
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 39, 2005 |
OTONOMI. Pemerintahan. Pemerintah Daerah. Kepala Daerah. KPUD.
Pemilihan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4494) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN
2005
TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ketentuan dalam beberapa Pasal Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dinyatakan bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Nomor 072-073/PUU-II/2004 dan Nomor 005/PUU-III/2005, mempunyai
implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN
PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480), diubah
sebagai berikut:
1. Pasal 4 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 4(1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.
(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan
penyelenggaraan pemilihan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
(4) Dihapus."
2. Pasal 6 huruf e diubah, sehingga Pasal
6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6KPUD sebagai penyelenggara pemilihan
berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada
masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran; dan
f. melaksanakan semua tahapan
pemilihan tepat waktu."
3. Pasal 33 ayat (2) diubah, sehingga Pasal
33 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan
pengisian Kartu Pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar
pemilih tetap.
(2) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor
induk kependudukan, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin,
dan alamat pemilih.
(3) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26.
(4) Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan
format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini."
4. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) dihapus, sehingga Penjelasan
Pasal 36 ayat (2) berbunyi "Cukup jelas".
5. Pasal 38 ayat (2) huruf f,
diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
pada saat pendaftaran;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar
kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan
perbuatan tercela;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara
lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala
Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p.
tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
(2) Kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan huruf n;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan
jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; c.surat keterangan
bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari
Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
d. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i;
e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j;
f. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
sendiri, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
k;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
h. surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan
yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf l;
i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon,
tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau
sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
m;
j. daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh
calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan
Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf n;
k. surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan
tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b;
l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c;
n. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f;
o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;
p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan
q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih
masing- masing 4 (empat) lembar."
6. Penjelasan Pasal 42
ayat (2) huruf e dan huruf f diubah sebagaimana dalam Penjelasan.
7.
Pasal 64 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 64
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai
pasangan calon."
8. Penjelasan Pasal 70 ayat (3) diubah
sebagaimana dalam penjelasan.
9. Pasal 78 ayat (1) diubah, sehingga Pasal
78 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 78(1) Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600
(enam ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya
di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin
setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan
rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh
KPUD."
10. Pasal 149 diubah, sehingga Pasal 149 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 149
(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam,
kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian
wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan
tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda.
(2) Penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada
Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KPUD Provinsi
melalui Pimpinan DPRD Provinsi.
(3) Penundaan sebagian tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada
Menteri Dalam Negeri atas usul KPUD Provinsi melalui pimpinan DPRD Provinsi.
(4)Penundaan seluruh atau sebagian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam
Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atas usul KPUD Kabupaten/Kota
melalui Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota."
11. Lampiran III Model B 6
_ KWK diubah, sebagaimana dalam Lampiran.
12. Lampiran III ditambah Model
B 6 A _ KWK sebagaimana dalam Lampiran.
13. Lampiran III Model BB 6 _ KWK
diubah, sebagaimana dalam Lampiran.
14. Lampiran III Model BB 7 _ KWK
diubah, sebagaimana dalam Lampiran.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 27 April 2005
MENTERI SEKRETARIS
NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD
INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4494 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
39) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN
2005
TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAHI. UMUM
Ketentuan dalam beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor
072-073/PUU-II/2004 dan Nomor 005/PUU-III/2005. Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut mempunyai implikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
Selain dari pada itu beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebelum dinyatakan ketentuan
beberapa Pasalnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah
konstitusi dan belum diubah;
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 maka Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan beberapa perubahan.
Perubahan tersebut dilakukan juga guna mengantisipasi
terjadinya bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya
yang mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sehingga pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Karena
itu di dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ini diatur
mengenai ketentuan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
beserta mekanisme penundaannya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Angka 4
Angka 5
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dengan
surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Huruf b
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai
cukup.
Huruf c
Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA/ sederajat yang dibuktikan
ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Huruf d
Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat
pendaftaran yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal
Lahir.
Huruf e
Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
secara menyeluruh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala
daerah.
Huruf f
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri.
Huruf g
Tidak sedang dicabut hak pilihnya, yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Huruf h
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya,
dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki kartu tanda penduduk
daerah yang bersangkutan. Huruf i
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan
bersedia mengumumkan daftar kekayaan pribadi melalui media massa yang ada di
daerah setempat, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan di atas kertas segel
dan atau
surat keterangan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dalam ketentuan ini
adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama,
norma kesusilaan, dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu
narkoba, dan zina yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian.
Huruf
m
Cukup jelas
Huruf n
Daftar riwayat hidup dalam ketentuan ini dibuat dengan
sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Huruf o
Bahwa yang bersangkutan belum pernah menjabat dua kali masa
jabatan di daerah yang sama atau daerah lain dan perhitungan dua kali masa
jabatan dihitung sejak saat pelantikan.
Huruf p
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Bahwa laporan kekayaan yang dibuat oleh pasangan calon
dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui KPUD dan selanjutnya KPUD
meneruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Huruf e Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Cukup Jelas
Huruf k
Cukup Jelas
Huruf l
Cukup Jelas
Huruf m
Cukup Jelas
Huruf n
Cukup Jelas
Huruf o
Cukup Jelas
Huruf p
Cukup Jelas
Huruf q
Pas foto yang terbaru dan sesuai dengan ciri khas yang
bersangkutan, seperti berjilbab atau berpeci.
Angka
6
Pasal 42
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri dari jabatannya,
apabila terpilih berlaku bagi jabatan/pengurus perusahaan swasta maupun milik
negara/daerah atau organ yayasan bidang apapun, advokat, atau profesi bidang
lainnya.
Huruf f
Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi
jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung untuk
dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Angka 7
Angka 8
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud "hari yang diliburkan"dalam ketentuan ini adalah
hari libur untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri atas usul KPUD Provinsi melalui Gubernur, dan hari
libur untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota ditetapkan oleh Gubernur atas usul KPUD Kabupaten/Kota melalui
Bupati atau Walikota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 9
Angka 10
Pasal II
Cukup jelas