PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN
2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN
2000
TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka perencanaan
kepegawaian secara nasional serta terpenuhinya jumlah dan mutu Pegawai Negeri
Sipil pada satuan organisasi negara, dipandang perlu mengubah Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4015);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan
formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam
jangka waktu tertentu.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural
eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah
Gubernur.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah
Bupati/Walikota."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun
anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Formasi Pegawai Negeri
Sipil secara nasional terdiri dari:
a. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat.
b. Formasi Pegawai
Negeri Sipil Daerah."
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan
organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat
pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing
satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun
anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(3) Penetapan dan persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
dan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan berdasarkan usul dari:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan
b. Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember
2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember
2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 122
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI
SIPILI. UMUM
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, disebutkan bahwa jumlah dan susunan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus
dilaksanakan.
Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka perencanaan
kepegawaian secara nasional serta terpenuhinya jumlah dan mutu Pegawai Negeri
Sipil pada satuan organisasi Negara, sesuai dengan jenis, sifat, dan beban kerja
yang harus dilaksanakan, maka formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional
ditetapkan setiap tahun anggaran. Selanjutnya, berdasarkan formasi Pegawai
Negeri Sipil secara nasional tersebut ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil
untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
Penetapan dan persetujuan penetapan Formasi Pegawai Negeri
Sipil Pusat dan Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam satu kesatuan Formasi
Pegawai Negeri Sipil secara nasional tersebut didasarkan atas usul Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi, dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan
Pemerintah ini, Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kesekretariatan
Lembaga Kepresidenan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil adalah Sekretaris Negara. Pada saat ini, Kesekretariatan Lembaga
Kepresidenan dimaksud adalah Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet,
Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil Presiden.
Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Kesekretariatan Lembaga lain yang
dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil adalah Pimpinan Lembaga Kesekretariatan dimaksud, misalnya
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pejabat Pembina
Kepegawaiannya adalah Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Formasi Pegawai Negeri
Sipil secara nasional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil
secara nasional yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan
dan pembangunan dalam satu tahun anggaran yang penetapannya dilakukan dengan
memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Khusus untuk penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di
luar
negeri, juga memperhatikan pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Ayat
(2)
Formasi untuk suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah
bagi:
Ayat (3)
Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat disampaikan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan kepada Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
a. Propinsi ditetapkan oleh Gubernur;
b. Kabupaten
ditetapkan oleh Bupati; dan
c. Kota ditetapkan oleh Walikota.
Usul
pengajuan Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kesekretariatan Lembaga
Kepresidenan disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi
disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi yang bersangkutan
kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Usul pengajuan formasi Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/ Kota yang bersangkutan kepada Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui
Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Gubernur dalam mengajukan usul formasi
Pegawai Negeri Sipil Daerah dibuat secara kolektif dengan merinci jumlah formasi
yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan masing-masing Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi yang bersangkutan sesuai dengan
yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota. Dengan
demikian, Gubernur tidak dapat mengubah jumlah usul formasi yang diajukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal
II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4332