PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANPEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3679);

  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);

  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681)

  5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4044);

  7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);

  8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.

Pasal I

Mengubah Lampiran angka III, IV dan V Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4006), dengan mengubah 4 (empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lampiran angka III yang ditempatkan dalam urutan butir 7 sampai dengan butir 24, pada Lampiran angka IV butir 5, butir 14 dan butir 21 serta Lampiran angka V pada butir 4 dan butir 5, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"TARIF ATAS JENIS PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

III. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

   

1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan

per permohonan

Rp 75.000,00

2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer

per permohonan

Rp 150.000,00

3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan

per permohonan

Rp 75.000,00

4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan

per permohonan

Rp 50.000,00

5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan

per permohonan

Rp 50.000,00

6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta

per permohonan

Rp 75.000,00

7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 200.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 400,000,00

8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang:

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 150.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 250.000,00

9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 300.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 600.000,00

10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri

per permohonan

Rp 150.000,00

11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri

per permohonan

Rp 100.000,00

12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri

per permohonan

Rp 100.000,00

13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri

per permohonan

Rp 100.000,00

14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 200.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 400.000,00

15. Pencatatan Surat Perjanjian Lisensi Desain Industri

per permohonan

Rp 250.000,00

16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 100.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 150.000,00

17. Pembatalan Desain Industri :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Tidak dipungut

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 200.000,00

18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 400.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 700.000,00

19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

per permohonan

Rp 200.000,00

20. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 100.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 200.000,00

21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 250.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 500.000,00

22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 150.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 250.000,00

23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Rp 150.000,00

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 250.000,00

24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

   

a. Usaha Kecil

per permohonan

Tidak dipungut

b. Non Usaha Kecil

per permohonan

Rp 200.000,00

IV Paten

   

1. Permintaan :

   

a. Permintaan paten

per permintaan

Rp 575.000,00

b. Permintaan paten sederhana

per permintaan

Rp 125.000,00

2. Pemeriksaan substantif

   

a. Permintaan Paten :

   

1) Profit

per permintaan

Rp 2.000.000,00

2) Non Profit

per permintaan

Rp 900.000,00

b. Permintaan paten sederhana

per permintaan

Rp 350.000,00

3. Tambahan biaya setiap klaim

per permintaan

Rp 40.000,00

4. Perubahan jenis permintaan paten

per permintaan

Rp 450.000,00

5. Permintaan banding

per permintaan

Rp 3.000.000,00

6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar :

   

a. Profit

per permintaan

Rp 1.000.000,00

b. Non Profit

per permintaan

Rp 450.000,00

7. Permintaan surat bukti hak prioritas

per permintaan

Rp 75.000,00

8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik

per permintaan

Rp 100.000,00

9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten

per permintaan

Rp 100.000,00

10. Permintaan pencatatan pengalihan paten

per paten

Rp 150.000,00

11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon

per permintaan

Rp 100.000,00

12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten

per paten

Rp 150.000,00

13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib

per permintaan

Rp 1.000.000,00

14. Pendaftaran konsultan HKI

per permintaan

Rp 5.000.000,00

15. Permintaan petikan daftar umum paten

per permintaan

Rp 60.000,00

16. Permintaan salinan dokumen paten

per lembar

Rp 5.000,00

17. Biaya penelusuran :

   

a. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri

per subyek

Rp 150.000,00

b. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri

per subyek

US $100.00

18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) :

   

a. Tahun ke-1 (tahun pertama setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 700.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 50.000,00

b. Tahun ke-2 (tahun kedua setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 700.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 50.000,00

c. Tahun ke-3 (tahun ketiga setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 700.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 50.000,00

d. Tahun ke-4 (tahun keempat setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 1.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 100.000,00

e. Tahun ke-5 (tahun kelima setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 1.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 100.000,00

f. Tahun ke-6 (tahun keenam setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 1.500.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 150.000,00

g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 2.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 200.000,00

h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 2.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 200.000,00

i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 2.500.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 3.500.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

q. Tahun ke-17 (ta-hun ketujuh belas setelah tanggal penerimaan permin-taan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

r. Tahun ke-18 (ta-hun kedelapan belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

s. Tahun ke-19 (ta-hun kesembilan belas setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

t. Tahun ke-20 (ta-hun kedua puluh setelah tanggal penerimaan permintaan paten) :

   

1) Dasar

per paten

Rp 5.000.000,00

2) Tambahan tiap klaim

per paten

Rp 250.000,00

19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana)

per paten

2% per bulan dari kewajiban yang harus dibayar

20. Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT)

per permintaan

Rp 500.000,00

21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana:

   

a. Tahun ke-1 (tahun pertama setelah tanggal pemberian paten)

per paten

Rp 550.000,00

b. Tahun ke-2 (tahun kedua setelah tanggal pemberian paten)

per paten

Rp 550.000,00

c. Tahun ke-3 (tahun ketiga setelah tanggal pemberian paten)

per paten

Rp 550.000,00

d. Tahun ke-4 (tahun keempat setelah tanggal pemberian paten)

per paten

Rp 550.000,00

e. Tahun ke-5 (tahun kelima setelah tanggal pemberian paten)

per paten

Rp 1.100.000,00

f. Tahun ke-6 (tahun keenam setelah tanggal pemberian paten)

per paten

Rp 1.650.000,00

g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh setelah tanggal pemberian paten)

per paten

Rp 2.200.000,00

h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan setelah tanggal pemberian paten)

per paten

Rp 2.750.000,00

i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan setelah tanggal pemberian paten)

per paten

Rp 3.300.000,00

j. Tahun ke-10 (ta-hun kesepuluh se-telah tanggal pem-berian paten)

per paten

Rp 3.850.000,00

V Merek

   

1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :

   

a. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa

per permintaan

Rp 450.000,00

b. Permintaan pendaftaran indikasi geografis

per permintaan

Rp 250.000,00

c. Permintaan pendaftaran merek kolektif

per permintaan

Rp 600.000,00

d. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

per permintaan

Rp 600.000,00

e. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif

per permintaan

Rp 750.000,00

2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :

   

a. Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek

per permintaan

Rp 150.000,00

b. Pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar

per permintaan

Rp 375.000,00

c. Pencatatan perjanjian lisensi

per permintaan

Rp 375.000,00

d. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek

per permintaan

Rp 150.000,00

e. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif

per permintaan

Rp 225.000,00

f. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar

per permintaan

Rp 450.000,00

g. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif

per permintaan

Rp 225.000,00

3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek:

   

a. Permintaan petikan resmi pendaftaran merek

per permintaan

Rp 75.000,00

b. Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek

per permintaan

Rp 125.000,00

c. Permintaan keterangan tertulis mengenai perta-nyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar

 

per permintaan

 

Rp 125.000,00

4. Biaya permintaan banding merek

per permintaan

Rp 1.000.000,00

5. Biaya permintaan banding indikasi geografis

per permintaan

Rp 1.000.000,00

6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek

per permintaan

Rp 100.000,00

7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis

per permintaan

Rp 50.000,00

8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek

per permintaan

Rp 50.000,00

 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIKINDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2001 NOMOR 74.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

 

Lambock V. Nahattands


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANPEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

UMUM

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menegaskan bahwa untuk pencatatan pengalihan hak dan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Industri dikenakan biaya dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dikenakan biaya. Oleh karena biaya-biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000, khususnya terhadap Lampiran angka III mengenai Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Lampiran angka IV mengenai Perubahan Biaya Permintaan Banding Paten dan Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana, serta Lampiran angka V mengenai Merek khususnya Biaya Permintaan Banding Merek dan Biaya Permintaan Banding Indikasi Geografis.

Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah 4 (empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 4104.



 Go Back   | Tentang Kami | Forum Diskusi | Web Mail | Kontak Kami  © Legalitas.Org