
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 142, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK
PEGAWAI NEGERI
SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pegawai Negri Sipil yang kuat, kompak dan
bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang
tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsure aparatur
Negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai
Negri Sipil, termasuk kode etiknya;
b. bahwa untuk menanamkan jiwa korps dan mengamalkan etika bagi
Pegawai Negri Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentsng
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041) ssebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN
JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa kesatuan dan
persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin,
kreatifitas, kebanggan dan rasa memiliki Organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah
laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan
pergaulan hidup sehari-hari.
3. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada
instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta
menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri
Sipil.
4. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau
perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dan
kode etik.
5. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999.
6. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau
Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
BAB II
PEMBINAAN JIWA KORPS PEGAWAI NEGRI SIPIL
Pasal
2Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk
meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri
Sipil kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan
untuk:
a. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan
secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada
masyarakat serta meningkatkan kemempuan, dan keteladanan Pegawai Negeri
Sipil.
b. Mendorong etos kerja Pegawai Negeri sipil untuk mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya
sebagai unsur aparatur Negara, dan abdi masyarakat.
c. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan
kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4Ruang lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil
mencakup:
a. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktifitas
kerja dan profesionalitas Pegawai negri Sipil;
b. partisipasi dalam penyusunan kebijaksanaan Pemerintah yang
terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
c. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk
memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps
Pegawai Negeri Sipil;
d. perlindungan terhadap hak-hak, sipil atau kepentingan Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara.
Pasal 5Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan menjunjung tinggi
kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri
Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode
Etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.
BAB III
NILAI-NILAI DASAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal
6Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri
Sipil meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. semangat
nasionalisme;
d. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan;
e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. tidak
diskriminatif;
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
i.
semangat jiwa korps.
BAB IV
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7Dalam
pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri
Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam
penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta
terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8Etika dalam bernegara meliputi:
a. melaksanakan
sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mengangkat harkat dan
martabat bangsa dan bernegara;
c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
melaksanakan tugas;
e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam
melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah;
g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara
efesien dan efektif;
h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan
yang tidak benar.
Pasal 9Etika dalam berorganisasi adalah:
a. melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
b. menjaga informasi yang
bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pejabat
yang berwenang;
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja
organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain
yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam
pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata
kerja;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam
rangka peningkatan kinerja organisasi;
i. berorientasi pada upaya
peningkatan kualitas kerja.
Pasal 10Etika dalam bermasyarakat meliputi:
a. mewujudkan
pola hidup sederhana;
b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa
pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil
serta tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan
masyarakat;
e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam
melaksanakan tugas.
Pasal 11Etika terhadap diri sendiri meliputi:
a. jujur dan
terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. bertindak
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. menghindari konflik kepentingan
pribadi, kelompok maupun golongan;
d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan,
kemampuan, ketrampilan, dan sikap;
e. memiliki daya juang yang
tinggi;
f. memelihara kesehatan rohani dan jasmani;
g. menjaga keutuhan
dan keharmonisan keluarga;
h. berpenampilan sederhana, rapih, dan
sopan.
Pasal 12Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil
meliputi:
a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk
agama/kepercayaan yang berlainan;
b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan
sesama Pegawai Negeri Sipil;
c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal
maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar
instansi;
d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat
dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai
Negeri Sipil;
g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia
yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil
dalam memperjuangkan hak-haknya.
BAB V
KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
Pasal
13
(1) Berdasarkan ketentuan kode etik sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan
kode etik instansi;
b. Organisasi Frofesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil
menetapkan kode etiknya masing-masing.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi
profesi.
Pasal 14Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
tidak boleh bertentangan dengan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VI
PENEGAKAN KODE ETIK
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik
dikenakan sanksi moral;
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat
secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
(3) Sanksi
moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara
terbuka.
(4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai
Negeri Sipil.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pejabat
lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon IV.
Pasal 16Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode
etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3),
dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Pasal 17
(1) Untuk menegakkan kode etik, pada setiap instansi dibentuk
Mejelis Kode Etik.
(2) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
b. 1 (satu) orang
Sekretaris merangkap anggota; dan
c. sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
Anggota.
(2) Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima)
orang, maka jumlahnya harus ganjil.
(3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh
lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena
disangka melanggar kode etik.
Pasal 19
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melanggar kode etik.
(2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Keputusan
Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(5) Keputusan
Majelis Kode Etik bersifat final.
Pasal 20Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil
sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan
sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Pasal 21Kode etik profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil
yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober
2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober
2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4450 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
142) |
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN
KODE
ETIK PEGAWAI NEGERI SIPILI. UMUM
Kelancaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
sangat dipengaruhi oleh kesempurnaan pengabdian aparatur negar. Pegawai Negeri
Sipil adalah merupakan unsur aparatur Negara yang bertugas memberikan pelayanan
yang terbaik, adil dan merata kepada masyarakat. Untuk menjamin tercapainya
tujuan pembangunan nasional, diperlukan Pegawai Negeri sipil yang netral, mampu
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional dan bertanggung jawab dalam
melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Agar Pegawai
Negeri Sipil mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas secara
berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan pembinaan secara terus menerus dan
berkesinambungan.
Pembinaan jiwa korps akan berhasil dengan baik apabila
diikuti dengan pelaksanaan dan penerapan kode etik dalam kehidupan sehari-hari
Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya kode etik bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan
sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas-tugasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain diatur mengenai
nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pembinaan jiwa korps dan kode etik
yang memuat kewajiban Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara dan Pemerintah,
terhadap organisasi, terhadap masyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap
sesama Pegawai Negeri Sipil, serta penegakan kode etik.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Etos kerja aparatur yang dimaksudkan di sini adalah kegiatan
atau upaya-upayauntuk menggali dan menerapkan nilai-nilai positif dalam
organisasi/instansi Pemerintah yang disepakati oleh para anggota (Pegawai Negeri
Sipil) untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Lingkup kegiatan etos kerja
aparatur adalah bersifat off job relation, artinya kegiatan tersebut berada di
luar kewenangan-kewenangan formal dalam mendukung pencapaian tujuan
organisasi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Nilai-nilai dasar dalam ketentuan ini merupakan pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil tanpa
membedakan di mana yang bersangkutan bekerja. Nilai-nilai dasar ini wajib
dijunjung tinggi karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan
nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalm kehidupan masyarakat, bangsa, Negara
dan Pemerintah.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan wadah Korps Pegawai Republik Indonesia
adalah wahana Pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku,
etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai
Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari.
Pasal
13
Ayat (1)
Huruf a.
Selain kode etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi dapat menetapkan kode etik
instansi sesuai dengan sifat dan karakteristik yang menjadi tugas dan fungsi
instansinya.
Huruf b
Selain kode etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dan
kode etik instansi, masing-masing organisasi profesi di lingkungan Pegawai
Negeri Sipil dapat menetapkan kode etik organisasi profesi, umpamanya kode etik
Jaksa, kode etik Pemeriksa Bea dan Cukai, kode etik Dokter dan
sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
ini disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
ruang tertutup.
LDj © 2004 ditjen pp