PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2001

TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARAREPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA IV

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV;

  2. bahwa kekayaan Negara berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan jalan, yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000 dan saat ini pengelolaannya berada di bawah Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV;

  3. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Indonesia IV Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 77);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan jalan yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp 37.721.116.501,16 (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus enam belas ribu lima ratus satu rupiah enam belas sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 01 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 108

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

 

Lambock V. Nahattands


LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 62 TAHUN 2001
TANGGAL : 01 AGUSTUS 2001

 

NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODALNEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA IV

No.

NAMA ASET

TAHUN
ANGGARAN

NILAI ASET

JUMLAH

1.

BANGUNAN FASILITAS PELABUHAN

; ; ;
;
  1. Dermaga beton kapal penumpang seluas 1.500 m2 dan trestle seluas 204,89 m2 di Pelabuhan Cappa Ujung, Pare-pare

 

1998/1999

 

Rp 4.041.225.000,00

;
;
  1. Dermaga beton seluas 285,15 m2 di Pelabuhan Kampung Baru, Balikpapan

1999/2000

Rp 960.682.000,00

;
;
  1. Dermaga beton seluas 1.200 m2 di Pelabuhan Biak

1998/1999

Rp 1.908.682.000,00

;
;
  1. Dermaga Serba Guna 1 seluas 170 m2 di Pelabuhan Makassar

1998/1999

Rp 12.156.025.858,31

;
;
  1. Dermaga Serba Guna 2 seluas 170 m2 di Pelabuhan Makassar

1998/1999

Rp 11.823.791.835,18

;
;
  1. Dermaga kapal kerja seluas 60 m2 di Pelabuhan Makassar

1998/1999

Rp 486.682.632,00

;
;
  1. Talud/Revetment seluas 221,05 m2 di Pelabuhan Makassar

1998/1999

Rp 2.360.545.620,00

;
;
  1. Lapangan penumpukan kontainer seluas 5.390,37 m2 di Pangkalan Hatta, Pelabuhan Makassar

 

1998/1999

 

Rp 578.554.000,00

;;
; ; ;

J u m l a h

Rp 34.316.188.945,49

2.

JALAN DAN BANGUNAN

     
 
  1. Jalan seluas 3.500 m2 di Pelabuhan Cappa Ujung, Pare-pare

1998/1999

Rp 520.300.000,00

;
 
  1. Pelapisan hotmix jalan seluas 34.697 m2 di Pelabuhan Bitung

1998/1999

Rp 1.019.569.300,00

;
 
  1. Jalan ICB (Interlocking oncrete Block) Lapangan Petikemas Serba guna I dan II seluas 46.870,63 m2 di Pelabuhan Makassar

 

1998/1999

 

Rp 1.042.954.764,90

 
 
  1. Jalan beton dermaga petikemas Serba guna dan Ro-ro seluas 21.803,06 m2 di Pelabuhan Makassar

 

1998/1999

 

Rp 567.952.498,74

;
 
  1. Pos jaga beserta pintu masuk lapangan Serba Guna 2 sebanyak 1 unit seluas 2.026,28 m2 di Pelabuhan Makassar

 

1998/1999

 

Rp 254.150.992,03

;
; ; ;

J u m l a h

Rp 3.404.927.555,67

;;

J u m l a h T o t a l

;; ;;

Rp 37.721.116.501,16

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATISOEKARNOPUTRI

 

Salinan sesuai dengan aslinya 

Deputi Sekretaris Kabinet 
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

 

Lambock V. Nahattands



 Go Back   | Tentang Kami | Forum Diskusi | Web Mail | Kontak Kami  © Legalitas.Org