PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2008
TENTANG
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka
pengelolaan Dana Abadi Umat oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat secara
profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien guna kemaslahatan umat
dan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji perlu mengatur kembali Badan Pengelola Dana Abadi Umat dengan
Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN
PENGELOLA DANA ABADI UMAT.
BAB I
UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang
dimaksud dengan:
1. Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil
efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
2. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang Agama.
Pasal 2Pengelolaan Dana Abadi Umat oleh Badan Pengelola Dana
Abadi Umat dilakukan untuk kemaslahatan umat yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
TUGAS
Pasal 3Badan Pengelola Dana Abadi Umat
merupakan lembaga non struktural dan independen.
Pasal 4Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan
Dana Abadi Umat; dan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap tahun kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan
Organisasi
Pasal 5Susunan organisasi Badan Pengelola Dana Abadi
Umat terdiri dari:
a. Ketua;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Dewan
Pelaksana.
Bagian Kedua
Ketua
Pasal 6Badan Pengelola Dana Abadi
Umat diketuai oleh Menteri, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 7(1) Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai
tugas:
a. memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Badan
Pengelola Dana Abadi Umat;
b. menetapkan kebijakan umum, rencana kerja dan anggaran Badan
Pengelola Dana Abadi Umat; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi
Umat setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Penetapan kebijakan umum oleh Ketua Badan Pengelola Dana
Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan atas usul
Dewan Pengawas.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
Pasal 8Dewan Pengawas
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola Dana Abadi
Umat.
Pasal 9(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a. menyusun rancangan kebijakan umum Badan Pengelola Dana Abadi
Umat;
b. menyusun sistem pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi
Umat;
c. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan
pemanfaatan Dana Abadi Umat oleh Dewan Pelaksana;
d. melaksanakan penilaian dan evaluasi atas penyusunan rencana
kerja dan anggaran tahunan serta pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Dana
Abadi Umat oleh Dewan Pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang menyangkut bidang keuangan, Dewan Pengawas dapat menggunakan tenaga auditor
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan tenaga auditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Keempat
Dewan Pelaksana
Pasal 10Dewan
Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola
Dana Abadi Umat.
Pasal 11(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas:
a. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan,
pengembangan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat;
b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Badan
Pengelola Dana Abadi umat yang meliputi kebijakan umum, rencana kerja dan
anggaran tahunan serta kebijakan lain sesuai dengan tugas Badan Pengelola Dana
Abadi Umat;
c. menyiapkan rancangan Keputusan Ketua Badan Pengelola Dana
Abadi Umat tentang Pemanfaatan Dana Abadi Umat;
d. melaksanakan penilaian
kelayakan usul pemanfaatan Dana Abadi Umat;
e. menyelenggarakan usaha
produktif dalam rangka pemanfaatan Dana Abadi Umat;
f. menetapkan ketentuan
teknis pelaksanaan operasional;
g. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyiapkan laporan
tahunan dan laporan berkala;
i. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j. menjalin kerjasama dengan lembaga lain.
(2) Dewan Pelaksana menyampaikan rancangan Keputusan Ketua Badan
Pengelola Dana Abadi Umat tentang Pemanfaatan Dana Abadi Umat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat
setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas.
Bagian Kelima
Sekretariat
Pasal 12
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas
dan Dewan Pelaksana dibantu oleh sebuah sekretariat, yang secara administratif
berada di bawah Dewan Pelaksana.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pengawas dan
Dewan Pelaksana.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
secara lebih profesional, di lingkungan Sekretariat dapat diangkat tenaga
profesional dan administrasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri selaku
Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata
kerja, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga profesional dan
administrasi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut oleh Menteri selaku Ketua Badan Pengelola Dana Abadi
Umat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
13(1) Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah dan
masyarakat.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)
orang, 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas dan 1 (satu) orang
ditetapkan menjadi Sekretaris.
Pasal 14(1) Keanggotaan Dewan Pelaksana berasal dari unsur
Pemerintah.
(2) Jumlah anggota Dewan Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
orang, 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pelaksana dan 1 (satu)
orang ditetapkan menjadi Sekretaris.
Pasal 15
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat merupakan tokoh masyarakat
dan/atau orang yang mewakili lembaga/organisasi Islam.
(2) Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang berasal
dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14
ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif dan mewakili instansi Pemerintah
terkait, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi terkait kepada Menteri.
(3) Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang berasal
dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara ex
officio oleh pejabat struktural atau fungsional di lingkungan instansi
Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan keanggotaan Dewan
Pengawas dan Dewan Pelaksana yang berasal dari unsur masyarakat dan unsur
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal
16Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 17Usulan calon keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan
Pelaksana oleh Menteri kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan lembaga atau organisasi Islam
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana diangkat
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
Pasal 19Usulan calon keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan
Pelaksana untuk periode selanjutnya disampaikan Menteri kepada Presiden
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan
Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana periode sebelumnya berakhir.
Pasal 20Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Penggantian Antar Waktu
Pasal 21
(1) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang berhenti
sebelum berakhir masa kerjanya dapat dilakukan penggantian antar waktu.
(2) Ketentuan mengenai penggantian antar waktu keanggotaan Dewan
Pengawas dan Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Menteri dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 22
(1) Badan Pengelola Dana Abadi Umat melaksanakan sidang secara
berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
(2) Sidang Badan Pengelola Dana Abadi Umat dihadiri oleh para
anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana.
Pasal 23Dewan Pengawas melaksanakan sidang secara berkala
sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi
Umat.
Pasal 24Pelaksanaan pemanfaatan Dana Abadi Umat ditetapkan
dengan Keputusan Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan
Pengelola Dana Abadi Umat, diatur oleh Menteri.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 26
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan
pemanfaatan Dana Abadi Umat, Badan Pengelola Dana Abadi Umat diperiksa oleh
akuntan publik independen.
(2) Hasil pemeriksaan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Umat
oleh akuntan publik independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
kepada masyarakat.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 27
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Badan Pengelola Dana Abadi Umat dibebankan pada hasil pengelolaan Dana Abadi
Umat dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembiayaan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari hasil
bersih pengelolaan Dana Abadi Umat tahun sebelumnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28Dengan
berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya keanggotaan Dewan Pengawas dan
Dewan Pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b. pegawai pada Unit Pelaksana Tugas dan Kesekretariatan di
lingkungan Badan Pengelola Dana Abadi Umat tetap melaksanakan tugasnya sampai
dengan dibentuk kesekretariatan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini;
c. seluruh aset dan kekayaan yang menjadi milik Badan Pengelola
Dana Abadi Umat tetap menjadi milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat;
d. penataan organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Abadi
Umat ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan
Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Dengan berlakunya
Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 22
Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang tidak bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau
diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 30Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO