PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN
2000
TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk meningkatkan prestasi kerja
dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada negara serta mewujudkan keadilan
dalam memberikan penghargaannya, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
49);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4192);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4017);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 4Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan
lain dalam Peraturan Pemerintah ini."
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:
a. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
b. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi
induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan
eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya."
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 7Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir."
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 8Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil
diberikan sampai dengan:
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat
Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda
Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan
Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4
(empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah
Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah
Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki
Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter,
Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki
Ijazah Doktor (S3)."
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 9Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang:
a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden;
c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa
baiknya;
d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
e.
diangkat menjadi pejabat negara;
f. memperoleh Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah;
g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan
struktural atau jabatan fungsional tertentu;
h. telah selesai mengikuti dan
lulus tugas belajar; dan
i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi
induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan
eselonnya atau jabatan fungsional tertentu."
6. Ketentuan Pasal 11
dihapus.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural
dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang
ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi,
apabila:
a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
struktural yang didudukinya; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir."
8. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh:
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan
ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang
I/c;
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I,
golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda,
golongan ruang II/a;
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar
Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke
bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan
ruang II/b;
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III,
dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah,
dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
e. Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih
berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau
Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b;
g. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata,
golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
diberikan apabila:
a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan
pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh;
b.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang
menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. lulus ujian penyesuaian
kenaikan pangkat."
9. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila
telah lulus dan memperoleh:
a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma
II, dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan
pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III
dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah,
dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
c. Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih
berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau
Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b;
e. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan
ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diberikan apabila:
a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat
terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir."
10. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27
(1) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia
pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi,
apabila:
a. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil
selama:
1) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus
dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus
dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau
3) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku:
a. tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal
dunia;
b. tanggal 1 (satu) pada bulan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun."
11. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji
Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kenaikan
pangkat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28."
12. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri
Sipil yang:
a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan
prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru
yang bermanfaat bagi negara;
c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian
karena:
1) mencapai batas usia pensiun;
2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan.
d. telah
memperoleh:
1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat
I;
2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2), dan Ijazah lain
yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas
Tingkat II."
13. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36Kenaikan pangkat yang telah ditetapkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan tetap berlaku."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2002 NOMOR 32
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000
TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI
SIPILI. UMUM
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas
prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap
Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada
Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan
pengabdiannya.
Untuk dapat lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil kepada Negara serta mewujudkan keadilan dalam memberikan
penghargaannya, maka Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil, perlu diubah sesuai dengan prinsip pembinaan
Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar merupakan
tenaga terpilih, oleh sebab itu selama melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan harus dibina kenaikan pangkatnya.
Huruf b
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan
berdasarkan ketentuan Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
atau diperbantukan secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi,
negara sahabat, atau badan internasional dan badan swasta yang
ditentukan.
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut
dibatasi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam
penugasan/perbantuan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Huruf a sampai dengan huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan ijazah lain yang setara adalah ijazah yang
dike luarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan
ijazah dokter, ijazah apoteker dan ijazah Magister (S2), yang penetapan
kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan nasional.
Penjelasan ini berlaku selanjutnya untuk pengertian yang
sama dalam Peraturan Pemerintah ini.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memperoleh dalam ketentuan ini, termasuk
bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi calon Pegawai Negeri
Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4193