 |
Gedung DitJend. Peraturan Perundang-undangan
Jln. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta
Selatan Email: admin@legalitas.org |
.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
2007
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN
2005
TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya
tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia
Bersatu, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2007;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN
TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Presiden:
a. Nomor 15 Tahun 2005;
b. Nomor 63 Tahun 2005;
c. Nomor 80
Tahun 2005;
d. Nomor 66 Tahun 2006;
e. Nomor 91 Tahun 2006;
f. Nomor 7
Tahun 2007, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 37 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 37Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
d. Direktorat Jenderal
Pendidikan Nonformal dan Informal;
e. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan
Penelitian dan Pengembangan;
h. Staf Ahli."
2. Ketentuan Pasal 38
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang manajemen pendidikan dasar dan menengah.
(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pendidikan tinggi.
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang pendidikan nonformal dan informal.
(5) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.
(8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Pendidikan Nasional mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang
tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan
Inspektorat Jenderal."
Pasal IIPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO