PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN
2006
TENTANG
DANA ALOKASI UMUM
DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN
2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40, Pasal 42,
dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan,
Pemerintah telah melakukan perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2007;
b. bahwa perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memperhatikan hasil Rapat
Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 pada
tanggal 16 Oktober 2006;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b,
serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota Tahun 2007 perlu ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI
UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2007.
Pasal 1(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b. Dana Alokasi
Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2007 ditetapkan
26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(3) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah
keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b. Untuk daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan
pada ayat (2).
Pasal 2
(1) Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi
Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2) Dana Alokasi Umum suatu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
ditetapkan atas dasar alokasi dasar dan celah fiskal.
(3) Celah fiskal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dari
kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
(4) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan
penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah
penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan
manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
(5) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
(6) Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung
berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota dengan jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
(7) Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung
berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah termasuk kenaikan gaji
pokok, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, pemberian gaji bulan ke-13,
dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 3
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0
(nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah
fiskal.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol),
menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai
negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum
sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
Pasal 4
(1) Alokasi Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota Tahun 2007 ditetapkan tidak lebih kecil dari alokasi Dana
Alokasi Umum Tahun 2005.
(2) Daerah Provinsi yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2007
lebih kecil dari Dana Alokasi Umum Tahun 2005 ditambah dengan dana penyesuaian
murni, memperoleh tambahan dana penyesuaian.
(3) Daerah yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2007 lebih kecil
dari Dana Alokasi Umum Tahun 2006, memperoleh tambahan dana
penyesuaian.
Pasal 5Rincian besarnya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2007
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden
ini.
Pasal 6Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada
masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2007.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO