PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN
2000
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN
STRUKTURAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka pengembangan dan
pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara 4014);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang
pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan
wewenang.
(3) Penetapan eselon V dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(4) Penetapan eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan organisasi;
b. rentang kendali;
c. kondisi
geografis;
d. karakteristik tugas pokok dan fungsi jabatan yang berhubungan
langsung dengan pelayanan kepada masyarakat."
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan
struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan
kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta
dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang
dipersyaratkan untuk jabatan tersebut."
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) Pasal baru
yaitu Pasal 7 A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7 APegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan
struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi
apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan
struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam
jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden."
4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Ketua dan Sekretaris Baperjakat Instansi Pusat adalah pejabat
eselon I dan pejabat eselon II yang secara fungsional bertanggung jawab di
bidang kepegawaian dengan anggota pejabat eselon I lainnya.
(2) Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) pejabat
eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah pejabat eselon II dan pejabat
eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan
anggota pejabat eselon II.
(3) Ketua Baperjakat Instansi Daerah Propinsi adalah Sekretaris
Daerah Propinsi dengan anggota para pejabat eselon II, dan Sekretaris dijabat
oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.
(4) Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan anggota para pejabat eselon II, dan
Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.
(5) Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2002 NOMOR 33
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURALI. UMUM
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan
Pegawai Negeri Sipil yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
profesional, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta penuh
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Pegawai Negeri Sipil perlu
diperhatikan kualitas profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang sesuai
dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.
Seiring dengan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri
Sipil tersebut, sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural yang ada selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, perlu
untuk disesuaikan kembali agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan
masyarakat dimaksud.
Penyempurnaan sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
jabatan struktural meliputi pengaturan kembali mengenai eselon tertinggi sampai
dengan eselon terendah Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan latihan Pegawai
Negeri Sipil, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural untuk
menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi dan keanggotaan Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7A
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4194
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 13 TAHUN
2002
TANGGAL: 17 APRIL 2002+----------------------------------------------------------------------------+
Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang
+----------------------------------------------------------------------------+
No Eselon Terendah Tertinggi
+----------------------------------------------------------------------------+
Pangkat Gol/Ruang Pangkat Gol/Ruang
+----------------------------------------------------------------------------+
1 Ia Pembina Utama IV/e Pembina Utama IV/e
2 Ib Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
3 IIa Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 IIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c
5 IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 IIIb Penata Tingkat I III/d Pembina IV/a
7 IVa Penata III/c Penata Tingkat I III/d
8 IVb Penata Muda Tingkat I III/b Penata III/c
9 Va Penata Muda III/a Penata Muda Tingkat I III/b
10 Vb Pengatur Tingkat I II/d Penata Muda III/a