
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA
BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL.
Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIB angka (8) pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk rupiah.
Pasal 3
Seluruh penerimaan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
(1) Produk Hasil Survei dan Pemetaan untuk instansi atau lembaga tertentu tidak dipungut biaya.
(2) Kriteria instansi atau lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2001 NOMOR 65.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum danPerundang-undangan
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA
BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
Ayat (1)
Produk Hasil Survei dan Pemetaan yang dimaksud dalam ayat ini hanya terbatas pada Peta Rupabumi Cetakan Wilayah Indonesia dan hanya diberikan sekali untuk lembar peta di wilayah kerjanya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 4098.