PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN
2006
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA
PADA
LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN
KENDARAAN PERORANGAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari
para pejabat negara pada Lembaga Negara, dipandang perlu memberikan kemudahan
kepada pejabat negara pada Lembaga Negara yang bermaksud membeli kendaraan
perorangan dalam bentuk pemberian fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan
perorangan;
b. bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah
Konstitusi, dipandang perlu menambah pejabat negara yang diberikan fasilitas
kredit untuk pembelian kendaraan perorangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengganti Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun
2003 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi
Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
3. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
85 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN
FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN
KENDARAAN PERORANGAN.
Pasal 1Dalam Peraturan presiden ini yang dimaksud dengan para
pejabat negara pada Lembaga Negara adalah:
1. Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Hakim Agung Mahkamah
Agung;
4. Hakim Mahkamah Konstitusi;
5. Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 2
(1) Kepada para pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk
menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit
pembelian kendaraan perorangan.
(2) Fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara yang
telah melaksanakan tugasnya selama 6 (enam) bulan sejak dilantik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi pejabat negara pada Lembaga Negara yang sudah pernah memperoleh fasilitas
kredit yang sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4) Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
Pasal 3Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,
berupa:
1. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh
Pemerintah;
2. bunga yang ditanggung Penterintah tersebut sebesar
Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap
pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal
2.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat
Negara Pada Lembaga Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan,
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO