PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.

 

Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB angka (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR33.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

 

Lambock V. Nahattands

Lampiran


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

 

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4086.


LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TANGGAL 3 April 2001

 

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

JENS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF (Rp)

A. KALIBRASI .. ..
1. Survey meter

Per buah

300.000,00

2. Pocket Dosimeter

Per buah

150.000,00

3. Dosimeter Terapi

Per buah

350.000,00

4. Keluaran Radiasi Terapi (Radiation Output) .. ..
- Cobalt-60

Per pesawat

350.000,00

- Cesium-137

Per pesawat

350.000,00

- Sinar-X

Per pesawat

350.000,00

- Akselator linier

Per pesawat

400.000,00

5. Sumber Standar Titik

Per buah

400.000,00

6. Sumber Standar Elektrodeposisi

Per buah

500.000,00

7. Sumber Standar Cair

Per buah

500.000,00

.. .. ..
B. SERTIFIKAT BEBAS RADIASI KOMODITI .. ..
EKSPOR/IMPOR .. ..
1. Analisis Radionuklida Sr-90

Per analisis

750.000,00

2. Analisis Radionuklida Pu-239

Per analisis

750.000,00

3. Analisis Radionuklida Cs-137

Per analisis

275.000,00

4. Analisis Radionuklida Ra-226

Per analisis

275.000,00

5. Analisis Radionuklida Thoron

Per analisis

430.000,00

6. Analisis Radionuklida Radon

Per analisis

430.000,00

7. Analisis Radionuklida Am-241

Per analisis

750.000,00

8. Analisis Radionuklida I -131

Per analisis

275.000,00

9. Analisis Radionuklida Th-228

Per analisis

275.000,00

10. Analisis Radionuklida K-40

Per analisis

275.000,00

11. Analisis Radionuklida Tritium

Per analisis

430.000,00

12. Analisis Radionuklida C-14

Per analisis

430.000,00

13. Analisis Alfa total

Per sampel

200.000,00

14. Analisis Beta total

Per sampel

200.000,00

15. Analisis Gamma total

Per sampel

200.000,00

.. .. ..
C. ANALISIS MONITORING RADIASI .. ..
PERORANGAN .. ..
1. Analisis Film Monitor Gamma

Per film

10.000,00

2. Analisis Film Monitor Neutron

Per film

12.500,00

.. .. ..
D. Cardioscan MIBI

Vial

700.000,00

.. .. ..
E. DIKLAT KEJURUAN .. ..
1. Ahli Radiografi

Per orang

2.500.000,00

2. Operator Radiografi

Per orang

2.100.000,00

3. Petugas Proteksi Radiasi

Per orang

1.850.000,00

4. Penyegaran Ahli Radiografi

Per orang

1.200.000,00

5. Penyegaran Operator Radiografi

Per orang

850.000,00

6. Perancangan Prisai Radiasi Sinar X

Per orang

800.000,00

7. Kendali Korosi dengan Teknik Nuklir

Per orang

1.225.000,00

8. Manajemen Pekerja Proteksi Radiasi

Per orang

420.000,00

9. Komputer Administrasi

Per orang

540.000,00

10. Penyusunan Database

Per orang

540.000,00

.. .. ..
F. METALOGRAFI .. ..
1. Pemeriksaan dengan SEM dan WDS .. ..
- Lengkap

Per unit

1.242.000,00

- Tidak lengkap dengan lapis karbon tanpa foto

..Per unit

.280.000,00

- Tidak lengkap dengan lapis emas tanpa foto

Per unit

330.000,00

2. Analisis menggunakan TEM ...... ......
- Lengkap

Per unit

1.092.000,00

3. Uji Mekanik

Per unit

3.299.000,00

... ... ...
G. KIMIA ... ...
1. Analisis thermal menggunakan DSC ... ...
- Lengkap, sampel non logam

Per unit

819.000,00

- Lengkap, sampel logam

Per unit

419.000,00

2. Analisis menggunakan alat XRF ... ...
- Kualitatif

Per unit

181.000,00

- Kuantitatif

Per unit

214.000,00

3. Analisis menggunakan alat ICP-AES ... ...
- Kualitatif

Per unit

422.000,00

- Kuantitatif

Per unit

440.000,00

4. Analisis menggunakan alat UV-VIS Spektometri ... ...
- Sampel larutan

Per unit

196.000,00

- Sampel padat

Per unit

232.000,00

5. Analisis menggunakan alat Spektometri Alpha/Gamma ... ...
- Kualitatif

Per unit

170.000,00

- Kuantitatif

Per unit

212.000,00

... ... ...
H. JASA ... ...
1. Peneliti Utama/nara sumber

Orang/jam

15.000,00

2. Peneliti

Orang/jam

9.000,00

3. Teknisi

Orang/jam

7.500,00

I. JASA KONSULTASI DAN TROUBLE SHOOTING ... ...
  1. Bejana Proses
... ...
  • Scanning (manual)

Per 10 meter, dia.<5 m

15.000.000,00

  • Tracer kebocoran pipa bawah tanah

Per 10 km

30.000.000,00

  • Enhance Oil Recovery (EOR)

Per injeksi tracer HTO

75.000.000,00

2. NDT ... ...
  • Radiografi Cobalt-60

Paket = 3 hari

3.000.000,00

  • Radiografi Sinar-X

Paket = 3 hari

2.400.000,00

  • Radiografi Ir-192

Paket = 3 hari

2.250.000,00

  • Pendangkalan Pelabuhan

Paket

90.000.000,00

...... ... ... ...
J. KERJASAMA PENELITIAN ... ...
1. Panas Bumi ... ...
  • Eksplorasi Isotop Geokimia

Paket

100.000.000,00

  • Tracer Injeksi Isotop dalam Panas Bumi

Paket

120.000.000,00

2. Hidrologi ... ...
  • Kebocoran DAM

Paket

70.000.000,00

... ... ...
K. JASA ANALISIS ... ...
1. Analisis Gas O18 dalam Air

Sampel

175.000,00

  • Analisis Gas O18 dalam SO4

Sampel

200.000,00

  • Analisis Gas S34 dalam H2S dan SO4

Sampel

200.000,00

  • Analisis Deuterium dalam Air

Sampel

175.000,00

  • Analisis Tritium

Sampel

225.000,00

  • Analisis C13 dalam CaCO3

Sampel

150.000,00

  • Analisis C14 dalam Air

Sampel

1.500.000,00

  • Analisis Gas Lengkap untuk Fluida Panas Bumi

Sampel

600.000,00

  • Analisis Kimia Lengkap Air untuk Fluida Panas Bumi

Sampel

550.000,00

  • Analisis Kimia Anorganik
... ...
  • Analisis Kation Cair (15 unsur)

Sampel

905.000,00

  • Analisis Kation Padat (15 unsur)

Sampel

1.055.000,00

  • Analisis Anion Cair (7 unsur)

Sampel

240.000,00

  • Analisis Anion Padat (3 unsur)

Sampel

100.000,00

  • Analisis NAA

Sampel

250.000,00

2. Analisis Kimia Organik ... ...
  • Analisis Sifat Fisik Lingkungan (6 unsur)

Sampel

350.000,00

  • Analisis Kimia dan Vitamin (23 unsur)

Sampel

3.100.000,00

3. Analisis Mikrobiologi ... ...
  • Analisis TPC

Sampel

70.000,00

  • Analisis Total Mold 4 Yeast

Sampel

100.000,00

  • Analisis Staphylococcus Aureus

Sampel

100.000,00

  • Analisis Koliform Bacteria

Sampel

100.000,00

  • Analisis Salmonella

Sampel

125.000,00

  • Analisis Listeria Monocytogenus

Sampel

200.000,00

  • Analisis Escherichia Coli

Sampel

125.000,00

4. Analisis Radikal Bebas

Sampel

75.000,00

  • Analisis Tingkat Kontaminasi Zat Radioaktif

Per 5 titik

1.000.000,00

  • Analisis Tingkat Radioaktivitas a , b Total

Per 5 sampel

1.000.000,00

  • Analisis Residu Pestisida

Sampel

500.000,00

... ... ...
L. PRODUK HASIL PENELITIAN ... ...
1. Pelapisan Permukaan Kayu ... ...
  • Kayu Plafond / Panel Dinding

m2

20.000,00

  • Lantai Parket (30 cm x 30 cm)

m2

30.000,00

  • Kayu Lapis (240cm x 120 cm)

Lembar

55.000,00

  • Meja Dapur

m2

40.000,00

2. Chitin dan Oligochitosan ... ...
  • Chitin

Kg

350.000,00

  • Oligochitosan

Kg

600.000,00

3. Lateks Alam Iradiasi dan Kopolimernya

Ton

10.000.000,00

... ... ...
M. JASA IRADIASI ... ...
  1. Jasa Iradiasi

Batch

320.000,00

  1. Pelapisan permukaan kayu dengan radiasi berkas    elektron, polimer lokal

m2

40.000,00

N. PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF ... ...
  1. Limbah Cair Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar b dan g

Liter

7.300,00

  1. Limbah Semi Cair (Resin) Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar b dan g

Liter

57.200,00

  1. Limbah Padat Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar b dan g

... ...
  • Terbakar

kg

466.200,00

  • Terkompaksi

kg

486.700,00

  • Tak Terbakar dan Tak Terkompaksi

kg

465.400,00

  • Limbah Aktivitas Rendah Pemancar a

Liter

81.000,00

  • Limbah Aktivitas > 6 Ci

Buah

1.977.000,00

  1. Sumber Bekas
...... ...
  • Penangkal Petir

Buah

774.900,00

  • Sumber Bekas Ra-266

Buah

6.276.700,00

  • Sumber Bekas 1Ci = A = 6Ci selain
  • Ra-266 (Co-60, Am-241, Cs-137, Kr-85, Pm-147, Sr-90, Mo-99, dll.)

Buah

1.971.700,00

  • Sumber Bekas 0,1Ci = A< 1 Ci selain
  • Ra-266 (Co-60, Am-241, Cs-137, Kr-85, Pm-147, Sr-90, Mo-99, dll.)

Buah

4.845.900,00

  • Sumber Bekas A< 0,1Ci selain Ra-266

(Co-60, Am-241, Cs-137, Kr-85, Pm-147, Sr-90, Mo-99, dll.)

Buah

3.333.400,00

O. TRANSPORTASI LIMBAH RADIOAKTIF
  1. Jabotabek

Paket

200.000,00

  1. Pulau Jawa (selain Jabotabek)

Per Km

4.000,00

  1. Luar Pulau Jawa

Per Km

5.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

 

Lambock V. Nahattands



 Go Back   | Tentang Kami | Forum Diskusi | Web Mail | Kontak Kami  © Legalitas.Org