KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2008
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL
PERINGATAN 100 TAHUN HARI
KEBANGKITAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka
memperingati 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional, dipandang perlu membentuk
Panitia Nasional Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara
Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah
Asing/Pimpinan Organisasi Internasional;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA: Membentuk Panitia Nasional Peringatan 100 Tahun Hari
Kebangkitan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Panitia Nasional.
KEDUA: Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan
penyelenggaraan peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional tahun 2008 dengan
sebaik-baiknya.
KETIGA: Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
berfungsi:
1. Melakukan kerjasama dengan berbagai departemen, lembaga
pemerintah non departemen, pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan
pihak lain yang dianggap perlu.
2. Mempersiapkan pedoman dan petunjuk yang diperlukan untuk
kegiatan tingkat pusat, tingkat daerah, dan di lingkungan masyarakat.
3. Menggerakkan dan mendorong semua komponen bangsa untuk
berperanserta dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan peringatan
100 tahun Hari Kebangkitan Nasional.
4. Menyusun dan menyiapkan rencana
anggaran yang diperlukan.
KEEMPAT: Penyelenggaraan peringatan 100 tahun Hari Kebangkitan
Nasional bertujuan untuk lebih menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan
semangat juang masyarakat untuk memperkuat kepribadian bangsa, memperkokoh
nilai-nilai budaya bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional,
serta mempertebal (memperkuat) jiwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam
mewujudkan Indonesia yang damai (peace), adil (justice),
demokratis (democracy), dan sejahtera
(prosperity).
KELIMA: Susunan keanggotaan Panitia Nasional
adalah sebagai berikut:
Ketua/merangkap Anggota: Menteri Sekretaris Negara;
Wakil
Ketua/merangkap Anggota: Menteri Komunikasi dan Informatika;
Ketua
Harian/merangkap Anggota: Sdr. Chairul Tanjung;
Wakil Ketua Harian/merangkap
Anggota: Sdr. Ishadi SK;
Anggota: 1. Wakil Sekretaris Kabinet;
2. Sekretaris
Jenderal Departemen Perhubungan
3. Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi
dan Indormatika;
4. Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
5.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;
6. Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga,
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga;
Sekretaris/merangkap Anggota:
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.
KEENAM: Ketua Panitia
Nasional dalam melaksanakan tugasnya mendapat arahan dari Tim Pengarah yang
terdiri dari:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
4. Sekretaris Kabinet;
5. Menteri
Pendidikan Nasional;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
8. Menteri Dalam Negeri;
9. Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata;
10. Menteri Perindustrian;
11. Menteri Negara Riset dan
Teknologi;
12. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
13. Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
16. Jaksa Agung Republik
Indonesia.
KETUJUH: Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya
didampingi oleh Penasehat Teknis, yang terdiri dari:
1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Panglima
Komando Daerah Militer Jakarta Raya;
3. Kepala Kepolisian Daerah Metro
Jakarta Raya.
KEDELAPAN: Para Gubernur/Bupati/Walikota membentuk Panitia
Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional di daerah masing-masing, yang
pelaksanaannya berkoordinasi dengan Panitia Nasional.
KESEMBILAN: Kelengkapan susunan organisasi Panitia Nasional
ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Panitia Nasional.
KESEPULUH:
a. Segala biaya yang diperlukan guna penyelenggaraan peringatan
100 tahun Hari Kebangkitan Nasional oleh Panitia Nasional berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah.
b. Segala biaya yang diperlukan guna penyelenggaraan peringatan
100 tahun Hari Kebangkitan Nasional oleh Panitia Daerah berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber-sumber lain yang
sah.
KESEBELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO