
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 19, 1986 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1986/1987. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3326) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1986
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1986
/1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1986/1987 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ketiga dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun dengan
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1986/1987 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tahun ketiga rencana Pembangunan Lima Tahun IV dan dimaksudkan pula
untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan
pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kedua Pembangunan
Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya.
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini diatur pula tentang sisa-anggaran lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1986/1987;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperoleh
dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran
Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
menurut perkiraan berjumlah Rp17.832.500.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp3.589.100.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987
menurut perkiraan berjumlah Rp21.421.600.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Pasal 2(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1986/1987 terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp13.125.600.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp8.296.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1986/1987 menurut perkiraan berjumlah Rp21.421.600.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan
Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu-lintas
Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan
sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1987/1988.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1986/1987 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988 dan/atau Tahun-tahun
Anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan
dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakillan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1987/1988.
Pasal 5Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987
oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 berdasarkan
tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1986/1987 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1986
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7
Maret 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,
S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3326 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
19) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1986
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1986/1987UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1986/1987 adalah anggaran pendapatan dan belanja negara tahun ketiga dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 mengikuti prioritas nasional sebagaimana
ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV, Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara.
Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi
dengan titik berat pada seklor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha
memantapkan swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan
mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan, yang
akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun-Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.
Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi,
pembangunan di bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan
lain-lain, makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan
kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola
Umum Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan
didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling kait mengkait, dan
perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang amat baik selama ini, perlu diadakan
beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis terutama dalam kaitannya
dengan menurunnya sektor penerimaan dalam negeri khususnya penerimaan minyak
bumi dan gas alam.
Untuk itu agar kesinambungan pembangunan dapat terjaga,
kebijaksanaan dalam menciptakan Tabungan Pemerintah diupayakan melalui
pengerahan sumber-sumber dana dari dalam negeri, sementara kebijaksanaan di
bidang pengeluaran negara diarahkan pada upaya penghematan disertai dengan
penajaman kembali prioritas berbagai proyek yang dilaksanakan.
Sehubungan dengan prospek penerimaan migas yang kurang
menggembirakan, maka upaya penyempurnaan iklim perpajakan terus ditingkatkan.
Dalam tahun anggaran 1986/1987 penyempurnaan iklim tersebut dicapai terutama
dengan telah dilengkapinya aturan-aturan perpajakan yang telah dituangkan ke
dalam lima perundang-undangan perpajakan baru yang bersifat lebih mudah,
sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan
pemerataan.
Di bidang pengeluaran negara, di samping usaha penghematan
dan penajaman prioritas pembangunan akan lebih mendapat perhatian, kebijaksanaan
pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek yang
tertunda, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan mutu
dan jumlah yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum
Pemerintahan, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai
dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan
meratakan pembangunan daerah dalam rangka menghindari timbulnya kesenjangan
pertumbuhan pembangunan di daerah, maka bantuan kepada Desa, Daerah Tingkat II,
dan Daerah Tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan
sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis,
akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang pendidikan, serta di
bidang-bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan
keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama
dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan
pengangguran.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan
secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar
program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan
antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam
anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan
dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1987/1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 disusun berdasarkan
asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan
penerimaan negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat harga minyak di
pasar internasional cenderung semakin turun;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana dari sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan,
terutama setelah lengkap diundangkannya lima perundang-undangan yang baru di
bidang perpajakan;
c. bahwa kestabilan moneter, dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil
dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar
negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu
penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa data bentuk dan arti seperti anggaran
rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu
dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara yang
dapat dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988
dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran
1986/1987.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas