PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2008
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES OF THE
FRAMEWORK
AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN
THE
ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF
CHINA
(PERSETUJUAN PERDAGANGAN JASA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA
KERJA
MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA NEGARA-NEGARA
ANGGOTA
ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT
CHINA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa di Cebu, Filipina, pada tanggal 14 Januari
2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Trade in
Services of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation
between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of
China (Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai hasil
perundingan antara para wakil Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik Rakyat China;
b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan
tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the
Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China
(Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat
China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN
AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES OF THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE
ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE
PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN PERDAGANGAN JASA DALAM PERSETUJUAN
KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA NEGARA-NEGARA
ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT
CHINA).
Pasal 1Mengesahkan
Agreement on Trade in Services of the
Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the
Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China
(Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja
Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik Rakyat China) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari
2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA