PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2008
TENTANG
DEWAN SUMBER DAYA AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan untuk
mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air, perlu dilakukan koordinasi oleh
Dewan Sumber Daya Air;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Sumber Daya Air;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN
TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden
ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya
air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota
atau dengan nama lain.
2. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan
SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
nasional.
3. Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang
selanjutnya disebut dewan sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi.
4. Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain
yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten/kota.
5. Menteri
adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
6. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang
diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
7. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
8. Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
9. Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal
dari kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat
adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air.
10. Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program
indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
11. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau
lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai
sasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi
pemerintah.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada tingkat nasional, dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Pembentukan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada tingkat provinsi, dibentuk dewan sumber daya air provinsi.
(2) Pembentukan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air
pada tingkat kabupaten/kota, dapat dibentuk dewan sumber daya air
kabupaten/kota.
(2) Pembentukan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Dewan
SDA Nasional
Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(2) Dewan SDA Nasional bersifat nonstruktural, berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
a. menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi
pengelolaan sumber daya air;
b. memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah;
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan
wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan
wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan
d. menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan
sumber daya air melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan
pengintegrasian kebijakan serta tercapainya kesepahaman dan keselarasan
kepentingan antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan.
b.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c. konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan
untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan
sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden
paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal
9(1) Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota
provinsi.
(2) Dewan sumber daya air provinsi bersifat nonstruktural, berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Pasal 10Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan
sumber daya air melalui:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan
sumber daya air provinsi berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan
memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. penyusunan program
pengelolaan sumber daya air provinsi;
c. penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi
dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan
wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan
wilayah sungai dan cekungan air tanah.
Pasal 11Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi
melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan
serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor,
antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air
pada tingkat provinsi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan
sumber daya air pada tingkat provinsi;
d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan
sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
provinsi; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Pasal 12Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi wajib menyampaikan laporan tertulis
kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan
kepada Dewan SDA Nasional.
Bagian Ketiga
Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Pasal
13
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota.
(2) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural,
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pasal 14Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam
koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan
sumber daya air kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air
dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan
kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b. penyusunan program pengelolaan
sumber daya air kabupaten/kota;
c. penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan
wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan
wilayah sungai dan cekungan air tanah.
Pasal 15Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, dewan sumber daya air kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi
koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan
serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor,
antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air
pada tingkat kabupaten/kota;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan
sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan
sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
kabupaten/kota; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 16Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, dewan sumber daya air kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan
tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya air
provinsi.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian
Kesatu
Dewan SDA Nasional
Paragraf 1
Susunan Organisasi,
Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 17(1) Susunan
organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Ketua Harian merangkap
anggota; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator
yang membidangi perekonomian.
(3) Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat
oleh Menteri.
(4) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari unsur-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang
seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Pasal 18
(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
Pemerintah meliputi:
a. Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian;
b.
Menteri/Kepala Badan yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
c.
Menteri yang membidangi sumber daya air;
d. Menteri yang membidangi urusan
dalam negeri;
e. Menteri yang membidangi lingkungan hidup;
f. Menteri yang
membidangi pertanian;
g. Menteri yang membidangi kesehatan;
h. Menteri
yang membidangi kehutanan;
i. Menteri yang membidangi transportasi;
j.
Menteri yang membidangi perindustrian;
k. Menteri yang membidangi energi dan
sumber daya mineral;
l. Menteri yang membidangi kelautan dan perikanan;
m.
Menteri yang membidangi riset dan teknologi;
n. Menteri yang membidangi
pendidikan nasional;
o. Kepala Badan yang membidangi meteorologi dan
geofisika;
p. Kepala Lembaga yang membidangi ilmu pengetahuan; dan
q.
Perwakilan pemerintah daerah.
(2) Perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf q terdiri atas:
a. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian
barat;
b. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian
tengah; dan
c. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian
timur.
(3) Pemilihan dan pengangkatan perwakilan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q dilakukan oleh Menteri Koordinator
yang membidangi perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan
pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(4) Keanggotaan gubernur dalam perwakilan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara bergantian untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun.
(5) Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah pada tingkat nasional dapat terdiri atas unsur-unsur:
a. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
b.
organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
c. organisasi/asosiasi industri
pengguna air;
d. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
e.
organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
f. organisasi/asosiasi
pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
g. organisasi/asosiasi
pengguna sumber daya air untuk transportasi;
h. organisasi/asosiasi pengguna
sumber daya air untuk pariwisata/olah raga;
i. organisasi/asosiasi pengguna
sumber daya air untuk pertambangan;
j. organisasi/asosiasi pengusaha bidang
kehutanan; dan
k. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Pasal 19
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang
diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur
nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata
cara pemilihan secara demokratis.
(3) Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja
anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 20
(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah
diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling
sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 21
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan
SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat
mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga
swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan
Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 22(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
a. menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
b. menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan
keputusan Dewan SDA Nasional;
c. memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata
tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. menetapkan
keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
(2) Ketua
Harian Dewan SDA Nasional bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor,
antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air;
b. melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA
Nasional berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta
strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada
tingkat nasional.
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu
oleh tim kerja yang terdiri atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber
daya air.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
Ketua Dewan SDA Nasional.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan
oleh Dewan SDA Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
b. membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan
pembahasan Dewan SDA Nasional.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 24
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat
Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA
Nasional;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang
diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
c. menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas
unsur nonpemerintah.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA
Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Pasal 25Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Paragraf
1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian
Pasal 26(1) Susunan organisasi dewan sumber daya
air provinsi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap
anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dewan sumber daya air provinsi
dijabat oleh gubernur.
(3) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi
dijabat oleh kepala dinas.
(4) Anggota dewan sumber daya air provinsi dapat dikelompokkan ke
dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam
jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Pasal 27
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari
unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber
daya air yang meliputi:
a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b.
lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c. lembaga/dinas yang
membidangi lingkungan hidup;
d. lembaga/dinas yang membidangi
pertanian;
e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f. lembaga/dinas
yang membidangi kehutanan;
g. lembaga/dinas yang membidangi
transportasi;
h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i.
lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j. lembaga/dinas yang membidangi
kelautan dan perikanan;
k. lembaga/dinas yang membidangi pendidikan;
dan
l. lembaga/instansi teknis yang membidangi meteorologi dan
geofisika.
(2) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari
unsur nonpemerintah pada tingkat provinsi dapat terdiri atas unsur-unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat b. organisasi/asosiasi
pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air
minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi
konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air
untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk
transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk
pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk
pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l.
organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Pasal 28
(1) Anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur
nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kelompok
organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur
nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata
cara pemilihan secara demokratis.
(3) Pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur
nonpemerintah diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa kerja anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur
nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
difasilitasi oleh sekretariat dewan sumber daya air provinsi.
Pasal 29
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi dari unsur
nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air provinsi
apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling
sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 30
(1) Dewan sumber daya air provinsi bersidang paling sedikit 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh ketua dewan sumber daya air provinsi dan dihadiri
para anggota.
(3) Dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan,
sidang dewan sumber daya air provinsi dipimpin oleh ketua harian dewan sumber
daya air provinsi.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air
provinsi dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan
dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh ketua dewan sumber daya air provinsi.
Pasal 31(1) Ketua dewan sumber daya air provinsi berwenang:
a. menetapkan rencana kerja dewan sumber daya air provinsi;
b. menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan
keputusan dewan sumber daya air provinsi;
c. memimpin rapat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan
ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan
sumber daya air provinsi.
(2) Ketua harian dewan sumber daya air
provinsi bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor,
antarwilayah kabupaten/kota, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan
sumber daya air;
b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber
daya air provinsi berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta
strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada
tingkat provinsi.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal
32
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air provinsi, dapat
dibentuk sekretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air
provinsi;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang
diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
c. menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan;
dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas
unsur nonpemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Paragraf
1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian
Pasal 33(1) Susunan organisasi dewan sumber daya
air kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap
anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota
dijabat oleh bupati/walikota.
(3) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat
oleh kepala dinas.
(4) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat
dikelompokkan ke dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam
jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Pasal 34
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal
dari unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan
sumber daya air yang meliputi:
a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b.
lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c. lembaga/dinas yang
membidangi lingkungan hidup;
d. lembaga/dinas yang membidangi
pertanian;
e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f. lembaga/dinas
yang membidangi kehutanan;
g. lembaga/dinas yang membidangi
transportasi;
h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i.
lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j. lembaga/dinas yang membidangi
kelautan dan perikanan; dan
k. lembaga/dinas yang membidangi
pendidikan.
(2) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal
dari unsur nonpemerintah pada tingkat kabupaten/kota dapat terdiri atas
unsur-unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat b. organisasi/asosiasi
pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air
minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi
konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air
untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk
transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk
pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk
pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l.
organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Pasal 35
(1) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur
nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usulan
kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari
unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui
proses pemilihan secara demokratis.
(3) Pemilihan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari
unsur nonpemerintah diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya masa kerja anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur
nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
difasilitasi oleh sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur
nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air
kabupaten/kota apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling
sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 37
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersidang paling sedikit
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota
dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua dewan berhalangan, sidang dewan sumber daya
air kabupaten/kota dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air
kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air
kabupaten/kota dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan
tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan
dewan diatur lebih lanjut oleh ketua dewan sumber daya air
kabupaten/kota.
Pasal 38(1) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota
berwenang:
a. menetapkan rencana kerja dewan sumber daya air
kabupaten/kota;
b. menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan
keputusan dewan sumber daya air kabupaten/kota;
c. memimpin rapat dewan sumber daya air kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan;
dan
d. menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan
sumber daya air kabupaten/kota.
(2) Ketua harian dewan sumber daya
air kabupaten/kota bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor serta
antarpemilik kepentingan dalam satu kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya
air;
b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber
daya air kabupaten/kota berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta
strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada
tingkat kabupaten/kota.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air
Kabupaten/Kota
Pasal 39
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air kabupaten/kota,
dapat dibentuk sekretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air
provinsi;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang
diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
c. menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan;
dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas
unsur nonpemerintah.
BAB V
HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal
40
(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, dewan sumber daya
air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat koordinatif dan
konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan antarwilayah administratif,
antarkepentingan antarsektor, atau urusan kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Dewan SDA Nasional dapat meminta masukan dari dewan sumber daya air provinsi
dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dan Pasal 14, dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air
kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 41
(1) Pembiayaan operasional Dewan SDA Nasional dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air Provinsi
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(3) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air kabupaten/kota
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kabupaten/kota.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1) Sebelum Dewan SDA Nasional terbentuk, pelaksanaan tugas dan
fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional
diselenggarakan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA)
sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123
Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2002.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi
pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat
yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 43
(1) Sebelum dewan sumber daya air provinsi atau dewan sumber daya
air kabupaten/kota terbentuk sesuai dengan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan
tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi
atau kabupaten/kota diselenggarakan oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah
koordinasi lain.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau
wadah koordinasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air
dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan
pengelolaan sumber daya air.
(3) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Panitia
Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lainnya pada tingkat provinsi atau
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan paling lambat 2
(dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 44
(1) Dalam hal Sekretariat Dewan SDA Nasional belum terbentuk,
penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan
oleh Tim Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional.
(2) Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal 45
(1) Dalam hal sekretariat dewan sumber daya air provinsi atau
kabupaten/kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (4) dilakukan oleh tim pemilihan
anggota dewan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh gubernur atau bupati/walikota.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Dalam jangka waktu
1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Dewan SDA Nasional
harus sudah terbentuk.
Pasal 47Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO