
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 15, 1987 |
AGRARIA. Warganegara. Kesejahteraan. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3350) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
1987
TENTANG
PENYEDIAAN PENGGUNAAN TANAH
UNTUK KEPERLUAN TEMPAT
PEMAKAMAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan
pembangunan, sebagai akibat pertambahan penduduk dan peningkatan kualitas
lingkungan hidup, diperlukan lebih banyak penyediaan tanah oleh karena itu harus
diusahakan agar setiap penggunaan tanah dilakukan secara lebih produktif dan
efisien;
b. bahwa berhubung dengan itu penggunaan tanah untuk tempat
pemakaman di samping harus memperhatikan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial
budaya juga harus memperhatikan asas-asas penggunaan dan pemanfaatan
tanah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka Begraafplaatsen Ordonnantie
Staatsblad 1864 Nomor 196 jo. Staatsblad 1904 Nomor 496 yang mengatur tempat
untuk tempat pemakaman dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu ditinjau lagi;
d. bahwa untuk mengatur hal-hal yang tersebut di atas, dipandang
perlu untuk mengatur kembali masalah penyediaan dan penggunaan tanah untuk
tempat pemakaman dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3153);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3107);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT
PEMAKAMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a. Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk
keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan
golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau
Pemerintah Desa.
b. Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan
untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan
sosial dan/atau badan keagamaa 1.
c. Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan
untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan
mempunyai arti khusus.
d. Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah
dan/atau kerangka jenazah.
e. Tempat Penyimpanan Jenazah adalah tempat yang menurut
adat/kebiasaan dipergunakan untuk menyimpan/menempatkan jenazah yang karena
keadaan alamnya mempunya sifat-sifat khusus dibandingkan dengan tempat
lain.
f. Kota adalah wilayah Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota
Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan Ibukota Kecamatan dan Kota lain
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
g. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Tingkat
II/Walikotamadya.
h. Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat
II.
i. Pemerintah Daerah adalah sebagaimana dimaksud oleh
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
BAB II
PENUNJUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBERIAN
HAK ATAS TANAH UNTUK
KEPERLUAN
TEMPAT PEMAKAMAN
Pasal 2
(1) Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat
Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah
Tingkat II di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah, dan untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Penunjukan dan penetapan lokasi tanah termasuk tanah wakaf
untuk keperluan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah
Tingkat II yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam melakukan penunjukan dan penetapan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan pada Rencana Pembangunan
Daerah, dan/atau Rencana Tata Kota, dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya;
b.
menghindari penggunaan tanah yang subur;
c. memperhatikan keserasian dan
keselarasan lingkungan hidup;
d. mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan
hidup;
e. mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.
(4) Penetapan dan pemberian hak atas tanah Tempat Pemakaman
Khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
(1) Areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum diberikan
status Hak Pakai selama dipergunakan untuk keperluan Pemakaman.
(2) Areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Bukan Umum
diberikan status Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku kecuali tanah wakaf yang dipergunakan untuk tempat pemakaman,
dengan status Hak Milik.
Pasal 4
(1) Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di
Tempat Pemakaman Umum.
(2) Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat Pemakaman Umum dan
Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing
pemeluk agama.
(3) Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah seseorang, baik pada
pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum maupun di Tempat Pemakaman Bukan Umum
ditetapkan tidak lebih dari 21/2 (dua setengah) meter x 11/2 (satu setengah)
meter dengan kedalaman minimum 11/2 (satu setengah) meter.
BAB III
PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM
TEMPAT PEMAKAMAN BUKAN
UMUM
DAN TEMPAT PEMAKAMAN KHUSUS
Pasal 5
(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di Kota
dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Daerah
Tingkat II, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
(2) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Desa dilakukan oleh
Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(3) Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilakukan oleh suatu
Badan atau Badan Hukum yang bersifat sosial dan/atau bersifat keagamaan dengan
izin Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan bagi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dengan izin Gubernur.
(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan setelah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum diatur dengan
Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dan bagi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dengan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan
Tempat pemakaman Bukan Umum harus memperhatikan dan mengindahkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
(3) Dalam pengelolaan Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Daerah
mengusahakan agar tidak memberatkan warga masyarakat, dan bagi pengelolaan
Tempat Pemakaman Bukan Umum tidak dibenarkan dikelola secara
komersial.
Pasal 7Ketentuan mengenai Pengelolaan Tempat Pemamakam Khusus
diatur labih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan
Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dan
bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Ibukota Jakarta.
(2) Pengawasan terhadap pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(3) Apabila ada penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan
Tempat Pemakaman Bukan Umum, Pemerintah Daerah dapat menutup pemakaian dan
penggunannya.
(4) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum oleh Pemerintah Daerah
dapat dikenakan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah terhadap penggunaan
pemakaman dengan tarif yang wajar.
BAB IV
KREMATORIUM DAN TEMPAT PENYIMPANAN JENAZAH
Pasal
9
(1) Untuk pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah sesuai
dengan agama masing-masing dapat dibangun Krematorium yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Pengelolaan Krematorium dapat dilakukan oleh Badan Sosial
dan/atau Keagamaan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Daerah.
(3) Penunjukan lokasi tanah untuk pembangunan Krematorium
dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan di bawah
koordinasi Gubernur Kepala Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Tata Kota
serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 10Penetapan lokasi untuk Tempat Penyimpanan Jenazah
seesuai dengan adat yang masih berlaku di suatu Daerah dilakukan oleh Kepala
Daerah Tingkat II dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (3), adat budaya
Daerah setempat serta sifat dan keadaan khusus daerah yang bersangkutan.
Pasal 11Penyelenggaraan pengelolaan Krematorium dan Tempat
Penyimpanan jenazah dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II.
BAB V
PEMINDAHAN LOKASI
Pasal 12
(1) Apabila terdapat suatu Tempat Pemakaman Umum, Tempat
Pemakaman Bukan Umum, Krematorium, dan Tempat Penyimpanan Jenazah yang dipandang
tidak sesai lagi dengan Tata Kota, sehingga menjadi penghambat peningkatan mutu
lingkungan, secara bertahap diusahakan pemindahannya ke suatu lokasi yang
disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Kota serta
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Pemindahan Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan
Umum, Krematorium, dan Tempat Penyimpanan Jenazah ke tempat lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, dan bagi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
bersangkutan.
(3) Berkas Tempat Pemakaman Umum dan bekas Tempat Pemakaman Bukan
Umum sedapat mungkin digunakan untuk kepentingan sosial dan/atau
keagamaan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku setelah
mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum,
Tempat Pemakaman Partikelir, Tempat Pemakaman Khusus, Krematorium, dan Tempat
Penyimpanan Jenazah yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14Ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam
Negeri dengan memperhatikan pendapat Menteri lain yang berkepentingan.
Pasal 15Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mangetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indoneisa.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1987
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5
Mei 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,
SH.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3350 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor
15) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9
TAHUN 1987
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH
UNTUK KEPERLUAN
TEMPAT PEMAKAMANUMUM
1. Sehubungan dengan semakin langkanya tanah, sebagai akibat dari
pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan, maka perlu pengaturan tanah untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1983 Bab IV Pola Umum Repelita IV sub D 27 memerintahkan: "Pemanfaatan
tanah harus sungguh sungguh membantu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat,
serta dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Sehubungan dengan itu perlu
dilanjutkan dan makin ditingkatkan penataan kembali penggunaan, penguasaan, dan
pemilikan tanah termasuk pengalihan hak atas tanah." Penggarisan seperti
tersebut di atas terdapat pula dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang memberikan penekanan kewajiban dan
tanggung jawab kepada Negara dan Bangsa Indonesia agar bumi, air, dan ruang
angkasa Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, dipelihara dan
dikembangkan peruntukan dan pengunaannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat. Dalam usaha melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1983 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tersebut, terhadap penyediaan
dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman telah dijumpai banyak
masalah yang timbul ditinjau dari berbagai segi yaitu:
a. Lokasi tanah tempat pemakaman, kenyataannya banyak tanah
tempat pemakaman terletak di tengah-tengah kota atau berada dalam daerah
pemukiman yang padat penduduknya, sehingga tidak sesuai lagi dengan perencanaan
pembangunan daerah atau Rencana Tata Kota.
b. Pemborosan pemakaian tanah untuk keperluan tempat pemakaman
karena belum diatur mengenai pembatasan tanah bagi pemakaman jenazah
seseorang.
c. Dipakainya tanah-tanah subur untuk keperluan pemakaman.
d.
Kurang diperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup.
e. Kurang
memadainya upaya pencegahan pengrusakan tanah.
2. Keadaan tersebut di atas jelas bertentangan dengan usaha
Pemerintah untuk mewujudkan tata tertib bidang pertanahan, sehingga perlu ditata
kembali dan disusun sebagai pedoman serta landasan hukum yang mantap dengan
tujuan agar:
a. Penggunaan tanah tidak menjurus pada pemborosan yang
mengakibatkan kerusakan pada sumber daya alam dan terganggunya keseimbangan
hidup;
b. Pemenuhan kebutuhan tanah untuk keperluan tempat pemakaman
secara serasi dan seimbang mengingat persediaan tanah yang ada pada kenyataannya
terbatas, kebutuhan Negara, masyarakat, dan perorangan terus meningkat jenis
maupun volumenya.
3. Pada zaman Hindia Belanda terdapat beberapa peraturan yang
berkenaan dengan masalah tempat pemakaman, antara lain:
a. Staatsblad 1864 Nomor l96 juncto
b. Staatsblad 1896 Nomor
46 juncto
c. Staatsblad 1904 Nomor 496.
Di samping itu terdapat beberapa
ketentuan penyerahan urusan mengenai pemakaman kepada Pemerintah Propinsi,
antara lain:
a. Staatsblad 1925 Nomor 378.
b. Staatsblad 1929 Nomor
227.
c. Staatsblad 1928 Nomor 295.
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut di
atas, lebih banyak dititik beratkan pada masalah pemakaman orang-orang yang
tunduk pada Hukum Perdata Barat.
Berdasarkan Begraaplaatsen Ordonantie
Staatsblad 1864 Nomor 196 juncto Staatsblad 1904 Nomor 496 tersebut di atas
terdapat tiga macam tempat pemakaman yaitu:
a. Tempat Pemakaman
Umum
b.Tempat Pemakaman Khusus.
c. Tempat Pemakaman Partikelir.
Seiring
dengan cita-cita Undang-undang Pokok Agraria untuk mewujudkan tertib di bidang
pertanahan sebagaimana antara lain ditentukan dalam Pasal 14, maka sebenarnya
ketentuan Ordonantie yang mengatur tempat pemakaman tersebut perlu ditinjau dan
diatur kembali.
Selama ini karena peraturan pelaksanaan Pasal 14
Undang-undang Pokok Agraria mengenai pengaturan tanah untuk keperluan kuburan
belum ada, maka Ordonantie-ordonantie tersebut masih diberlakukan.
Peraturan
Pemerintah ini dengan demikian dan merupakan pelaksanaan penertiban penggunaan
tanah untuk tempat pemakaman dalam rangka Undang-undang Pokok Agraria. Dengan
ditetapkannya Peraturan Peme- rintah ini maka ketentuan-ketentuan dalam
Ordonantie yang mengatur tempat pemakaman tersebut dinyatakan tidak berlaku
lagi.
4. Dalam rangka penyerahan urusan kepada Pemerintah Daerah di
lingkungan Pekerjaan Umum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953
diserahkan beberapa urusan di antaranya termasuk urusan tempat pemakaman. Di
samping itu dengan Surat Edaran Menteri Agraria tanggal 28 Agustus Tahun 1957
Nomor Ka.0.23/2/2 dan tanggal 3 Maret Tahun 1959 diatur mengenai Tempat
Pemakaman Partikelir yang harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan
Daerah.
5. Pengelolaan tanah tempat pemakaman di Indonesia dewasa ini
kenyataannya dapat dibedakan dalam beberapa macam, yaitu:
a. Tempat Pemakaman Umum Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa, di mana areal tanah tersebut
disediakan untuk pemakaman jenazah bagi seluruh anggota masyarakat dengan tidak
membedakan agama, bangsa atau kewarganegaraannya.
Bagi jenazah yang tidak jelas identitasnya maupun agamanya,
penguburannya ditempatkan dalam lingkungan tertentu di Tempat Pemakaman Umum
tersebut.
Pengaturan atas Tempat Pemakaman Umum dilakukan oleh Pemerintah
Daerah setempat dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah dan sesuai
dengan Rencana Pembangunan Daerah serta sesuai adat istiadat masyarakat
setempat.
b. Tempat Pemakaman Bukan Umum.
Tempat Pemakaman Bukan Umum yang juga disebut Tempat Pemakaman
Partikelir pengelolaannya dilakukan oleh swasta dan hanya dimungkinkan oleh
suatu Badan Hukum/Yayasan yang bergerak di bidang sosial dan/atau keagamaan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Pemerintah
Daerah.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah lebih aktif peranannya dalam
menentukan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum tersebut untuk diserasikan
dengan Rencana Pembangunan Daerah dan ketertiban lingkungan.
c. Tempat
Pemakaman Khusus.
Di samping Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum
tersebut di atas, terdapat tempat-tempat pemakaman yang mempunyai nilai sejarah
dan budaya seperti pemakaman para Wali (Makam Wali Songo), Raja-raja (Pemakaman
Imegiri), tempat pemakaman para pahlawan dan pejuang bangsa (Taman Makam
Pahlawan) serta tempat pemakaman perang Belanda di tujuh kota sesuai dengan
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1971.
d. Krematorium.
Tempat pembakaran jenazah atau kerangka jenazeh yang
pelaksanaannya dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat ataupun Badan
Hukum/Yayasan yang bergerak di bidang sosial dan/atau keagamaan dengan
memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
e. Tempat
Penyimpanan Jenazah.
Menurut adat yang masih berlaku di berbagai tempat di Indonesia,
dikenal beberapa masyarakat hukum adat yang tidak mengubur jenazah di dalam
tanah malainkan menyimpan jenazah-jenazah di dalam lubang-lubang atau gua-gua
ataupun menempatkan jenazah di tempat-tempat yang terbuka, yang karena keadaan
alamnya mempunyai sifat-sifat khusus dibandingkan dengan tempat
lain.
Sepanjang adat tersebut masih ada dan berlaku pada suatu kelompok
masyarakat, maka Pemerintah Daerah menentukan lokasinya.
6.
Pemindahan lokasi Tempat Pemakaman Umum.
Dalam hal pemindahan lokasi temapt pemakaman yang ditentukan
Pemerintah Daerah karena kepentingan aspek perkotaan maupun dengan alasan tidak
sesuai lagi dengan Rencana Pembangunan Kota, maka penetapan pemindahan lokasi
bagi Tempat Pemakaman Umum harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD
setempat dan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri, sedangkan bagi Tempat
Pemakaman Bukan Umum dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
11 dan disahkan Menteri Dalam Negeri.
Pemanfaatan tanah bekas lokasi tempat
pemakaman tersebut ditekankan untuk keperluan sosial dan/atau keagamaan atau
kepentingan umum lainnya seperti pembangunan Kantor Pemerintah.
7. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai
kemudahan dalam pengurusan pemakaman jenazah, pencegahan komerisalisasi tanah
tempat pemakaman, dan memelihara nilai-nilai keagamaan terhadap kematian
seseorang serta penggunaan tanah bekas tempat pemakaman yang harus digunakan
bagi kepentingan umum terutama yang erat kaitannya dalam bidang keagamaan.
8. Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur pokok-pokoknya saja,
maka mengenai ketentuan pelaksanaannya dan langkah-langkah lebih lanjut yang
perlu diambil, dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah
setempat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tempat Pemakaman Bukan Umum yang dikelola oleh Badan-badan
Swasta, baik yang bersifat sosial maupun keagamaan termasuk di dalamnya tanah
wakaf. Mengenai tanah wakaf diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 1977 di mana status tanahnya dengan Hak Milik.
Huruf c
Tempat Pemakaman Khusus menyangkut tempat pemakaman yang
mempunyai nilai-nilai sejarah dan budaya serta nilai kepahlawanan bangsa oleh
karenanya perlu diatur dengan peraturan tersendiri, karena menyangkut berbagai
aspek pembangunan bangsa.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Terhadap penunjukan dan penetapan lokasi Tempat Pemakaman Bukan
Umum oleh Kepala Daerah Tingkat II, diperlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri
guna pengendalian secara nasional terhadap tempat pemakaman yang dikelola oleh
swasta.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Terhadap tanah Tempat Pemakaman Bukan Umum dapat diberikan
status Hak Pakai yang dapat diperpanjang, sedangkan bagi tanah wakaf yang
digunakan untuk tempat pemakaman diberikan status Hak Milik karena fungsi wakaf
pada dasarnya bersifat kekal.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal seseorang pada waktu meninggal dunia tidak diketahui
identitasnya, penguburannya ditempatkan di Tempat Pemakaman Umum.
Ayat
(3)
Penentuan batas maksimum penggunaan tanah untuk keperluan tempat
pemakaman adalah untuk menertibkan serta untuk menjaga, agar pemakaian tanah
tidak berlebihan. Bagi keluarga jenazah yang bersangkutan bila dikehendaki dapat
dipergunakan satu tempat pemakaman untuk lebih dari satu jenazah.
Dalam hal
suatu tempat menurut kondisi tanah dan/atau wilayahnya tidak memungkinkan untuk
mencapai kedalaman 1 1/2 (satu setengah) meter, dapat dilakukan kurang dari
ketentuan tersebut.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah Desa adalah:
a.Kepala
Desa,
b.Lembaga Musyawarah Desa.
Ayat (3)
Setiap Tempat Pemakaman Bukan Umum harus dikelola oleh suatu
Badan atau Badan Hukum sehingga dengan demikian tidak dibolehkan adanya Tempat
Pemakaman Bukan Umum yang dikelola oleh Perorangan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi terhadap pemakaian
tanah pada Tempat Pemakaman Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan
ketentuan tarif yang ringan dan wajar, sedangkan bagi pengelolaan Tempat
Pemakaman Bukan Umum tidak dibenarkan untuk mengkomersilkannya, di lain pihak
setiap makam harus diusahakan secara sederhana dan tidak
terlebihan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Pengaturan administrasi pengelolaan Tempat Pemakaman adalah
mengenai tanggung jawab petugas pencatat tentang identitas, letak makam, tanggal
pemakaman dan lain-lain serta bentuk administrasi pencatatan bagi setiap jenazah
yang dimakamkan.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan Peraturan
Daerah/Keputusan Kepala Daerah dapat dijadikan alasan untuk menutup sementara
dengan tenggang waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan dapat menutup
selamanya apabila penyimpangan dimaksud berkelanjutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Dalam hal penyimpanan jenazah menurut adat yang.masih berlaku
atau karena keadaan alam mempunyai sifat khusus seperti Daerah Bali dan Tana
Toraja, jenazah tidak ditempatkan di daerah tempat pemakaman sebagaimana umumnya
di Daerah-daerah lain.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dalam menetapkan
lokasi-lokasi tempat penyimpanan jenazah dalam menurut adat ini harus
mempertimbangkan:
1. Agar jenazah terhindar dari gangguan orang/binatang
2.Tidak mengganggu kehdupan sehari-hari dan ketentuan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hambatan bagi peningkatan mutu lingkungan
antara lain keadaan yang merusak:
a. Keserasian dan keseimbangan
lingkungan;
b. Fungsi Pemukiman;
c. Keindahan.
Ayat (2)
Pemindahan yang dimaksud dalam pasal ini tidak senantiasa
berarti disediakan lokasi baru, akan tetapi dapat juga ditampung pada lokasi
yang sudah ada yang telah disesuaikan dengan Rencana Tata Kota dan Rencana
Pembangunan Daerah serta ketentuan Pasal 2 ayat (3).
Dalam hal pemindahan
kerangka jenazah secara perorangan pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan
Daerah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Yang dimaksud dengan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan
Pemerintah ini adalah terhadap hak atas tanah, dan segi-segi pengelolahan tempat
pemakaman.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas