PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2007
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE
INDIAN
OCEAN TUNA COMMISSION (PERSETUJUAN TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI
TUNA SAMUDERA HINDIA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjamin dan mendukung
pengembangan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan melalui pengelolaan yang
tepat, konservasi dan pemanfaatan secara optimal dari potensi perikanan tuna di
Samudera Hindia, telah dibentuk Organization for the Indian Ocean Tuna
Commision (IOTC) berdasarkan Agreement for the Establishment of the
Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan tentang Pembentukan Komisi Tuna
Samudera Hindia) yang disahkan di Roma, Italia, tanggal 25 Nopember 1993;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Agreement tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN
AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE INDIAN OCEAN TUNA COMMISSION
(PERSETUJUAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI TUNA SAMUDERA HINDIA).
Pasal 1Mengesahkan
Agreement for the Establishment of the
Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan tentang Pembentukan Komisi Tuna
Samudera Hindia) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan
Agreement dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 41
Lampiran ...(naskah)