PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2008
TENTANG
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan pertahanan negara merupakan
salah satu fungsi pemerintahan negara yang bertujuan untuk menjaga dan
melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan
negara, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan
bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan
negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum
Pertahanan Negara;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4169);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN UMUM
PERTAHANAN NEGARA.
Pasal 1
(1) Menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka
pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem
Pertahanan Negara.
Pasal 2Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 7 TAHUN
2008
TANGGAL: 26 JANUARI 2008
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN
NEGARA
PENDAHULUAN1. Umum
Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari
17.000 pulau adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut
sangat luas serta penduduk yang sangat beragam. Ancaman yang dihadapi Indonesia
dapat berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan
pertahanan diperlukan untuk menghadapi kedua jenis ancaman tersebut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat
diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai
daya tangkal yang tinggi. Oleh karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan
kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan
secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan dukungan
anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun berbagai kebijakan agar
penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien.
2. Maksud dan Tujuan.
Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan kebijakan Presiden
Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, untuk digunakan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pertahanan Negara Republik
Indonesia.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika.
Lingkup Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini mencakup latar
belakang dan pokok-pokok pikiran sampai dengan implementasinya dalam bentuk
berbagai kebijakan, yang disusun dalam sistematika penulisan sebagai
berikut:
a. Pendahuluan
b. Landasan Pertahanan Negara
c. Kebijakan
Pertahanan Negara
d. Penutup
LANDASAN PERTAHANAN NEGARA4. Kepentingan Nasional
Indonesia.
Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdaulat mempunyai cita-cita Nasional dan tujuan nasional
sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional disebut sebagai
Kepentingan Nasional yang abadi. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke
waktu ditengah-tengah perkembangan lingkungan strategik, baik pada lingkup
nasional, regional, maupun global, Indonesia senantiasa memiliki kepentingan
nasional yang bersifat dinamis mencakup keamanan nasional, ekonomi nasional dan
kesejahteraan nasional. Dalam kurun waktu 2004-2009, kepentingan nasional
Indonesia dinyatakan sebagai Visi dan Misi Pembangunan Nasional Jangka Menengah,
yakni Indonesia yang Aman dan Damai; Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan
Indonesia yang Sejahtera. Kepentingan nasional tersebut terdiri dari 3 (tiga)
strata, yaitu:
a. Mutlak, kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional, dan keselamatan bangsa
Indonesia.
b. Penting, berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian
hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), Penghormatan terhadap Hak
Asasi Manusia, dan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Hidup.
c. Pendukung, berupa perdamaian dunia dan keterlibatan Indonesia
secara meluas dalam upaya mewujudkannya.
5. Keamanan Nasional
Indonesia.
Keamanan Nasional Indonesia pada hakekatnya adalah suatu rasa
aman dan damai dari bangsa Indonesia dalam Wada Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kepentingan keamanan nasional Indonesia merupakan kepentingan
terhadap keberhasilan segala daya dan upaya untuk menjaga dan memelihara rasa
aman dan damai bangsa Indonesia yang cakupannya meliputi pertahanan negara,
keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu. Oleh karenanya, guna
menjamin terwujudnya kepentingan nasional diperlukan kebijakan dan strategi
nasional yang terpadu, antara kebijakan dan strategi keamanan nasional,
kebijakan dan strategi ekonomi nasional, serta kebijakan dan strategi
kesejahteraan nasional. Kebijakan dan strategi keamanan nasional itu sendiri
merupakan kebulatan kebijakan dan strategi di bidang politik luar negeri,
politik dalam negeri, pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, dan
keamanan individu. Oleh karenanya implementasi kebijakan dan strategi pertahanan
negara sebagai bagian integral dari kebijakan keamanan nasional memerlukan peran
serta aktif departemen/instansi lain yang menangani ekonomi nasional dan
kesejahteraan nasional.
6. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta.
Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan
nasional, berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 upaya pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang
menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer
secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan
yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin
kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan segenap pemegang peran
secara komprehensif guna terwujudnya pertahanan negara, keamanan negara,
keamanan publik, dan keamanan individu.
7. Geopolitik dan Geostrategi
Indonesia.
Konstelasi geografis Indonesia yang berbentuk negara
kepulauan beserta masyarakatnya yang sangat beragam; keberadaan Indonesia di
posisi silang antara dua benua dan dua samudera; serta kekayaan sumber daya alam
yang dimiliki Indonesia, merupakan faktor-faktor yang sangat mempengaruhi
dinamika politik, ekonomi, dan keamanan nasional Indonesia. Menyadari hal itu,
maka Indonesia menyusun dan mengembangkan pandangan geopolitik wawasan nusantara
(Archipelagic Outlook) dan implementasinya berupa geostrategi ketahanan
nasional (National Resilience). Pandangan tersebut secara bertahap terus
dikembangkan ke dalam konteks yang lebih luas berupa wawasan regional dan
ketahanan regional. Karakteristik geografi dan demografi Indonesia
mengisyaratkan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan juga harus terus
ditumbuhkembangkan ke dalam. Oleh karenanya terus diupayakan peningkatan
pemahaman dan implementasi wawasan nusantara dan ketahanan nasional di daerah,
terutama di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil termasuk pulau-pulau
terluar.
KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA8. Doktrin dan Strategi
Pertahanan.
Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun untuk
mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga,
melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan
merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer bersifat Dwiwarna
Nusantara.
Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU)
sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan
dan komponen pendukung. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi ditingkat
global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
a. Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat
atas peran TNI sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di
udara.
b. Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen
Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
c. Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional
di daerah termasuk di wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat
bela negara.
d. Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara
negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan
komponen Militer dan Nir-Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu
dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nasional
Indonesia.
9. Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan.
Pembangunan kekuatan Pertahanan mencakup pembangunan
kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat Kebijakan maupun tingkat
Operasional. Pada tingkat Kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi
pemerintah (Departemen Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait)
dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan
Negara. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen
Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung.
Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada
pembangunan Komponen Utama, sedangkan penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang
tersedia. Pelaksanaannya memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan sumber daya
nasional secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu
segera dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian
Industri Pertahanan.
Pembangunan Komponen Utama didasarkan pada konsep Pertahanan
Berbasis Kemampuan (Capability-based defence) tanpa mengesampingkan
kemungkinan ancaman yang dihadapi serta tahap mempertimbangkan kecenderungan
perkembangan lingkungan strategik. Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya
kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force), yakni tingkat kekuatan
yang mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, Pengadaan
Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan peralatan lain diprioritaskan untuk
menambah kekuatan pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan yang
sudah tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan
yang mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan
anggaran pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara tri-matra terpadu
pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan,
sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada modernisasi
dan pengembangan.
Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang
besar serta infrastruktur yang memadai. Di samping itu juga diperlukan landasan
hukum yang jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban seluruh warganegara dalam
upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan
secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia, dengan terlebih
dahulu menyusun Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai landasan hukum
pembentukan dan penggunaannya. Sedangkan pembangunan Komponen Pendukung adalah
pembangunan setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh
departemen/instansi masing-masing yang hasilnya diarahkan untuk kepentingan
pertahanan.
10. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan
Pertahanan.
Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada
doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan
pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan
yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara
kekuatan militer dengan kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer
diwujudkan dalam keterpaduan Tri-Matra, yakni keterpaduan antar kekuatan darat,
kekuatan laut, dan kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer
dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama,
komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam
pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi
ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman
militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil
kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat
diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih
mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan
atau menyangkut masalah perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan
Operasi Militer untuk Perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan
sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses
mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk
melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu
diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan
untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara
damai tidak berhasil.
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh
aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan
bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat
ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk di dalam ancaman ini adalah gerakan
separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal,
pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai
bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan,
terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk
OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.
Struktur organisasi TNI dirancang sebagai organisasi yang
kokoh, memiliki mobilitas tinggi, serta memiliki kemampuan personil dan
peralatan lengkap untuk mengatasi kondisi darurat. Dengan karakteristik seperti
itu, maka TNI disiapkan untuk mampu membantu tugas-tugas negara untuk
melaksanakan tindakan tanggap darurat dalam menghadapi akibat bencana alam. Di
samping itu, TNI juga dapat dikerahkan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas
negara lainnya, seperti mengatasi wabah penyakit, mengatasi huru-hara, menjaga
ketertiban masyarakat, dan sebagainya. Tugas-tugas tersebut adalah bagian dari
OMSP.
11. Kebijakan Penganggaran.
Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan
anggaran pertahanan merupakan hambatan yang sangat signifikan bagi upaya
pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan.
Padahal, penentuan alokasi anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi
ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan
yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran
dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Ke depan, diharapkan
alokasi anggaran pertahanan dapat ditingkatkan secara bertahap,
sekurang-kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan pertahanan pada tingkat
kekuatan pokok minimum.
12. Kebijakan Kerjasama Internasional.
Kerjasama internasional dibidang pertahanan merupakan bagian
dari kebijakan politik luar negeri, sehingga tidak akan mengarah atau suatu
Pakta Pertahanan. Kerjasama internasional dibidang pertahanan dilaksanakan baik
dalam rangka pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan
kekuatan.
Kendatipun demikian untuk memenuhi kebutuhan pembangunan
kekuatan, penggunaan produk dalam negeri merupakan prioritas. Sedangkan
pengerahan dan penggunaan kekuatan dalam kerjasama internasional dilaksanakan
sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk
memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. Dalam
rangka ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia, pengiriman pasukan
perdamaian dilaksanakan hanya atas permintaan dan mandat dari Persatuan
Bangsa-Bangsa.
13. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan Pertahanan Negara, Departemen Pertahanan berperan sebagai penjuru
melibatkan departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam kaitan itu setiap departemen/instansi wajib mempunyai program untuk
menjaga dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan
negara. Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara Departemen Pertahanan
dengan lembaga-lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian
industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta
dalam pengelolaan pertahanan negara.
14. Kebijakan Pengembangan Postur
Pertahanan.
Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi
lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan
mendesak untuk menghadapi ancaman keamanan nasional. Untuk mewujudkan postur
pertahanan yang memiliki kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas
pada rencana pengembangan yang mencakup Pengembangan Alat Utama Sistem Senjata,
Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan
Struktur Organisasi.
15. Kebijakan Pengawasan.
Guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan,
diperlukan pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan
pertahanan negara.
PENUTUP16. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Presiden
Republik Indonesia ini ditetapkan untuk dijadikan pedoman bagi Menteri
Pertahanan selaku pemegang wewenang dan tanggungjawab penyelenggaraan pertahanan
negara, dan pimpinan departemen/instansi lain yang terkait sesuai wewenang dan
tanggungjawab masing-masing dibidang pertahanan.