PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN
2006
TENTANG
PEMBATALAN KETENTUAN PASAL 33 AYAT (2) HURUF N DAN
PASAL
34 AYAT (8) QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR
BUPATI/WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA/WAKIL
WALIKOTA
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf n dan Pasal
34 ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengatur "suami/isteri tidak sedang dalam
menduduki jabatan publik dan politik di daerah yang bersangkutan" dan "Penjabat
Gubernur Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tidak dapat menjadi calon yang
dipilih secara langsung dan tidak boleh mengundurkan diri dari Penjabat Gubernur
Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang bertujuan untuk menjadi calon"
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membatalkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf n dan Pasal 34 ayat
(8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4633);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBATALAN
KETENTUAN PASAL 33 AYAT (2) HURUF N DAN PASAL 34 AYAT (8) QANUN ACEH NOMOR 7
TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR BUPATI/WAKIL BUPATI
DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
Pasal 1Membatalkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf n yang
berbunyi "suami/isteri tidak sedang dalam menduduki jabatan publik dan politik
di daerah yang bersangkutan" dan Pasal 34 ayat (8) yang berbunyi "Penjabat
Gubernur Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tidak dapat menjadi calon yang
dipilih secara langsung dan tidak boleh mengundurkan diri dari Penjabat Gubernur
Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang bertujuan untuk menjadi calon" Qanun
Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO