PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2003
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan salah satu
fungsi manajemen kepegawaian dan dalam upaya meningkatkan hubungan antara
Pemerintah dengan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, serta untuk
mendorong peranan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur perekat dan
pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang
gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada
Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor
Menteri Negara Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, Badan Narkotika Nasional, Kesekretariatan Lembaga lain
yang dipimpin oleh Pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Vertikal di Daerah
Propinsi/ Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk
menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang
gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada
Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota atau dipekerjakan di luar instansi
induknya.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural
eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah
Gubernur.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah
Bupati/Walikota.
6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan
pada instansi yang menerima perbantuan.
8. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian
dan digunakan sebagai dasar penggajian.
9. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji
Pegawai Negeri Sipil.
10. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
11. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai
tujuan organisasi.
BAB II
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL
Pasal 2(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
menetapkan:
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di
lingkungannya; dan
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya, kecuali yang tewas atau cacat
karena dinas.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya.
Pasal 3
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/
Kota menetapkan:
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungannya;
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya, kecuali yang tewas atau cacat
karena dinas.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya.
Pasal 4
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pengangkatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan atau memberi kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya.
BAB III
KENAIKAN PANGKAT
Pasal 5
(1) Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan
ruang IV/e setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
secara tertulis kepada Presiden, oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Propinsi; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota melalui Gubernur.
(3) Pengajuan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di
lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya.
Pasal 7
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan Pegawai Negeri Sipil
yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan
ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(2) Gubernur menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya.
Pasal 8
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang
diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang
I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendele-gasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
di lingkungannya.
Pasal 9Pejabat Pembina Kepegawaian dan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dikecualikan dalam penetapan
kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Pasal 10
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kenaikan pangkat
anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan
Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b
sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya.
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI
JABATAN
Pasal 11Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon
I, jabatan fungsional Jenjang Utama atau jabatan lain yang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden, kecuali
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural eselon I di
lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.
Pasal 12
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam
dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang
jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah dan
jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Pasal 13(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi
menetapkan:
a. pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi setelah mendapat
persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi;
b.
pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi;
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan
fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu di lingkungan Pemerintah Daerah
Propinsi.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, dilakukan setelah
berkonsultasi secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri.
(3) Calon Sekretaris Daerah Propinsi yang akan dikonsultasikan
untuk diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan
struktural.
(4) Konsultasi pengangkatan Sekretaris Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dilakukan sebelum Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi mengajukan permintaan persetujuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(5) Konsultasi pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan secara tertulis dengan mengajukan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
syarat.
(6) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (4)
disampaikan secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.
(7) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil di Propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke
bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Pasal 14(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
menetapkan:
a. pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat
persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
b.
pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
d. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan
fungsional yang jenjangnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II ke
bawah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/
Kota dan pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf c, dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan
Gubernur.
(3) Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang akan
dikonsultasikan untuk diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat untuk
diangkat dalam jabatan struktural.
(4) Konsultasi pengangkatan Sekretaris Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dilakukan sebelum Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota mengajukan permintaan persetujuan kepada pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Konsultasi pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan
pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan secara tertulis dengan mengajukan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
syarat.
(6) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (5)
disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi.
(7) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon
IV ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan
itu.
Pasal 15Tata cara konsultasi pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota serta tata cara konsultasi
pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri.
BAB V
PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI
Pasal 16(1) Kepala
Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemindahan:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen/Lembaga;
b. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah
antara Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/ Lembaga;
c. Pegawai Negeri
Sipil Daerah antar Daerah Propinsi; dan
d. Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dan
Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
(2) Penetapan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari instansi yang
bersangkutan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya.
Pasal 17(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi
menetapkan pemindahan:
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu
Propinsi; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah
Propinsi.
(2) Penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya.
BAB VI
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DARI JABATAN NEGERI
Pasal
18Presiden menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I, jabatan
fungsional Jenjang Utama atau jabatan lain yang pengangkatan dan
pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden, kecuali pemberhentian sementara dari
jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural
eselon I di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.
Pasal 19
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pemberhentian
sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional
yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai
Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah dan
jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Pasal 20(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi
menetapkan:
a. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Propinsi;
b. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke
bawah, dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mende-legasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
di lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III ke
bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
Pasal 21(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
menetapkan:
a. pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/
Kota;
b. pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke
bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai
Negeri Sipil di Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon IV dan
jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
BAB VII
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ATAU CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL
Pasal 22Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan Pembina
Utama golongan ruang IV/e.
Pasal 23(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan:
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tidak
memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat di
lingkungannya; dan
b. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah.
Pasal 24(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi
menetapkan:
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang
tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungannya; dan
b. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah di
lingkungannya.
(2) Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungan Propinsi, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi
yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah.
Pasal 25(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
menetapkan:
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota
yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungannya;
b. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang
berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di
lingkungannya.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya, untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten/Kota yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke
bawah.
Pasal 26Pejabat Pembina Kepegawaian dan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dikecualikan dalam penetapan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang tewas, meninggal dunia, cacat karena
dinas, atau mencapai batas usia pensiun.
Pasal 27
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemberhentian dan
pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil
Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang
tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, dan mencapai batas usia
pensiun.
(2) Penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), termasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal
pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di
lingkungannya.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 28
(1) Presiden melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Presiden dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(3) Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakan pengawasan
dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berkoordinasi
dengan:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat untuk Instansi Pusat;
b.
Gubernur untuk Instansi Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota di
wilayahnya.
Pasal 29Dalam rangka penyelenggaraan dan pemeliharaan manajemen
informasi kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis mutasi kepegawaian kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 30
(1) Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif.
(2) Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. teguran;
c. pencabutan keputusan atas
pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.
(3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf c, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, kecuali terhadap keputusan yang
ditetapkan oleh Presiden.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat
mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk
melakukan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali
atas keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
Gubernur.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31Kewenangan
penjatuhan hukuman disiplin dan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil
serta kewenangan lain dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur masalah tersebut dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 32Pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa untuk
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menurut
Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33Pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 35Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
maka:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan
tidak berlaku.
b. Ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 36Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari
2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari
2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 15
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN,
PEMINDAHAN,
DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPILI. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
antara lain ditegaskan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk
menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna
dan berhasil guna.
Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil berada pada
Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor
8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999,
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh
Presiden. Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian
wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian
wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut di atas, maka
perlu menyempurnakan kembali ketentuan mengenai pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha
untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, maka diadakan perpindahan
jabatan, tugas, dan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang
menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 yang antara lain menegaskan bahwa untuk dapat lebih meningkatkan daya
guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang
harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti
negara.
Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka
dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari
Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabu-paten/Kota yang satu ke
Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kota yang lain atau sebaliknya, terutama
untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial. Hal ini mengandung
pengertian bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil merupakan satu kesatuan, hanya
tempat pekerjaannya yang berbeda.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mekanisme konsultasi
pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi kepada Menteri Dalam
Negeri dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/
Kota serta pejabat struktural eselon II pada Kabupaten/Kota kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi. Pengaturan mekanisme konsultasi ini
dimaksudkan dalam rangka mewujudkan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil secara
nasional dan menjamin kesetaraan kualitas sumber daya manusia aparatur agar
sesuai dengan persyaratan jabatan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diberikan kewenangan
pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil Daerah secara berjenjang khususnya
pembinaan karier kenaikan pangkatnya. Dengan demikian tetap terdapat hubungan
yang sinergi antara Pemerintah dengan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/
Kota.
Pada prinsipnya pembinaan kenaikan pangkat dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk. Namun demikian, dalam hal terdapat
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di luar instansi induknya, maka gajinya
dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan dan pembinaan kenaikan
pangkatnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang menerima
perbantuan.
Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar
instansi induknya, maka gajinya tetap menjadi beban instansi induknya dan
pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi induknya.
Sebagai pelaksanaan ketentuan dimaksud serta untuk mendukung
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik di tingkat pusat
maupun daerah, perlu diatur dan ditetapkan kembali pejabat yang berwenang
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil oleh pejabat yang berwenang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini yang merupakan norma, standar, dan prosedur dalam pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
II.PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan kesekretariatan lembaga kepresidenan, Pejabat Pembina
Kepegawaiannya adalah Sekretaris Negara. Pada saat ini, kesekretariatan lembaga
kepresidenan dimaksud yaitu Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat
Presiden, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Wakil Presiden.
Dengan
ketentuan ini, maka kesekretariatan lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat
struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen, misalnya Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berwenang
untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungannya masing-masing.
Penjelasan ini berlaku selanjutnya dalam
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Gubernur dalam mengajukan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam kapasitas sebagai wakil
Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Gubernur dalam menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten/Kota adalah dalam kapasitas sebagai wakil Pemerintah.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan jabatan struktural
eselon I antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Jabatan lain yang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden antara lain Hakim dan
Panitera Mahkamah Agung.
Pasal 12
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Menteri Dalam Negeri menyampaikan keputusan hasil konsultasi
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi berdasarkan pertimbangan dari
Tim yang antara lain terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Ayat
(7)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukuip jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menyampaikan
keputusan hasil konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan Instansi Daerah Propinsi.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Pasal 22
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus
pemberian pensiun dan pensiun janda/dudanya.
Pemberhentian yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat,
antara lain karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c.
hukuman disiplin;
d. perampingan organisasi pemerintah;
e. menjadi anggota
partai politik;
f. dipidana penjara;
g. dinyatakan hilang;
h. keuzuran
jasmani;
i. cacat karena dinas;
j. tewas;
k. mencapai batas usia
pensiun.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus
pemberian pensiun dan pensiun janda/ dudanya.
Pemberhentian yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat,
antara lain karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. hukuman disiplin;
c.
perampingan organisasi pemerintah;
d. menjadi anggota partai politik;
e.
dipidana penjara;
f. dinyatakan hilang;
g. keuzuran
jasmani.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus
pemberian pensiun dan pensiun janda/ dudanya.
Pemberhentian yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat,
antara lain karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. hukuman disiplin;
c.
perampingan organisasi pemerintah;
d. menjadi anggota partai politik;
e.
dipidana penjara;
f. dinyatakan hilang;
g. keuzuran jasmani.
Gubernur
dalam menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota adalah
dalam kapasitas sebagai wakil Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus
pemberian pensiun dan pensiun janda/ dudanya.
Pemberhentian yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat,
antara lain karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. hukuman disiplin;
c.
perampingan organisasi pemerintah;
d. menjadi anggota partai politik;
e.
dipidana penjara;
f. dinyatakan hilang;
g. keuzuran
jasmani.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun
yang dimaksud dalam ketentuan ini, sekaligus ditetapkan pemberian pensiun
janda/dudanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Mekanisme pengawasan dan pengendalian administrasi kepega-waian
dan karier pegawai di wilayah Propinsi diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan pencabutan atas pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berlaku surut.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini, menandatangani surat keputusan tersebut untuk
atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi
wewenang.
Pejabat yang diberi delegasi wewenang dapat memberi kuasa kepada
pejabat lain.
Pejabat yang diberi kuasa untuk menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, menandatangani surat
keputusan tersebut tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama pejabat yang
berwenang pada instansi yang bersangkutan.
Pejabat yang diberi kuasa untuk
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dimaksud, tidak dapat
memberikan kuasa lagi kepada pejabat lain.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4263