PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2007
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL INTEREST IN MOBILE
EQUIPMENT
(KONVENSI TENTANG KEPENTINGAN INTERNASIONAL DALAM PERALATAN
BERGERAK)
BESERTA PROTOCOL TO THE CONVENTION ON INTERNATIONAL
INTERESTS
IN MOBILE EQUIPMENT ON MATTERS TO AIRCRAFT
EQUIPMENT
(PROTOKOL PARA KONVENSI TENTANG KEPENTINGAN
INTERNASIONAL
DALAM PERALATAN BERGERAK MENGENAI MASALAH-MASALAH
KHUSUS
PADA PERALATAN PESAWAT UDARA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa di Cape Town, Afrika Selatan, pada tanggal 16
November 2001 telah ditandatangani Convention on International Interests in
Mobile Equipment (Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan
Bergerak) beserta Protocol to the Convention on International Interests in
Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment (Protokol pada
Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai
Masalah-masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara), sebagai hasil dari
Konferensi Diplomatik yang diprakarsai oleh International Institute for the
Unification of Private Law (UNIDROIT) dan International Civil Aviation
Organization (ICAO);
b. bahwa Konvensi dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf a
bertujuan untuk membentuk satu perangkat hukum yang berlaku secara internasional
dalam rangka pengadaan pesawat udara, yang dapat meningkatkan pengembangan
penerbangan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Convention on International Interests
in Mobile Equipment(Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam
Peralatan Bergerak) besertaProtocol to the Convention on International
Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft
Equipment(Protokol pada Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam
Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara)
dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN
CONVENTION ON INTERNATIONAL INTEREST IN MOBILE EQUIPMENT(KONVENSI TENTANG
KEPENTINGAN INTERNASIONAL DALAM PERALATAN BERGERAK) BESERTA PROTOCOL TO THE
CONVENTION ON INTERNATIONAL INTERESTS IN MOBILE EQUIPMENT ON MATTERS TO AIRCRAFT
EQUIPMENT(PROTOKOL PARA KONVENSI TENTANG KEPENTINGAN INTERNASIONAL DALAM
PERALATAN BERGERAK MENGENAI MASALAH-MASALAH KHUSUS PADA PERALATAN PESAWAT
UDARA).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Convention on International Interests in
Mobile Equipment(Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan
Bergerak) dengan Declaration(Pernyataan) terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf
a dan huruf b, Pasal 40, Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (2) beserta Protocol to
the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters
Specific to Aircraft Equipment(Protokol pada Konvensi tentang Kepentingan
Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah Khusus pada
Peralatan Pesawat Udara) dengan Declaration(Pernyataan) terhadap Pasal
XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal VIII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan
Pasal XII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XIII, Pasal XXX ayat (2)
berkenaan dengan Pasal X, dan Pasal XXX ayat (3) berkenaan dengan Pasal XI yang
memberlakukan Alternatif A;
(2) Salinan Naskah Asli Convention on International Interests
in Mobile Equipment(Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam
Peralatan Bergerak) dengan Declaration(Pernyataan) terhadap Pasal 39 ayat
(1) huruf a dan huruf b, Pasal 40, Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (2) beserta
Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on
Matters Specific to Aircraft Equipment(Protokol pada Konvensi tentang
Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah
Khusus pada Peralatan Pesawat Udara) dengan Declaration(Pernyataan)
terhadap Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal VIII, Pasal XXX ayat (1)
berkenaan dengan Pasal XII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XIII,
Pasal XXX ayat (2) berkenaan dengan Pasal X, dan Pasal XXX ayat (3) berkenaan
dengan Pasal XI yang memberlakukan Alternatif A, dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Konvensi beserta Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah alinya
dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku
adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari
2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
DR.
HAMID AWALUDIN
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2007LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 39.
A. DECLARATION TO ARTICLE 39 PARAGRAPH (1) SUBPARAGRAPH A AND
SUBPARAGRAPH B, ARTICLE 40, ARTICLE 53, AND ARTICLE 54 PARAGRAPH 2 CONVENTION ON
INTERNATIONAL INTERESTS IN MOBILE EQUIPMENT.
(i) Form No. 1 (specific opt.in declarations under the
Article 39 (1) (a))Indonesia declares that the following categories of
non consensual right or interest have priority under its laws over an interest
in an aircraft object equivalent to that of the holder of a registered
international interest and shall have priority over a registered international
interest, whether in or outside insolvency proceedings:
a. liens in favour of airline employees for unpaid wages arising
since the time of a declared default under a contract to finance or lease an
aircraft object;
b. liens or other right of an authority of Indonesia relating to
taxes or other unpaid charges arising from or related to the use of that
aircraft object, and arising since the time of a declared under a contract to
finance or lease that aircraft object; and
c. liens or other rights in favour of repairers of an aircraft
object in their possession to the extent of service or services performed on and
value added to that aircraft object.
(ii) Form No. 4 (general opt.in
declaration under the Article 39 (1) (b))Indonesia declares that nothing
in the Convention shall affect its rights or that of any entity thereof, or any
intergovernmental organization in which Indonesia is a member, or other private
provider of public services in Indonesia, to arrest or detain an aircraft object
under its laws for payment of amounts owed to the Government of Indonesia, any
such entity, organization or provider directly relating to the service or
services provided by it in respect of that or another aircraft
object.
(iii) Form No. 6 (opt.in declaration under the Article
40Indonesia declares that the following categories of non consensual
right or interest shall be registrable under the Convention as regards any
category of aircraft object as if the right or interest were an international
interest and shall be regulated accordingly:
a. liens in favour of airline employee for unpaid wages arising
prior to the time of declared under a contract to finance or lease an aircraft
object;
b. liens or other right of an authority of Indonesia relating to
taxes or other unpaid charges arising from or related to the use of an aircraft
object, and arising prior to the time of a declared default under a contract to
finance or lease that aircraft object; and
c. rights of a person obtaining a court order permitting
attachment of an aircraft object in partial or full satisfaction of a legal
judgment.
(iv) Form No. 11 (declaration under the Article
53)Indonesia declares that all courts with the competent jurisdiction
under the laws of Indonesia are the relevant courts for the purposes of Article
1 and Chapter XII of the Convention.
(v) Form No. 13 (mandatory
declaration under the Article 54 (2))Indonesia declares that any and all
remedies available to the creditor under the Convention which are not expressed
under the relevant provision thereof to require application to the court may be
exercised court action and without leave of the court.
B. DECLARATION TO ARTICLE XXX PARAGRAPH (1) IN RESPECT OF
ARTICLE VIII, ARTICLE XXX PARAGRAPH (1) IN RESPECT OF ARTICLE XII, ARTICLE XXX
IN RESPECT OF ARTICLE XIII, ARTICLE XXX PARAGRAPH (2) IN RESPECT OF ARTICLE X
PROVIDING FOR THE APPLICATION OF THE ENTIRETY OF ARTICLE X, AND ARTICLE XXX
PARAGRAPH (3) IN RESPECT OF ARTICLE XI PROVIDING FOR THE APPLICATION OF
ALTERNATIVE A IN ITS ENTIRETY TO ALL TYPES OF INSOLVENCY PROCEEDING PROTOCOL TO
THE CONVENTION ON INTERNATIONAL INTERESTS IN MOBILE EQUIPMENT ON MATTERS
SPECIFIC TO AIRCRAFT EQUIPMENT
(i) Form No. 19 (opt.in declaration under the Article XXX (1)
in respect of Article VIII)Indonesia declares that it shall apply
Article VIII.
(ii) Form No. 26 (opt. in declaration under the Article
XXX (1) in respect of Artifcle XII)Indonesia declares that it shall
apply Article XII.
(iii) Form No, 27 (opt-in declaration under the
Article XXX (1) in respect of Article XIII)Indonesia declares that it
shall apply Article XIII.
(iv) Form No. 21 (opt. in declaration under
the Article XXX (2) in respect of Article X providing for the application of the
entirety of Article X)Indonesia declares that it shall apply Article X
of the Protocol in its entirety and that the number of calendar days to be used
for the purposes of the time limit laid down in Article X (2) of the Protocol
shall be no more than:
a. ten (10) calendar days in respect of the remedies specified in
Article 13 (1) (a), (b) and (c) of the Convention (respectively, preservation of
aircraft objects and their value; possession, control or custody of aircraft
objects; and immobilization of aircraft objects); and
b. thirty (30) calendar days in respect of the remedies specified
in Article 13 (d) and (e) of the Convention (respectively, lease or management
of aircraft object and the income thereof; and, sale and application of proceed
from aircraft object)
(v) Form No. 23 (general opt-in declaration
under the Article XXX (3) in respect of Article XI providing for the application
of Alternative A in its entirety to all types of insolvency
proceedings)Indonesia declares that it shall apply Article XI,
Alternative A, of the Protocol in its entirety to all types of insolvency
proceedings, and that the waiting period for the purposes of Article XI (3) of
that Alternative shall be sixty (6) calendar days
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2007
A. PERNYATAAN TERHADAP PASAL 39 AYAT (1) HURUF A DAN HURUF B,
PASAL 40, PASAL 53, DAN PASAL 54 AYAT (2) KONVENSI TENTANG KEPENTINGAN
INTERNASIONAL DALAM PERALATAN BERGERAK.
(i) Form No. 1 (pernyataan-pernyataan opt-in khusus
berdasarkan Pasal 39 (1) (a))Indonesia menyatakan bahwa
kategori-kategori atas hak-hak non konsensual atau kepentingan berikut ini
memiliki prioritas berdasarkan hukum-hukum negara ini atas suatu kepentingan
dalam suatu objek pesawat udara yang sama dengan hal tersebut di mana pemegang
dari suatu kepentingan internasional yang terdaftar dan harus memiliki prioritas
atas suatu kepentingan internasional yang terdaftar, baik di dalam maupun di
luar proses-proses kepailitan:
a. Hak-hak gadai yang berkenaan dengan para pegawai perusahaan
penerbangan atas upah-upah yang belum dibayarkan yang timbul sejak saat
penundaan yang dinyatakan berdasarkan suatu kontrak pendanaan atau penyewaan
suatu obyek pesawat udara;
b. Hak-hak gadai atau hak-hak lain dari suatu kewenangan
Indonesia berkaitan dengan pajak-pajak atau beban-beban yang belum dibayar
lainnya yang timbul dari atau berkaitan dengan penggunaan obyek pesawat udara
tersebut dan timbul sejak saat adanya suatu penundaan yang dinyatakan
berdasarkan suatu kontrak untuk pendanaan atau penyewaan dari objek pesawat
udara tersebut; dan
c. Hak-hakl gadai atau hak-hak lain yang berkenaan dengan
perbaikan dari suatu objek pesawat udara dalam kepemilikannya hingga keperluasan
jasa-jasa yang dilaksanakan atas dan nilai yang ditambahkan terhadap objek
pesawat udara tersebut
(ii) Form No. 4 (pernyataan-pernyataan opt-in
umum berdasarkan Pasal 39 (1) (b))Indonesia menyatakan bahwa tidak ada
dalam Konvensi tersebut yang akan berakibat terhadap haknya atau terhadap
sesuatu dari suatu badan mana pun yang ada di dalam Konvensi tersebut, atau
suatu organisasi antar badan pemerintah mana pun di mana Indonesia menjadi salah
satu anggotanya, atau penyedia jasa swasta dari pelayanan publik yang lain di
Indonesia, untuk menangkap atau menahan suatu objek pesawat udara berdasarkan
undang-undang negara ini terhadap pembayaran jumlah-jumlah yang dihutang
terhadap pemerintah Indonesia, suatu badan yang demikian, organisasi atau
penyedia layanan yang secara langsung berhubungan dengan jasa atau pelayanan
yang diberikan oleh negara ini yang berhubungan dengan hal tersebut atau objek
pesawat udara lainnya
(iii) Form No. 6 (pernyataan opt-in berdasarkan
Pasal 40)Indonesia menyatakan bahwa kategori-kategori dari hak non
konsensual atau kepentingan berikut ini harus terdaftar berdasarkan konvensi
sebagaimana halnya suatu kategori dari objek pesawat udara seolah-olah hak atau
kepentingan tersebut adalah suatu kepentingan internasional dan untuk itu harus
diatur:
a. Hak-hak gadai berkenaan dengan para pegawai perusahaan
penerbangan atas gaji-gaji yang belum dibayarkan yang timbul sebelum waktu
penundaan yang dinyatakan atas suatu kontrak terhadap pendanaan atau penyewaan
suatu obyek pesawat udara;
b. Hak-hak gadai atau hak lain dari suatu kewenangan Indonesia
yang berkaitan dengan pajak-pajak atau beban-beban yang belum dibayarkan lain
yang timbul dari atau berkaitan dengan pemakaian dari suatu obyek pesawat udara,
dan yang timbul sebelum saat adanya suatu penundaan yang dinyatakan berdasarkan
suatu kontrak terhadap pendanaan atau penyewaan terhadap obyek pesawat udara
tersebut; dan
c. Hak-hak dari seseorang yang mendapat suatu perintah pengadilan
yang mengijinkan adanya lampiran dari suatu obyek pesawat udara yang memenuhi
suatu keputusan hukum secara penuh atau sebagian
(iv) Form No. 11
(pernyataan berdasarkan Pasal 53)Indonesia menyatakan bahwa pengadilan
dengan yurisdiksi yang berwenang berdasarkan undang-undang negara Indonesia
adalah pengadilan yang relevan untuk tujuan-tujuan yang terdapat dalam Pasal 1
da Bab XII dari Konvensi tersebut
(v) Form No. 13 (pernyataan
mandatorial berdasarkan Pasal 54 (2)))Indonesia menyatakan bahwa semua
perbaikan yang tersedia bagi kreditur berdasarkan Konvensi tersebut yang tidak
dinyatakan berdasarkan ketentuan yang relevan dengan ketentuan yang ada dalam
Konvensi tersebut untuk memohonkan pengajuan terhadap pengadilan adalah dapat
dilaksanakan tanpa perlu tindakan pengadilan dan tanpa memberi tahu ke pada
pengadilan
B. PERNYATAAN TERHADAP PASAL XXX AYAT (1) BERKENAAN DENGAN
PASAL VIII, PASAL XXX AYAT (1) BERKENAAN DENGAN PASAL XII, PASAL XXX AYAT (1)
BERKENAAN DENGAN PASAL XIII, PASAL XXX AYAT (2) BERKENAAN DENGAN PASAL X, DAN
PASAL XXX AYAT (3) BERKENAAN DENGAN PASAL XI PROTOKOL PADA KONVENSI TENTANG
KEPENTINGAN INTERNASIONAL DALAM PERALATAN BERGERAK MENGENAI MASALAH-MASALAH
KHUSUS PADA PERALATAN PESAWAT UDARA
(i) Form No. 19 (pernyataan opt-in berdasarkan Pasal XXX (1)
berkenaan dengan Pasal VIII)Indonesia menyatakan bahwa negara ini akan
menerapkan Pasal VIII.
(ii) Form No. 26 (pernyataan opt-in berdasarkan
Pasal XXX (1) berkenaan dengan Pasal XII)Indonesia menyatakan bahwa
negara ini akan menerapkan Pasal XII.
(iii) Form No. 27 (pernyataan
opt-in berdasarkan Pasal XXX (1) berkenaan dengan Pasal XIII)Indonesia
menyatakan bahwa negara ini akan menerapkan Pasal XIII.
(iv) Form No.
21 (pernyataan opt-in berdasarkan Pasal XXX (2) berkenaan dengan Pasal X asalkan
untuk diterapkan pada keseluruhan Pasal X)Indonesia menyatakan bahwa
negara ini akan menerapkan Pasal X dari Protokol tersebut secara keseluruhan dan
bahwa jumlah hari dalam kalender yang akan digunakan untuk tujuan-tujuan pada
batas waktu yang terbentang dalam Pasal X (2) dari Protokol tersebut tidak boleh
lebih dari:
a. 10 (sepuluh) hari kalender berkenaan dengan
perbaikan-perbaikan yang ditentukan dalam Pasal 13 (1) (a), (b), dan (c) dari
Konvensi tersebut (secara berturut-turut, penjagaan terhadap obyek-obyek pesawat
udara dan nilai mereka; pemilikan, kontrol atau penjagaan atas obyek-obyek
pesawat udara; dan immobilisasi atas obyek-obyek pesawat udara); dan
b. 30 (tiga puluh) hari kalender berkenaan dengan
perbaikan-perbaikan yang ditentukan dalam Pasal 13 (d) dan (e) dari Konvensi
tersebut (secara berturut-turut, menyewaan, atau manajemen dari obyek pesawat
udara dan pendapatan yang diperoleh karenanya; dan, penjualan serta aplikasi
dari perolehan yang didapat dari obyek pesawat udara)
(v) Form No.
23 (pernyataan opt-in berdasarkan Pasal XXX (3) berkenaan dengan Pasal XI
asalkan untuk aplikasi pada Alternatif A dari keseluruhan dari semua tipe
proses-proses kepailitan)Indonesia menyatakan bahwa Indonesia menerapkan
Pasal XI, Alternatif A dari keseluruhan Protokol tersebut terhadap semua tipe
proses-proses kepailitan, dan bahwa periode menunggu untuk tujuan-tujuan dari
Pasal XI (3) dari Alternatif itu haruslah 60 (enam puluh) hari
kalender.