PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2008
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1981
TENTANG
PENGGUNAAN SEBAGIAN DARI PENDAPATAN TOL
PADA PINTU GERBANG MENUJU/DARI TAMAN
MINIATUR INDONESIA INDAH
DAN ARENA PRAMUKA CIBUBUR
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang
Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang menuju/dari Taman
Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur, yang mewajibkan PT Jasa
Marga (Persero) memberikan sumbangan kepada Taman Miniatur Indonesia Indah dan
Arena Pramuka Cibubur, sudah tidak sejalan lagi dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan prinsip Good Corporate
Governance;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang
Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang menuju/dari Taman
Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4556);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1981 TENTANG PENGGUNAAN SEBAGIAN DARI
PENDAPATAN TOL PADA PINTU GERBANG MENUJU/DARI TAMAN MINIATUR INDONESIA INDAH DAN
ARENA PRAMUKA CIBUBUR.
Pasal 1Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang
Penggunaan Sebagian Dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang menuju/dari Taman
Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO