PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN
2006
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
TAHUN ANGGARAN
2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2007
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 perlu dirinci
menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan,
lokasi dan jenis belanja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4406);
8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
9. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN
ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2007.
Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, dirinci menurut bagian anggaran/unit
organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja, lokasi dan jenis
belanja.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden ini, yang
terdiri atas:
a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja;
b. Lampiran II yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat menurut fungsi/sub fungsi dan jenis belanja;
c. Lampiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja;
d. Lampiran IV yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat menurut lokasi dan jenis belanja; dan
e. Lampiran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per
Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja.
Pasal 2Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran
tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
3) antar jenis belanja
dalam satu kegiatan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau
c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai
akibat dari luncuran PHLN, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007.
Pasal 4Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Lampiran I-V...