Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4219);
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ALIH
TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN.
1. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik
yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri
ke dalam negeri atau sebaliknya.
2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan
yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran
suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
3. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah
terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi
baru.
4. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut
lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan.
5. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta
para menteri.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
7. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang
dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan
intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
9. Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan
alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang
dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
BAB II
TUJUAN
Pasal 4Tujuan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan adalah:
a.
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan
negara.
BAB III
KEPEMILIKAN
Pasal 5
(1) Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan oleh
perguruan tinggi dan lembaga litbang yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.
(2) Dalam hal pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai sebagian oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dan sebagian oleh pihak lain, kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan merupakan milik Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang bersangkutan secara
bersama.
(3) Pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui perjanjian bersama perguruan tinggi dan lembaga litbang
dengan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak dapat
mengalihkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada pihak
lain.
Pasal 7Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak menghilangkan hak bagi pelaksana
kegiatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang untuk memperoleh pengakuan
dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan.
Pasal 8
(1) Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memberikan kewenangan kepada Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Penentuan dan pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dalam pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), masing-masing pihak
mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan dengan proporsi kontribusi yang telah
disepakati;
b. mendapatkan prioritas memperoleh lisensi dan/atau
menggunakannya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
c. mendapatkan imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimiliki sesuai dengan proporsi
kontribusi yang telah disepakati;
d. mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Dalam hal salah satu pihak memanfaatkan kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara komersial, pihak yang
lain memperoleh royalti atau imbalan sesuai dengan proporsi kontribusi yang
telah disepakati bersama.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10Pengelolaan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dilimpahkan kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang.
Pasal 11
(1) Dalam mengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perguruan
tinggi dan lembaga litbang mengupayakan perlindungan hukum atas pemilikan
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang melaporkan kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan hasil pengelolaannya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
SERTA HASIL KEGIATAN
PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
13Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara;
c. kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang
dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan secara komersial atau non
komersial.
Pasal 15Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial
diarahkan untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negara;
b. mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara;
c. mendorong
perkembangan badan usaha kecil dan menengah.
Bagian Kedua
Unit Kerja
Pasal 16Dalam melaksanakan
kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib
membentuk unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan
alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan di lingkungannya.
Pasal 17Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan perguruan
tinggi dan lembaga litbang.
Pasal 18Dalam melaksanakan tugasnya, unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berpedoman kepada prosedur kerja
pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan lembaga
litbang.
Pasal 19Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi,
rincian tugas, tata kerja unit kerja, dan penetapan prosedur pengelolaan dan
alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, diatur
lebih lanjut oleh Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme
Pasal 20Alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh
perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme:
a.
lisensi;
b. kerja sama;
c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
d. publikasi.
Paragraf 1
Lisensi
Pasal 21(1) Lisensi dilakukan
melalui perjanjian lisensi.
(2) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pemberi lisensi
dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga
litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan pemberian
asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan
lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antara pemberi
dan penerima lisensi.
Pasal 23Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga
litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan hak
lisensi kepada pihak ketiga.
Pasal 24Pemberian lisensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Kerja Sama
Pasal 25Kerja sama dilakukan
melalui perjanjian kerja sama antara pihak perguruan tinggi dan lembaga litbang
dan pihak penerima alih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25, dilakukan atas dasar:
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan
dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan
sinergis; dan
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji
menjadi faktor sukses kunci.
Pasal 27Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dan Pasal 26, dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Paragraf 3
Pelayanan Jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal
28Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan untuk
kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 29Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
konsultasi;
b. kontrak penelitian dan pengembangan;
c. kontrak
kajian;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
e. bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 4
Publikasi
Pasal 30Publikasi dilaksanakan
dengan menyebarluaskan informasi mengenai kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan.
Pasal 31Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Bagian Keempat
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual
Serta Hasil
Kegiatan Penelitian dan
Pengembangan Milik Bersama
Pasal
32Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan milik bersama Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak
lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan
berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya antara perguruan tinggi dan
lembaga litbang dengan pihak lain yang bersangkutan.
Pasal 33Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, hanya dapat dilakukan terhadap kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan upaya perlindungan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Bagian kelima
Pembiayaan
Pasal 35Pembiayaan yang
diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan.
Pasal 36Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membiayai
pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37Selain pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36, pembiayaan pelaksanaan alih teknologi serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dan/atau mengikutsertakan
pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGGUNAAN PENDAPATAN
Pasal 38
(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah berhak
menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mengembangkan
diri.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat langsung
digunakan untuk:
a. meningkatkan anggaran penelitian dan pengembangan yang
diperlukan untuk menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
mengembangkan invensi;
b. memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan
motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya;
c. memperkuat kemampuan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
d. melakukan investasi untuk memperkuat sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dimiliki;
e. meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dan
pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. memperluas jaringan kerja dengan lembaga-lembaga lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, baik di dalam maupun
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 39Dalam penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib
mengirimkan rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri Keuangan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun anggaran.
Pasal 40Rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39, menjelaskan secara lengkap dan transparan.
Pasal 41Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah
wajib:
a. menyusun dan mengirimkan kepada Menteri Keuangan mengenai
penatausahaan, sistem pembukuan, dan sistem pelaporan yang akan diterapkan dalam
pelaksanaan rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan lembaga;
b. menyelenggarakan pembukuan secara tertib, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 42Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib
melaporkan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pendapatan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
secara lengkap, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Pasal 43Laporan pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan memuat neraca
penerimaan dan pengeluaran, pencapaian pekerjaan, pengeluaran yang berkaitan
dengan pekerjaan tersebut, dan perubahan dari rencana awal.
Pasal 44Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami
defisit, maka pembebanan pada tahun anggaran berikutnya harus dimasukkan sebagai
revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan lembaga litbang
Pemerintah tahun anggaran berikutnya.
Pasal 45Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami
surplus, maka kelebihan dana tersebut harus dimasukkan sebagai revisi rencana
kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah
tahun anggaran berikutnya.
Pasal 46Revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan harus dikirim
kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah laporan
disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 47Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja
dan pelaporan atas pelaksaaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan
tinggi dan lembaga litbang Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan penggunaan
alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49Pelaksanaan penggunaan pendapatan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh
perguruan tinggi dan lembaga litbang Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 50
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara
nasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri mengikutsertakan Pimpinan insansi terkait.
(4) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
untuk wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembinaan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 51Dalam pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan atau
bekerja sama dengan pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 52Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dalam bidang:
a.
sumber daya manusia;
b. pendanaan;
c. informasi; dan
d. sarana dan
prasarana.
Pasal 53Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilaksanakan dengan:
a. meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial
sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan;
b. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan,
dan/atau konsultasi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. menyediakan tenaga pendidik dan/atau konsultan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 54Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang pendanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan:
a. memberikan pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
b. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan dalam alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan.
Pasal 55Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, dilaksanakan dengan:
a. membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang
dialihteknologikan;
b. meningkatkan peran media dalam penyebarluasan
informasi; dan
c. melakukan publikasi.
Pasal 56Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan dengan:
a.
mengadakan sarana dan prasarana; dan
b. mengembangkan sarana dan
prasarana.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 57Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN