
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2001
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara;
bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur serta Proyek Transmisi Gas Bumi Sumatera Tengah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, dan 1997/1998 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara;
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Terbatas yang sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA .
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam :
Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998;
Proyek Transmisi Gas Bumi berupa Bangunan Pusat Komunikasi Pengendali dan Stasiun Komunikasi serta Gedung Workshop di daerah Sumatera Bagian Tengah, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dan 1997/1998.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 61.964.047.014,52 (enam puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh tujuh ribu empat belas rupiah lima puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2001PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 15
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2001
TANGGAL 19 FEBRUARI 2001
NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
NO | NAMA PROYEK | TAHUN ANGGARAN | NAMA ASET | PANJANG (METER) | NILAI (Rp) | |
1. | Pembangunan Jaring Distribusi Gas Sumatera Utara di Medan | 1995/1996 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Pipa Baja termasuk Katodik Proteksi | 31.545,00 | 2.516.977.075,53 | |
|
| 1996/1997 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Fitting; - Tanggul pengaman pipa | 21.160,00 | 2.256.070.320,00 | |
|
| 1997/1998 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Fitting dan Valve; - Tanggul pengaman pipa | 34.530,00 | 3.362.129.000,00 | |
2. | Transmisi Gas Bumi Sumatera Tengah di Jambi | 1996/1997 | - Bangunan Pusat Komunikasi Pengendali di Jambi; - Bangunan Stasiun Komunikasi di Duri, Propinsi Riau; - Bangunan Sub Stasiun Komuni-kasi di Sakeman, Propinsi Jambi |
1 unit 1 unit 1 unit | 225.847.000,00 172.230.000,00 369.605.000,00 | |
|
| 1997/1998 | - Gedung Workshop di Jambi; - Bangunan Stasiun Komunikasi di Batam | 1 unit 1 unit | 236.318.900,00 403.662.700,00 | |
|
|
| JUMLAH |
| 1.407.663.600,00 | |
3. | Pembangunan Jaring Distribusi Gas Sumatera Selatan di Palembang | 1997/1998 | Pipa Polyethyline (Pipa PE)
|
35.790,00 | 845.512.800,00 | |
|
|
| JUMLAH |
| 845.512.800,00 | |
4. | Pembangunan Jaring Distribusi Gas Jakarta | 1995/1996 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Pipa Baja termasuk Katodik Proteksi | 38.074,58 | 12.830.631.808,81 | |
|
| 1996/1997 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Pipa Baja | 37.770,00 | 7.308.561.240,00 | |
|
| 1997/1998 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Pipa Baja | 43.049,00 | 7.458.401.000,00 | |
5. | Pembangunan Jaring Distribusi Gas Jawa Barat di Bogor | 1995/1996 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Pipa Baja; - Meter Gas | 16.504,00 | 1.512.891.281,00 |
|
| 1996/1997 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Fitting; - Pipa Baja | 13.181,00 | 892.585.925,00 |
|
| 1997/1998 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Fitting; - Pipa Baja | 16.100,00 | 1.739.983.925,00 |
|
|
| JUMLAH |
| 4.145.461.131,00 |
6. | Pembangunan Jaring Distribusi Gas Jawa Barat di Cirebon | 1995/1996 | Jaringan Pipa Gas berupa Pipa Polyethyline (Pipa PE) | 18.995,00 | 829.391.019,79 |
|
| 1996/1997 | Jaringan Pipa Gas berupa pipa baja | 13.000,00 | 2.436.570.020,00 |
|
| 1997/1998 | Jaringan Pipa Gas, terdiri dari : - Pipa Polyethyline (Pipa PE); - Fitting; - Meter Gas; - Pipa Baja | 14.985,00 | 1.186.822.050,00 |
|
|
| JUMLAH |
| 4.452.783.089,79 |
7. | Pembangunan Jaring Distribusi Gas Jawa Timur di Surabaya | 1995/1996 | - Jaringan Pipa Gas berupa pipa baja; - Bangunan instalasi/prasarana di Porong, Jawa Timur; - Bangunan instalasi/prasarana di Gunung Sari, Surabaya | 10.950,00 1 unit 1 unit | 3.725.036.825,39 414.858.000,00 318.375.900,00 |
|
| 1996/1997 | - Jaringan Pipa Gas berupa pipa baja | 22.445,00 | 4.612.380.157,00 |
|
| 1997/1998 | - Jaringan Pipa Gas berupa pipa baja | 32.870,00 | 6.309.205.067,00 |
|
|
| JUMLAH KESELURUHAN |
| 61.964.047.014,52 |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
Lambock V. Nahattands