
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 64, 2005 |
PERUMAHAN. PEMUKIMAN. RUMAH NEGARA. Perubahan (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4515) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 40 TAHUN 1994
TENTANG RUMAH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penghunian,
pengelolaan, pengalihan status dan pengalihan hak rumah yang dikuasai Negara
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri
kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
870);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1994 TENTANG RUMAH NEGARA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) diubah sebagai
berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3), ayat (3) dan ayat (4) Pasal
12 disisipkan 2 ayat yakni ayat (2a) dan ayat (3a) sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Untuk menentukan golongan rumah negara dilakukan penetapan
status rumah negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II,
dan Rumah Negara Golongan III;
(2) Penetapan status Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara
Golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pimpinan instansi
yang bersangkutan;
(2a) Setiap pimpinan instansi wajib menetapkan status rumah
negara yang berada dibawah kewenangannya menjadi Rumah Negara Golongan I atau
Rumah Negara Golongan II;
(3) Penetapan status Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri;
(3a) Rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani
atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah,
perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai
penelitian ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I;
(4) Tata cara penetapan status sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden."
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah dan di antara ayat (3) dan
ayat (4), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 ayat yakni ayat (3a) dan
ayat (4a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Rumah negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah
Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
(2) Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi
Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan Rumah Jabatan.
(3) Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama
sipil dan ABRI tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan
III.
(3a) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi
karena adanya perubahan organisasi atau sudah tidak memenuhi fungsi yang
ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan
II setelah mendapat pertimbangan Menteri;
(4) Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya
menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
berdiri di atas tanah pihak lain, hanya dapat dialihkan status golongannya dari
golongan II menjadi golongan III setelah mendapat izin dari pemegang hak atas
tanah;
(4a) Pengalihan status rumah negara yang berbentuk rumah susun
dari golongan II menjadi golongan III dilakukan untuk satu blok rumah susun yang
status tanahnya sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan status sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (3a), (4), dan (4a) diatur dengan Peraturan
Presiden."
3. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16(1) Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah
Rumah Negara Golongan III.
(2) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni
atas permohonan penghuni.
(3) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya.
(4) Suami dan isteri yang masing-masing mendapat izin untuk
menghuni rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pengalihan
hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan kepada salah satu
dari suami dan isteri yang bersangkutan.
(4a) Pegawai negeri dan/atau pejabat negara yang telah memperoleh
rumah dan/atau tanah dari negara, tidak dapat lagi mengajukan permohonan
pengalihan hak atas rumah negara;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak rumah negara
tersebut pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden."
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) angka 1 huruf c, angka 2 huruf c,
angka 3 huruf c, angka 4 huruf c, angka 5 huruf c diubah dan setelah ayat (2)
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 17
(1) Penghuni Rumah Negara Golongan III yang dapat mengajukan
permohonan pengalihan hak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Pegawai negeri:
a. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun;
b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau
tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pensiunan pegawai negeri:
a. menerima pensiun dari Negara;
b. memiliki Surat Izin
Penghunian yang sah;
c. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau
tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Janda/duda pegawai negeri:
a. masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara,
yang:
1) almarhum suaminya/isterinya sekurang- kurangnya mempunyai masa
kerja 10 (sepuluh) tahun pada Negara, atau
2) masa kerja almarhum suaminya/isterinya ditambah dengan jangka
waktu sejak yang bersangkutan menjadi janda/duda berjumlah sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun;
b. memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau
tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Janda/duda pahlawan, yang suaminya/isterinya dinyatakan
sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara;
b.
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau
tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Pejabat negara, janda/duda pejabat negara:
a. masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara;
b.
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau
tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Apabila penghuni rumah negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meninggal dunia, maka pengajuan permohonan pengalihan hak atas rumah negara
dapat diajukan oleh anak sah dari penghuni yang bersangkutan;
(3) Apabila pegawai/penghuni yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) meninggal dan tidak mempunyai anak sah, maka rumah
negara kembali ke Negara."
5. Ketentuan Pasal 19 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Penghuni rumah negara yang dalam proses sewa beli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa rumah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;
(2) Penghunian atas rumah negara yang dalam proses sewa beli
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan sebagian atau seluruhnya
kepada pihak lain oleh penghuni setelah mendapat izin Menteri."
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Taksiran harga Rumah Negara Golongan III berpedoman pada
nilai biaya yang digunakan untuk membangun rumah yang bersangkutan pada waktu
penaksiran dikurangi penyusutan menurut umur bangunan.
(2) Penetapan taksiran harga tanah berpedoman pada Nilai Jual
Obyek Pajak pada waktu penaksiran.
(3) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta
tanahnya dan rumah susun beserta tanahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk
Menteri.
(3a) Penetapan harga rumah negara yang berbentuk rumah susun dan
ganti rugi atas tanahnya ditetapkan berpedoman pada Nilai Perbandingan
Proporsional (NPP) terhadap harga taksiran tanah dan
bangunan;"
7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 21
(1) Harga Rumah Negara Golongan III sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari harga
taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia berdasarkan standar tipe dan
kelas bangunan serta pangkat dan golongan pegawai negeri;
(2) Harga Rumah Negara Golongan III yang tidak sesuai dengan
standar tipe dan kelas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2005
MENTERI SEKRETARIS
NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD
INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4515 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
64) |
PENJELASAN
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH
NOMOR 40 TAHUN 1994 TENTANG RUMAH NEGARAI. U M U
M
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
mengatur mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan
hak atas rumah negara sebagai pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992
tentang Perumahan dan Permukiman.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mengenai pemberian
fasilitas berupa rumah bagi pegawai negeri dan pejabat negara selama yang
bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat pemerintah atau
pejabat negara.
Pengelolaan, pengalihan status dan hak atas rumah yang
dikuasai oleh negara berdasarkan peraturan pemerintah tersebut ternyata belum
berjalan sebagaimana mestinya, beberapa permasalahan masih muncul antara
penghuni dan instansi diakibatkan belum lengkapnya aturan pengelolaannya,
sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994.
Dalam melaksanakan kesinambungan pemenuhan kebutuhan rumah
negara terhadap pegawai negeri maka pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 72
Tahun 1957 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada pegawai negeri harus
memperhatikan statistik rumah negara yang ada pada departemen / lembaga.
Sehubungan dengan hal tersebut penjualan rumah negara harus
dilakukan secara selektif dan hasil penjualan rumah negara digunakan untuk
membangun kembali rumah baru bagi pegawai negeri.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pimpinan instansi yang bersangkutan adalah
Menteri, Ketua Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, Ketua Lembaga Departemen/Non
Departemen yang setingkat dengan Menteri.
Ayat (2a)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (3a)
Rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau
terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan
tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan laboratorium/balai penelitian yang
sudah ditetapkan menjadi golongan II sebelum adanya Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Angka 2
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (3a)
a. Yang dimaksud perubahan organisasi termasuk penggabungan atau
perubahan organisasi instansi/departemen.
b. Yang dimaksud sudah tidak memenuhi fungsi semula adalah rumah
jabatan yang tidak lagi menunjang pelaksanaan tugas jabatan seperti rumah
jabatan struktural, penjaga pintu kereta api, pintu air, sekolah, puskesmas, dan
balai yang tidak berfungsi lagi.
c. Yang dimaksud Rumah Negara Golongan II,
termasuk yang berfungsi sebagai mess/asrama.
Ayat (4)
Izin dari pemegang hak atas tanah tidak otomatis merupakan
persetujuan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Ayat (4a)
Pengalihan status rumah negara dalam bentuk rumah susun harus
dilakukan sekaligus dalam satu blok, hal ini dimaksudkan agar mempermudah dalam
menghitung nilai perbandingan proporsional yang akan menjadi dasar pertimbangan
dalam menentukan besarnya nilai sewa beli yang harus dibayar.
Yang dimaksud
dengan status tanahnya sudah ditetapkan adalah:
a. Status hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai ketentuan
perundang-undangan, seperti sertifikat hak pakai;
b. Dalam hal tanah tersebut belum bersertifikat, maka harus
dibuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang ditetapkan oleh instansi dan
tercatat dalam inventarisasi barang milik negara.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Angka 3
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengalihan hak atas rumah tanpa tanah
adalah rumah milik instansi yang bersangkutan sedangkan tanah milik pihak ketiga
dalam hal ini, pengalihan haknya mengacu Pasal 15 ayat (4) beserta
penjelasannya.
Ayat (3)
Sengketa yang dimaksud misalnya:
a. Sengketa
penghunian;
b. Sengketa mengenai batas tanah;
c. Kesalahan administrasi dan atau teknis pada saat pengusulan
pengalihan hak dari instansi yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (4a)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Angka 4
Pasal 17
Ayat (1)
Angka 1
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Yang dimaksud belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas
rumah dan/atau tanah dari negara adalah berdasarkan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 223 Tahun 1961 tentang Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan
Warga Negara Belanda;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355).
4. Peraturan Presidium Kabinet R.I. Nomor 2/Prk/1965 tentang
Penjualan Rumah-rumah Milik Perusahaan Negara;
5. Peraturan Presidium Kabinet Dwikora R.I. Nomor 5/Prk/1965
tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan Hukum Yang Ditinggalkan
Direksi/Pengurusnya;
6. Peraturan perundangan lainnya sepanjang mengenai rumah negara
yang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
Angka 2
Cukup Jelas.
Angka 3
Cukup Jelas.
Angka 4
Cukup Jelas.
Angka 5
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan anak sah adalah anak kandung dan/atau anak
angkat dari hasil adopsi, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Angka 5
Angka 6
Angka 7
Pasal 21
Ayat (1)
Standar tipe dan kelas bangunan serta pangkat dan golongan
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.