PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2007
TENTANG
PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN,
PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden
ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara
umum.
2. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
3. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di
bidang peraturan perundang-undangan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5. Kepala Daerah adalah Gubernur
atau Bupati/Walikota.
BAB II
PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Kesatu
Pengesahan dan Pengundangan
Undang-Undang
Pasal 2
(1) Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 3Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna
disahkan oleh Presiden.
Pasal 4
(1) Naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 disahkan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang dengan membubuhkan
tanda tangan.
(2) Penandatanganan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden.
(3) Naskah undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri
Sekretaris Negara, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk
diundangkan.
Pasal 5
(1) Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), rancangan undang-undang tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbunyi: "Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan
ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dibubuhkan pada halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah
undang-undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(4) Naskah undang-undang yang telah dibubuhi kalimat pengesahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri
Sekretaris Negara dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk
diundangkan.
Pasal 6
(1) Menteri mengundangkan undang-undang dengan menempatkannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Penjelasan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Menteri
membubuhi:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Pasal 7
(1) Menteri menandatangani pengundangan undang-undang dengan
membubuhkan tanda tangan pada naskah undang-undang.
(2) Naskah undang-undang yang telah ditandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Sekretaris Negara
untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Penetapan dan Pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Presiden
Pasal 8
(1) Presiden menetapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden
yang telah disusun berdasarkan ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan
rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.
(2) Guna penetapan rancangan peraturan perundang-undangan oleh
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan rancangan peraturan
pemerintah; dan
b. Sekretaris Kabinet melakukan penyiapan naskah rancangan
peraturan presiden.
(3) Naskah rancangan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden menjadi Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden
dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Terhadap naskah peraturan perundang-undangan yang telah
ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. Menteri Sekretaris Negara membubuhkan nomor dan tahun pada
naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah;
dan
b. Sekretaris Kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah
Peraturan Presiden.
guna disampaikan kepada Menteri untuk
diundangkan.
Pasal 9
(1) Menteri mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dengan menempatkannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Menteri
membubuhi:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
(4) Pengundangan Peraturan
Presiden dilakukan sepanjang mengenai:
a. pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan negara
lain atau badan internasional; atau
b. pernyataan keadaan bahaya.
Pasal 10
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan
membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan
tersebut.
(2) Menteri menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang
telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Menteri Sekretaris Negara, untuk Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah; dan
b. Sekretaris
Kabinet, untuk Peraturan Presiden;
guna disimpan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan
Lain dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Pasal
11Pimpinan Lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d Undang-Undang menetapkan
peraturan perundang-undangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 12
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 yang menurut peraturan perundang-undangan harus diundangkan, pengundangannya
dilakukan oleh Menteri.
(2) Pimpinan Lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan naskah peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan dan telah diberi nomor dan tahun kepada
Menteri untuk diundangkan.
Pasal 13
(1) Menteri mengundangkan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia.
(3) Menteri membubuhi:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Pasal 14
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dengan
membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan
tersebut.
(2) Naskah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada sekretariat Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk disimpan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Penetapan dan Pengundangan Peraturan
Daerah
Pasal 15
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
Pasal 16Sekretaris Daerah melakukan penyiapan naskah rancangan
peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 guna penetapannya oleh
Kepala Daerah.
Pasal 17
(1) Naskah rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Penandatanganan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.
(3) Naskah peraturan daerah yang telah ditandatangani oleh Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun di
sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 18
(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) tidak ditandatangani oleh Kepala Daerah dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), rancangan peraturan daerah
tersebut sah menjadi peraturan daerah dan wajib diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbunyi: "Peraturan Daerah ini dinyatakan sah".
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah
Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
(4) Naskah Peraturan Daerah yang telah dibubuhi kalimat
pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di
Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 19
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah dengan
menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.
(3) Sekretaris Daerah
membubuhi:
a. Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan nomor.
Pasal 20
(1) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan
Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Daerah
tersebut.
(2) Naskah Peraturan Daerah ayng telah ditandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Sekretaris Daerah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Penetapan dan Pengundangan Peraturan Kepala Daerah dan
Peraturan di Bawah Kepala Daerah
Pasal 21
(1) Kepala Daerah menetapkan rancangan peraturan Kepala Daerah
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris Daerah melakukan penyiapan naskah rancangan
peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guna penetapannya
oleh Kepala Daerah.
(3) Naskah rancangan peraturan Kepala Daerah ditetapkan oleh
Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Naskah Peraturan Kepala Daerah yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat
Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 22
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Kepala Daerah
dengan menempatkannya dalam Berita Daerah.
(2) Penjelasan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Daerah.
(3) Sekretaris Daerah
membubuhi:
a. Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor
dan tahun; dan
b. Tambahan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan nomor.
Pasal 23
(1) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan
Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Kepala
Daerah tersebut.
(2) Naskah Peraturan Kepala Daerah yang telah ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Sekretaris Daerah sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah ditetapkan sesuai
ketentuan yang berlaku bagi peraturan perundang-undangan tersebut.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh
sekretaris lembaga yang menetapkan peraturan tersebut dengan menempatkannya
dalam Berita Daerah.
BAB III
PENGUNDANGAN DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 25Peraturan perundang-undangan yang wajib
diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia adalah:
a. Peraturan
menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang.
Pasal 26
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf a dan huruf b menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah
ditetapkannya dan telah diberi nomor dan tahun di sekretariat
Kementerian/Lembaga Pemerintah dimaksud, kepada Menteri untuk diundangkan.
(2) Menteri mengundangkan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menempatkannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
(3) Penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
(4) Menteri membubuhi:
a. Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan nomor.
Pasal 27Rumusan pengundangan dalam Berita Negara Republik
Indonesia berbunyi:
"Diundangkan di Jakarta
Menteri
(tanda
tangan)
(Nama)
Pasal 28
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dengan
membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan
tersebut.
(2) Naskah peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia disampaikan oleh Menteri kepada
Kementerian/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk disimpan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH
DIUNDANGKAN
Pasal 29
(1) Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan
yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri,
Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memprakarsai
rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh
Presiden dan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan
perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di
bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
(4) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dimaksudkan agar masyarakat mengerti, dan
memahami maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan
dimaksud, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
dimaksud.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah:
a. Lembaran Negara, Kementerian/Lembaga PemerintahNon Departemen,
Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya; dan
b. masyarakat di
lingkungan non pemerintah lainnya.
(6) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik; dan
c. cara
lainnya.
Pasal 30
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a:
a. Menteri:
i. menyampaikan salinan peraturan perundang-undangan yang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Berita Negara Republik
Indonesia kepada Kementerian/Lembaga yang memprakarsai atau menetapkan peraturan
perundang-undangan tersebut; dan
ii. menyediakan salinan peraturan perundang-undangan yang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Berita Negara Republik
Indonesia bagi masyarakat yang membutuhkan.
b. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet menyampaikan
salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang disahkan atau
ditetapkan oleh Presiden, baik yang diundangkan maupun yang tidak diundangkan
kepada Lembaran Negara, Kementerian/Lembaga PemerintahNon Departemen, Pemerintah
Daerah dan Pihak terkait.
c. Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) menyampaikan salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Lembaga yang bersangkutan, yang diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah
Non Departemen, dan pihak terkait.
d. Sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menyampaikan salinan otentik naskah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan,
yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia kepada Lembaga Negara,
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pihak terkait.
(2) Pihak yang untuk keperluan tertentu membutuhkan salinan
otentik peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d dapat mengajukan permintaan kepada Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kementerian dan sekretariat Lembaga yang
bersangkutan.
Pasal 31
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Sekretariat Daerah:
a. menyampaikan salinan otentik peraturan perundang-undangan yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah kepada Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Departemen dan pihak terkait.
b. menyediakan salinan peraturan perundang-undangan yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah bagi masyarakat yang
membutuhkan.
(2) Pihak yang untuk keperluan tertentu membutuhkan salinan
otentik peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat mengajukan permintaan kepada Sekretariat Daerah.
Pasal 32
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf b Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2), dan sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2), dan sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) serta Sekretariat Daerah
menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis
internet.
(2) Penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet menyelenggarakan
sistem informasi peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh
Presiden;
b. Sekretariat Lembaga, Sekretariat Kementerian dan sekretariat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga, Menteri dan
Kepala Daerah yang bersangkutan.
(3) Lembaga Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang
berbasis internet.
Pasal 33Di samping kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30, Pasal 31, dan Pasal 32, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Sekretariat
Kementerian/Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
Sekretariat Daerah dapat melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d serta Pasal 31 melalui media cetak dan media elektronik dalam bentuk
kegiatan-kegiatan lain.
Pasal 34
(1) Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan
dengan cara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf
c:
a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
b. Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. Kementerian yang memprakarsai rancangan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh Presiden;
d.
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan
e. Pemerintah Daerah, dapat melakukan sosialisasi peraturan
perundang-undangan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 31 baik sendiri-sendiri maupun
bekerjasama dengan Menteri dan/atau lembaga terkait lain.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah, workshop/seminar,
pertemuan ilmiah, konferensi pers dan cara lainnya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Dengan berlakunya
Peraturan Presiden ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari
2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO