PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN
2005 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA
KERJA
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya
tertib administrasi pemerintah dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia
Bersatu, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548) 3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun
2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS,
FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Presiden:
a. Nomor 62 Tahun 2005
b. Nomor 90 Tahun 2006
c.
Nomor 94 Tahun 2006
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 132
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 132
(1) Wakil Menteri Luar Negeri, Sekretaris Kementerian
Koordinator, Sekretaris Jenderal Kementerian Negara, Deputi, Direktur Jenderal,
Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau
serendah-rendahnya eselon II.a.
(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Direktur, Kepala Pusat,
Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris
Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah
Jabatan strutural eselon IV.a."
2. Ketentuan Pasal 133 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 133
(1) Wakil Menteri Luar Negeri, Sekretaris Kementerian
Koordinator, Sekeretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Kementerian
Negara, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan dan Staf
Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang
bersangkutan.
(2) Pejabat Struktural eselon II ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.
(3) Pejabat Struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh
Menteri."
3. Ketentuan Pasal 139 huruf a diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 139a. Departemen Luar Negeri
1) Menteri Luar Negeri dibantu oleh seorang Wakil Menteri
2) Sekretaris Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro,
masing-masing Biro dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3)
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5
(lima) Bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat)
Subbagian;
b. Inspektorat paling banyak 4 (empat) dan masing-masing
Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan
Fungsional.
4) Direktorat Jenderal terdiri dari:
a) Sekretaris Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5
(lima) Bagian, dan Masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 6 (enam) masing-masing Direktorat
terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4
(empat) Seksi.
5) Badan terdiri dari:
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian,
dan masing-Masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri dari
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima)
Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat)
Subbagian."
Pasal IIPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO