PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2006
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional
satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2007;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4406);
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH TAHUN 2007.
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007, yang selanjutnya disebut
RKP Tahun 2007, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1
(satu) tahun yaitu tahun 2007 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2007 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.
(2) RKP Tahun 2007 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan
b.
Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2007 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun
2007 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter,
prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) RKP Tahun 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. acuan bagi seluruh komponen bangsa, karena memuat seluruh
kebijakan publik;
b. pedoman dalam menyusun APBN, karena memuat arah kebijakan
pembangunan nasional satu tahun; dan
c. menciptakan kepastian kebijakan,
karena merupakan komitmen pemerintah.
Pasal 3Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2007:
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2007 sebagai bahan pembahasan
kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2007 dalam
melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan
dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian
tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala
Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang
bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 5Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas
menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
tahun 2007 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2007.
Pasal 6Dalam hal RKP Tahun 2007 yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2007 hasil pembahasan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO