PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN
2003
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG/JASA
PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mempercepat pengadaan perumahan bagi
masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan masyarakat Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara yang terkena bencana alam gempa bumi dan gelombang
tsunami oleh Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dipandang
perlu menyesuaikan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006, agar
pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien dengan tetap
berpegang pada prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang
adil bagi semua pihak serta akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima Atas
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4550);
6. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
8 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006, diubah sebagai
berikut:
1. Penjelasan Pasal 17 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
Penjelasan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan
informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha daerah
setempat maupun pengusaha daerah lainnya.
Pengumuman pemilihan penyedia
barang/jasa tersebut, selain dilakukan melalui surat kabar sebagaimana dimaksud
pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan nasional.
Ayat
(3)
Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode
pelelangan terbatas, selain diumumkan secara luas melalui surat kabar
sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula melalui website
pengadaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah:
a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau
harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta
tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang
apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan
masyarakat.
Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas,
untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tata cara pengadaan barang/jasa
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
b. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
c. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
1) untuk keperluan sendiri; dan/atau
2) teknologi sederhana;
dan/atau
3) risiko kecil; dan/atau
4) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang
perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
d. pekerjaan d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
e. pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan
pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan dan pendistribusian surat
suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan/atau
f. pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan
pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang
dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan tersebut meliputi:
1. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan
pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
2. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan
pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan
tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi,
yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1
(satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan
kewajibannya.
Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah:
a.
pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
b. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
c. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil; atau
d. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang
mampu mengaplikasikannya."
2. Penjelasan Pasal 22 ayat (5) diubah, sehinga keseluruhan
Penjelasan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi harus dapat
memberikan informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi
baik dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya.
Pengumuman pemilihan
penyedia jasa konsultansi tersebut, selain diumumkan di surat kabar
nasional/provinsi, diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan
nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam
ayat ini adalah:
a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus
dilakukan segera; dan/atau
b. penyedia jasa tunggal; dan/atau
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
d. pekerjaan
yang berskala kecil dengan ketentuan:
untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan
teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan
dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh
juta rupiah); dan/atau
e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten
atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam
rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang dilakukan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepada Pemerintah oleh badan khusus yang
dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk penilaian pertanggungjawaban
badan khusus dimaksud; dan/atau
g. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam
rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan desain
dan perencanaan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31
Desember 2006."
3. Lampiran I Bab I huruf C.1.a.4) diubah, sehingga keseluruhan
angka 4) berbunyi sebagai berikut:
"4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Keadaan tertentu, yaitu:
(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau
harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam;
dan/atau
(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3) pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi
sederhana; dan/atau
(c) risiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang
perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(4) pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan
pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
(5) pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang penanganannya
memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi:
a. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan
pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
b. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan
pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan
tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi,
yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1
(satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan
kewajibannya.
b) Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:
(1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan
pemerintah; atau
(2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil; atau
(4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang
mampu mengaplikasikannya."
4. Lampiran I Bab I huruf C.1.b.4) diubah, sehingga keseluruhan
angka 4) berbunyi sebagai berikut:
"4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus
dilakukan segera; dan/atau
b. penyedia jasa tunggal; dan/atau
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan
dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
d. pekerjaan
yang berskala kecil dengan ketentuan:
untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan
teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan
dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh
juta rupiah); dan/atau
e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten
atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam
rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam
rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara, yaitu pekerjaan desain dan perencanaan, yang waktu
pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember
2006."
Pasal IIPeraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO