
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 18, 1986 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3325) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
1986
TENTANG
DEWAN HAK CIPTA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
39 dan Pasal 40 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Dewan Hak
Cipta.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG DEWAN HAK CIPTA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1Dewan Hak
Cipta yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Dewan adalah wadah
non struktural yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam
memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan tentang hak cipta.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Dewan mempunyai fungsi:
a. membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan
yang diperlukan baik dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan
mengenai hak cipta ataupun perumusan kebijaksanaan Pemerintah tentang tindakan
atau langkah–langkah yang diperlukan dalam usaha memberikan perlindungan hak
cipta;
b. memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Presiden baik
diminta maupun tidak diminta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak
cipta;
c. memberikan pertimbangan dan pendapat mengenai hak cipta atas
permintaan pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya;
d. memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pencipta dan
masyarakat mengenai hal– hal yang berkaitan dengan hak cipta;
e. memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian
perselisihan atas permintaan para pihak yang berselisih.
BAB II
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
Pasal 4
(1) Keanggotaan Dewan terdiri dari wakil-wakil Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan wakil dari organsasi menurut bidang
keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta.
(2) Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota: Menteri Kehakiman;
b. Wakil Ketua merangkap anggota: Direktur Jenderal Kebudayaan,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Sekretaris merangkap anggota: Direktur Jenderal Hukum dan
Perundang-undangan, Departemen Kehakiman;
d. Wakil Sekretaris merangkap anggota: Direktur Paten dan Hak
Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen
Kehakiman;
e. Sebanyak-banyaknya sepuluh orang anggota terdiri dari
wakil-wakil Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan wakil-wakil
organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak
cipta.
Pasal 5
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari
ditetapkan adanya Pelaksana Harian yang terdiri dari:
a. Ketua: Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan,
Departemen Kehakiman;
b. Sekretaris: Direktur Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman;
c. Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih di
antara anggota Dewan.
(2) Keanggotaan Pelaksana Harian ditetapkan
oleh Ketua Dewan.
Pasal 6
(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional
dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan
Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas
memberikan dukungan dan pelayanan staf dan ketatausahaan kepada Dewan dan
Pelaksanaan Harian.
BAB III
PENGANGKATAN DAN SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal
7
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota
Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman untuk
masa 3 (tiga) tahun lamanya, dan sesudah itu anggota Dewan dapat dipilih kembali
untuk berturut–turut selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan tata
cara yang ditatapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pencalonan anggota
Dewan dilakukan sebagai berikut:
a. Menteri Kehakiman berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan untuk menetapkan caIon-calon
yang akan mewakili Pemerintah dalam Dewan;
b. masing-masing organisasi menurut bidang keahlian atau profesi
yang berhubungan dengan hak cipta mengajukan kepada Menteri Kehakiman calon
anggota Dewan yang diusulkan.
(3) Menteri Kehakiman memilih calon-calon anggota Dewan yang
diajukan oleh organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan
dengan hak cipta untuk selanjutnya bersama–sama calon yang akan mewakili
Pemerintah diusulkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan kepada
Presiden.
Pasal 8(1) Untuk dapat menjadi anggota Dewan harus dipenuhi
syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal
dalam wilayah Republik Indonesia;
c. setia kepada Negara dan haIuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. mempunyai keahlian, kecakapan, pengalaman di bidang hak cipta
dan mempunyai rasa tanggung jawab;
e. tidak pernah dijatuhi pidana yang
berkaitan dengan hak cipta.
(2) Organisasi yang dapat mengajukan wakil untuk dicalonkan
sebagai anggota dewan harus memenuhi syarat-syarat:
a. berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bersifat independen, tidak bernaung di bawah organisasi lain,
dan bersifat nasional.
(3) Organisasi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) hanya boleh mencalonkan seorang wakil untuk diangkat menjadi
anggota Dewan.
Pasal 9Keanggotaan dalam Dewan berakhir, karena:
a.
meninggal dunia;
b. mengundurkan diri, baik karena kesehatannya atau sebab–sebab
lain yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas sebagai anggota Dewan;
c.
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman;
d. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 10
(1) Apabila terdapat lowongan dalam keanggotaan Dewan yang
disebabkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1, angka 2, dan
angka 3 maka Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau organisasi yang
bersangkutan dapat mengusulkan calon anggota untuk mengisi kekosongan
tersebut.
(2) Menteri Kehakiman setelah menerima usul calon anggota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meneliti syarat keanggotan yang harus
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Menteri Kehakiman setelah meneliti dan mempertimbangkan calon
anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan nama calon tersebut
kepada Presiden untuk diangkat menjadi anggota Dewan.
(4) Masa jabatan anggota tersebut dalam Pasal ini berakhir sampai
berakhirnya masa jabatan anggota Dewan yang diganti.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 11Tata kerja Dewan ditetapkan
oleh Dewan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan anggota Dewan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 12Biaya untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen
Kehakiman.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13Ketentuan-ketentuan
yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Kehakiman selaku Ketua Dewan.
Pasal 14Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1986
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 6 Maret 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3325 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
18) |
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1986
TENTANG
DEWAN HAK
CIPTAUMUM
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta bertujuan
untuk mendorong dan melindungi para pencipta dalam bidang ilmu, seni, dan
sastra, dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa Indonesia.
Salah satu usaha untuk mendorong berkembangnya ciptaan dan
melindungi para pencipta adalah dibentuknya Dewan Hak Cipta sebagaimana diatur
dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982.
Anggota-anggota Dewan Hak Cipta tersebut terdiri wakil-wakil
dari Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta organisasi menurut
bidang keahlian atau profesi yang ada kaitannya dengan bidang hak cipta.
Tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta adalah untuk membantu
Pemerintah dalam penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta baik yang
ditujukan kepada para pencipta maupun kepada masyarakat umumnya, seperti
pengumpulan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyiapan
rancangan peraturan perundang-undangan dalam bidang hak cipta, memberikan
pertimbangan dan pendapat mengenai masalah hak cipta, dan lain-lain kegiatan
yang berkaitan dengan hak cipta.
Jumlah keanggotaan Dewan termasuk Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan Wakil Sekretaris tersebut diambil dari Depertemen-departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan dari organisasi menurut bidang keahlian
atau profesi yang bersangkutan dengan hak cipta.
Mengingat pentingnya tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta, maka
untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Hak Cipta diperlukan persyaratan
tertentu.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota
Dewan Hak Cipta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri
Kehakiman.
Menteri Kehakiman selaku Ketua Dewan Hak Cipta berwenang
menilai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang diusulkan suatu
organisasi untuk duduk dalam Dewan Hak Cipta.
Masa jabatan Dewan Hak Cipta adalah 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan bahwa seorang anggota Dewan yang lama dapat diangkat kembali untuk
berturut-turut selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan.
Apabila di dalam masa jabatan Dewan Hak Cipta terjadi
lowongan, maka anggota yang mengisi lowongan itu mempunyai masa jabatan sampai
berakhirnya masa jabatan anggota yang diganti.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Dalam usaha memberikan perlindungan hak cipta, maka diperlukan
tindakan dan langkah dari Pemerintah. Untuk itu kepada Dewan Hak Cipta diberi
fungsi membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan yang
diperlukan baik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
ataupun dalam perumusan kebijaksanaan tentang tindakan dan langkah yang harus
diambil.
Termasuk dalam pengertian ini adalah langkah-langkah pengaturan
mengenai pemberian imbalan dan penerjemahan ciptaan orang bukan Warga Negara
Indonesia dan badan asing.
Huruf b
Pertimbangan dan pendapat tersebut khususnya yang menyangkut
kemungkinan dijadikannya milik negara hak cipta atas suatu karya demi
kepentingan nasional.
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dengan sepengetahuan pemegangnya, hak cipta dapat
dijadikan milik negara demi kepentingan nasional. Dalam hal demikian, keputusan
untuk menjadikan milik negara tersebut harus dilakukan dengan Keputusan
Presiden.
Pertimbangan dan pendapat tersebut dapat pula diberikan Dewan
mengenai hal–hal yang berkaitan dengan perumusan kebijaksanaan ataupun
penyusunan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang tentang Hak Cipta.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam hal ini Dewan dapat membantu pencipta untuk memahami
upaya-upaya yang dimungkinkan dalam rangka mempertahankan hak cipta, baik
nasional atau internasional, maupun untuk membantu memberi pertimbangan kepada
pencipta dalam hal membuat perjanjian mengenai hak cipta.
Huruf e
Dalam penyelesaian perselisihan mengenai hak cipta yang
dimintakan pertimbangan dan pendapat kepada Dewan, apabila dipandang perlu Dewan
dapat mendengar orang-orang, badan, atau pihak-pihak yang ada hubungannya dengan
perselisihan tersebut.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang
bersangkutan dengan hak cipta adalah wakil dari bidang ilmu, sastra, dan seni,
seperti misalnya antara lain wakil dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI),
Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), dan Ikatan Arsitek Indonesia
(IAI).
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Guna membatasi jumlah anggota Dewan, maka satu organisasi tidak
boleh mengirimkan lebih dari seorang wakil sebagai calon
anggota.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas