PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN
2006
TENTANG
PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH
UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian kepada para
kreditor yang menyalurkan dananya kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
untuk pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga batubara sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan
Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, dipandang perlu memberikan
jaminan Pemerintah atas kewajiban pembayaran utang PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) kepada kreditor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan Pemerintah
Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan
Batubara;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan
Kredit Luar Negeri;
7. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan
Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan
Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN
JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG
MENGGUNAKAN BATUBARA.
Pasal 1
(1) Terhadap Kredit Luar Negeri yang dilakukan oleh PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) dalam rangka mendukung pembangunan proyek infrastruktur
di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang
Menggunakan Batubara, Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap pembayaran
kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Kreditor yang
menyediakan pendanaan Kredit Ekspor.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
(3) Kredit Ekspor yang dapat diberikan Jaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kredit untuk mendukung ekspor suatu
negara, dan dijamin oleh perusahaan asuransi kredit dari negara yang
bersangkutan.
Pasal 2Pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan
Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, sepanjang
menyangkut pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 5Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO