
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 41, 2005 |
IPTEK. Standar Nasional. Pendidik. Akademi. Sertifikasi.
Kurikulum. Lembaga. Pendidikan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3),
Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
3. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
4. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
7. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
8. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat
bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
9. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
10. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
11. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
12. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan
agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
14. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan
pendidikan.
15. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
16. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
17. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
18. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,
dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.
19. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik
.
20. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
21. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
22. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut
BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
23. Departemen
adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
24. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut
LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan
bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan,
arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan
pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
25. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya
disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
26. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang
selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
27. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
28. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2(1) Lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi
lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana
dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h.
standar penilaian pendidikan.
(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan
sertifikasi.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
Pasal 3Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Pasal 4Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
BAB III
STANDAR ISI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
5
(1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
(2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Bagian Kedua
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Pasal
6
(1) Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran
estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
(2) Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri
atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan
keagamaan.
(3) Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga
pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan
kecakapan hidup dan keterampilan.
(4) Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik
sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi
pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
(5) Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar
dan menengah.
(6) Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain
yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan
menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
Pasal 7
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada
SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani,
olah raga, dan kesehatan.
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada
SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan
jasmani.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
(4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi,
serta muatan lokal yang relevan.
(6) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
(7) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya,
keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan
muatan lokal yang relevan.
Pasal 8
(1) Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(3) Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 9
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi
dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program
studi.
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata
kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan
Bahasa Inggris.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Sarjana dan Diploma wajib
memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah
Statistika, dan/atau Matematika.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan
kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh perguruan tinggi
masing-masing.
Bagian Ketiga
Beban Belajar
Pasal 10
(1) Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB,
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap
minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas
masing-masing.
(2) MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan
beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3) Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu
efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran
ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Pasal 11
(1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang
sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
(2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain
yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan
dalam satuan kredit semester.
(3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain
yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam
satuan kredit semester.
(4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan
yang menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul
dari BSNP.
Pasal 12
(1) Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam
bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Beban belajar efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Pasal 13
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang
sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk
lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan
vokasional.
(3) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,
kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh
akreditasi.
Pasal 14
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat
dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi,
pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh
akreditasi.
Pasal 15
(1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada
pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(2) Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi
diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Bagian Keempat
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pasal
16
(1) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh
BSNP.
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
sekurang-kurangnya:
a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/
SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal
kategori standar;
b. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/
SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal
kategori mandiri;
(3) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun
oleh BSNP.
(4) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
(5) Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum
tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum
tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester.
Pasal 17
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite
madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk
SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk
program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum
sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program
studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
Bagian Kelima
Kalender Pendidikan/Akademik
Pasal 18
(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari
libur.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk
jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
(3) Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV
STANDAR PROSES
Pasal 19
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Pasal 20Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas
dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran
setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap
pendidik.
(2) Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan
mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Pasal 22
(1) Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai
teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
(2) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau
kelompok.
(3) Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik
penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali
dalam satu semester.
Pasal 23Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 24Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses
pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 25
(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan
pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 26
(1) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar
bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
(2) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah
umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah
kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap
untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
Pasal 27
(1) Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan
pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(2) Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi.
BAB VI
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian
Kesatu
Pendidik
Pasal 28
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c.
Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang
diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji
kelayakan dan kesetaraan.
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 29(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini
memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1).
b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak
usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi
guru untuk PAUD
(2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang
sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1).
b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI,
kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk
SD/MI.
(3) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi
guru untuk SMP/MTs.
(4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang
sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1).
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi
guru untuk SMA/MA.
(5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain
yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
dan
b. sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6)
Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1).
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi
guru untuk SMK/MAK.
Pasal 30
(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru
kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai
dengan keperluan.
(2) Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru
kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing
satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(3) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
(4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan
SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang
penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
keperluan.
(5) Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri
atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(6) Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata
pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan sesuai dengan keperluan.
(7) Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C
terdiri atas tutor penanggungjawab kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran,
dan nara sumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan sesuai dengan keperluan.
(8) Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan
terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan
penguji.
Pasal 31(1) Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki
kualifikasi pendidikan minimum:
a. lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program
diploma;
b. lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1);
dan
c. lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program
doktor (S3).
(2) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi
sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh
perguruan tinggi.
(3) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi
setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang
dihasilkan oleh perguruan tinggi.
Pasal 32
(1) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 31.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai
dengan Pasal 31 menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat
memberikan kriteria tambahan.
Pasal 33
(1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan
harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 34Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam
Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BSNP.
Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan
Pasal 35(1) Tenaga
kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan,
dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau
bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber
belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f. Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas
pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan
sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber
belajar, pustakawan, dan laboran.
(2) Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 36
(1) Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki
kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 37
(1) Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus
memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan
pada lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 38(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a. Berstatus sebagai guru TK/RA;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
di TK/RA; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan.
(2) Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI
meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SD/MI;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
d.
Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang
pendidikan.
(3) Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/ MAK
meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/ MAK;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk menjadi kepala
SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan
khusus; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan
kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
(5) Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 39(1) Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh
pengawas satuan pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas
satuan pendidikan meliputi:
a. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun
atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan
yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
b. memiliki sertifikat
pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. lulus seleksi
sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 40(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh
penilik satuan pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik
adalah:
a. Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis
di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. memiliki
sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi
sebagai penilik.
(3) Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan
inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi
menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
BAB VII
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 42
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Pasal 43
(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu
pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan
peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang
berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan
jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan
dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata
pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan
dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai
dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
Pasal 44
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk
bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan
lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara
ekologis nyaman dan sehat.
(2) Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan
dalam rasio luas lahan per peserta didik.
(3) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak
lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan
sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan
pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik.
(4) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak
tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan
pendidikan tersebut.
(5) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan
keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.
Pasal 45
(1) Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Standar kualitas bangunan
minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B.
(4) Standar
kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
(5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan
satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
(6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 46
(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik,
dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan
akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(2) Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 47
(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 menjadi tanggung jawab satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
(3) Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
BAB VIII
STANDAR PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Standar
Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong
kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan
area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan
tinggi.
Pasal 50
(1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan
sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/
SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil
kepala satuan pendidikan.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk
lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu
minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara
berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta
kesiswaan.
Pasal 51
(1) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan
menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin
oleh kepala satuan pendidikan.
(2) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan
menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang
dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan
atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu
satuan pendidikan.
Pasal 52(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman
yang mengatur tentang:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh
kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan, dan mingguan;
c. Struktur organisasi satuan
pendidikan;
d. Pembagian tugas di antara pendidik;
e. Pembagian tugas di
antara tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata
tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan
satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan
masyarakat;
i. Biaya operasional satuan pendidikan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, d, e,
f, dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c dan i
diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir g ditetapkan
oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari rapat dewan
pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e ditetapkan
oleh pimpinan satuan pendidikan.
(6) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan
tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 53
(1) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja
tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah
satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
(2) Rencana kerja
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal
pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b.
jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran
berikutnya;
c. mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester
gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada;
d. penugasan pendidik
pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya;
e. buku teks
pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
f. jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengadaan,
penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang
meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara
program;
i. jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan
pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan
dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah;
j. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk
jenjang pendidikan tinggi;
k. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan
pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
l. jadwal penyusunan laporan
akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
(3) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui rapat dewan pendidik
setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah.
(4) Untuk jenjang pendidikan tinggi, rencana kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui oleh lembaga berwenang
sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54(1) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara
mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari rapat dewan
pendidik dan komite sekolah/madrasah
(3) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang
pendidikan tinggi yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari lembaga berwenang
sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada
rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada lembaga
berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 55Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 56Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan
dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak
yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi,
efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
Pasal 57Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan
akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau
penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
Pasal 58
(1) Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
(2) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh
pendidik ditujukan kepada pimpinan satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta
didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(3) Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada pimpinan
satuan pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan
dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(4) Untuk pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pimpinan
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada komite
sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, yang berisi hasil
evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(5) Untuk pendidikan dasar, menengah, dan non formal laporan oleh
pengawas atau penilik satuan pendidikan ditujukan kepada Bupati/Walikota melalui
Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(6) Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan, laporan oleh
pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(7) Untuk jenjang pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri, berisi
hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(8) Setiap pihak yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (7) wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk
meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran
yang ditemukannya.
Bagian Kedua
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal
59(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang
pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan
untuk jenjang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta
aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e. peningkatan
status guru sebagai profesi;
f. akreditasi pendidikan;
g. peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
h. pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
(2) Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal
60Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan
memprioritaskan program:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka
partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.
penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. penjaminan mutu pada satuan
pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
e.
peningkatan status guru sebagai profesi;
f. peningkatan mutu dosen;
g.
standarisasi pendidikan;
h. akreditasi pendidikan;
i. peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
j.
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan
k.
Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Pasal 61
(1) Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
(2) Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan bertaraf internasional.
BAB IX
STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 62(1) Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan
yang melekat pada gaji,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5) Standar biaya
operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan
BSNP.
BAB X
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 63(1) Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b. penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
(3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Pasal
64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan,
dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk
lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika
dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. ulangan,
dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan
panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran
estetika; dan
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
Bagian Ketiga
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan
Pasal 65
(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi
dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau
lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Bagian Keempat
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Pasal
66
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2) Ujian
nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan
sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian
nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.
(2) Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan
instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai ujian
nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 68Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.
penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69
(1) Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan
menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian
nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan.
(2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
(3) Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian
nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil
ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian
Nasional.
Pasal 70
(1) Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat,
Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
(2) Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan
Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(3) Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat,
Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(4) Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian
Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi
ciri khas program pendidikan.
(7) Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian
Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan
mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.
Pasal 71Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Kelulusan
Pasal 72(1) Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan
oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB XI
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
Pasal
73
(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan
pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(2) BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik
Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan
profesional.
Pasal 74(1) Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11
(sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri,
evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan,
pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(3) Keanggotaan
BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat)
tahun.
Pasal 75
(1) BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang
dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak.
(2) Untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah
sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen yang
ditunjuk oleh Menteri.
(3) BSNP menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc
sesuai kebutuhan.
Pasal 76(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan,
memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan
mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) BSNP berwenang:
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b.
menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah
dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d.
merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
Pasal 77Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (3), BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Departemen dan
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang
menangani pendidikan di provinsi/ kabupaten/kota.
BAB XII
EVALUASI
Pasal 78Evaluasi pendidikan
meliputi:
a. evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan;
b. evaluasi kinerja pendidikan oleh
Pemerintah;
c. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi
d. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
e. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk
masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan;
Pasal 79(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir
a dilakukan oleh satuan pendidikan pada setiap akhir semester.
(2) Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan;
b. pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan
ekstrakurikuler;
c. hasil belajar peserta didik;dan
d. realisasi
anggaran;
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 80
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b
dilakukan oleh Menteri terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi secara berkala.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b
dilakukan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan
keagamaan secara berkala.
Pasal 81Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir c
dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada
pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan
anak usia dini, secara berkala.
Pasal 82Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir d
dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan
anak usia dini, secara berkala.
Pasal 83
(1) Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 sampai dengan Pasal 82 dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali.
(2) Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sekurang-kurangnya:
a. Tingkat relevansi pendidikan terhadap visi, misi, tujuan, dan
paradigma pendidikan nasional;
b. Tingkat relevansi satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
terhadap kebutuhan masyarakat akan sumberdaya manusia yang bermutu dan
kompetitif;
c. Tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
d. Tingkat efisiensi dan produktivitas
satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
e. Tingkat daya saing satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan pada tingkat daerah, nasional, regional, dan global.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaporkan kepada
Menteri.
(4) Atas dasar evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan (3), Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
a. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi, misi,
tujuan, dan paradigma pendidikan nasional;
b. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan
masyarakat akan sumberdaya manusia yang bermutu dan berdayasaing;
c.
Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasional;
d. Tingkat partisipasi
masyarakat dalam pendidikan;
e. Tingkat pemerataan akses masyarakat ke
pelayanan pendidikan; dan
f. Tingkat efisiensi, produktivitas, dan
akuntabilitas pendidikan nasional.
Pasal 84(1) Evaluasi dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi
mandiri yang dibentuk masyarakat.
(2) Evaluasi sebagai dimaksud pada ayat (1)
secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menentukan pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, program,
dan/atau satuan pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan
secara mandiri, independen, obyektif, dan profesional.
(5) Metode dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga
evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan
dilaporkan ke BSNP.
Pasal 85
(1) Untuk mengukur dan menilai pencapaian standar nasional
pendidikan oleh peserta didik, program dan/atau satuan pendidikan, masyarakat
dapat membentuk lembaga evaluasi mandiri.
(2) Kelompok masyarakat yang dapat membentuk lembaga mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok masyarakat yang memiliki
kompetensi untuk melakukan evaluasi secara profesional, independen dan
mandiri.
(3) Pembentukan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Menteri.
BAB XIII
AKREDITASI
Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah
untuk melakukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan,
dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada
Stándar Nasional Pendidikan.
Pasal 87
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86 ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan penddikan
jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. BAN-PT terhadap
program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan
c. BAN-PNF
terhadap progam dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal.
(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh
Gubernur.
(3) Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri.
(5) Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur labih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88
(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2)
dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.
b.
memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIV
SERTIFIKASI
Pasal 89(1) Pencapaian kompetensi
akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat
kompetensi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai
tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan
pendidikan.
(3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus
dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang
ditempuhnya;
c. Pernyataan tentang status kelulusan peserta didik dari Ujian
Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan
d. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan.
(4) Pada jenjang pendidikan tinggi ijazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga
sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah
sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji
kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus
uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang
dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang
berlaku;
c. Daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang
telah ditempuh uji kompetensinya oleh peserta didik, beserta nilai
akhirnya.
Pasal 90
(1) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat
kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal
setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai ketentuan
yang berlaku.
(2) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah
yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal
setelah lulus uji kompetensi dan ujian nasional yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB XV
PENJAMINAN MUTU
Pasal 91(1) Setiap satuan
pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan.
(2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program
penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Pasal 92(1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruan
tinggi melakukan penjaminan mutu.
(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaminan
mutu.
(3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan
pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau
mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
(4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan
pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau
mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
(5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi
penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang
diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu
pendidikan.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.
(8) Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan
pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Pasal 93
(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada
Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas
dasar rekomendasi dari BSNP.
(2) Rekomendasi dari BSNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada penilaian khusus.
(3) Pengakuan dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94Pada saat mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran
(PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya badan
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
c. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini.
d. Ujian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai
dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
e. Penyelenggaraan ujian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah
sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 95Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan
standar nasional pendidikan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96Semua peraturan
yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan
paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 97Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 16 Mei 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal 16 Mei
2005
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
HAMID
AWALUDIN