai, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
Penyediaan ruang bayi
direncanakan dengan pertimbangan mudah dilihat, dicapai, dan diberi rambu
penanda serta dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk kebutuhan merawat
bayi.
Penyediaan toilet direncanakan dengan pertimbangan jumlah pengguna
bangunan gedung dan mudah dilihat dan dijangkau.
Penyediaan tempat parkir
direncanakan dengan pertimbangan fungsi bangunan gedung, dan tidak mengganggu
lingkungan.
Tempat parkir dapat berupa pelataran parkir, dalam gedung,
dan/atau gedung parkir.
Penyediaan sistem komunikasi dan informasi yang
meliputi telepon dan tata suara dalam bangunan gedung direncanakan dengan
pertimbangan fungsi bangunan gedung dan tidak mengganggu
lingkungan.
Penyediaan tempat sampah direncanakan dengan pertimbangan fungsi
bangunan gedung, jenis sampah, kemudahan pengangkutan, dengan mempertimbangkan
kesehatan pengguna dan lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kaidah pembangunan yang berlaku memungkinkan sistem pembangunan
seperti disain dan bangun (design build), bangun guna serah (build, operate, and
transfer/BOT), dan bangun milik guna (build, own,
operate/BOO).
Pasal 63
Ayat (1)
Rencana teknis untuk rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah
deret sederhana dapat disiapkan oleh pemilik bangunan gedung dengan tetap
memenuhi persyaratan sebagai dokumen perencanaan teknis untuk mendapatkan
pengesahan dari pemerintah daerah.
Rumah deret sederhana adalah rumah deret
yang terdiri lebih dari dua unit hunian tidak bertingkat yang konstruksinya
sederhana dan menyatu satu sama lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kerangka acuan kerja merupakan pedoman penugasan yang disepakati
oleh pemilik dan penyedia jasa perencanaan teknis bangunan gedung.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagi dokumen rencana teknis yang belum lengkap dikembalikan
untuk dilengkapi.
Ayat (3)
Bagi dokumen rencana teknis yang belum lengkap tidak dilakukan
penilaian.
Ayat (4)
Penetapan status sebagai bangunan gedung untuk kepentingan umum
dan tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi
khusus dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan
efisien, Gubernur DKI Jakarta, bupati/walikota dapat menunjuk pejabat dinas
teknis yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung untuk menerbitkan
izin mendirikan bangunan gedung.
Izin mendirikan bangunan gedung untuk
bangunan gedung fungsi khusus diterbitkan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengar pendapat publik
dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masa kerja tim ahli bangunan gedung fungsi khusus yang
ditetapkan oleh Menteri disesuaikan dengan kebutuhan dan intensitas permasalahan
yang ditangani.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jumlah anggota tim ahli bangunan gedung ditetapkan ganjil dan
jumlahnya disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung dan substansi
teknisnya.
Setiap unsur/pihak yang menjadi tim ahli bangunan gedung diwakili
oleh 1 (satu) orang sebagai anggota.
Instansi pemerintah yang berkompeten
dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung dapat meliputi
unsur dinas pemerintah daerah (dinas teknis yang bertanggung jawab dalam bidang
pembinaan bangunan gedung) dan/atau Pemerintah (departemen teknis yang
bertanggung jawab dalam bidang pembinaan bangunan gedung, dalam hal pertimbangan
teknis untuk bangunan gedung fungsi khusus), serta masing- masing diwakili 1
(satu) orang.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud tidak menghambat proses pelayanan perizinan adalah
pertimbangan teknis diberikan tanpa harus menambah waktu yang telah ditetapkan
dalam prosedur atau ketentuan perizinan.
Ayat (2)
Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis tata bangunan
dan lingkungan dilakukan minimal terhadap dokumen prarencana bangunan
gedung.
Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis keandalan bangunan
gedung dilakukan minimal terhadap dokumen pengembangan rencana bangunan
gedung.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perbaikan, perubahan, dan/atau pemugaran bangunan gedung
dilakukan sesuai dengan tingkat kerusakan bangunan gedung.
Tingkat kerusakan
bangunan gedung dapat berupa kerusakan ringan, kerusakan sedang, atau kerusakan
berat.
Tingkat kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non
struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dinding
partisi/pengisi.
Tingkat kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian
komponen struktural, seperti struktur atap, lantai dan sejenisnya.
Tingkat
kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen
bangunan.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dokumen pelaksanaan adalah dokumen rencana teknis yang telah
disetujui dan disahkan, termasuk gambar-gambar kerja pelaksanaan (shop drawings)
yang merupakan bagian dari dokumen ikatan kerja.
Pemeriksaan kelengkapan
adalah pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan memeriksa ada atau tidak
lengkapnya dokumen berdasarkan standar hasil karya perencanaan dan kebutuhan
untuk pelaksanaannya.
Pemeriksaan kebenaran adalah pemeriksaan dokumen
pelaksanaan pekerjaan atas dasar akurasi gambar rencana, perhitungan-perhitungan
dan kesesuaian dengan kondisi lapangan.
Keterlaksanaan kontruksi adalah
kondisi yang menggambarkan apakah bagian-bagian tertentu dan/atau seluruh bagian
bangunan gedung yang dibuat rencana teknisnya dapat dilaksanakan sesuai dengan
kondisi di lapangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kegiatan masa pemeliharaan kontruksi meliputi pelaksanaan uji
coba operasi bangunan gedung dan kelengkapannya, pelatihan tenaga operator yang
diperlukan, dan penyiapan buku pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan
gedung dan kelengkapannya.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3).
Ayat (6)
Dalam hal pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi dilakukan
oleh penyedia jasa kontruksi, pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi juga
dilakukan terhadap dokumen lainnya yang dimuat dalam dokumen ikatan
kerja.
Ayat (7)
Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan adalah petunjuk teknis
pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan
mekanikal dan elektrikal bangunan gedung ( manual operation and maintenance
).
Pasal 70
Ayat (1)
Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh
pemilik atau dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan pelaksanaan konstruksi
yang mempunyai sertifikasi keahlian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kegiatan manajemen konstruksi dilakukan oleh penyedia
jasa manajemen konstruksi yang mempunyai sertifikasi keahlian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah melakukan pengawasan
konstruksi melalui mekanisme penerbitan izin mendirikan bangunan gedung pada
saat bangunan gedung akan dibangun dan penerbitan sertifikat laik fungsi pada
saat bangunan gedung selesai dibangun.
Pemerintah daerah dapat melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang memiliki
indikasi pelanggaran terhadap izin mendirikan bangunan gedung dan/atau
pelaksanaan konstruksi yang membahayakan lingkungan.
Ayat (2)
Dalam hal pengawasan dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan
gedung, pengawasan pelaksanaan konstruksi dilakukan terutama pada pengawasan
mutu dan waktu.
Apabila pengawasan dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi, pengawasan pelaksanaan konstruksi meliputi mutu, wakt u, dan
biaya.
Hasil kegiatan pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa laporan
kegiatan pengawasan, hasil kaji ulang terhadap laporan kemajuan pelaksanaan
konstruksi, dan laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung.
Ayat (3)
Hasil kegiatan manajemen konstruksi bangunan gedung berupa
laporan kegiatan pengendalian kegiatan perencanaan teknis, pengendalian
pelaksanaan konstruksi, pengawasan pelaksanaan konstruksi, dan laporan hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Manajemen Konstruksi digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan gedung yang memiliki:
°
jumlah lantai di atas 4 lantai, ° luas t otal bangunan di atas 5.000 m˛, °
bangunan fungsi khusus, ° keperluan untuk melibatkan lebih dari 1 (satu)
penyedia jasa perencanaan konstruksi, maupun penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, dan/atau ° waktu pelaksanaan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
(multi years project).
Ayat (4)
Pemeriksaan kelaikan fungsi dilakukan setelah bangunan gedung
selesai dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi, sebelum diserahkan kepada
pemilik bangunan gedung.
Apabila pengawasannya dilakukan oleh pemilik, maka
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh aparat pemerintah
daerah berdasarkan laporan pemilik kepada pemerintah daerah bahwa bangunan
gedungnya telah selesai dibangun.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil
pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi
persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan
fungsi dan klasifikasinya.
Untuk bangunan gedung yang dari hasil pemeriksaan
kelaikan fungsinya tidak memenuhi syarat, tidak dapat diberikan sertifikat laik
fungsi, dan harus diperbaiki dan/atau dilengkapi sampai memenuhi persyaratan
kelaikan fungsi.
Dalam hal rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret
dibangun oleh pengembang, sertifikat laik fungsi harus diurus oleh pengembang
guna memberikan jaminan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada pemilik dan/atau
pengguna.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemberian sertifikat laik fungsi bagi sebagian bangunan gedung
hanya dapat diberikan bila unit bangunan gedungnya terpisah secara horisontal
atau terpisah secara kesatuan konstruksi.
Pasal 72
Ayat (1)
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti kaidah
secara umum yang objektif, fungsional, prosedural, serta memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud bangunan gedung untuk kepentingan umum misalnya:
hotel, perkantoran, mal, apartemen.
Pemilik bangunan gedung dapat mengikuti
program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung, bencana
alam, dan/atau huru-hara selama pemanfaatan bangunan gedung.
Program
pertanggungan antara lain perlindungan terhadap aset dan pengguna bangunan
gedung.
Kegagalan bangunan gedung dapat berupa keruntuhan konstruksi dan/atau
kebakaran.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk bangunan gedung yang menggunakan bahan bangunan yang dapat
diserang oleh jamur dan serangga (rayap, kumbang), lingkup pemeliharaannya
termasuk pengawetan bahan bangunan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Kegiatan perawatan bangunan gedung dilakukan agar bangunan
gedung tetap laik fungsi.
Ayat (2)
Perawatan bangunan gedung dilakukan sesuai dengan tingkat
kerusakan yang terjadi pada bangunan gedung.
Tingkat kerusakan bangunan
gedung dapat berupa kerusakan ringan, kerusakan sedang, atau kerusakan
berat.
Tingkat kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non
struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dinding
partisi/pengisi.
Tingkat kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian
komponen struktural, seperti struktur atap, lantai dan sejenisnya.
Tingkat
kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen
bangunan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Perawatan bangunan gedung yang memiliki kompleksitas teknis
tinggi adalah pekerjaan perawatan yang dalam pelaksanaannya menggunakan
peralatan berat, peralatan khusus, serta tenaga ahli, dan tenaga
trampil.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Dokumen administratif adalah dokumen yang berkaitan dengan
pemenuhan persyaratan administratif misalnya dokumen kepemilikan bangunan
gedung, kepemilikan tanah, dan dokumen izin mendirikan bangunan
gedung.
Dokumen pelaksanaan adalah dokumen hasil kegiatan pelaksanaan
konstruksi bangunan gedung misalnya as built drawings dan dokumen ikatan
kerja.
Dokumen pemeliharaan dan perawatan adalah dokumen hasil kegiatan
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung yang meliputi laporan pemeriksaan
berkala, laporan pengecekan dan pengujian peralatan dan perlengkapan bangunan
gedung, serta laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian pada kegiatan
perawatan bangunan gedung.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Hasil akhir pengkajian teknis bangunan gedung
adalah laporan kegiatan pemeriksaan, hasil pengujian, evaluasi, dan kesimpulan
tentang kelaikan fungsi bangunan gedung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kerangka acuan kerja merupakan pedoman penugasan yang disepakati
oleh pemilik dan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung.
Ayat
(5)
Pemerintah daerah dalam melakukan pengkajian teknis bekerja-
sama dengan asosiasi keahlian (profesi) di bidang bangunan gedung.
Pemerintah
dan pemerintah daerah, dan asosiasi keahlian di bidang bangunan gedung melakukan
pembinaan untuk pengembangan profesi penyedia jasa pengkajian teknis bangunan
gedung.
Pasal 81
Ayat (1)
Untuk rumah tinggal tunggal sederhana atau rumah deret sederhana
tidak diperlukan perpanjangan sertifikat laik fungsi.
Yang dimaksud dengan
rumah tinggal tunggal sederhana atau rumah deret sederhana dalam ketentuan ini
adalah rumah tinggal tidak bertingkat dengan total luas lantai maksimal 36 m˛
dan total luas tanah maksimal 72 m˛.
Untuk perpanjangan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung diperlukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji
teknis bangunan gedung, termasuk kegiatan pemeriksaan terhadap dampak yang
ditimbulkan atas pemanfaatan bangunan gedung terhadap lingkungannya sesuai
dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dalam izin mendirikan bangunan
gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberian sertifikat laik fungsi bagi sebagian bangunan gedung
hanya dapat diberikan bila unit bangunan gedungnya terpisah secara horisontal
atau terpisah secara kesatuan konstruksi.
Ayat (4)
Segala biaya yang diperlukan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi
oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung menjadi tanggung jawab
pemilik atau pengguna.
Pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung dapat mengikutsertakan pengkaji teknis profesional, dan
penilik bangunan (building inspector) yang bersertifikat sedangkan pemilik tetap
bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menjaga keandalan bangunan
gedung.
Dalam hal belum terdapat pengkaji teknis bangunan gedung, pengkajian
teknis dilakukan oleh pemerintah daerah dan dapat bekerja sama dengan asosiasi
profesi yang terkait dengan bangunan gedung.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Penetapan perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dapat
termasuk lingkungannya yang mendukung kesatuan keberadaan bangunan gedung
tersebut.
Antisipasi terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung karena
umur bangunan gedung, kebakaran, bencana alam dan/atau huru hara antara lain
melalui program pertanggungan, dan hal ini dapat merupakan bagian dari program
insentif Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada pemilik bangunan
gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Dalam hal pada suatu lingkungan atau kawasan terdapat banyak
bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan, maka kawasan tersebut dapat
ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penetapan pelestarian ini dapat ditinjau secara berkala, minimal
5 (lima) tahun sekali.
Huruf a
Yang dimaksud dengan bangunan gedung dilindungi dan dilestarikan
dalam skala internasional adalah bangunan gedung yang merupakan milik dunia,
misalnya Candi Borobudur.
Yang dimaksud dengan bangunan gedung dilindungi dan
dilestarikan dalam skala nasional adalah bangunan gedung yang memiliki nilai
strategis dan merupakan aset nasional, misalnya Monumen Nasional, Istana
Kepresidenan, dll.
Menteri juga dapat mengusulkan bangunan gedung yang
dilindungi dan dilestarikan yang berskala regional dan lokal, berdasarkan
pertimbangan pembinaan dan kemitraan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan bangunan gedung dilindungi dan dilestarikan
dalam skala provinsi misalnya Monumen Jogja Kembali, Monumen Katulistiwa
Pontianak, Tugu Medan Area,dll.
Gubernur juga dapat mengusulkan bangunan
gedung yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala lokal berdasarkan
pertimbangan pembinaan dan kemitraan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan bangunan gedung dilindungi dan dilestarikan
dalam skala lokal atau setempat misalnya Masjid Sunda Kelapa, Gedung Lawang
Sewu, dll.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam hal pemilik bangunan gedung berkeberatan atas usulan
tersebut, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berupaya memberikan
solusi terbaik bagi pemilik bangunan gedung, misalnya dengan memberikan insentif
atau membeli bangunan gedung dengan harga yang wajar.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal ini fungsi bangunan gedung tersebut dapat berubah
secara terbatas misalnya sebagai museum dan sejenisnya, sepanjang masih dalam
batas-batas ketentuan rencana tata ruang.
Ayat (4)
Dalam hal ini fungsi bangunan gedung tersebut dapat berubah
sepanjang mendukung tujuan utama pelestarian dan pemanfaatan, tidak mengurangi
nilai-nilai perlindungan dan pelestariannya, serta sepanjang masih dalam
batas-batas ketentuan rencana tata ruang.
Ayat (5)
Dalam hal ini fungsi bangunan gedung tersebut dapat berubah
sepanjang mendukung tujuan utama pelestarian dan pemanfaatan, tidak
menghilangkan nilai-nilai perlindungan dan pelestariannya, serta sepanjang masih
dalam batas-batas ketentuan rencana tata ruang.
Pasal 86
Ayat (1)
Dalam melakukan identifikasi dan dokumentasi, Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah mendorong peran masyarakat yang peduli terhadap
pelestarian bangunan gedung.
Ayat (2)
Identifikasi dan dokumentasi dilakukan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya sistem informasi geografis,
komputerisasi, dan teknologi digital.
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan, misalnya untuk bangunan gedung klasifikasi utama, maka secara
fisik bentuk aslinya sama sekali tidak boleh diubah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di sini antara
lain adalah peraturan perundang-undangan di bidang benda cagar budaya.
Ayat
(4)
Perlindungan bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan
dilestarikan meliputi kegiatan memelihara, merawat, memeriksa secara berkala,
dan/atau memugar agar tetap laik fungsi sesuai dengan klasifikasinya.
Ayat
(5)
Insentif dapat berupa bantuan pemeliharaan, perawatan,
pemeriksaan berkala, kompensasi pengelolaan bangunan gedung, dan/atau insentif
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Insentif bantuan pemeliharaan,
perawatan, dan/atau pemeriksaan berkala diberikan untuk bangunan gedung yang
tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti hunian atau museum.
Insentif
dalam bentuk kompensasi diberikan untuk bangunan gedung yang dimanfaatkan secara
komersial seperti hotel atau sarana wisata (toko
cinderamata).
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Pertimbangan keamanan dan keselamatan dimaksudkan terhadap
kemungkinan risiko yang timbul akibat kegiatan pembongkaran bangunan gedung yang
berakibat kepada keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungannya, pemilik
bangunan gedung dapat mengikuti program pertanggungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 91
Ayat (1)
Laporan dari masyarakat mengikuti ketentuan tentang peran
masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemilik dan/atau pengguna, yang bangunan gedungnya
diidentifikasikan dan ditetapkan untuk dibongkar, dalam melakukan pengkajian
teknis dapat menunjukkan hasil pengkajian teknis dan/atau hasil pemeriksaan
berkala yang terakhir dilakukan.
Pemerintah daerah melakukan pengkajian
teknis terhadap rumah tinggal tunggal khususnya rumah inti tumbuh dan rumah
sederhana sehat dengan memberdayakan kemampuan dan meningkatkan peran masyarakat
serta bekerja-sama dengan asosiasi penyedia jasa konstruksi bangunan
gedung.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Terbitnya surat penetapan pembongkaran sekaligus mencabut
sertifikat laik fungsi yang ada.
Penetapan pembongkaran bangunan gedung
tertentu dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat tim ahli bangunan gedung dan
hasil dengar pendapat publik.
Ayat (4)
Dalam hal pemilik rumah tinggal mengajukan pemberitahuan secara
tertulis untuk membongkar bangunan gedungnya untuk diperbaiki, diperluas
dan/atau diubah fungsinya, maka dengan terbitnya izin mendirikan bangunan gedung
yang baru secara otomatis mengubah data pada surat bukti
kepemilikannya.
Dalam hal bangunan rumah tinggal tersebut dibongkar
seluruhnya dan tidak untuk dibangun kembali, maka pemberitahuan tersebut
sekaligus merupakan pemberitahuan untuk penghapusan surat bukti kepemilikan
bangunan gedungnya.
Pasal 93
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyedia jasa konstruksi bangunan gedung
dalam pelaksanaan pembongkaran adalah penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang
mempunyai pengalaman dan kompetensi untuk membongkar bangunan gedung, baik
secara umum maupun secara khusus dengan menggunakan peralatan dan/atau teknologi
tertentu, misalnya dengan menggunakan bahan peledak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pencabutan surat persetujuan berarti penghidupan kembali data
kepemilikan bangunan gedung.
Pasal 94
Ayat (1)
Rencana teknis pembongkaran terdiri atas konsep dan gambar
rencana pembongkaran, gambar detail pelaksanaan pembongkaran, rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) pembongkaran, jadwal, metode, dan tahapan pembongkaran,
rencana pengamanan lingkungan, serta rencana lokasi tempat pembuangan limbah
pembongkaran.
Keharusan penggunaan rencana teknis diberitahukan secara
tertulis di dalam surat penetapan atau surat persetujuan pembongkaran kepada
pemilik bangunan gedung oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi
khusus oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal pembongkaran berdasarkan usulan dari pemilik dan/atau
pengguna bangunan gedung, maka sosialisasi dan pemberitahuan tertulis pada
masyarakat di sekitar bangunan gedung dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung bersama-sama dengan pemerintah daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Masyarakat ikut melakukan pemantauan dan menjaga ketertiban
terhadap pemanfaatan bangunan gedung termasuk perawatan dan/atau pemugaran
bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Materi masukan, usulan, dan pengaduan dalam penyelenggaraan
bangunan gedung meliputi identifikasi ketidaklaikan fungsi, dan/atau tingkat
gangguan dan bahaya yang ditimbulkan, dan/atau pelanggaran ketentuan perizinan,
dan lokasi bangunan gedung, serta kelengkapan dan kejelasan data
pelapor.
Masukan, usulan, dan pengaduan tersebut disusun dengan dasar
pengetahuan di bidang teknik pembangunan bangunan gedung, misalnya laporan
tentang gejala bangunan gedung yang berpotensi akan runtuh.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 97
Untuk memperoleh dasar melakukan tindakan, Pemerintah/pemerintah
daerah dapat memfasilitasi pengadaan penyedia jasa pengkajian teknis yang
melakukan pemeriksaan lapangan.
Pasal 98
Ayat (1)
Menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat
berupa menahan diri dari sikap dan perilaku untuk ikut menciptakan ketenangan,
kebersihan, dan kenyamanan.
Mencegah perbuatan kelompok dilakukan dengan
melaporkan kepada pihak berwenang apabila tidak dapat dilakukan secara persuasif
dan terutama sudah mengarah ke tindakan kriminal.
Mengurangi tingkat
keandalan bangunan gedung seperti merusak, memindahkan, dan/atau menghilangkan
peralatan dan perlengkapan bangunan gedung.
Mengganggu penyelenggaraan
bangunan gedung seperti menghambat jalan masuk ke lokasi dan/atau meletakkan
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan manusia dan
lingkungan.
Ayat (2)
Instansi yang berwenang adalah instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban.
Pihak yang
berkepentingan misalnya pemilik, pengguna, dan pengelola bangunan
gedung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masyarakat ahli dapat menyampaikan masukan teknis keahlian untuk
peningkatan kinerja bangunan gedung yang responsif terhadap kondisi geografi,
faktor-faktor alam, dan/atau lingkungan yang beragam. Masyarakat adat
menyampaikan masukan nilai-nilai arsitektur bangunan gedung yang memiliki
kearifan lokal dan norma tradisional untuk pelestarian nilai- nilai sosial
budaya setempat.
Masukan teknis keahlian adalah pendapat anggota masyarakat
yang mempunyai keahlian di bidang bangunan gedung yang didasari ilmu pengetahuan
dan teknologi (iptek) atau pengetahuan tertentu dari kearifan lokal terhadap
penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk tinjauan potensi gangguan, kerugian
dan/atau bahaya serta dampak negatif terhadap lingkungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan
untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan
dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus, dan/atau memiliki
kompleksitas teknis tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap
masyarakat dan lingkungannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 102
Ayat (1)
Pendapat dan pertimbangan masyarakat yang dimaksud berkaitan
dengan:
a. keselamatan, yaitu upaya perlindungan kepada masyarakat akibat
dampak/bencana yang mungkin timbul;
b. keamanan, yaitu upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap
kemungkinan gangguan rasa aman dalam melakukan aktivitasnya;
c. kesehatan, yaitu upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap
kemungkinan gangguan kesehatan dan endemik; dan/atau
d. kemudahan, yaitu upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap
kemungkinan gangguan mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitasnya, dan
pelestarian nilai-nilai sosial budaya setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 103
Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan apabila dari
hasil penyelenggaraan bangunan gedung telah terjadi dampak yang
mengganggu/merugikan yang tidak diperkirakan pada saat perencanaan, pelaksanaan,
dan/atau pemanfaatan.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Penyusunan dan penyebarluasan pengaturan yang bersifat nasional
dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan yang bersifat lokal dilakukan oleh
pemerintah daerah.
Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat yang
terkait dengan bangunan gedung di tingkat nasional dalam menyusun peraturan
perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung,
dengan mempertimbangkan pendapat para penyelenggara bangunan gedung melalui
konsultasi publik, sosialisasi, atau dengan cara lain.
Ayat (2)
Bentuk pertimbangan pendapat pemerintah daerah dapat berupa
informasi tertulis mengenai kondisi geografis, ekonomi, sosial, budaya, dan
kearifan lokal.
Bentuk pertimbangan pendapat penyelenggara bangunan gedung
dapat berupa informasi tertulis baik mengenai metode membangun yang tepat guna,
penggunaan bahan bangunan lokal, maupun kapasitas/kemampuan penyelenggara
bangunan gedung.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan bantuan teknis antara lain memberikan model
peraturan daerah tentang bangunan gedung dan/atau bantuan teknis penyusunan
rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung.
Model peraturan daerah
tentang bangunan gedung memuat paling sedikit ketentuan mengenai persyaratan
administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan
gedung; peran masyarakat; dan pembinaan penyelenggaraan bangunan
gedung.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Evaluasi terhadap substansi peraturan daerah dimaksudkan agar
materi pengaturan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan
umum.
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung seperti
masyarakat ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, masyarakat pemilik dan
pengguna bangunan gedung.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Ketentuan pemberdayaan masyarakat yang belum mampu memenuhi
persyaratan bangunan gedung oleh pemerintah daerah dituangkan dalam peraturan
daerah.
Butir a
Pendampingan pembangunan dapat dilakukan melalui kegiatan
penyuluhan, bimbingan teknis, pelatihan, dan pemberian tenaga pendampingan
teknis kepada masyarakat.
Butir b
Pemberian bantuan percontohan rumah tinggal dapat dilakukan
melalui pemberian stimulan berupa bahan bangunan yang dikelola bersama oleh
kelompok masyarakat secara bergulir.
Butir c
Bantuan penataan bangunan dan lingkungan dapat dilakukan melalui
penyiapan rencana penataan bangunan dan lingkungan serta penyediaan prasarana
dan sarana dasar permukiman.
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengawasan oleh masyarakat mengikuti mekanisme yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah.
Pengawasan pelaksanaan penerapan peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung yang melibatkan peran masyarakat berlangsung
pada setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung.
Pemerintah daerah dapat
mengembangkan sistem pemberian penghargaan untuk meningkatkan peran masyarakat
yang berupa tanda jasa dan/atau insentif.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Nilai total bangunan gedung ditetapkan oleh tim ahli bangunan
gedung berdasarkan kewajaran harga.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 115
Ayat (1)
Apabila kemudian diberikan izin mendirikan bangunan gedung, dan
bangunan gedung yang sedang dibangun tidak sesuai dengan izin mendirikan
bangunan gedung yang diberikan, maka pemilik bangunan gedung diharuskan untuk
menyesuaikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Pendataan dan pendaftaran bangunan gedung yang telah berdiri dan
memperoleh izin mendirikan bangunan gedung sebelum diberlakukannya Peraturan
Pemerintah ini dilakukan bersamaan dengan pemberian sertifikat laik fungsi
setelah bangunan gedung yang bersangkutan diperiksa kelaikan fungsinya oleh
pengkaji teknis.
Pasal 120
Cukup jelas.