PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN
2003 TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Pembendaharaan Negara, dipandang perlu menyesuaikan beberapa
ketentuan dan istilah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
70 Tahun 2005 agar selaras dengan undang-undang yang dimaksud;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta untuk mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu melakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan mengenai tata cara pengumuman dalam rangka pengadaan
barang/jasa pemerintah;
c. bahwa untuk lebih memperoleh hasil yang maksimal dalam
pelaksanaan sertifikasi bagi pejabat pembuat komitmen dan panitia/pejabat
pengadaan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah, dipandang perlu mengatur batas waktu kewajiban syarat sertifikasi
bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah;
d. bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun
2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4212),
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden tahun 2004 Nomor 72 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4418);
3. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Tahun
2005 Nomor 70;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Pasal 1Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Tahun 2005 Nomor 70, diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 diubah, dan ditambah 3 (
tiga) angka baru yakni angka 23, angka 24 dan angka 25, serta di antara angka 1
dan angka 2 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 1a, angka 1b, dan angka
1c, dan di antara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka
8a, serta ketentuan angka 2, angka 4, angka 5, angka 7 dihapus, sehingga
keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara
swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
1a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia
(BI)/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
1b. Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
1c. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh
Pengguna Anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
2.
Dihapus.
3. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;
4.
Dihapus.
5. Dihapus.
6. Dihapus.
7. Dihapus.
8. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi
BUMN/Direksi BUMD, untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang
barang/jasa.
8a. Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) adalah satu unit
yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian
pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran /
Gubernur / Bupati / Walikota / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BHMN, Direksi BUMD
yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang / jasa
di lingkungan Departemen / Lembaga / Sekretariat Lembaga Tinggi Negara /
Pemerintah Daerah / Komisi/ BI / BHMN / BUMN / BUMD.
9. Pejabat Pengadaan adalah 1 (satu) orang yang diangkat oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan
BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan
nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta).
10. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk
menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan.
11. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang
meliputi bahan baku. Barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang
spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa
Pengguna Anggaran.
12. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan
kontruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya
ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan
proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
13. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional
dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan kontruksi, jasa pengawasan
kontruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran
tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis
berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai
penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
14. Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa
selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan barang.
15. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah
tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah yang diperoleh melalui ujian sertifikasi keahlian
pengadaan barang/jasa nasional dan untuk memenuhi persyaratan seseorang menjadi
Pejabat Pembuat Komitmen atau panitia/pejabat pengadaan atau anggota Unit
Layanan Pengadaan (Procurement Unit).
16. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh
panitia/pejabat pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) sebagai
pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia
barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan atau
Unit Layanan Pengadaan (procurement Unit).
17. Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuatan Komitmen
dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
18. Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
19. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank
umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban
penyedia barang/jasa.
20. Kemitraan adalah kerjasama usaha anatara penyedia barang/jasa
dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis.
21. Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani
oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/Unit Layanan
Pengadaan (Procurement Unit)/penyedia barang/jasa.
22. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi
tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain
khusus dan/atau bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliyar
rupiah).
23. Surat kabar nasional adalah surat kabar yang beroplah besar
dan memiliki peredaran luas secara nasional, yang tercantum dalam daftar surat
kabar nasional yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
24. Surat kabar provinsi adalah surat kabar yang beroplah besar
dan memiliki peredaran luas di daerah provinsi, yang tercantum dalam daftar
surat kabar yang ditetapkan oleh Gubernur.
25. Website pengadaan nasional adalah website yang
dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
untuk mengumumkan rencana pengadaan barang / jasa di Departemen / Lembaga /
komisi / BI / Pemerintah Daerah / BHMN / BUMN / BUMD dan kegiatan pengadaan
barang / jasa pemerintah."
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa
adalah:
a. meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun
dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan
mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing
barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional ;
b. meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil
dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa ;
c. menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat
proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa ;
d. meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab
pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa
;
e. meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan ;
f.
menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional ;
g. mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
dilakukan di dalam wilayah, Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
h. mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan
barang/jasa kecuali yang bersifat rahasia, pada setiap awal pelaksanaan anggaran
kepada masyarakat luas;
i. mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara
terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar
provinsi."
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4A
(1) Pemilihan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf I, dilakukan sesuai tata cara pemilihan
penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.
(2) Pemilihan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk surat kabar nasional dan Gubernur
untuk surat kabar provinsi.
(3) Menteri Negara Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas dan Gubernur melaksanakan pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki
peredaran luas yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(4) Segala biaya yang timbul dalam rangka pemilihan surat kabar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 1
(satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 9(1) Pejabat Pembuat Komitmen harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral;
b. memiliki disiplin
tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
d. memiliki
sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas
dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat
KKN.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan surat keputusan
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur BI / Pemimpin BHMN
/ Direksi BUMN / BUMD.
(3) Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam
pengadaan barang/jasa adalah:
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai
peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian
kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok
masyarakat;
c. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS),
jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
d. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat
pengadaan unit/layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia
barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak
penyedia barang/jasa;
g. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa
kepada pimpinan instansinya;
h. mengendalikan pelaksanaan
perjanjian/kontrak;
i. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya
kepada Menteri / Panglima TNI / Kepala Polri / Pimpinan Lembaga / Pimpinan
Kesekretariatan Komisi / Gubernur / Bupati / Walikota / Dewan Gubernur BI /
Pemimpin BHMN / Direksi BUMN / BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dimulai.
(4) Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan
perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau
tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas
anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai APBN/APBD.
(5) Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi
administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang
dilaksanakannya.
(6) Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan
barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan
yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat
penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan
barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disahkan."
5. Judul Paragraf Kedua Bagian Kedua Bab II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Paragraf Kedua
Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok dan Keanggotaan
Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement
Unit)"
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (8) diubah, dan di antara Pasal 10
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat, yakni (2a), sehingga keseluruhan
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan
nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan.
(2a) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).
(3) Anggota panitia pengadaan/pejabat pengadaan/anggota unit
layanan pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun
instansi teknis lainnya.
(3a) Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Badan
Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara,
anggota panitia pengadaan berasal dari instansinya sendiri atau instansi teknis
Pemerintah, dan dapat menyertakan pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan
Pelaksana.
(4) Panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatas harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
b. memenuhi keseluruhan pekerjaan yang akan
diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas
panitia/pejabat/pengadaan/unit layanan pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan
berdasarkan Peraturan Presiden ini;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang
mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota unit
layanan pengadaan;
f. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah.
(5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia
pengadaan/unit Layanan Pengadaan (procurement Unit) meliputi sebagai
berikut:
a. menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi
pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c.
menyiapkan dokumen pengadaan;
d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional
dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan
diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi
penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi
terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dimulai.
(6) Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan
yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di
dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.
(7) Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata
cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain
yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang
bersangkutan.
(8) Dilarang duduk sebagfai panitia/pejabat pengadaan/anggota
Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit):
a. Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara;
b. Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
/ Inspektorat Jenderal Departemen / Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non
Departemen / Badan Pengawas Daerah Provinsi / Kabupaten /Kota, Pengawasan
Internal BI / BHMN / BUMN / BUMD kecuali menjadi panitia / pejabat pengadaan /
anggota unit layanan pengadaan untuk pengadaan barang / jasa yang dibutuhkan
instansinya;
c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan
pembayaran dan/atau pejabat yang berugas menandatangani surat perintah
membayar."
7. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
(2) Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa
yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya
di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi.
(3) Dalam jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan
diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia
barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pelelangan terbatas dan diumumkan
secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat
kabar provinsi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang mampu, guna memberi
kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
(4) Dalam hal metode pelelangan umum atau pelelangan terbatas
dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia
barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu pemilihan
penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang
telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum dan bila memungkinkan melalui internet.
(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia
barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga
diperoleh hal yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan."
8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20APengumuman pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya dengan metode pelelangan umum sebagai mana dimaksud Pasal 20 ayat (1)
dan metode pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) wajib
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum yang bernilai
sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan sekurag-kurangnya
di:
1) surat kabar provinsi di lokasi kegiatan yang
bersangkutan;
2) satu surat kabar nasional, dalam hal jumlah pennyedia
barang/jasa yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomosili di
provinsi setempat kurang dari 3 (tiga) penyedia barang/jasa.
3) untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum/terbatas yang
bernilai di atas Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan
sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di
lokasi kegiatan yang bersangkutan."
b. untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum/terbatas yang
bernilai di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan
sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di
lokasi kegiatan bersangkutan."
9. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Pemilihan penyedia jasa konsultasi pada prinsipnya harus
dilakukan melalui seleksi umum, dan dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia
jasa konsultasi dapat dilakukan melalui seleksi terbatas, seleksi langsung atau
penunjukan langsung.
(2) Seleksi umum sebagai mana dimaksud ayat (1) merupakan metode
pemilihan penyedia jasa konsultasi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui
proses prakualifikasi yang diumumkan secara luas yang sekurang-kurangnya di satu
surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi.
(3) Seleksi
terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4) Dalam hal metode seleksi umum atau seleksii terbatas dinilai
tidakefisien dari segi biaya seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultasi
dapat dilakukan dengan seleksi langsung, yaitu metode pemilihan penyedia jasa
konsultasi yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui proses
prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultasi yang dipilih langsung dan
diumummmkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional.
(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia
jasa konsultasi dapat dilakukaan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultasi
yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negoisasi baik dari segi teknis maupun
biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
10. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 25A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25A
(1) Untuk pengadaan jasa konsultasi dengan metode seleksi
umum/seleksi terbatas dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) wajib diumumkan sekurang-kurangnyaaa di satu surat kabar nasional dan
satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan.
(2) Untuk pengadaan jasa konsultasi dengan metode seleksi umum
yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), wajib
diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan
bersangkutan dan sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dalam hal untuk
kegiatan dimaksud tidak dapat dipenuhi oleh sekurang-kurangnyaa 5 (lima)
penyedia jasa konsultasi di kabupaten/kota/provinsi yang
bersangkutan."
11. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Pengadaan barang/jasa supaya mangacu pada daftar
inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan
pada kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis,dan kelompok
barang/jasa.
(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyerbarluasan
informasi barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dikeluarkan oleh deparetemen yang membidangi
perindustrian."
12. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 48 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a), sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 48
(1) Pejabat Pembuat Komitmen segera setelah pengangkatannya,
menyususn organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan
pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan,
bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur
kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit
pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan
maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan
langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
(3) Pejabat Pembuat komitmen wajib menyimpan dan memelihara
seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses
pelelangan/seleksi.
(4) Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap
Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan di
lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat pengawasan
fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan
pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan
instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(5a) Dalam hal berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan
yang disampaikan oleh unit pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
BPKP menilai terdapat penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, maka BPKP dapat
menindaklanjutinya.
(6) Pejabat Pembuat Komitmen wajib memberikan tanggapan/informasi
mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada
peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau memerlukan
penjelasan.
(7) Masyarakat yang tidak puas terhadap tanggapan atau informasi
yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengadukan kepada Menteri /
PanglimaTNI / Kapolri / Pemimpin Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota / Dewan
Gubernur BI / Pemimpin Lembaga / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN /
BUMD."
13. Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 huruf b diubah, sehingga
Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 huruf b seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
"b. Pelelangan umum dengan pasca kualifikasi:
1) Ketentuan alokasi waktu dalam penyusunan jadual adalah
sebagai berikut:
a) Penayangan pengumuman lelang sekurang-kurangnya dilaksanakan
selama 7 (tujuh) hari kerja di website pengadaan nasional. penayangan pengumuman
lelang yang dilaksanakan melalui surat kabar nasional/propinsi minimal dilakukan
1 (satu) kali tayang pada awal masa pengumuman.
b) Pendaftaran dan pengambilan dokumen penawaran dilakukan
1(saru) hari setelah pengumuman sampai dengan satu hari sebelum batas akhir
pemasukan dokumen penawaran.
c) Penjelasan (aanwijzing) dilaksanakan paling cepat 4 (empat)
hari kerja sejak tanggal pengumuman.
d) Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari setelah
penjelasan (aanwijzing). Batas akhir pemasukan dokumen penawaran
sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja setelahpenjelasan. Penetapan waktu
pemasukan dokumen penawaran harus memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk
mempersiapkan dokumen penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi
pekerjaan.
Contoh: waktu pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan ATK
cukup 2 (dua) hari kerja, waktu pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan
untuk peningkatan jalan kabupaten/kota 14 (empat belas) hari kerja, waktu
pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan pekerjaan kompleks dapat lebih dari
30 (tiga puluh) hari kerja.
e) Evaluasi penawaran dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari
atau sesuai dengan waktu yang diperlukan.
Contoh: evaluasi penawaran pengadaan sederhana, misal ATK dapat
diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari, waktu evaluasi penawaran pekerjaan
peningkatan jalan provinsi diperlukan selama kurang lebih 5 (lima) hari, waktu
evaluasi penawaran pekerjaan pembangunan bendungan serbaguna (multi purpose dam)
diperlukan selama dapat lebih 15 (lima belas) hari.
2) Pengalokasian waktu di luar proses butir a) sampai dengan
butir d) di atas, diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Presiden ini.
3) Berikut ini contoh tabel jadwal pengadaan barang.jasa
pemborongan/jasa lainnya dengan
pascakualifikasi:
(...)
14. Lampiran I Bab II Bagian A angka 1 huruf 1 butir 7) diubah,
sehingga Lampiran I Bab II Bagian A angka 1 huruf 1 butir 7 seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
"7) Dalam hal tidak ada sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan
dalam hal terdapat sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 1 (satu)
hari setelah jawaban atas semua sanggahan tersebut dujawab serta seger SPPBJ
tersebut disampaiakan kepada pemenang lelang."
Pasal II
1. Sebelum pelaksanaan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, maka pelaksanaan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
dikoordinasikan oleh Menteri Negeri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas.
2. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat
pengadaan belum memiliki keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah samapi dengan
batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), maka
panitia/pejabat pengadaan tetap dapat melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah
samapi dengan tanggal 31 Desember 2007, sepanjang telah memiliki bukti
keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen/panitia/pejabat pengadaanyang belum memiliki sertifikat
keahlian pengadaan barang/jasa sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini,
dinyatakan tetap sah, sepanjang pada saat kegiatan pengadaan barang/jasa
pemerintah dimaksud dilaksanakan, yang bersangkutan telah memiliki bukti
keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang telah
diterbitkan oleh Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan belaku sebagai sertifikat
keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2005.
5. Sebelum Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas dan Gubernur Menetapkan surat kabar nassional dan surat kabar nassional
dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, pengumuman
kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnyadi satu
surat kabar yang mempunyai oplah besar dan memiliki peredaran luas secara
nasional dan/atau wilayah provinsi.
6. Peraturan Presiden ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8
TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDENNOMOR 80 TAHUN
2003
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAHPASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Dengan perubahan pada Pasal 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 1
ini, maka semua istilah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
70 Tahun 2005 yang berbunyi:
a. "Pengguna barang/jasa atau pejabat yang disamakan sebagai
pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa"
untuk selanjutnya dibaca "Pejabat Pembuat Komitmen";
b. "Pejabat/Panitia
Pengadaan" untuk selanjutnya dibaca "Pejabat/Panitia Pengadaan/Unit Layanan
Pengadaan /Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)."
Angka 2
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Wilayah Republik Indonesia termasuk Kantor Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
Huruf h
Pengumuman secara terbuka artinya rencana pengadaan
Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD diumumkan di
website pengadaan nasional dengan alamat
http://www.pengadaannasional-bappenas.go.id/
yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional /
Kepala Bappenas dan / atau di website Departemen / Lembaga / Komisi BI /
Pemerintah Daerah / BHMN /BUMN / BUMD yang telah diintegrasikan ke website
pengadaan nasional.
Huruf i
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 4A
Pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
dimaksudkan agar calon penyedia barang/jasa dan masyarakat dapat dengan mudah
mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan pengadaan barang/jasa
pemerintah. Di lain pihak, dengan telah ditetapkannya surat kabar untuk
pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa, pengguna barang/jasa akan
mengeluarkan biaya pengumuman lelang yang lebih murah sehingga pada akhirnya
menghemat APBN/APBD.
Angka 4
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud persyaratan manajerial, antara lain:
1) Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai dengan
keahlian yang diperlukan;
2) Memiliki sertifikat pengadan barang/jasa
pemerintah;
3) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun
memimpin/mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan
barang/jasa;
4) Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap
tugas/pekerjaan;
5) Memiliki kemampuan ntuk mengambil keputusan, bertindak tugas
dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain tidak terlibat korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN);
6) Penilaian kondite dan prestasi kerja
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir
dengan nilai rata-rata minimal "Baik".
Huruf d
Dalam masa transisi, sebelum memiliki sertifikat keahlian
pengadaan barang/jasa pemerintah, seseorang yang telah diangkat menjadi pengguna
harus mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pejabat wajib
mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah: pemimpin proyek,
pemimpin bagian proyek, pengguna anggaran daerah, pejabat yang disamakan dan
panitia/pejabat pengadaan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan larangan mengadakan ikatan perjanjian
adalah menerbitkan surat penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah
kerja/kontrak.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Anggota panitia yang berasal dari instansi lain adalah anggota
panitia yang diangkut dari unit kerja/instansi.departemen/lembaga lain karena di
instansi yang sedang melakukan pengadaan barang/jasa tida k mempnyai pegawai
yang memahami masalah teknis yang ada dalam ketentuan pengadaan baran/jasa,
jenis pekerjaan, dan isi dokumen pengadaan dari pekerjaan yang akan dilakukan
pengadaannya.
Ayat (3a)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan keluarga sedarah
dan semenda.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman pemilihan penyediaan barang/jasa harus dapat
memberikan informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha
daerah setempat maupun pengusaha daerah lain.
Pengumuman pemilihan penyediaan
barang/jasa tersebut, selain dilakukan melalui surat kabar sebagaimana dimaksud
pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan nasional.
Ayat
(3)
Pengumuman pemilihan penyediaan barang/jasa dengan metode
pelelangan terbatas selain diumumkan secara luas melalui surat kabar sebagaimana
dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah:
a. Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda atau harus
dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan
darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila
tidak segera dilaksanakan ddipastikan dapat membahayakan keselamatan
masyarakat.
Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas,
untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tatacara pengadaan barang/jasa
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
b. Pekerjaan yJang perl dirahasiakan yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
c. Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
1) untuk keperluan sendiri; dan/atau
2) teknologi sederhana;
dan/atau
3) risiko kecil; dan/atau
4) dilaksanakan oleh penyediaan barang/jasa usaha orang
perseorangan dan/atau usaha kecil termasuk koperasi kecil.
d. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan leh pemegang hak paten
atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
e. Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian lohistik
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan
pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi, pengadaan
dan pendistribusian surat suara, kartu pemlih beserta perlengkapan lainnya untuk
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan/atau
f. Pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan
pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi
Nangroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang
dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan kehidupan
Masyarakat Provinsi NAD dan kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf f meliputi:
1. Pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan
pengadaannya dilakukan sebelum 1 Juli 2006;
2. Pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan
pengadaan perumahan tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah dengan tenggang waktu
yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang
penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu)
tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan
kewajibannya.
Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah:
a.
pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
b. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyediaan barang/jasa, pabrik,pemegang hak paten; atau
c. merupakan hasil produk usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempnyai pasar dan harga yang relatif
stabil; atau
d. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang
mampu mengaplikasikannya.
Angka 8
Pasal 20A
Pengumuman pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan
metode pelelangan umum/terbatas yang bernilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), selain dilakukan di surat kabar nasional/provinsi, diupayakan
pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional.
Angka 9
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman pemilihan penyediaan jasa konsultasi harus dapat
memberikan informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultasi
baik dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya.
Pengumuman pemilihan
penyediaan jasa konsultasi tersebut, selain diumumkan di surat kabar
nasional/provinsi, diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan
nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam
ayat ini adalah:
a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus
dilakukan segera; dan/atau
b. penyediaan jasa tunggal; dan /atau
c. pekerjaan yang pelu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk
keperluan sendiri, mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana,
dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil,
dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
dan/atau
e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten
tau pihak yang telah mendapat ijin, dan/atau
f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam
rangka pengembalian kekayaan negara yang penanggungannya dilakukan secara khusus
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan sebagaimana dimaks ud pada huruf f adalah pekerjaan
yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepada Pemerintah
oleh badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk penilaian
pertanggungjawaban badan khusus dimaksud ; dan/atau
g. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam
rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Wilayah dan kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf g adalah pekerjaan
desain dan perencanaan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 1
Juli 2006.
Angka 10
Pasal 25A
Ayat (1)
Pengumuman pengadaan jasa konsultasi sebagaimana diatur pada
ayat ini, selain diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi
diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 11
Angka 12
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (5a)
Cukup jelas
Ayat (6)
Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah:
a.
Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b. Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c.
Hasil evaluasi prakualifikasi;
d. Hasil evaluasi pemilihan penyediaan;
e.
Dokumen kontrak;
f.Pelaksanaan kontrak.
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Pasal II
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Dalam hal Departemen / lembaga / Komisi / BI / Pemerintah Daerah
/ BHMN / BUMN / BUMD sudah terdapat pejabat yang memiliki sertifikat keahlian
pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d
keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib
mengutamakan pejabat yang telah mempunyai sertfikat keahlian tersebut untuk
diangkat menjadi Pejabat / Panitia Pengadaan / Anggota Unit Layanan Pengadaan
(Procurement Unit) di Departemen / Lembaga / Komisi / BI / Pemerntah
Daerah / BHMN / BUMN / BUMD.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas