PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2008
TENTANG
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam
Peraturan Presiden ini disebut dengan BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana.
(2) BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
(3) BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2BNPB mempunyai tugas:
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada
Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam
kondisi darurat bencana;
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan
nasional dan internasional;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. melaksanakan kewajiban lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyusun pedoman
pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BNPB menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien;
dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 4Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BNPB
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
BNPB
Pasal 5BNPB terdiri atas:
a. Kepala;
b. Unsur
Pengarah Penanggulangan Bencana; dan
c. Unsur Pelaksana Penanggulangan
Bencana.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 6Kepala mempunyai tugas
memimpin BNPB dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPB.
Bagian Ketiga
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
Paragraf
1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 7Unsur Pengarah
Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BNPB.
Pasal 8Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas
memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penanggulangan
bencana.
Pasal 9Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b.
pemantauan; dan
c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Paragraf 2
Keanggotaan
Pasal 10Unsur Pengarah
Penanggulangan Bencana terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala BNPB dan 19
(sembilan belas) Anggota.
Pasal 11(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
terdiri dari:
a. 10 (sepuluh) Pejabat Pemerintah Eselon I atau yang setingkat,
yang diusulkan oleh Pimpinan Lembaga Pemerintah; dan
b. 9 (sembilan)
Anggota masyarakat profesional.
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, mewakili:
a. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b.
Departemen Dalam Negeri;
c. Departemen Sosial;
d. Departemen Pekerjaan
Umum;
e. Departemen Kesehatan;
f. Departemen Keuangan;
g. Departemen
Perhubungan;
h. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
j. Tentara Nasional Republik Indonesia.
(3) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari
masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari
para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
Bagian Keempat
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
Paragraf
1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 12Unsur Pelaksana
Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BNPB.
Pasal 13Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas
melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi
prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Pasal 14Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. komando
penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
c. pelaksana dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 15Susunan
Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari:
a.
Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
c.
Deputi Bidang Penanganan Darurat;
d. Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi;
e. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan;
f. Inspektorat
Utama;
g. Pusat; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.
Paragraf 3
Sekretariat Utama
Pasal 16
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BNPB.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris
Utama.
Pasal 17Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan
sumberdaya serta kerjasama.
Pasal 18Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian,
sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BNPB;
b. pengkoordinasian,
perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis BNPB;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan
peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan,
persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPB;
d. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di
lingkungan BNPB;
e. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah
Penanggulangan Bencana;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan
BNPB.
Paragraf 4
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Pasal
19
(1) Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dan
Kesiapsiagaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai
tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan
bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
Pasal 21Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada
prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana
pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang
pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana
serta pemberdayaan masyarakat.
Paragraf 5
Deputi Bidang Penanganan Darurat
Pasal 22
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Deputi Bidang Penanganan Darurat
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 23Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas
mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan
bencana pada saat tanggap darurat.
Pasal 24Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada
saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan
pengungsi;
c. komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap
darurat;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana
pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;
e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang
pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap
darurat dan penanganan pengungsi.
Paragraf 6
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal
25
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Deputi Bidang Rehabilitasi
dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 26Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai
tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan
bencana pada pascabencana.
Pasal 27Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada
pascabencana;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pascabencana;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana
pada pascabencana;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang
pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada
pascabencana.
Paragraf 7
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
Pasal
28
(1) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan dukungan logistik dan peralatan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 30Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang logistik dan
peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan
kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Paragraf 8
Inspektorat Utama
Pasal 31
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BNPB.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur
Utama.
Pasal 32Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan
BNPB.
Pasal 33Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan
kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BNPB;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk
tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BNPB;
c. pelaksanaan urusan
administrasi Inspektorat Utama;
d. penyusunan laporan hasil
pengawasan.
Paragraf 9
Pusat
Pasal 34
(1) Di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dapat
dibentuk 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Unsur Pelaksana
Penanggulangan Bencana.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
Pasal 35Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Paragraf 10
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 36
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas
teknis penunjang tertentu dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit
Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 37Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Paragraf 11
Lain-lain
Pasal 38
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro,
masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(2) Masing-masing Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat)
Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
Inspektorat, masing-masing Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata
Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(4) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu)
Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua)
Subbidang.
Pasal 39Di lingkungan BNPB dapat ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 40Kepala BNPB mengendalikan
pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Unsur
Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Pasal 41
(1) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana melaksanakan sidang
anggota secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Unsur Pengarah Penanggulangan
Bencana.
(2) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dapat mengundang
lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga
internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggota
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
Pasal 42Semua unsur di lingkungan BNPB dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik
di lingkungan BNPB sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemerintah baik
pusat maupun daerah.
Pasal 43Setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana
Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji
silang.
Pasal 44Setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana
Penanggulangan Bencana bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
Pasal 45Setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana
Penanggulangan Bencana wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung
jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat
pada waktunya.
Pasal 46Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 47Fungsi koordinasi Unsur Pelaksana Penanggulangan
Bencana dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah baik pusat
maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang
dipandang perlu pada tahap prabencana dan pascabencana.
Pasal 48
(1) Fungsi komando Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, dan logistik dari
instansi terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan
darurat bencana.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49Fungsi pelaksanaan Unsur Pelaksana Penanggulangan
Bencana dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan lembaga
pemerintah baik pusat maupun daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNPB diatur
oleh Kepala BNPB.
BAB IV
PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian
Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Pasal 51Kepala
BNPB diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 52Kepala BNPB diberikan hak keuangan dan administrasi
setingkat Menteri.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Unsur Pengarah
Penanggulangan Bencana
Pasal 53Anggota Unsur Pengarah
Penanggulangan Bencana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 54
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal
dari unsur Pemerintah diusulkan oleh pimpinan lembaga pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Kepala BNPB.
(2) Kepala BNPB mengusulkan calon Anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Presiden untuk diangkat sebagai Anggota Unsur Pengarah
Penanggulangan Bencana.
Pasal 55
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal
dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala BNPB kepada Presiden
sejumlah 18 (delapan belas) calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan
Bencana.
(2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan uji kepatutan
dan kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 569 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan hasil uji kepatutan dan
kelayakan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden menjadi Anggota Unsur Pengarah
Penanggulangan Bencana.
Pasal 57Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diangkat untuk masa tugas selama 5 (lima)
tahun.
Pasal 58Mekanisme pemilihan dan kriteria Anggota Unsur Pengarah
Penanggulangan Bencana dari masyarakat profesional diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala BNPB.
Bagian Ketiga
Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Unsur
Pelaksana Penanggulangan Bencana
Pasal 59
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama adalah
jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BNPB
setinggi-tingginya adalah jabatan struktural eselon II.b.
(4) Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Kepala Subbidang adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 60
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BNPB.
(2) Pejabat Eselon II ke
bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPB.
Pasal 61Jabatan di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan
Bencana merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang
profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 62Pembiayaan untuk mendukung
kegiatan BNPB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
sumber anggaran lainnya yang sah serta tidak mengikat.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 63
(1) Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah
baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah
yang selanjutnya disebut BPBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Pembentukan BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui koordinasi dengan BNPB.
(3) BNPB mengadakan rapat koordinasi dengan BPBD,
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 64Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BNPB ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65Pada saat mulai
berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Bidang tugas penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Badan
Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sampai dengan selesainya penataan
organisasi BNPB berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b. Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan
Presiden ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang tugas penanganan bencana kepada BNPB;
c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pelaksana Harian Badan
Koordinasi Nasional Penanganan Bencana menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BNPB
dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih
status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil BNPB atau kembali kepada instansi
induknya;
d. Kepala BNPB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur
penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Pelaksana Harian
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana kepada BNPB sebagaimana dimaksud
pada huruf c;
e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Pelaksana
Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana untuk pelaksanaan bidang
tugas penanganan bencana dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih
pengelolaan dan penggunaannya kepada BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Pasal 66Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini,
biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dibebankan kepada anggaran belanja
Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sampai dengan BNPB
memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005
tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007, masih tetap berlaku sepanjang
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana
Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68Dengan berlakunya
Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan
Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini semua
peraturan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 70Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO