PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menunjang tersedianya dana
pembangunan perumahan yang lebih efektif dan efisien melalui pembiayaan sekunder
perumahan, perlu didukung oleh ketentuan mengenai pembiayaan sekunder perumahan
yang memadai;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Pembiayaan Sekunder Perumahan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan
perumahan dan perkembangan skim pembiayaan sekunder perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,
Staatsblad 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4101);
8. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER
PERUMAHAN.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4479) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dihapus dan di antara angka 5 dan
angka 6 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 5a serta mengubah angka 13,
angka 15, dan angka 18, sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 11. Dihapus.
2. Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh dari penerbitan
KPR, termasuk hak agunan yang melekat padanya.
3. Bank adalah bank
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
4. Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para
pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
5. Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa
Surat Utang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang
pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.
5a. Pendukung Kredit (Credit Enhancer) adalah pihak yang
memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan
dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi maupun untuk pemberian
fasilitas pinjaman.
6. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang
diterbitkan oleh Kreditor Asal untuk membeli rumah siap huni.
7. Kreditor Asal adalah setiap Bank atau lembaga keuangan yang
mempunyai Aset Keuangan.
8. Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli
oleh Penerbit dari Kreditor Asal.
9. Kustodian adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
10. Menteri adalah Menteri Keuangan.
11. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan
penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan
melakukan Sekuritisasi.
12. Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek
Beragun Aset.
13. Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan efek beragun
aset dalam rangka sekuritisasi.
14. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak liquid
menjadi liquid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan
penerbitan Efek Beragun Aset.
15. Special Purpose Vehicle (SPV) adalah perseroan
terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk membeli
Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset.
16. Surat Partisipasi adalah bukti pemilikan secara proporsional
atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang
diterbitkan oleh Penerbit.
17. Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Penerbit
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai
Pemodal.
18. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemodal
dalam transaksi sekuritisasi dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan."
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan dengan cara pembelian
kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun
Aset.
(2) Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat
Partisipasi.
(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga
pemeringkat.
(4) Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterbitkan atas unjuk (aan toonder) dan/atau atas nama (aan
order)."
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ayat (3)
dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, SPV
membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan menerbitkan Surat
Utang.
(2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi,
lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Wali Amanat membeli
kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan menerbitkan Surat
Partisipasi."
(3) Dihapus."
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru
yaitu Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6ADalam rangka melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), SPV hanya dapat melakukan satu transaksi
sekuritisasi."
5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat dilakukan atas Aset Keuangan yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3."6. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
7. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal baru
yaitu Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9ALembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dapat melakukan pembelian Efek Beragun Aset."
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
10 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Pembayaran atas Efek Beragun Aset kepada Pemodal terutama
bersumber dari arus kas yang diperoleh dari Kumpulan Piutang.
(2) Dalam hal arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mencukupi, pembayaran kekurangannya bersumber dari Pendukung Kredit.
(3) Pembayaran atas Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Wali Amanat, Kustodian atau pihak lain
yang ditunjuk oleh para pihak dalam Dokumen Transaksi."
9.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Pihak-pihak dalam Sekuritisasi antara lain Kreditor Asal,
Penerbit, Pemodal, penata sekuritisasi, Wali Amanat, Kustodian, Pendukung
Kredit, dan pemberi jasa.
(2) Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
bertindak sebagai koordinator global, penjamin, penata sekuritisasi, dan/atau
Pendukung Kredit dalam transaksi Sekuritisasi."
11. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal
baru yaitu Pasal 12A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12ALembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dapat menunjuk penata sekuritisasi untuk mengatur dan menyiapkan proses
Sekuritisasi."
12. Ketentuan dalam Pasal 14 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf
d, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa:
a. Laporan keuangan
triwulanan;
b. Laporan kegiatan usaha semesteran;
c. Laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit Akuntan Publik;
d. Laporan dan/atau hal-hal lain
yang diperlukan."
13. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18
(1) Dalam rangka melaksanakan Pembiayaan Sekunder Perumahan,
perusahaan dapat melakukan penyertaan langsung.
(2) Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan pada perusahaan yang kegiatan usahanya terkait langsung dengan
pembangunan dan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
(3) Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham.
(4) Perusahaan dilarang
melakukan pembelian saham melalui pasar modal."
14. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19
menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19Perusahaan dapat menempatkan dana dalam bentuk Surat
Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, dan/atau instrumen keuangan
lainnya yang ditetapkan oleh Menteri."
15. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah
serta ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 20 menjadi berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 20
(1) Dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar sekunder
perumahan, perusahaan dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada Bank dan/atau
lembaga keuangan untuk disalurkan sebagai KPR dengan tata cara dan persyaratan
yang ditetapkan perusahaan.
(2) Dihapus (3) Pemberian fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(4) Jangka waktu penyaluran fasilitas pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) tahun."
Pasal IIPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1
TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN
2005 TENTANG
PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHANUMUM
Sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan kegiatan
pembangunan di bidang perumahan sebagai salah satu upaya penyediaan perumahan
yang layak dan terjangkau oleh masyarakat, perlu diupayakan tersedianya dana
yang memadai melalui pembiayaan sekunder perumahan. Untuk melakukan kegiatan
pembiayaan dimaksud, Pemerintah telah mendirikan perusahaan pembiayaan sekunder
perumahan.
Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan mempunyai tugas
untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan melalui
sekuritisasi, penyaluran pinjaman kepada bank dan/atau lembaga keuangan. Selain
itu, perusahaan dapat juga melakukan penyertaan langsung pada perusahaan yang
kegiatan usahanya terkait langsung dengan pembangunan dan pengembangan pasar
pembiayaan sekunder perumahan, dan berfungsi sebagai mortgage guarantor
serta dapat melakukan pembelian efek yang berkaitan dengan mortgage dalam
rangka menggerakkan pasar (market maker).
Untuk membangun pasar pembiayaan sekunder perumahan melalui
sekuritisasi, Perusahaan membeli kumpulan aset keuangan dari bank dan/atau
lembaga keuangan dan selanjutnya menjual kepada investor, baik melalui penawaran
umum maupun penawaran terbatas (private placement). Selain itu, dalam
transaksi sekuritisasi, perusahaan dapat bertindak sebagai koordinator global,
penjamin, penata sekuritisasi, dan/atau Pendukung Kredit. Selanjutnya, mengenai
penyaluran pinjaman kepada bank dan/atau lembaga keuangan dimaksudkan untuk
memperbanyak volume KPR yang disalurkan oleh bank dan/atau lembaga keuangan
dimaksud.
Sumber pembiayaan sekunder perumahan di samping berasal dari
modal sendiri, juga diperoleh dari penerbitan Efek Beragun Aset dalam bentuk
Surat Utang dan Surat Partisipasi. Dalam rangka penerbitan Surat Utang,
Special Purpose Vehicle (SPV) bertindak sebagai penerbit. Sedangkan dalam
rangka penerbitan Surat Partisipasi yang bertindak sebagai penerbit adalah
Perusahaan atau Wali Amanat.
Berkenaan dengan belum siapnya pasar primer perumahan,
sehingga belum terdapat kumpulan aset KPR yang eligible untuk dilakukan
sekuritisasi, maka Perusahaan dapat memberikan pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan untuk menerbitkan KPR dengan persyaratan menggunakan standarisasi
dokumen yang ditetapkan oleh Perusahaan. Terkait dengan hal tersebut, maka
jangka waktu pemberian pinjaman disesuaikan dengan rata-rata jangka waktu KPR.
Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan jangka waktu pemberian pinjaman oleh
Perusahaan.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap beberapa substansi
tersebut, diharapkan Perusahaan dapat menjalankan fungsinya sebagai pembangun
dan pengembang pasar pembiayaan sekunder perumahan.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dimaksudkan
untuk mengalihkan hak milik Kreditor Asal atas kumpulan Aset Keuangan kepada
pihak pembeli. Pengalihan hak milik dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 584
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur cara diperolehnya hak
milik, di mana salah satunya adalah adanya penyerahan (levering) benda
tersebut berdasarkan peristiwa perdata pemindahan hak milik. Dalam kaitannya
dengan Sekuritisasi, benda yang akan dipindahkan adalah hak tagih atau piutang
sehingga untuk penyerahan piutang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat
(1) KUHPer dengan membuat suatu perjanjian penyerahan yang dikenal sebagai
cessie, sedangkan peristiwa perdatanya berupa perjanjian jual beli.
Dengan demikian, kepastian hukum pemindahan hak milik atas kumpulan Aset
Keuangan dari Kreditor Asal kepada pembeli telah terjadi dengan adanya
perjanjian jual beli dan perjanjian penyerahan (cessie). Perjanjian jual
beli dan perjanjian penyerahan (cessie) dapat digabungkan dalam satu
perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 6
Ayat (1)
Dalam transaksi ini kepemilikan Kumpulan Piutang tersebut
berpindah kepada Penerbit (SPV).
Ayat (2)
Dalam transaksi ini yang menjadi pemilik akhir dari Kumpulan
Piutang tersebut adalah Pemodal secara bersama-sama. Lembaga keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Wali Amanat hanya menjadi perantara saja
dalam rangka mentransformasi kumpulan piutang menjadi surat berharga (Efek
Beragun Aset yang berbentuk Surat Partisipasi).
Angka 4
Pasal 6A
SPV merupakan perseroan terbatas yang khusus didirikan untuk
mendukung satu transaksi sekuritisasi. SPV tidak bersifat permanen namun hanya
sementara waktu sampai berakhirnya fungsi dan tugas SPV dalam transaksi
sekuritisasi tersebut.
Angka 5
Pasal 8
Persyaratan Aset Keuangan yang dapat dibeli dalam transaksi
sekuritisasi sekurang-kurangnya memenuhi standarisasi dokumen KPR yang antara
lain meliputi standarisasi desain, pedoman analisa risiko, dan pedoman penilaian
real estat.
Angka 6
Angka 7
Pasal 9A
Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
melakukan pembelian Efek Beragun Aset yang terkait dengan KPR (mortgage
related securities), sehingga dalam hal ini lembaga keuangan tersebut
bertindak sebagai penggerak pasar (market maker).
Angka
8
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 9
Angka 10
Pasal 12
Ayat (1)
Penata sekuritisasi adalah pihak yang menyiapkan dan mengatur
seluruh transaksi Sekuritisasi.
Yang menjadi Pendukung Kredit adalah Kreditor
Asal atau pihak lain seperti perusahaan asuransi, bank dan perusahaan
efek.
Pemberi jasa adalah pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk mengurus
Aset Keuangan. Pemberi jasa bertugas, antara lain:
a. mengatur, memproses,
memantau, dan menagih Aset Keuangan;
b. meneruskan hasil tagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a
kepada Wali Amanat atau Kustodian;
c. melaksanakan eksekusi agunan yang
melekat pada Aset Keuangan; dan
d. melaksanakan hal-hal lain sebagaimana
dimuat dalam Dokumen Transaksi.
Dalam hal pemberi jasa tidak dapat
melaksanakan tugasnya, maka tugas-tugas tersebut dilakukan oleh pemberi jasa
cadangan yang ditunjuk oleh Penerbit atau Wali Amanat yang penunjukannya
ditentukan dalam Dokumen Transaksi.
Ayat (2)
Koordinator global adalah pihak yang bertanggung jawab dalam
mengkoordinasikan secara keseluruhan proses transaksi, termasuk melakukan
penunjukan para pihak yang terlibat dalam transaksi sekuritisasi, mengkordinir
dan menjadi penghubung dengan instansi dan lembaga pemerintah terkait, serta
bertanggung jawab terhadap kinerja pihak-pihak penunjang transaksi sekuritisasi
KPR.
Penjamin adalah pihak yang menjamin pembayaran efek beragun aset sesuai
Dokumen Transaksi.
Angka 11
Angka 12
Angka 13
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud perusahaan yang kegiatan usahanya terkait langsung
dengan pembangunan dan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan,
misalnya perusahaan yang mempunyai fungsi di bidang mortgage
insurance.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 14
Pasal 19
Penempatan dana dalam Pasal ini dimaksudkan dalam rangka
manajemen likuiditas pada instrumen keuangan yang aman.
Angka
15
Pasal 20
Ayat (1)
Pemberian fasilitas pinjaman kepada Bank dan/atau lembaga
keuangan harus dipergunakan untuk penyaluran KPR termasuk untuk rumah yang dalam
proses pembangunan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas